Jumat, 16 September 2011

PP Honorer segera terbit, akankah ada lagi PP Honorer di tahun berikutnya ?

Sudah kedua kalinya Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Honorer, yaitu PP 48 tahun 2005 dan PP 43 tahun 2007. Kebijakan Pemerintah tersebut dinilai tidak utuh, padu dan tidak dipahami secara struktural. Sehingga menimbukan silang pendapat diantara para pejabat negara, menurut pendapat Menpan begini, menurut Menkeu begitu, Menurut BKN beda lagi. Sehingga akhirnya rencana kebijakan tenaga honorer tersebut yang seharusnya berakhir tahun 2009, namun sampai saat ini penyelesaiannya masih belum tuntas... Kemudian dalam melaksanakan program kebijakan pemerintah tersebut, menimbukan dikotomi/ketidakadilan antara pengangkatan tenaga honorer di pusat dengan tenaga honorer di daerah. Para Pejabat di Daerah dengan sangat leluasa mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Bukan rahasia umum lagi banyak tenaga honorer daerah yang diangkat menjadi CPNS yang diragukan kebenaran datanya, dan ada juga yang dijadikan lahan praktek percaloan oleh oknum mafia CPNS... Lain halnya dengan tenaga honorer pusat, misalnya tenaga honorer di Kementrian Keuangan. Padahal tenaga honorer tersebut didata dan diusulkan ke BKN oleh Pejabat Pembina Kepagawai Kemenkeu itu sendiri. Menurut BKN mereka memang layak diangkat menjadi CPNS dikarenakan bekerja di instansi pemerintah dan dibiayai oleh APBN, namun Kemenkeu tetap menolak dengan berbagai alasan, meskipun dilimpahkan ke Departemen lain, malahan sekitar dua ribuan tenaga honorer kemenkeu sudah dirumahkan... Dengan demikian seharusnya permasalahan tenaga honorer ini, dijadikan pelajaran berharga oleh para petinggi negeri ini, sehingga nantinya PP honorer yang baru dapat menyelesaikan permasalahan honorer secara tuntas dan konfrehensif, supaya dikemudian hari tidak menimbukan masalah-masalah baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar