Sudah kedua kalinya Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang
Tenaga Honorer, yaitu PP 48 tahun 2005 dan PP 43 tahun 2007. Kebijakan
Pemerintah tersebut dinilai tidak utuh, padu dan tidak dipahami secara
struktural. Sehingga menimbukan silang pendapat diantara para pejabat
negara, menurut pendapat Menpan begini, menurut Menkeu begitu, Menurut
BKN beda lagi. Sehingga akhirnya rencana kebijakan tenaga honorer
tersebut yang seharusnya berakhir tahun 2009, namun sampai saat ini
penyelesaiannya masih belum tuntas...
Kemudian dalam melaksanakan program kebijakan pemerintah tersebut,
menimbukan dikotomi/ketidakadilan antara pengangkatan tenaga honorer di
pusat dengan tenaga honorer di daerah. Para Pejabat di Daerah dengan
sangat leluasa mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Bukan rahasia umum
lagi banyak tenaga honorer daerah yang diangkat menjadi CPNS yang
diragukan kebenaran datanya, dan ada juga yang dijadikan lahan praktek
percaloan oleh oknum mafia CPNS...
Lain halnya dengan tenaga honorer pusat, misalnya tenaga honorer di
Kementrian Keuangan. Padahal tenaga honorer tersebut didata dan
diusulkan ke BKN oleh Pejabat Pembina Kepagawai Kemenkeu itu sendiri.
Menurut BKN mereka memang layak diangkat menjadi CPNS dikarenakan
bekerja di instansi pemerintah dan dibiayai oleh APBN, namun Kemenkeu
tetap menolak dengan berbagai alasan, meskipun dilimpahkan ke Departemen
lain, malahan sekitar dua ribuan tenaga honorer kemenkeu sudah
dirumahkan...
Dengan demikian seharusnya permasalahan tenaga honorer ini, dijadikan
pelajaran berharga oleh para petinggi negeri ini, sehingga nantinya PP
honorer yang baru dapat menyelesaikan permasalahan honorer secara tuntas
dan konfrehensif, supaya dikemudian hari tidak menimbukan
masalah-masalah baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar