Kamis, 01 September 2011

SKB Moratorium CPNS Juga Berlaku Untuk Honorer

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Moratorium CPNS juga berlaku untuk tenaga honorer.
Pemerintah akan secara selektif mengangkat honorer. Terutama mereka yang diterima setelah 1 Januari 2005.
"Secara selektif maka kita harus verifikasi dan validasi. Dan kami minta honorer ini yang sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) 48 dulu yang batasnya adalah diterima pada 1 Januari 2005, yang sudah itu jangan, karena sudah dibatasi. Sisa-sisa ini yang akan kita verifikasi dan sebagainya," ungkap Mangindaan usai penandatangan SKB Moratorium CPNS di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (24/8/2011).
Mangindaan menjamin semua honorer yang diterima sebelum 1 Januari 2005 bakal diangkat. Proses selektif akan diberlakukan untuk mereka yang diterima setelah batas waktu sesuai PP 48 tersebut.
Sebenarnya, lanjut Mangindaan, pemerintah merencanakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) terhadap mereka yang sebelumnya dikategorikan sebagai honorer. PTT pun bisa diangkat menjadi pegawai jika memenuhi syarat-syarat tertentu.
"Kalau tidak (diangkat) pun masih dapat honor, askes, dan jaminan hari tua. Ini yang mau kami siapkan PTT kedepannya. Tapi itu nanti dulu lah. Kita selesaikan (CPNS) ini dulu," tegasnya.
Menurut Mangindaan, pemberlakuan SKB Moratorium CPNS tidak bakal memicu pengangguran. Sebab pemerintah tidak hanya berusaha menciptakan lapangan kerja lewat pengadaan CPNS. Ada juga upaya-upaya lain yang dilakukan pemerintah terkait pekerjaan bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar