Kamis, 02 Mei 2013

Hardiknas 2013 : Status Guru Honorer Masih Belum Jelas

Jakarta - (Kamis, 02/05/2013) 2 Mei diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional. Namun langit pendidikan Indonesia masih saja di rundung masalah. Kesejahteraan para guru honorer hingga kini tak jelas arahnya. Dengan beban dan tanggungjawab yang sama dengan guru PNS, guru honorer masih mendapatkan gaji yang jauh dibawah UMR. Akankah hari pendidikan kali ini bisa memberikan titik cerah kepada para pahlawan tanpa tanda jasa ini?.
Di Sekolah Dasar Negeri Palmeriam 01 inilah tempat Rosa Mince yang akrab disapa Bu Rosa, membaktikan dirinya sebagai seorang guru honorer dan mengajar dikelas empat.

Tiga belas tahun sudah pekerjaan sebagai guru honorer ia jalani. Meski tidak tau kapan nasibnya sebagai guru honorer akan berubah menjadi Pegawai Negeri Sipil, janda dua anak ini, tetap menjalankan profesinya dengan ikhlas. Dengan bekal gaji sebesar 1 juta 150 ribu perbulan, ia pun terus berusaha menggapai mimpinya dan mencoba untuk mengikuti tes PNS. Sayangnya kegagalan masih terus ia rasakan meskipun semua persyaratan telah dipenuhi.
Tidak hanya sebagai guru di kelas, ibu Rosa juga menjadi pembina pramuka. Dikalangan murid-murid dan rekan sejawatnya, perempuan paruh baya ini menjadi guru favorit.
Tahun ini usia Rosa sudah menginjak 52 tahun. Pupus sudah harapannya untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, karena usianya telah melampaui batas kualifikasi.
Tahun 2013 ini masih ada sekitar 1 juta guru honorer di sekolah negeri dan swasta. Dengan beban kerja yang sama beratnya dengan guru PNS, guru honorer tidak mendapatkan kesejahteraan yang layak. Gaji mereka bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.
Ironisnya, dari total jumlah dana BOS setiap sekolah yang cair setiap 3 bulan sekali, hanya 20 persen yang bisa digunakan untuk membayar guru honorer.
Bisa anda bayangkan jika jumlah murid dalam satu sekolah sebanyak 300 orang dan guru honorer sebanyak 5 orang. Jumlah siswa dikalikan dengan dana BOS pertiga bulan sebesar 145 ribu rupiah. Dari hasil tersebut, 20 persennya akan dibagikan merata kepada 5 orang guru honorer sebagai gaji perbulan. Nilainya jauh dibawah upah minimum yang ditetapkan di Indonesia.
Hari Pendidikan Nasional ini selayaknya menjadi cermin pemerintah untuk berbenah diri menyelesaikan segala permasalahan dunia pendidikan, termasuk ketidakjelasan status para guru honorer.

Honorer K2 Mulai Diproses, Honorer K1 Belum Beres

JAKARTA - Tim pusat sudah mulai memproses data honorer kategori dua (K2) dari sejumlah kabupaten/kota setelah melewati masa sanggahan publik.

Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Petrus Sujendro menjelaskan, data-data honorer K2 hasil perbaikan yang sudah disetorkan ke pusat itu dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

"Jadi, beberapa daerah memang sudah memasukan data perbaikan honorer K2. Proses selanjutnya, akan kita verifikasi lagi data itu," ujar Petrus  di Jakarta, kemarin (2/5).

Hanya saja, Petrus mengaku tidak hapal daerah mana saja yang sudah melakukan perbaikan data dimaksud.

Namun sebelumnya, Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat menyebutkan, daerah yang daftar honorer K2-nya sudah diprotes masyarakat antara lain Medan, Langkat,  Simalungun, dan Serdang Bedagai. Itu data hingga awal April lalu.

Tumpak memberi contoh kasus honorer K2 dari Langkat yang diadukan masyarakat. Yakni ada honorer yang diangkat tahun 2007, tapi namanya ikut masuk di daftar yang diumumkan.  Padahal, yang memenuhi syarat sebagai honorer untuk bisa diangkat sebagai CPNS, harus mulai kerja minimal pada Januari 2005.

Seperti diketahui, tenaga honorer masuk kategori K1 jika gajinya berasal dari APBN/APBD. Yang gajinya dari non-APBN/APBD, masuk kategori K2.

Ditanya mengenai nasib 251 honorer K1 di Pemko Medan, Petrus menjelaskan, hingga kemari belum ada keputusan berapa yang lolos dan berapa yang gagal diangkat menjadi CPNS. Artinya, kepastian nasib 251 honorer Pemko Medan itu molor lagi, karena sebelumnya ditargetkan pertengahan April sudah beres.

"Dalam waktu dekat kita umumkan," ujar Petrus, tanpa menyebut tanggal pastinya.

Minggu, 28 April 2013

Nilai ambang batas (passing grade) kelulusan tes kompetensi dasar CPNS 2013:



Untuk SLTA/sederajat, passing grade-nya 25 untuk tes karakteristik pribadi, dan masing-masing nilainya 5 untuk intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Sedangkan untuk  DII/DIII/sederajat, kartakteristik pribadi ditetapkan 27,5; intelegensia umum dan wawasan kebangsaan masing-masing harus 7,5. Sementara untuk S1/ DIV ke atas, karakteristik pribadi minimal harus 30; intelegensia umum 15; dan wawasan kebangsaan 10. Ditambahkan, dari 200 soal dalam TKD, setiap jawaban yang benar mendapatkan nilai 0,5, sehingga kalau benar seluruhnya, total nilainya 100.

Tingkat Pendidikan
Nilai Ambang Batas (Passing Grade)
Keterangan
SLTA/Sederajat
25
5

5
50 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP)10 jawaban benar dari 50 soal Tes Intelegensia Umum (TIU)
10 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
DII/DIII/Sederajat
27,5
7,5

7,5
55 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP)15 jawaban benar dari 50 soal Tes Intelegensia Umum (TIU)
15 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
SI/DIV, S2, S3 sederajat
30
15

10
60 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP)30 jawaban benar dari 50 soal Test Intelegensia Umum (TIU)
20 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Jumat, 26 April 2013

Peduli K.II, Pansus DPRD Kab Sorolangon Jambi Cari Solusi ke BKN

Jakarta-Humas BKN, Memperhatikan aspirasi dari banyak tenaga honorer yang harusnya masuk K.II,  rombongan Anggota Panitia Khusus DPRD  dan Kepala BKD Kabupaten Sarolangun beserta Jajarannya melakukan kunjungan kerja ke BKN, Kamis (25/4). Rombongan sebanyak 15 orang tersebut diterima Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro di ruang Mawar Gedung I, Lt. 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Ketua Pansus, M Khairi mempertanyakan tentang 1092  honorer K.II yang diusulkan dari berbagai SKPD ke BKD yang kemudian disampaikan ke BKN namun yang diumumkan  BKD (28/3) hanya 640 0rang. Hal ini menurut Khairi tentunya membuat  ribut para honorer yang namanya belum diakomodir.

Dalam kesempatan tersebut Petrus Sujendro menginformasikan bahwa pendataan Honorer mengacu pada SE Menpan RB Nomor 05/2010 yang disampaikan paling akhir 31 Desember 2010. Tetapi menurut Petrus saat itu hanya jumlahnya saja. Kemudian dengan SE Menpan Nomor 03/2012 diamanatkan kepada PPK untuk melakukan perekaman data honorer K.II dengan menggunakan formulir yang sudah ditentukan dan ditandatangai ybs dan pejabat  yang berwenang. Kemudian hasil pendataan tersebut disampaikan ke BKN dalam bentuk hard copy dan soft copy menggunakan aplikasi BKN  paling lambat 30 Mei 2012.

Ditegaskan Petrus bahwa sampai 30 Mei 2012 BKN menerima  data usulan  Honorer K.II Kabupaten Sarolangun  sebanyak 640. Data Honorer K.II sebanyak 640 tersebut sudah diserahkan kepada PPK Kab. Sarolangun tanggal 27 Maret 2013 untuk diumumkan selama 21 hari. Jika ada masyarakat yang merasa keberatan atas pengumuman tersebut dapat mengajukan keberatan melaui instansi. Selanjutnya Instansi melakukan penelitian dan pemeriksaan serta  perbaikan sebagaimana mestinya untuk kemudian disampaikan kembali ke BKN paling lambat 45 hari sejak diumumkan.

Rabu, 24 April 2013

Pemda Tak Boleh Coret Nama Honorer K2


PNS - IlustrasiPNS - Ilustrasi
JAKARTA, BB – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan agar BKD daerah tidak serta-merta mencoret nama Honorer K2 jika mendapat sanggahan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Humas BKN, Tumpak Hutabarat, setelah mendapat kabar bahwa dugaan pencoretan nama Honorer oleh Pemerintah Kota Siantar.
“Pemerintah daerah tidak punya kewenangan sama sekali mencoret nama-nama yang ada di daftar honorer K2 yang dikirim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),”kata Tumpak Hutabarat seperti dilansir pekan lalu.
Menurutnya, kewenangan Pemda hanyalah mempublikasikan daftar honorer K2 selama masa uji publik. Jika ada sanggahan-sanggahan dari masyarakat, termasuk dari honorer K2 yang merasa memenuhi persyaratan namun namanya tidak muncul di daftar, harus disampaikan ke Kemenpan dan BKN.
“Jadi yang punya kewenangan mencoret nantinya adalah pusat. Pemda tak punya kewenangan mencoret,” ujarnya
Berita  melaporkan, Sebanyak 280 pegawai honorer dinyatakan lolos dan tercatat dalam data validasi honor K2.
Tapi setelah di Pemko Siantar, sebanyak 38 dari 280 orang nama yang lolos, malah dicoret. Bahkan ada satu nama honorer siluman masuk data validasi.

BPK Temukan Banyak PNS Tak Cukup Umur Diluluskan

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyaknya pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada periode 2009-2010 yang tidak sesuai. Kebanyakan, terjadi ketidakselarasan pada usia Calon PNS yang tidak sesuai, namun dinyatakan lulus.

"Pengadaan PNS terdapat pelamar CPNS yang tidak memenuhi syarat Batas usia maksimal, tetapi dapat mengikuti ujian dan dinyatakan lulus, serta diberikan NIP oleh BKN," kata Kepala BPK Hadi Poernomo saat pemaparannya di Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (2/4/2013).

Hadi mengatakan, sebagian pelaksanaan penyaringan CPNS belum dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pada 2009-2010. "Hasil pemeriksaan BPK tersebut menunjukkan bahwa sistem penetapan formasi dan pengadaan PNS pada 2009-2010 belum efektif," katanya.

Sebelumnya, BPK memeriksa pengadaan CPNS karena adanya peningkatan anggaran belanja pegawai 2007-2011. Oleh sebab itu BPK mengadakan penilaian efektivitas penetapan formasi dan pengadaan PNS periode 2009 dan 2010.

Di sisi lain, BPK mencatat, dengan bertambahnya jumlah PNS, belanja pegawai meningkat dua kali lipat dari Rp90,42 triliun di tahun 2007 menjadi sebesar Rp180,62 triliun pada 2011. Begitu juga pada Pemda, pada 2007, belanja pegawai tercatat Rp119,25 triliun, naik menjadi Rp226,54 triliun di 2011.

Konsultasi ke BKN, BKD dan DPRD Kupang Malah“Ribut"

Jakarta - Humas BKN, Sempat terjadi ketegangan antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Kupang saat melakukan kunjungan audiensi ke Kantor Pusat BKN Jakarta, Selasa (23/4). Saat memimpin rapat, Kepala Bagian Humas selaku perwakilan BKN Tumpak Hutabarat dibanjiri interupsi.
Konsultasi Audiensi BKD dan DPRD Kab. Kupang ke BKN.
Ketegangan para wakil rakyat ini dipicu adanya perbedaan pendapat antara BKD dengan DPRD Kab. Kupang mengenai pendataan tenaga honorer baik K.I maupun K.II. Kedua belah pihak memperdebatkan soal tenaga honorer dimana setelah pengumuman uji publik banyak yang tidak terdaftar. Padahal menurut Perwakilan DPRD tenaga honorer yang tidak terdaftar tersebut memenuhi kriteria (MK).  DPRD juga menuding adanya data tenaga honorer yang diumumkan tidak sesuai dengan ketentuan SE MenPAN Nomor 05/2010 (masa kerja honorer baru 2 hingga 3 tahun - red).  Sementara pihak BKD mengaku sudah mendata semua. Namun, menurut pihak BKD karena keterbatasan waktu entry data membuat beberapa data tidak terbawa ke Jakarta. Atas permasalahan tersebut pihak DPRD meminta BKN agar memverifikasi ulang data tenaga honorer Kabupaten Kupang.
Rombongan BKD dan DPRD Kab. Kupang.
Menanggapi permasalahan tersebut, Tumpak Hutabarat yang akhirnya menjadi mediator menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan di daerah terlabih dahulu, baru kemudian disampaikan ke Menpan – RB dengan memanfaatkan masa sanggah. “Masalah ini sampaikan saja ke Menpan melalui surat resmi dari BKD Kab. Kupang, agar ada penyelesaian dan jika ada nama yang seharusnya TMK agar dikoreksi,” papar Tumpak Hutabarat.

Data honorer K.II yang diajukan BKD Kab. Kupang semula berjumlah 1015 orang, namun yang ada dalam pengumuman hanya 862 orang.

Kamis, 11 April 2013

Gaji Dokter Honorer Jadi Rp 4,7 Juta

Jakarta - Untuk memaksimalkan kinerja tenaga medis di DKI Jakarta, upah dokter honorer di DKI yang belum sesuai UMP akan segera disesuaikan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemprov akan segera menaikkan gaji dokter honorer sesuai dengan UMP DKI, yaitu Rp 2,2 juta. "Itu gaji pokoknya saja, akan ada insentif dan tunjangan," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2013.

Basuki menyebutkan, jika diakumulasi,dengan insentif dan tunjangan, maka seorang dokter honorer akan membawa pulang gaji sekitar Rp 4-5 juta. Unsur insentif dan tunjangan tersebut, Basuki menjelaskan, akan ada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp 1 juta. Lalu ada Tunjangan Kinerja Rumah Sakit sekitar Rp 900 ribu-Rp 1 juta. "Jadi, kalau ditambah-tambah sudah sekitar Rp 4,2 juta," kata Basuki.

Selain dua tunjangan tersebut, Basuki mengatakan, masih akan ada insentif kasus tertentu yang bisa ditangani oleh dokter yang melebihi kompetensinya, "Misalnya, ia bisa mencegah wabah TBC, padahal dokter umum, itu ditambah lagi," ujar Basuki. Kemudian ditambah insentif yang dilihat dari jumlah pasien yang ditangani. Semakin banyak menangani pasien, maka insentifnya akan semakin besar. "Kalau menurut saya, sih, idealnya dokter-dokter yang kerja keras itu gajinya Rp 10 jutaan. Gaji supir Transjakarta saja Rp 7 jutaan. Berarti dokter kan harusnya di atas Rp 10 juta," kata dia.

Ia mengatakan, Gaji dan insentif dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) diusulkan naik. Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad mengatakan kenaikan itu sudah diusulkan kepada Departemen Keuangan. "Mudah-mudahan secepatnya bisa disetujui." Katanya dalam jumpa pers usai melepas 377 dokter PTT di Departemen Kesehatan, Senin (2/6).

Gaji dokter PTT yang ditempatkan di daerah kriteria biasa dinaikkan dari Rp 1,18 juta menjadi Rp 1,738 juta gaji dokter di daerah kriteria terpencil dinaikkan dari Rp 1,53 juta menjadi Rp 2,08 juta, dan gaji dokter di daerah kriteria sangat terpencil dinaikkan dari Rp 1,73 juta menjadi Rp 2,288 juta.

Pemerintah juga sedang menghitung jumlah insentif saat ini Rp 5 juta yang hanya diberikan bagi dokter di daerah sangat terpencil. Diharapkan tidak terjadi kesenjangan yang terlalu jauh antara dokter di daerah biasa, terpencil, maupun sangat terpencil. Kenaikan gaji dan insentif dokter itu akan disesuaikan dengan Pegawai Negeri Sipil sehingga ada rasa keadilan dan
tidak terjadi kesenjangan.

Selain dokter, pemerintah juga berencana menaikan gaji bidan di daerah kriteria biasa dari Rp 590 ribu menjadi Rp 1,429 juta dan bidan daerah terpencil dari Rp 790 menjadi Rp 1,729 ribu.

Sejak tahun 1992 Departemen telah mengangkat 52.879 dokter yang terdiri dari 41.865 dokter umum dan 11.014 dokter gigi. Semula, lama penugasan di daerah
sangat terpencil hanya 6 bulan, namun karena banyak yang mengusulkan perpanjangan penugasan, kini ditetapkan menjadi 1 tahun.

Penempatan didaerah terpencil menjadi diminati karena setelah mengabdi dalam waktu 6 bulan atau satu tahun dengan gaji besar, dokter bisa langsung menentukan apakah akan menjadi pegawai negeri, dokter spesialis, atau kerja praktek di tempat lain. Sedangkan daerah kriteria biasa penempatannya 3 tahun. "Daerah sangat terpencil sekarang menjadi daerah favorit," Kata Sjafii.

Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Budihardja mengatakan penempatan dokter di daerah merupakan pengabdian. Tugas dokter ditengah-tengah masyarakat adalah untuk mengurangi masalah sosial antara lain menghadapi masalah gizi dan harapan hidup. "Misinya adalah membuat rakyat sehat, terserah apapun caranya." Katanya

Dokter dalam menjalankan tugasnya dapat melakukan langkah-langkah pencegahan masalah kesehatan, mengobati jika terlanjur sakit, dan melokalisir penyakit jika terlanjur menjangkiti suatu masyarakat. karena tunjangan-tunjangan yang diterima dokter PNS dan dokter honorer jelas berbeda. Sebelumnya, Basuki mengungkapkan, akan menambah penghasilan dokter yang berada di puskesmas.

Basuki menjelaskan, tahun ini akan ada dua komponen gaji untuk dokter di puskesmas, yaitu sesuai standar Upah Minimum Provinsi dan berdasarkan kasus penanganan pasien, "Jadi nanti ada fee-nya sendiri," kata Basuki. Kemudian untuk tahun depan akan ditambah satu komponen lagi, yaitu kompetensi dokter. Dokter umum yang bisa melampaui kompetensinya akan diberi imbalan lebih. "Ya, misalnya bisa mencegah wabah demam berdarah, jadi bisa menyelamatkan banyak nyawa,

Jadwal Tes Honorer K2 Th 2013



Tenaga honorer K-2 jadi CPNS segera diproses. Menteri PAN-RB telah menetapkan jadwal tes pada Juli, formasi penempatan Agustus, dan SK CPNS direncanakan diterbitkan Januari 2014. Berikut rencana proses pengangkatan honorer K2 jadi CPNS
Februari 2013
  • Penyampaian listing data tenaga honorer kepada instansi untuk dilakukan pengumuman (uji publik) selama 21 hari melalui media koran lokal dan media online (website BKN) BKN /Kanreg BKN
  • Penyampaian laporan hasil uji publik oleh instansi kepada Men.PAN&RB / BKN
  • Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer K II secara nasional
Maret 2013
  • Penerimaan dan penyelesaian pengaduan dalam masa sanggah setelah uji public
  • Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013 oleh MenPAN&RB
  • Penyusunan juknis pengadaan CPNS tahun 2013 oleh BKN

April 2013
  • Penyusunan nominatif  TH Kategori II yang tidak ada masalah
  • Keputusan kepastian jumlah TH Kategori II per instansi oleh BKN
  • Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian oleh instansi
  • Pembuatan buku petunjuk/tata tertib ujian
Juni 2013
  • Pembuatan master soal ujian kompetensi bidang/teknis oleh instansi pembina jabatan fungsional
  • Penyampaian master soal (encrypt) dan formulir LJK ujian kompetensi dasar oleh Konsorsium kepada Panselnas dan disimpan bersama ke brankas BRI disaksikan oleh Karo Humas/Inspektur KemPAN-RB
Juli 2013
  • Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Instansi dan Panselnas
  • Penyerahan master soal, formulir LJK ujian kompetensi dasar kepada instansi untuk digandakan dan didistribusikan ke lokasi tes
  • Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang
  • Penentuan kelulusan ujian kompetensi dasar sesuai dengan passing grade dan kompetensi bidang dan batas waktu penyampaian berkas
Agustus 2013
  • Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer kategori II per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN
Desember 2013
  • Proses penetapan NIP TH kategori II
Januari 2014
  • Penetapan SK CPNS oleh instansi

Selasa, 19 Maret 2013

Tunjangan Guru Honorer Terhenti

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru honorer di sekolah negeri mengadukan nasib mereka kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan DPR karena tunjangan profesi guru yang menjadi hak mereka tidak lagi dibayarkan pemerintah. Para guru sampai saat ini tidak mendapat penjelasan alasan penghentian pembayaran tunjangan profesi guru yang besarnya satu kali gaji pokok itu.

Andi Azis, Koordinator Komite Perjuangan Guru Honor Jawa Barat, Senin (18/3), menjelaskan, guru honorer yang lolos sertifikasi, tunjangan profesi guru (TPG)-nya sampai 2011 dibayarkan. Akan tetapi, pembayaran TPG yang besarnya Rp 1,5 juta per bulan terhenti sejak 2012 sampai saat ini. Guru honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun ini bolak-balik disuruh pemberkasan, tetapi TPG tidak kunjung cair.

”Kami merasa pemerintah mendiskriminasi guru honorer di sekolah negeri. Untuk guru honorer yang di bawah Kementerian Agama dan yang di sekolah swasta, TPG tetap dibayarkan. Ini tidak adil,” kata Andi, yang juga guru honorer di salah satu SMA negeri di Kabupaten Subang.

Guru honorer di jenjang SMA, misalnya, hanya mendapat honor berkisar Rp 600.000-Rp 700.000. ”Tambahan dari TPG itu sangat berarti buat guru honorer,” kata Andi. Para guru honorer juga mengeluhkan pengangkatan guru PNS di daerah yang sarat nuansa korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Di Kabupaten Subang ada 600-700 guru honorer. Di Jawa Barat ada sekitar 400.000 guru honorer.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sahiri Hermawan mengatakan, PGRI mendesak pemerintah supaya memperhatikan kesejahteraan dan karier guru honorer. Sebab, keberadaan guru honorer ini dibutuhkan sekolah akibat kekurangan guru yang memang dirasakan sekolah.

Tes CPNS Honorer K2 Diselenggarakan Kembali pada April 2013


Jakarta bahwa pelaksanaan tes CPNS dari honorer kategori dua (K2) akan digelar lagi pada April 2013. Pelaksanaan tesnya berupa ujian kompetensi dasar dan ujian kompetensi bidang secara tertulis.
Kedua tes kompetensi tersebut akan dilakukan di hari yang sama. Jadi tidak ada jeda waktu yang panjang,” ungkap Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Ramli Naibaho.
Nantinya hasil tes akan diolah oleh konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) di bulan yang sama dengan pelaksanaan ujian. Sedangkan penyerahan hasil pengolahan ujian kompetensi dasar dan bidang yang ditandatangani oleh konsorsium serta panitia seleksi nasional (Panselnas) kepada MenPAN&RB akan dilaksanakan pekan ketiga April. “Pengumuman honorer yang lulus sesuai passing grade rencananya dilakukan pada akhir April,” ujarnya.
Lebih lanjut Ramli menjelaskan, saat ini pembuatan master soal oleh PTN sudah mulai dilakukan. Nantinya master soal dan formulir ujian kompetensi dasar ini akan diserahkan lebih dulu kepada Panselnas.
Jadi Panselnas yang akan menyerahkan master soal, formulis serta kunci jawaban ujian kompetensi dasar serta bidang kepada instansi untuk digandakan dan didistribusikan ke lokasi tes. Penyerahan ini akan diawasi ICW serta kepolisian. Jadi kalau terjadi kebocoran, pejabat pembina kepegawaian yang harus bertanggung jawab,” tandasnya.
Untuk diketahui jumlah awal honorer K2 yang masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah 652.458 orang. Jumlah tersebut berdasar data usulan tentang tenaga honorer dari 28 instansi pusat dan 487 instansi daerah. Namun setelah perekaman, jumlah tersebut berkurang menjadi sekitar 570 ribu.

Galau, DPRD Kab. Majalengka Konsultasi ke BKN

Jakarta-Humas BKN, Menunggu solusi atas kekurangan pegawai dan penyelesaian tenaga honorer K2 yang tak kunjung usai, DPRD Kab. Majalengka merasa galau. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pimpinan Komisi A DPRD Kab. Majalengka saat melakukan audiensi ke Badan Kepegawaian Negara, Jumat(15/3). Kunjungan tersebut diterima oleh Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro di kantor pusat Jakarta.
Tampak Galau; Pimpinan DPRD Kab. Majalengka (kiri) dan  Kasubbag Publikasi BKN Petrus Sujendro.
Menurut Pimpinan DPRD Kab. Majalengka, H. Eman S bahwa berdasarkan data Kab. Majalengka masih kekurangan  4600 PNS. Sementara itu ditambahkan oleh H. Eman S bahwa anggaran belanja pegawai di Kab. Majalengka sudah melebihi 50 % dari total APBD sehingga sesuai semangat moratorium otomatis Kab. Majalengka tidak boleh meminta formasi lagi. Permasalahan lain yang disampaikan yaitu terkait proses penyelesain K2 yang dianggap berlarut - larut.

Menanggapi hal tersebut Petrus Sujendro menggungkapkan bahwa sebaiknya Pemda Kab. Majalengka mendata ulang berdasarkan analisis jabatan dan analisa beban kerja sehingga jumlah kekurangan PNS merupakan data yang valid. Namun demikian Petrus Sujendro menggatakan apabila yang dibutuhkan adalah tenaga pelayanan dasar masyarakat seperti tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, pemerintah dapat memberi kelonggaran formasi dengan catatan sesuai dengan formasi yang diusulkan sebelumnya.
Konsultasi audiensi DPRD Kab. Majalengka - BKN.
Sementara terkait K2, Petrus Sujendro menjelaskan bahwa data listing nama-nama K2 Daerah sudah ada di tiap-tiap Kantor Regional. Namun Petrus Sujendro menambahkan bahwa untuk mempublikasikan data listing tersebut masih menunggu instruksi Kementerian PAN-RB.

Minggu, 17 Maret 2013

Belanja Pegawai Tinggi, Pemda Jangan Minta Formasi

Jakarta-Humas BKN, Pemberhentian sementara penerimaan CPNS (Moratorium) memang sudah berakhir terhitung 31 Desember 2012. Namun semangat moratorium yaitu semangat penataan PNS harus tetap terus berlanjut. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat  saat menerima Kunjungan Audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Jepara dan DPRD Kab. Pati di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (14/3). Kunjungan tersebut juga diterima oleh Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro.
Konsultasi Audiensi BKN - DPRD Kab. Jepara & DPRD Kab. Pati.
Selanjutnya Tumpak Hutabarat juga menjelaskan bahwa sesuai semangat moratorium sebaiknya hanya daerah yang pembiayaan belanja pegawai di bawah 50% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya saja yang mengajukan formasi CPNS. Terkait daerah yang masih merasa kekurangan pegawai, Tumpak memberikan solusi alternatif yakni mendata ulang  dan redistribusi pegawai yang ada di daerah tersebut. “Sering ditemukan di lapangan adanya kesenjangan pendistribusian pegawai, dimana bagian pinggiran kekurangan sedangkan di kota berlebihan pegawai,” papar Tumpak hutabarat.
Rombongan DPRD Kab. Jepara.
Sementara menyikapi adanya keluhan  kekurangan tenaga pengajar, Petrus Sujendro menganjurkan perlunya komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi kekurangan tenaga pengajar tersebut. “Misalnya biaya belanja untuk tenaga strategis dan administrasi dapat dikurangi sehingga dapat digunakan untuk biaya tenaga pengajar,” jelas Petrus Sujendro.
Rombongan DPRD Kab. Pati.
Berdasarkan data yang ada, Kab. Jepara dan Kab. Pati masing-masing biaya belanja pegawainya  melebihi 50% dari total APBD. Sehingga Otomatis daerah tersebut tidak dapat mengajukan formasi baru untuk CPNS.

Kamis, 07 Maret 2013

Penetapan NIP dari TH Kategori 1 Kanreg III BKN



Kantor Regional III BKN sejak Senin (7/1) kemarin melaksanakan verifikasi dan validasi berkas untuk penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari tenaga honorer kategori 1. Hingga berita ini diturunkan, dari 1224 berkas yang diterima oleh tim Penetapan NIP Kanreg III BKN, sudah ada 672 berkas yang telah diverifikasi dan ditetapkan NIP nya.


Berikut adalah rekapitulasi penetapan NIP yang telah dilaksanakan oleh Kanreg III BKN.
NO.
Daerah
Formasi
Masuk
Selesai
Keterangan
1
Kab. Bogor
194
193
193
2
Kab. Karawang
108
108
-
3
Kab. Sumedang
46
46
-
1 meninggal
4
Kab. Tasik
9
9
9
5
Kab. Ciamis
37
36
35
1 BTL, 1 meninggal
6
Kab. Cirebon
26
26
26
7
Kab. Kuningan
18
18
18
8
Kab. Indramayu
48
47
-
1 meninggal
9
Kab. Majalengka
49
49
-
10
Kota Bogor
72
72
-
11
Kota Sukabumi
13
13
12
Kota Cirebon
16
16
16
13
Kota Cimahi
19
19
19
15
Kota Tasikmalaya
75
75
-
16
Kab. Bandung Barat
63
63
-
17
Kab. Pandeglang
139
137
137
2 mengundurkan diri
18
Kab. Tangerang
77
77
-
19
Kota Tangerang
157
154
153
3 meninggal, 1 tidak diusulkan
20
Kota Serang
66
66
66