Sabtu, 17 Desember 2011

BKN-KemenPAN & RB Siapkan 4.125 Tenaga Analis Jabatan

HUMAS BKN, Menindaklanjuti semangat moratorium pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerjasama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN & RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Workshop Analis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evalusi Jabatan secara simultan di 4 (empat) wilayah Kantor Regional (Kanreg) BKN selama 6 (enam) hari, (12-17/12). Workshop ini dilakukan mengingat bahwa masing-masing instansi pemerintah diwajibkan merumuskan jumlah pegawai yang tepat, tugas dilaksanakan dengan baik dan optimal akan tetapi tetap dalam batas kemampuan anggaran serta melihat kembali Peraturan Pemerintah Nomor: 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno dihadapan peserta workshop menyampaikan bahwa output dan outcome yang diharapkan adalah untuk mempercepat masing-masing instansi daerah melakukan perhitungan jumlah kebutuhan PNS yang tepat bagi daerah dan melakukan penataan organisasi dan penataan PNS (rightsizing) secara menyeluruh. “Sehingga berbagai permasalahan teknis yang dihadapi oleh masing-masing instansi dalam hal ini Instansi Daerah dalam proses penghitungan jumlah PNS dan penyusunan proyeksi kebutuhan PNS selama 5 (lima) tahun ke depan dapat dieliminir dan target waktu yang telah ditetapkan dapat terealisasi,” ujar Eko Sutrisno.

Sementara itu MenPAN & RB Azwar Abubakar menyatakan bahwa Tenaga Analis Jabatan ini peranannya sangat penting dalam upaya melakukan reformasi birokrasi di bidang SDM Aparatur. Azwar Abubakar menambahkan Tenaga Analis Jabatan ini memegang peran penting dan mendasar serta merupakan starting point dalam perencanaan, kompetensi, promosi, penentuan besaran organisasi, pengembangan SDM Aparatur, Diklat dan remunerasi. “Oleh karena itu kami meminta dengan hormat kepada para pejabat yang berwenang agar menempatkan mereka pada unit yang memerlukan tenaga Analis Jabatan dan mohon untuk tidak memindahkan mereka sebelum ada penggantian yang sepadan,” tegas Azwar Abubakar.

Seluruh peserta workshop pada 4 (empat) wilayah Kanreg BKN tersebut akan menghasilkan tenaga analis jabatan sejumlah 800 orang. Ini merupakan bagian dari rencana penyiapan kebutuhan Tenaga Analis Jabatan yang keseluruhannya berjumlah sekurang-kurangnya 4.125 orang.

Kamis, 08 Desember 2011

500 Guru Honorer Ikuti Training Akbar Dompet Dhuafa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA---Sekitar 500 guru honorer se-Jabodetabek mengikuti training akbar bertajuk “Guru Kreatif Pendidikan Berkualitas” secara gratis, Kamis (8/12). Training akbar ini dipelopori oleh Lembaga Pengembangan Insani Dompet Dhuafa dalam memperingati hari guru 25 November lalu.
“Peserta terbanyak berasal dari Tangsel yang mencapai 200-an peserta,” ujar Ketua Panitia Peringatan Hari Guru, Agung Pardini. Agung mengatakan, kesejahteran guru honorer saat ini cukup memprihatinkan dibandingkan dengan guru PNS. Bahkan, untuk mendapatkan sertifikasi pun, tidak semudah guru yang telah menyandang status PNS. “Untuk itu kami ingin membantu para guru honorer ini dalam meningkatkan kualitas mereka,"ujarnya
Bedasarkan catatan UNESCO, tahun 2011 ini, Indonesia memiliki guru sebanyak 3,4 juta orang. Namun, berdasarkan data kemendiknas, hanya 16,9 persen atau 575 ribu orang yang sudah disertifikasi. Sementara itu, hanya 29,6 persen, kompetensi guru yang naik setelah sertifikasi. “Hal ini sangat ironis mengingat selembar sertifikat yang getol dicari para guru di negeri ini ternyata hanya untuk kepentingan praktis semata,” ujar Agung.
Sementara itu, menurut Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Komaruddin Hidayat, dalam mendampingi anak didiknya, guru perlu membekali diri dengan harus terus belajar dan berkualitas. "Sebagaimana ada perumpaan guru yang berhenti belajar maka harus berhenti mengajar,” ujarnya. Komaruddin juga mengatakan, guru jangan kering dalam membangun hubungan anak didik.
Wali Kota Tangsel, Airin Rahmie Diany mengaku mendukung pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru honorer di Tangsel. “Kami mendukung sepenuhnya karena sesuai dengan program strategis Tangsel serta motto Tangsel yang cerdas, modern dan relijius” ujar Airin.

Minggu, 27 November 2011

Rancangan Peraturan Pemerintah RPP PP Terbaru Honorer Bulan Oktober 2011 67 Ribu pengangkatan honorer jadi CPNS

JAKARTA -- Berakhir sudah penantian puluhan ribu tenaga honorer yang belum terangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pada Oktober 2011, sebanyak 67 ribu tenaga honorer kategori I, dipastikan akan menjadi CPNS. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang menjadi payung hukumnya, akan diterbitkan Oktober juga."Segera diterbitkan (PP tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, red) . Mudah-mudahan Oktober," ujar EE Mangindaan usai membuka acara sosialisasi RPP pengangkatan honorer menjadi CPNS, RPP tentang pegawai tidak tetap, dan kebijakan moratorium, di gedung Kemendagri, Selasa (20/9).
Sementara, Sekretaris Kemenpan (Seskemenpan), Tasdik Kinanto, menjelaskan, tenaga honoer yang tertinggal (kategori I), akan diangkat menjadi CPNS Oktober 2011. "Insya Allah Oktober. Tapi yang jelas tidak akan lewat 2011," terang Tasdik di tempat yang sama.
Dia yakin 67 ribu honorer itu bisa segera diangkat lantaran payung hukumnya, yakni RPP pengangkatan honorer jadi CPNS, saat ini sudah beres. "RPP sudah tidak ada kendala," ujarnya.
Sebanyak 67 ribu honorer yang akan diangkat itu sudah melalui proses verifikasi data oleh kemenpan. Mereka adalah tenaga honorer yang bekerja di bawah 2005, tapi belum terangkat, karena tercecer.
Dalam RPP pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, antara lain disebutkan bahwa tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS pada bulan depan ini, pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya diusahakan selesai 2011.
Untuk honorer kategori II, yang juga tercecer, jumlahnya secara nasional mencapai 600 ribu. Mereka ini nantinya akan diangkat menjadi CPNS, namun melalui proses seleksi diantara honorer sendiri, atau tidak dicampur proses seleksinya dengan pendaftar dari jalur umum. Di draf RPP juga diatur bahwa pembuatan soal seleksi untuk honorer ketegori II (yang honornya bukan dari APBN/APBD), dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dikoordinasikan oleh gubernur.
Bagaimana nasib honorer yang tak lolos seleksi" Di RPP diatur bahwa jika tenaganya masih dibutuhkan instansi, tersedia anggaran, berkelakuan baik, dan punya kinerja baik, tetap bekerja di instansi yang bersangkutan. Dengan ketentuan, ada SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, serta diberikan penghasilan setiap bulan berdasar beban kerja dan kemampuan keuangan instansi.
Sebaliknya, jika sudah tidak dibutuhkan, mereka bisa diberhentikan atau tidak diperpanjang lagi.
Sementara, di hadapan peserta rapat, EE Mangindaan menyampaikan bahwa dalam masa moratorium penerimaan CPNS, daerah harus melakukan penataan organisasi, termasuk menghitung kebutuhan pegawainya secara detil.
"Daerah harus melaporkan ke kemenpan dan kemendagri. Kalau ada yang gemuk (kelebihan pegawai), dimana" Atau kuruskah" Rampingkah" September hingga Desember 2011, seyogyanya sudah selesai," kata Mangindaan.
Selanjutnya, Januari hingga Desember 2012, bagi daerah yang sudah selesai membuat data penataan PNS, sudah bisa melakukan penerimaan CPNS, dengan formasi terbatas. "Bagi daerah yang belum selesai, ya belum bisa (menerima CPNS dengan formasi terbatas). Karena itu semacam konsep. Kalau belum ada konsep, gimana?" beber menteri asal Manado itu.
Dengan demikian, bagi daerah yang cepat menyelesaikan tugas itu, bisa melakukan penerimaan CPNS lebih cepat. Sebaliknya, yang lambat juga akan ketinggalan melakukan penerimaan "abdi negara" itu.
Dijelaskan Mangindaan, formasi CPNS yang direkrut pada kurun Januari hingga Desember 2012, juga dibatasi. Dicontohkan, tenaga guru. Itu pun, harus jelas guru untuk mata pelajaran apa. Menurutnya, untuk tenaga guru mata pelajaran tertentu sudah over kapasitas. "Tapi untuk matematika masih kurang," ujar mantan gubernur Sulut itu.
Contoh lain adalah tenaga kesehatan, karena kata Mangindaan, kebutuhannya masih kurang. Selain itu untuk "tenaga khusus yang mendesak", seperti sipir, yang saat ini perbandingan sipir dengan napi adalah 1:100. "Nanti kalau tak dikasih (formasi) kalau napi kabur, saya yang disalahkan," selorohnya. Tenaga navigator penerbangan juga akan tetap direkrut.
Lulusan perguruan tinggi kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan beberapa yang lain, juga tetap diangkat menjadi CPNS. "Jadi, moratorium itu tidak kaku. Toh jumlahnya (lulusan sekolah kedinasan) itu tidak banyak," kata Mangindaan.
Satu syarat lagi yang sudah dituangkan dalam surat keputusan bersama tiga menteri yang mengatur moratorium CPNS, daerah yang bisa melakukan rekrutmen CPNS, hanyalah daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen dari total anggaran APBD-nya. Dengan demikian, meski suatu daerah sudah melakukan penataan pegawai namun belanja pegawainya di atas 50 persen, tetap dilarang melakukan penerimaan CPNS.
Sebelumnya Mangindaan mengungkapkan, dari 33 provinsi, hanya tiga yang belanja pegawainya di bawah 30 persen. Mereka adalah Kaltim (28,77 persen), Papua (28,85 persen), dan Papua Barat (28,04 persen). Selebihnya di atas 30 persen. Padahal ketentuan pusat, prosentase belanja pegawai dengan dana belanja pembangunan adalah 30 persen dan 70 persen.
Yang paling banyak adalah Jateng (57,31 persen), Jogjakarta (56,66 persen), NTB (55,53 persen), Lampung (54,9 persen), Bali (52,19 persen), Sulut (51,45 persen)," ungkap mantan ketua Komisi II DPR RI.
Sedangkan daerah yang belanjanya di bawah 51 persen adalah NTT (50,78 persen), Sumut (50,69 persen), Bengkulu (50,24 persen), Jatim (50,05 persen).
Daerah di bawah 50 persen adalah Gorontalo (49,83 persen), Sumbar (49,43 persen), Sulteng (49,43 persen), Sulsel (49,43 persen), Jabar (48,06 persen), Sultra (47,17 persen), Banten (47,24 persen), Sulbar (45,66 persen), Kalbar (44,72 persen), Jambi (45,40 persen), Sumsel (44,39 persen), Maluku (42,71 persen), Kalsel (42,11 persen), Aceh (40,16 persen), Malut (38,32 persen), Kepri (37,04 persen), DKI Jakarta (36,87 persen), Bangka Belitung (35,51 persen) dan Riau (34,96 persen).

Selasa, 22 November 2011

80.000 PNS Akan Dipensiunkan

Pemerintah tengah bersiap memensiunkan sekitar 80.000 pegawai negeri sipil (PNS) dalam satu tahun. Ini dampak dari moratorium rekrutmen PNS yang berlaku hingga 31 Desember 2012.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, pemensiunan pegawai negara ini terpaksa dilakukan karena jumlah PNS yang makin bengkak. Kini jumlah mereka mencapai 4,7 juta orang, di luar gugusan pegawai TNI dan Polri. Dia memperkirakan,pensiun akan berlaku hingga 10 tahun ke depan sehingga total PNS yang akan ”dirumahkan”mencapai 800.000 orang.
Langkah pensiun dini ini akan diikuti dengan penerimaan pegawai baru yang per tahunnya akan menampung 30.000–40.000 pegawai. Pengganti EE Mangindaan ini menjamin, akan ada pola penerimaan pegawai baru, yaitu proses seleksi yang bersih akan ditegakkan.“ Ujian masuk harus sesuai sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ” katanya usai serah terima jabatan dengan menteri sebelumnya, EE Mangindaan, di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Azwar berjanji mengawasi proses penerimaan pegawai baru. Apabila ditemukan penyelewengan, proses penerimaan akan ditutup di tempat terkait. Wakil Azwar,Eko Prasodjo, mengungkapkan,wacana pensiun itu sebagai ajang moratorium rekrutmen PNS sehingga pemerintah dapat membuat kebijakan penilaian kebutuhan dan beban kerja dalam jabatan di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah provinsi/kabupaten kota.
Moratorium berlaku sejak 1 September sampai 31 Desember 2012. “Sementara waktu memang PNS yang pensiun tidak akan diganti baru sampai ada peta kebutuhan dan rasio pegawai hingga Desember 2012,” tulis Eko di pesan pendek. Pemerintah selanjutnya akan membuka formasi baru pada 2013, saat perekrutan itu akan dilakukan berdasarkan hasil analisis jabatan.
Eko berjanji selama masa moratorium pelayanan publik tidak akan terganggu karena segala pekerjaan yang ada akan dioptimalkan dari pegawai yang masih ada.Mengenai jumlah pasti dan di mana saja titik yang paling banyak akan dipensiunkan, guru besar pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia ini menjawab bahwa hal itu masih disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tasdik Kinanto, menjelaskan, walau kementeriannya tidak menghitung resmi, diperkirakan moratorium PNS akan dapat menghemat anggaran negara Rp1 triliun. Di lain pihak,Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, dalam rapat terakhir bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, komisinya meminta kebijakan moratorium itu efektif dan tepat sasaran.
Untuk itu harus ada penyelarasan jumlah,kualitas, distribusi dan komposisi PNS secara nasional, baik dalam satuan unit organisasi maupun antar instansi, baik antara pusat dan daerah maupun antardaerah.Termasuk antara jabatan struktural, jabatan fungsional umum,dan jabatan fungsional tertentu.
Selain itu, kementerian ini harus memberikan supervisi kep BKN dan memfasilitasi bimbingan teknis analisis jabatan, menghitung kebutuhan jumlah pegawai secara riil dan menyempurnakan sistem rekrutmen CPNS—termasuk lulusan pendidikan kedinasan sehingga pada 2012 proyeksi kebutuhan PNS untuk lima tahun ke depan bisa diketahui secara proporsional.
“Harus ada reward and punishment dalam belanja pegawai PNS sehingga lebih proporsional di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah,”desaknya. DPR sebetulnya memahami kebijakan pemerintah untuk melakukan moratorium ini dalam rangka menata kembali kepegawaian secara nasional. Namun, Komisi II DPR dan kementerian juga sepakat bahwa kebijakan moratorium PNS ini bersifat selektif.
Karena itu Hakam meminta kementerian melakukan kajian dan evaluasi serta menetapkan kebutuhan PNS di sektor tertentu, jabatan dan daerah tertentu yang termasuk dalam pengecualian dari kebijakan moratorium ini. Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap berpendapat, ada beberapa instansi di beberapa daerah yang mengalami kelebihan pegawai dan sebaliknya.
Dengan alasan itu Chaeruman menilai lebih baik jika persebaran PNS lebih diutamakan daripada menghentikan penerimaan pegawai. “Yang dibutuhkan itu restrukturisasi, yaitu harus ada penyesuaian dengan kenyataan di lapangan dengan kebutuhan,” imbuhnya.
Pemerintah tengah memetakan dan menata kebutuhan PNS dan harmonisasi berbagai aturan terkait.Penataan jumlah PNS, mencakup jumlah, peningkatan kualitas, distribusi dan komposisi pegawai di setiap daerah.
Pemetaan itu mencangkup analisis kebutuhan riil sebuah daerah dengan mempertimbangkan karakter, jumlah penduduk, ketersediaan anggaran dan jumlah pegawai yang ada saat ini. Sebab ada beberapa daerah memiliki struktur pegawai yang tidak sesuai kebutuhan. 

Kategori I Kosong, Tak Boleh Diganti Kategori II

JAKARTA - Pemerintah bertekad menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tahun ini. Terutama untuk tenaga honorer kategori I (dibiayai APBN dan APBD). Lantas, bagaimana dengan instansi yang sudah tidak memiliki honorer kategori I? Apakah bisa diganti dengan honorer kategori II (dibiayai selain APBN dan APBD)?
Kepala Humas badan kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengakui ada beberapa kabupaten/kota yang mengajukan tenaga honorer kategori II untuk diangkat menjadi CPNS. Alasannya, tenaga honorer kategori I di daerah tersebut sudah habis, alias seluruhnya telah terangkat tahun sebelumnya.
Menyikapi hal tersebut, Tumpak tegas mengatakan tidak bisa. "Kalau kosong (tidak ada honorer kategori I, Red) ya kosong. Pengangkatan tahap pertama ini khusus kategori I," katanya di Jakarta kemarin (31/10)
Dia juga menjelaskan, ketika BKN sibuk mengurusi validasi honorer kategori I beberapa bulan lalu, ada sejumlah daerah yang nekat menyusupkan honorer kategori II untuk masuk pengangkatan tahap pertama. Rata-rata, pemkab dan pemkot menyelipkan 20 sampai 40 orang.
Upaya ini menurut Tumpak mudah diketahui. Sebab, dalam validasi tersebut dilampirkan keterangan penghasilan yang diterima honorer setiap bulan. Di beberapa pemkab dan pemkot, keterangan gaji berpeluang diakali. Tapi setelah di-crosscheck ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan ketahuan apakah yang bersangkutan itu digaji dari APBN/APBD atau bukan. "Validasi sudah selesai, pengangkatan Honorer kategori I tinggal menunggu RPP (rancangan peraturan pemerintah, Red) disahkan," tandasnya.
Terkait pengesahan RPP yang terus berlarut, Tumpak enggan berkomentar. Dia mengatakan, posisi RPP sudah selesai dibahas di tingkat kementerian dan badan serta DPR. Selanjutnya, tinggal menunggu pengesahan dari Presiden SBY saja.
Dalam salinan RPP diterangkan jika ada perbedaan sistem pengangkatan honorer kategori I dengan kategori II. Bagi tenaga honorer kategori I, proses pengangkatannya hanya melalui seleksi administrasi saja. Dari 67 ribu honorer kategori I, seluruhnya berpeluang diangkat.
Sedangkan untuk honorer kategori II, proses pengangkatannya selain melalui seleksi administrasi juga harus menjalani seleksi ujian tertulis layaknya rekrutmen CPNS reguler. Namun, saat ujian nanti, mereka hanya bersaing antara sesama honorer kategori II. Diperkirakan, tidak semua honorer kategori II yang jumlahnya mencapai 600 ribu orang, bisa diangkat menjadi CPNS.
Dalam RPP itu juga disebutkan, jika dengan sistem ini masih ada honorer yang tertinggal gara-gara gagal dalam seleksi administrasi dan tes tulis, instansi yang bersangkutan boleh tetap memperkerjakan yang bersangkutan hingga umur 56 tahun. Ketentuan lainnya, instansi harus memberikan penghasilan paling rendah sebesar upah minimum provinsi (UMP). Selain itu, honorer juga mendapatkan tunjangan hari tua, serta wajib diikutsertakan dalam program asuransi kesehatan.
Tumpak mengingatkan, honorer yang bakal diangkat dalam RPP ini adalah tenaga honorer yang SK kerjanya berumur minimal satu tahun pada 31 Desember 2005. Artinya, mereka yang bisa diangkat adalah yang SK kerjanya keluar maksimal 31 Desember 2004.
Dengan demikian, RPP tadi tidak memiliki kekuatan untuk mengangkat honorer yang SK kerjanya keluar pada 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011 dan seterusnya. "Pengangkatan honorer yang ber-SK 2005 ke atas akan diatur dalam RPP lain," jelas Tumpak. Yakni, RPP tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Diantara Persyaratan Khusus Pengangkatan Honorer K I dan K II menjadi CPNS (pasal 2)
  • Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (Sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006.
  • Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus pada keadaan 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih melaksanakan tugas tanpa terputus.
  • Mempunyai pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  • Khusus bagi guru : pendidikan paling rendah D4/S1, atau bersedian dan sedang mengikuti pendidikan D4/S1 dan lulus paling lama akhir 2015.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  • Lulus ujian tertulis bagi tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD.

Keterangan :
  • Tenaga honorer K I adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD. Jumlah yang sudah divalidasi BKN mencapai 67 ribu.
  • Tenaga honorer K II adalah tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD. Jumlahnya diperkirakan 600 ribu.
  • Ketentuan pengangkatan tenaga honorer yang SK kerjanya 2005 keatas (2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, dst) tidak ditentukan dalam RPP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS ini.

Sumber : RPP tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS atau tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer. (Masih ada dua opsi nama RPP)

DPRD Kabupaten Jombang Beraudensi ke BKN

Jakarta-Humas BKN, Pimpinan dan Anggota  Komisi D  DPRD Kab Jombang sebanyak 13 orang berkunjung ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada hari selasa 22 Nopember 2011.  Rombongan tersebut diterima di ruang rapat  gedung III lantai 3 oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat dan didampingi oleh beberapa pejabat dari lingkungan kedeputian pengendalian Kepegawaian (Dalpeg)  yaitu Kasubdit Dalpeg I Sofyan dan Kasubdit Dalpeg II Suryawan. Rombongan DPRD berkonsultasi terkait masalah tenaga honorer, moratorium dan kewenangan pengangkatan  CPNS Daerah.

Tengah berlangsung Audiensi BKN dengan DPRD Kabupaten Jombang
Dalam kesempatan tersebut Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa penyelesaian tenaga honorer sampai saat ini masih menunggu peraturan pemerintah sebagai payung hukum untuk pelaksanaan pengangkatan tenaga honrer menjadi CPNS. Sementara itu masalah yang terkait dengan  moratorium Tumpak lebih lanjut menegaskan bahwa berdasarkan peraturan bersama Menpan, Mendagri dan Menkeu tentang penundaan sementara  penerimaan CPNS, lebih menekankan pada penataan PNS dan penghematan anggaran belanja pegawai. Moratorium tersebut diberlakukan sejak 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Namun dalam moratorium tersebut  masih ada pengecualian yakni bagi kementerian/Lembaga yang membutuhkan untuk tenaga pendidik,dokter dan perawat pada UPT kesehatan,jabatan yang bersifat khusus dan mendesak ,dan yang memiliki lulusan ikatan dinas. Pemerintah Daerah yang anggaran belanja pegawainya di bawah/kurang dari 50 persen dari APBD.
Pada akhir pertemuan tersebut Sofyan menambahkan bahwa hasil verifikasi dan validasi yang dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari BPKP dan BKN akan diumumkan melalui website BKN setelah PP keluar dan diberi kesempatan masa sanggah selama 14 hari setelah diumumkan. Bagi yang merasa keberatan atas hasil verifikasi dan validasi tersebut dapat mengajukan keberatan dengan membawa bukti –bukti yang diperlukan.

Sabtu, 05 November 2011

DPRD Kab. Cirebon & Karawang Audensi Ke BKN

Jakarta-Humas BKN, Pembahasan tentang Moratorium CPNS, Pengangkatan Honorer dan Remunerasi PNS di Daerah di Kabupaten Cirebon dan Karawang merupakan bahan pembahasan dalam audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon dan Karawang ke BKN,Senin (24/10), (Kedatangan rombongan anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang berjumlah 12 orang dan anggota DPRD Kabupaten Karawang 15 orang). Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat dengan didampingi oleh Kasubdit Dalpeg III Suparman, Kasubdit Formasi Tri Priyo Sudarmanto dan Kasubdit Pensiun Didi Pringadi di Ruang Rapat Mawar Gedung I Lt. Dasar Kantor Pusat BKN Jakarta.
(kiri ke kanan) Kasubdit Pensiun Didi Pringadi, Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat Kasubdit Dalpeg III Suparman dan Kasubdit Formasi Tri Priyo Sudarmanto saat menemui anggota DPRD Kab. Cirebon dan Karawang.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Karawang, berkonsultasi permasalahan yang sama yakni,tentang formasi CPNS kebutuhan di daerah, tindak lanjut penyelesaian tenaga honorer Kategori I dan II, adanya pensiun dini PNS dengan dasar pemikiran munculnya remunerasi.

Terkait hal tersebut, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa adanya penetapan formasi CPNS  yang tidak sesuai dengan usulan BKD, sehingga memerlukan petunjuk dan keputusan dari Menpan dan Reformasi Birokrasi dengan perlu melakukan analisis jabatan.
Anggota DPRD Kab. Karawang dalam audiensi dengan BKN
Sementara menanggapi permasalahan pengangkatan honorer kategori I dan II, Suparman menjelaskan bahwa tenaga honorer kategori I sudah dilakukan verifikasi dan validasi BKN dan BPKP (Badan Pemerikasaan Keuangan Pembangunan) oleh pusat pada bulan September dan Oktober 2010. Menurut Suparman tenaga honorer yang sudah diverifikasi sekitar 152.310 juta orang sedangkan tenaga honorer yang termasuk kategori II belum bisa karena PP tersebut belum keluar. Tenaga honorer yang termasuk kategori II akan dilaksanakan test sesama tenaga honorer kategori II. Proses seleksi pada tahun 2012 dan pengangkatan pada tahun 2013 dimana test dilakukan hanya satu kali.

Terkait isu adanya pensiun dini, Didi Pringadi menjelaskan bahwa Pensiun atas permintaan sendiri. Hal ini bisa berlaku bagi PNS yang berumur 50 tahun dan mempunyai masa kerja selama 20 tahun. Sedangkan pensiun dinibukan atas permintaan sendiri atas pensiun massal, sampai saat ini belum ada.
Anggota DPRD Kab. Cirebon  dalam audiensi dengan BKN
Sementara permasalahan remunerasi Tri Priyo Sudarmanto menjelaskan bahwa sampai sekarang ini belum ada regulasi yang mengatur. BKD dapat memberikan tunjangan kepada PNS di daerah masing-masing sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Selasa, 01 November 2011

Kategori I Kosong, Tak Boleh Diganti Kategori II

Pemerintah bertekad menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tahun ini. Terutama untuk tenaga honorer kategori I (dibiayai APBN dan APBD). Lantas, bagaimana dengan instansi yang sudah tidak memiliki honorer kategori I? Apakah bisa diganti dengan honorer kategori II (dibiayai selain APBN dan APBD)? Kepala Humas badan kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengakui ada beberapa kabupaten/kota yang mengajukan tenaga honorer kategori II untuk diangkat menjadi CPNS. Alasannya, tenaga honorer kategori I di daerah tersebut sudah habis, alias seluruhnya telah terangkat tahun sebelumnya.
Menyikapi hal tersebut, Tumpak tegas mengatakan tidak bisa. "Kalau kosong (tidak ada honorer kategori I, Red) ya kosong. Pengangkatan tahap pertama ini khusus kategori I," katanya di Jakarta kemarin (31/10).
Dia juga menjelaskan, ketika BKN sibuk mengurusi validasi honorer kategori I beberapa bulan lalu, ada sejumlah daerah yang nekat menyusupkan honorer kategori II untuk masuk pengangkatan tahap pertama. Rata-rata, pemkab dan pemkot menyelipkan 20 sampai 40 orang.
Upaya ini menurut Tumpak mudah diketahui. Sebab, dalam validasi tersebut dilampirkan keterangan penghasilan yang diterima honorer setiap bulan. Di beberapa pemkab dan pemkot, keterangan gaji berpeluang diakali. Tapi setelah di-crosscheck ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan ketahuan apakah yang bersangkutan itu digaji dari APBN/APBD atau bukan. "Validasi sudah selesai, pengangkatan Honorer kategori I tinggal menunggu RPP (rancangan peraturan pemerintah, Red) disahkan," tandasnya.
Terkait pengesahan RPP yang terus berlarut, Tumpak enggan berkomentar. Dia mengatakan, posisi RPP sudah selesai dibahas di tingkat kementerian dan badan serta DPR. Selanjutnya, tinggal menunggu pengesahan dari Presiden SBY saja.
Dalam salinan RPP diterangkan jika ada perbedaan sistem pengangkatan honorer kategori I dengan kategori II. Bagi tenaga honorer kategori I, proses pengangkatannya hanya melalui seleksi administrasi saja. Dari 67 ribu honorer kategori I, seluruhnya berpeluang diangkat.
Sedangkan untuk honorer kategori II, proses pengangkatannya selain melalui seleksi administrasi juga harus menjalani seleksi ujian tertulis layaknya rekrutmen CPNS reguler. Namun, saat ujian nanti, mereka hanya bersaing antara sesama honorer kategori II. Diperkirakan, tidak semua honorer kategori II yang jumlahnya mencapai 600 ribu orang, bisa diangkat menjadi CPNS.
Dalam RPP itu juga disebutkan, jika dengan sistem ini masih ada honorer yang tertinggal gara-gara gagal dalam seleksi administrasi dan tes tulis, instansi yang bersangkutan boleh tetap memperkerjakan yang bersangkutan hingga umur 56 tahun. Ketentuan lainnya, instansi harus memberikan penghasilan paling rendah sebesar upah minimum provinsi (UMP). Selain itu, honorer juga mendapatkan tunjangan hari tua, serta wajib diikutsertakan dalam program asuransi kesehatan.
Tumpak mengingatkan, honorer yang bakal diangkat dalam RPP ini adalah tenaga honorer yang SK kerjanya berumur minimal satu tahun pada 31 Desember 2005. Artinya, mereka yang bisa diangkat adalah yang SK kerjanya keluar maksimal 31 Desember 2004.
Dengan demikian, RPP tadi tidak memiliki kekuatan untuk mengangkat honorer yang SK kerjanya keluar pada 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011 dan seterusnya. "Pengangkatan honorer yang ber-SK 2005 ke atas akan diatur dalam RPP lain," jelas Tumpak. Yakni, RPP tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Diantara Persyaratan Khusus Pengangkatan Honorer K I dan K II menjadi CPNS (pasal 2)
  • Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (Sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006.
  • Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus pada keadaan 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih melaksanakan tugas tanpa terputus.
  • Mempunyai pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  • Khusus bagi guru : pendidikan paling rendah D4/S1, atau bersedian dan sedang mengikuti pendidikan D4/S1 dan lulus paling lama akhir 2015.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  • Lulus ujian tertulis bagi tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD.

Keterangan :
  • Tenaga honorer K I adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD. Jumlah yang sudah divalidasi BKN mencapai 67 ribu.
  • Tenaga honorer K II adalah tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD. Jumlahnya diperkirakan 600 ribu.
  • Ketentuan pengangkatan tenaga honorer yang SK kerjanya 2005 keatas (2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, dst) tidak ditentukan dalam RPP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS ini.

Sumber : RPP tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS atau tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer. (Masih ada dua opsi nama RPP)

Senin, 17 Oktober 2011

Pengangkatan Honorer Setelah 2005 Tidak Dibenarkan

Jakarta-Humas BKN, Terkait permasalahan pengangkatan tenaga honorer, Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa hal itu masih menunggu keluarnya peraturan pemerintah (PP) yang akan dijadikan dasar hukum pengangkatan tenaga honorer. Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas Tumpak Hutabarat saat menerima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima saat melakukan audiensi ke BKN, Senin (10/10) di Ruang Mawar lantai 1 Gedung I BKN Pusat. Turut serta menemui para anggota dewan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perencanaan Pengembangan Pegawai Badi Mulyono dan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) IIIA Haryono. Pada kesempatan itu, Kabag Humas juga menegaskan bahwa pendataan yang telah dilakukan sesuai Surat Edaran MenPAN&RB No. 05 tahun 2010 adalah tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48/2005 dan PP 43/2007. “Tenaga honorer yang didata baik kategori I maupun II adalah yang memenuhi kriteria kedua PP tersebut, maka data tenaga honorer yang mulai bekerja pada tahun 2006 dan setelahnya, dan disampaikan ke BKN adalah tidak benar,” tegas Tumpak Hutabarat. Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa tenaga honorer yang didata adalah yang memiliki masa kerja satu tahun pada 31 Desember 2005, adapun honorer yang diangkat setelah tahun 2005 maka tidak termasuk dan hal ini bertentangan dengan amanat PP 48/2005. Tumpak Hutabarat juga meminta supaya wacana pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS jilid kedua ini merupakan pengangkatan terakhir dan tidak ada pengangkatan honorer lagi setelahnya. “Pengadaan CPNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku haruslah menggunakan seleksi/tes, maka kami minta disosialisasikan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS kali ini merupakan pengangkatan terakhir dan ke depan tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer,” jelas Tumpak Hutabarat.

Sabtu, 08 Oktober 2011

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Ditjen PP dapat dikatakan merupakan penjelmaan dan penyempurnaan dari suatu unit kerja khusus yang telah ada sebelumnya di DepKumHAM. Agaknya akan terlalu panjang untuk menelusuri sejarah perkembangan unit ini, mulai dari unit yang bernama "Direktorat Perundang-undangan" yang berada di Ditjen Kumdang, yang kemudian dipindahkan ke BPHN dengan nama "Pusat Perancangan" pada sekitar tahun 1985, dan yang akhirnya ditarik-kembali ke bawah ke Ditjen Kumdang pada tahun 1990 dengan nama "Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan [Direktorat PP]". Sejarah perkembangan Ditjen PP boleh dikata diawali dari perubahan-perubahan yang terjadi pada unit kerja yang paling akhir, yaitu Direktorat PP. Berbagai pemikiran mengenai perlunya pengembangan unit perundang-undangan ke tingkat eselon I mulai terjadi dan dilakukan di unit Direktorat PP. Pemikiran mengenai hal tersebut sebagian disebabkan oleh situasi dan kondisi pada masa terjadinya reformasi ketatanegaraan di berbagai bidang, termasuk bidang hukum. Beban kerja untuk melaksanakan reformasi di bidang hukum sangat berat sehingga di DepKumHAM dirasa perlu untuk membentuk suatu unit kerja setingkat eselon I yang dilengkapi dengan berbagai unit kerja eselon II penunjangnya agar dapat secara lebih baik menangani berbagai masalah di bidang perundang-undangan. Jika diperbandingkan dengan berbagai unit yang ada sebelumnya, Direktorat PP mempunyai suatu ciri khusus, yaitu adanya sumber-daya manusia perancang perundang-undangan. Para perancang ini memperoleh keterampilan dasarnya di Belanda. Mereka inilah yang kemudian menjadi perancang senior yang menjadi tulang-punggung kegiatan penyusunan rancangan peraturan dan pembahasannya di DPR saat ini, dengan dibantu oleh para perancang yunior yang pengadaan dan pengembangannya ikut dibantu oleh para perancang senior tersebut. Pelaksanaan kegiatan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan terdiri dari, antara lain: * Pemberian Saran dan Tanggapan Terhadap Rancangan yang berasal dari Instansi Lain; * Rekomendasi Persetujuan Usul Prakarsa Penyusunan RUU; * Penyusunan Rancangan Peraturan (UU, PP dan lainnya); * Sosialisasi Rancangan Undang-Undang; * Publikasi Peraturan Perundang-undangan; * Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Perancang. Tugas: Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang peraturan perundang-undangan. Fungsi: 1. Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang peraturan perundang-undangan; 2. Pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 3. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang peraturan perundang-undangan; 4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi; 5. pelaksanaan urusan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal perancangan, pengharmonisasian, pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pembentukan peraturan perundang- undangan ; 6. penerbitan dan publikasi rancangan, proses dan hasil rancangan peraturan perundang-undangan serta bahan pendukung rancangan peraturan perundang-undangan.

Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan

Proses akhir dari pembuatan peraturan perundang-undangan adalah pengundangan dan penyebarluasan yang memerlukan penanganan secara terarah, terpadu, terencana, efektif dan efesien serta akuntabel. Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Maksudnya agar supaya setiap orang dapat mengetahui peraturan perundang-undangan, pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia. Dengan penyebarluasan diharapkan masyarakat mengerti, dan memahami maksud-maksud yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan berwenang melakukan pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pengundangan peraturan perundang-undangan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.01-HU.03.02 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang dalam tugas pokok dan fungsinya dilaksanakan oleh Direktorat Publikasi, Kerja Sama dan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan yang membawahi Subdirektorat Pengundangan Peraturan Perundang-undangan. Pengundangan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia meliputi: 1. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 2. Peraturan Pemerintah; 3. Peraturan Presiden mengenai: 1) pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional; dan 2) pernyataan keadaan bahaya. 4. Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Dalam hal peraturan perundang-undangan yang ada penjelasannya, maka pengundangannya ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Berita Negara Republik Indonesia meliputi peraturan yang dikeluarkan oleh: 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat; 2. Dewan Perwakilan Rakyat; 3. Mahkamah Agung; 4. Mahkamah Konstitusi; dan 5. Menteri, Kepala Badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang. Dalam hal peraturan perundang-undangan yang ada penjelasannya, maka pengundangannya ditempatkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam bentuk lembaran lepas dan himpunan. Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan 1. Naskah Peraturan Perundang-undangan yang akan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan disertai dengan 3 (tiga) naskah asli dan 1 (satu) softcopy. 2. Penyampaian dilakukan oleh pejabat yang berwenang dari instansi yang bersangkutan atau petugas yang ditunjuk disertai surat pengantar untuk diundangkan. 3. Pengundangan dilakukan dengan memberi nomor dan tahun pada Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia, dan memberi nomor pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Selanjutnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk ditandatangani. 4. Naskah peraturan perundang-undangan yang telah ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, selanjutnya disampaikan kepada instansi pemohon 2 (dua) naskah asli dan 1 (satu) untuk Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai arsip. 5. Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam bentuk lembaran lepas dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal peraturan perundang-undangan diundangkan. 6. Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam bentuk himpunan dilakukan pada akhir tahun. Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan 1. Penyebarluasan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan cara lainnya. 2. Penyebarluasan peraturan perundang-undangan melalui media cetak berupa lembaran lepas maupun himpunan. 3. Penyebarluasan Lembaran Negara Republik Indonesia dalam bentuk lembaran lepas yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk disampaikan kepada kementrian/Lembaga yang memprakarsai atau menetapkan peraturan perundang-undangan tersebut, dan masyarakat yang membutuhkan. 4. Penyebarluasan Lembaran Negara Republik Indonesia dalam bentuk himpunan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk disampaikan kepada Lembaga Negara, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pihak terkait. 5. Penyebarluasan melalui media elektronik dilakukan melalui situs web Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dapat diakses melalui website: www.djpp.depkumham.go.id, atau lainnya. 6. Penyebarluasan dengan cara sosialisasi dapat dilakukan dengan tatap muka atau dialog langsung, berupa ceramah workshop/seminar, pertemuan ilmiah, konfrensi pers, dan cara lainnya

Nomor Induk Pegawai

Pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) * Nomor induk pegawai (NIP) diberikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil termasuk calon Pegawai Negeri Sipil. * Fungsi NIP adalah sebagai berikut: 1. Sebagai nomor identitas Pegawai Negeri Sipil. 2. Sebagai nomor pensiun 3. Sebagai nomor asuransi social Pegawai Negeri Sipil (atau nama lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. 4. Sebagai dasar penyusunan dan pemeliharaan tata usaha kepegawaian yang teratur * NIP hanya berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain, NIP dengan sendirinya tidak berlaku lagi apabila yang bersangkutan sudah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, Kecuali untuk kepentingan pension dan ansuransi social Pegawai Negeri Sipil. * Apabila yang bersangkutan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka NIPnya tidak dapat digunakan untuk Pegawai Negeri Sipil lain. * Pegawai Negeri Sipil yang pindah antar instansi Pemerintah atau ditugaskan kepada instansi lain tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan baginya. * Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun, apabila kemudian diangkat kembali menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan baginya. * Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, apabila kemudian diangkat kembali menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan baginya Penetapan NIP * NIP ditetapkan secara terpusat oleh Kantor Badan Kepegawaian Negara, Baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah. * Pegawai Negeri Sipil yang telah mengisi Kardaf, ditetapkan NIP nya berdasarkan data kepegawaian yang terdapat dalam Kardaf. Penggunaan NIP * Dalam Surat-surat mutasi kepegawaian harus dicantumkan NIP, seperti dalam surat-surat keputusan pengangkatan calon/Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Pangkat, pengangkatan dalam atau pemberhentian dari jabatan, pemindahan, pemberhentian, pesiun, dan mutasi kepegawaian lainnya. * Arsip kepegawaian disusun secara sistematis menurut urutan NIP. * Dengan pencantuman NIP dalam segala surat-surat mutasi kepegawaian dan pelaksanaan penyusunan arsip kepegawaian menurut urutan NIP, maka akan memudahkan pemeliharaan arsip kepegawaian dan mudah ditemukan apabila diperlukan.

Jumat, 07 Oktober 2011

67 Ribu CPNS dari Honorer Sudah Dianggarkan

Masyarakat peminat bekerja sebagai PNS siap-siap tesenyum kecut. Pasalnya, tahun ini pemerintah memastikan tidak akan menggelar seleksi CPNS pusat maupun daerah. Termasuk untuk tenaga medis dan pendidik. Pemerintah bakal mengoptimalkan kerja tenaga honorer kategori I sejumlah 67 ribu yang bakal diangkat langsung CPNS bulan ini. Kepastian tidak ada penerimaan CPNS baru diseluruh sektor baik di pusat maupun daerah ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat. Ditemui di kantor BKN di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Tumpak menjelaskan tidak adanya rekrutmen CPNS baru tahun ini disebabkan karena moratorium. Lalu diperkuat lagi dengan adanya pengangkatan tenaga honorer kategori I sejumlah 67 ribu. Tumpak memaparkan, meski pemerintah menjalankan moratorium atau penghentian sementara perekrutan CPNS baru, masih ada pengecualian untuk tenaga medis seperti perawat, bidan dan dokter dan tenaga pendidikan atau guru. Selain itu juga ada pos khusus lainnya seperti sipir yang bebas dari gelombang moratorium. Pada pos-pos bidang kerja tersebut, pemerintah pusat maupun daerah masih diperbolehkan merekrut CPNS baru. Tapi, celah tersebut terbentur dengan rencana pengangkatan tenaga honorer kategori I yang dijadwalkan dijalankan bulan ini. Tepatnya setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengangkatan Tenaga Honorer diteken Presiden SBY. “Kebutuhan CPNS tahun ini sementara ditambal pengangkatan honorer itu. Apalagi honorer yang diangkat berjumlah 67 ribu,” katanya. Dengan kabar ini, Tumpak mewanti-wanti masyarakat supaya tidak tertipu penjahat yang mengiming-imingi bisa memasukkan menjadi CPNS 2011. “Jelas sekali itu menipu. Tidak mungkin. Wong lowongannya tidak ada,” papar pejabat kelahiran Medan 20 Oktober 1959 itu. Dia berharap, masyarakat benar-benar paham betul jika tahun ini pemerintah tidak membuka lowongan CPNS baru. Termasuk untuk posisi tenaga medis maupun pendidik. Khusus untuk prekrutan CPNS baru di pos tenaga pendidik dan medis, Tumpak menjelaskan kemungkinan bisa dilakukan tahun depan. Itu pun untuk daerah-daerah tertentu. Syarat yang paling menonjol adalah, pemerintah daerah atau pusat yang boleh merekrut CPNS baru di pos ini hanya yang memiliki postur anggaran belanja pegawai kurang dari 50 %. Jika belanja pegawai masih di atas 50 % tidak diperbolehkan merekrut CPNS baru. “Meskipun daerah kekurangan. Solusinya harus benar-benar dilakukan penataan pegawai,” tandasnya. Jika ada pos-pos yang lowong, bisa diisi pegawai lain dengan latar belakang pendidikan yang sedikit bersinggungan. Misalnya, jika ada sarjana hukum yang menumpuk di Satuan Kerja Perangkat Dearah (SKPD) atau dinas, bisa dipindah ke SKPD lainnya. Meski harus bekerja pada urusan administrasi. “Tetap akan kami lakukan training dulu,” papar Tumpak. Begitu pula untuk tenaga medis dan pendidik, juga bakal dioptimalkan tenaga yang ada di kantor pusat SKPD. Nasib Tenaga Honorer Sementara itu, terkait progress penandatanganan PP Pengangkatan Tenaga Honorer, Tumpak masih belum mengetahui kepastian tanggalnya. Yang jelas, sesuai dengan skenario yang disusun penandatanganan ini dikebut bulan ini. Dia hanya mengatakan, gaji para tenaga honorer kategori I yang diangkat tiba-tiba menjadi CPNS itu sudah dianggarkan dalam APBN 2011. Meskipun begitu, Tumpak mengatakan para tenaga honorer yang bakal diangkat langsung menjadi CPNS ini tidak langsung menerima gaji dari pemerintah. Mereka baru menerima gaji setelah mendapatkan Surat Perintah Kerja dari pimpinannya. Jika surat ini keluar Januari 2012, maka pada saat itu mereka menerima gaji pertama. Tumpak mengingatkan, setelah nama-nama tenaga honorer kategori I diumumkan, mereka wajib melakukan pemberkasan untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP). Untuk golongan kepangkatan, masih menggunakan acuan ijazah terakhir. Jika berijazah sarjana, maka langsung golongan III-a, D3 golongan II-c, dan SMA II-a. Untuk besaran gaji, selama masih berstatus CPNS menerima 80% dari gaji pokok. Setelah dinyatakan lulus prajab dan menjadi PNS, baru mendapatkan gaji utuh. Sedangkan untuk nasib 600 ribu tenaga honorer kategori II, bakal diangkat secara berangsung mulai 2012 hingga 2013. Tumpak menuturkan, wacana yang berkembang kuota yang tersedia untuk pengangkatan tenaga honorer kategori II ini hanya 30 % dari 600 ribu. “Kuota pastinya tunggu PP dulu,” tandasnya. Wacana lainnya, seleksi tenaga honorer kategori II ini dijalankan sesame tenaga honorer kategori II. Tumpak kemudian mengingatkan setelah urusan tenaga honorer kategori I dan II ini tuntas, pemerintah daerah dan pusat tidak lagi mengangkat tenaga honorer. Dia menjelaskan, pemerintah bakal menerbitkan peraturan tentang pegawai tidak tetap (PTT). Aturan ini diperkirakan bakal diteken presiden bersama dengan PP Pengangkatan Tenaga Honorer. Tumpak sedikit membocorkan isi dari RPP tentang PTT itu. Diantaranya, pegawai tidak tetap atau honorer diperbolehkan direkrut tetapi model kontrak. Durasi kontraknya bisa setahun. “Tapi pemerintah tidak ada kewajiban untuk mengangkatnya,” tandasnya. Jadi, tidak boleh protes kepada pemerintah karena tidak diangkat meski bekerja lama. BKN juga menyorot kualitas tenaga honorer. Tumpak menuturkan, kualitas tenaga honorer cukup buruk. Rata-rata, tenaga honorer ini direkrut dengan pertimbangan prihatin melihat saudaranya nganggur. “Biasanya hanya mengurusi foto kopi surat-surat, atau mobil dinias. Gajinya pun hanya cuku untuk beli uang rokok,” tutur Tumpak. Dia menegaskan, idealnya penambahan CPNS baru di negeri ini murni dari seleksi CPNS reguler. Tidak dari pengangkatan langsung tenaga honorer.

Kamis, 06 Oktober 2011

Gaji Rendah, Pemerintah Dinilai Lecehkan Guru Honorer

JAKARTA — Perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para guru yang berstatus honorer masih sangat rendah. Hal tersebut dibuktikan masih minimnya upah atau gaji yang dibayarkan pemerintah kepada para guru tersebut meskipun jam mengajar sudah sesuai layaknya guru PNS. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Sulistiyo mengatakan, pihaknya menemukan banyak guru non-PNS yang bekerja penuh waktu dari Senin sampai dengan Sabtu. Namun ternyata, banyak yang memperoleh penghasilan hanya Rp 200 ribu per bulan. “Itu pelecehan profesi guru. Memang banyak guru yang sangat tulus mengabdi berapa pun honor yang diterima. Tetapi, itu tidak manusiawi dan sangat tidak layak, dibandingkan dengan kebutuhannya sebagai manusia, apalagi sudah berkeluarga dan harus menyekolahkan anaknya,” tegas Sulistiyo di Jakarta, Rabu (5/10). Berkaitan dengan kondisi tersebut, Sulistiyo mengungkapkan jika tindakan pemerintah tidak sesuai dengan UU yang berlaku. Yakni, Pasal 39 UU Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan yang wajar. Sejalan dengan itu, PGRI sudah mengusulkan kepada Pemerintah, agar segera menetapkan penghasilan minimal guru non-PNS yang dianggarakan melalui APBN dan ditusangkan dalam Peraturan pemerintah tentang pegawai Tidak tetap. “Kami sudah mengusulkan kepada pemerintah agar secepatnya ditetapkan penghasilan minimal guru yang berstatus non-PNS. Usul itu, sekaligus mengurangi keinginan semua orang menjadi pegawai negeri,”

Senin, 19 September 2011

Seorang Guru, Sayat Diri Gara-gara Pungli

TEMPO Interaktif, Brebes - Sartono menyayat lengan, dada, dan wajahnya dengan silet. Darah pun mengucur dari tubuhnya. Sejumlah pegawai kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang ngeri melihatnya menjerit-jerit. Mereka minta mantan guru sekolah menengah atas Pusponegro itu menghentikan aksinya.
Namun dia tak menghiraukan permintaan itu. Dia tetap melukai tubuhnya. “Rasa sakit sayatan silet ini tak seberapa dibanding dengan kepedihanku atas kejujuranku yang tak dianggap oleh aparat dan pejabat daerah,” ujar Sartono saat melakukan aksi protes di halaman kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes, Senin, 19 September 2011.
Sartono sengaja mencurahkan rasa kekecewaannya dengan cara ekstrem. “Ini sengaja saya lakukan agar mereka yang bertangung jawab atas pungli dan sejumlah kasus di dinas pendidikan melek matanya,” ujarnya penuh emosi.
Bukan hanya menyayat anggota badan, aktivis antikorupsi di Kabupaten Brebes ini berencana melakukan aksi mogok makan hingga 9 hari mendatang. Aksi itu bertepatan dengan momentum pelatihan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi guru yang pernah dilakukan pada tahun 2009 lalu. “Sengaja saya peringati pelaksanaan pelatihan ini dengan aksi nekat, ini bentuk keprihatinan saya,” kata Sartono.
Aksi yang dilakukan Sartono ini terkait dengan kekecewaannya atas pengaduan dugaan pungutan liar terhadap 339 guru bersertifikat yang lolos sertifikasi profesi pada 2009.
Sartono menuding satuan perangkat dinas pendidikan Kabupaten Brebes telah menarik pungutan liar guru penerima sertifikat masing-masing honor satu bulan tunjangan atau senilai Rp  2,5 juta. “Itu belum pungutan pengumpulan data sebagai syarat dan penerimaan sertifikat masing-masing Rp 40 ribu dan Rp 85 ribu,” ujarnya.
Saat itu ia telah mengadukan kasus ini ke Kepala Daerah, termasuk ke polisi melalui pengaduan resmi. Namun langkah yang ia lakukan belum juga direspons. Dia justru dipecat dari yayasan tempat ia mengajar, sehingga tak mampu menggunakan sertifikat profesi guru untuk mendapatkan honor dari pemerintah.
Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Muhammad Supriyono menyatakan prihatin. Ia meminta agar aksi melukai diri sendiri ini bisa dihentikan. “Ini merugikan diri sendiri, tak baik dilakukan. Apa lagi berada tepat di pintu masuk kantor Bupati,” ujar Supriyono.
Ia meminta agar Sartono menunjuk langsung pelaku pungutan, termasuk korban pungutan sertifikasi guru untuk diproses oleh Bupati langsung. “Ini biar jelas siapa yang melakukan dan layak mendapat hukuman,” katanya.

Jumat, 16 September 2011

PP Honorer segera terbit, akankah ada lagi PP Honorer di tahun berikutnya ?

Sudah kedua kalinya Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Honorer, yaitu PP 48 tahun 2005 dan PP 43 tahun 2007. Kebijakan Pemerintah tersebut dinilai tidak utuh, padu dan tidak dipahami secara struktural. Sehingga menimbukan silang pendapat diantara para pejabat negara, menurut pendapat Menpan begini, menurut Menkeu begitu, Menurut BKN beda lagi. Sehingga akhirnya rencana kebijakan tenaga honorer tersebut yang seharusnya berakhir tahun 2009, namun sampai saat ini penyelesaiannya masih belum tuntas... Kemudian dalam melaksanakan program kebijakan pemerintah tersebut, menimbukan dikotomi/ketidakadilan antara pengangkatan tenaga honorer di pusat dengan tenaga honorer di daerah. Para Pejabat di Daerah dengan sangat leluasa mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Bukan rahasia umum lagi banyak tenaga honorer daerah yang diangkat menjadi CPNS yang diragukan kebenaran datanya, dan ada juga yang dijadikan lahan praktek percaloan oleh oknum mafia CPNS... Lain halnya dengan tenaga honorer pusat, misalnya tenaga honorer di Kementrian Keuangan. Padahal tenaga honorer tersebut didata dan diusulkan ke BKN oleh Pejabat Pembina Kepagawai Kemenkeu itu sendiri. Menurut BKN mereka memang layak diangkat menjadi CPNS dikarenakan bekerja di instansi pemerintah dan dibiayai oleh APBN, namun Kemenkeu tetap menolak dengan berbagai alasan, meskipun dilimpahkan ke Departemen lain, malahan sekitar dua ribuan tenaga honorer kemenkeu sudah dirumahkan... Dengan demikian seharusnya permasalahan tenaga honorer ini, dijadikan pelajaran berharga oleh para petinggi negeri ini, sehingga nantinya PP honorer yang baru dapat menyelesaikan permasalahan honorer secara tuntas dan konfrehensif, supaya dikemudian hari tidak menimbukan masalah-masalah baru.

Guru Honorer Kembali Berunjuk Rasa di Kantor Badan Kepegawaian

Jakarta:Sekitar 50 guru honorer yang tergabung dalam Komite Guru Bekasi (KGB) menggelar unjuk rasa di depan gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jalan Letjend Sutoyo, Jakarta Timur, Rabu, 14 September 2011. Pengunjuk rasa menuntut pengangakat guru honorer di Bekasi menjadi pegawai negeri.

Ketua KGB, Mukhlis Setiabudi mengatakan, Tim Verifikasi dan Validasi rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil tingkat nasional tidak mengacuhkan rekomendasi Wali Kota Bekasi yang meminta pengangkatan 250 guru honorer. "Wali Kota mengakui kami harus diangkat," kata Mukhlis.

Aksi unjuk rasa ini bukan pertama kali digelar KGB. Sejak 2010, mereka sudah sekitar 10 kali menggelar aksi yang sama di depan BKN. Pada 25 Agustus lalu mereka bahkan berunjuk rasa di depan Istana. "Kami akan terus berunjukrasa sampai permintaan kami dikabulkan," kata Mukhlis.

Ahmad Zubaidi, pengunjuk rasa, mengatakan dirinya sudah sembilan belas tahun mengabdi sebagai guru honorer. Ia di bayar per jam. Tahun ini, ia hanya dapat jatah mengajar sebanyak enam jam atau sekitar Rp 180 ribu sebulan. Bapak dua anak itu terpaksa harus mencari kerja sampingan untuk menambah penghasilan.

Menurut Ahmad, setiap tahun jam mengajarnya terus tergerus setiap kali ada Calon Pegawai Negeri Sipil baru di sekolah tempatnya mengajar. "Setiap tahun ajaran baru kami ketar ketir, masih dikasih jam atau tidak," kata Guru Agama SMPN 16 Kota Bekasi itu.

Sudah banyak upaya dilakukan Ahamad agar bisa menyandang status pegawai negeri. Namun hingga saat ini upaya itu belum juga membuahkan hasil. Ia tak terdata dalam pendataan tenaga honorer menjadi CPNS tahun 2005 sampai 2009. Dia juga tak lolos dalam pendataan lanjutan tahun 2010. Dari 152 ribu tenaga honorer yang terdata tahun lalu, 85 ribu tenaga honorer termasuk Ahmad dinyatakan tak memenuhi syarat alias gagal.

Minggu, 11 September 2011

Larangan Pengangkatan Honorer

Dumai, 13 Januari 2011
K e p a d a :
Seluruh Kepala SKPD se-Kota Dumai
di –
D u m a i

Nomor : 800/BKD-PK/11
Perihal : Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer

P E M B E R I T A H U A N
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, bersama ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :
1. Pasal 8 Peraturan Pemerintah tersebut diatas menyebutkan bahwa Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
2. Pejabat lain yang dimaksud, adalah pejabat dalam pemerintahan, contohnya Kepala Badan/Dinas/Kantor, Lurah, Kepala UPT, Kepala Sekolah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan lain-lain, baik menggunakan dana APBN, APBD, dana operasional, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana dari Komite Sekolah, dan sejenisnya.
3. Oleh karena itu, diinstruksikan kepada saudara untuk tidak mengangkat tenaga honorer yang baru, serta selalu melakukan evaluasi kinerja, disiplin, efektifitas dan efisiensi tenaga honorer yang ada pada Instansi yang Saudara pimpin.
4. Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah tersebut diatas, akan dikenai sanksi administrasi dan pidana sesuai ketentuan berlaku.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani, serta mengirimkan perihal surat ini kepada unit kerja terendah yang berada di lingkup SKPD Saudara.
WALIKOTA DUMAI,
dto
H. KHAIRUL ANWAR
Tembusan :
1. Gubernur Riau melalui Kepala BKD Propinsi Riau di Pekanbaru;
2. Ketua DPRD Kota Dumai di Dumai;
3. Kepala BKN Regional XII di Pekanbaru;

Senin, 05 September 2011

Usulan Kuota CPNS 2011 Harus Disesuaikan dengan Moratorium


JAKARTA— Ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berlaku 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012, tidak membuat pemerintah batal melakukan penerimaan CPNS tahun 2011.
“Penerimaan tetap ada. Tapi betul-betul pada jabatan yang benar-benar mendesak. Misalnya guru dan medis serta sipir penjara,” tutur Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RB Ramli Naibaho di Jakarta, Jumat (26/8).
Dia menambahkan, penerimaan CPNS 2011 akan sangat selektif. “Penerimaannya nanti selektif sekali. Itu pun harus diverifikasi tim Reformasi Birokarsi. Jadi, pengawasannya akan lebih diperketat,” tambah Naibaho.
Hanya saja, sampai saat ini Naibaho mengatakan belum bisa memastikan waktu penerimaan CPNS tahun 2011 karena Kemenpan-RB masih akan memberi kesempatan bagi instansi dan daerah untuk menyerahkan usulan, menyesuaikan dengan moratorium selektif yang akan diberlakukan.
“Kami belum bisa memastikan kapan ada penerimaan. Lebih cepat instansi atau daerah memasukkan usulan berdasarkan validasi dan kebutuhan, akan lebih cepat dilakukan seleksi,” ujarnya.
Naibaho menuturkan, instansi dan daerah haruslah menggunakan aturan penghitungan validasi pegawai sesuai dengan yang dikeluarkan Menpan-RB, karena setelah selesai perhitungan akan divalidasi oleh tim reformasi birokrasi yang dikoordinir Menpan-RB EE Mangindaan dibantu tim dari Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Akan ada tim yang turun langsung ke daerah untuk menyosialisasikan aturan ini. Jadi, masing-masing instansi menghitung kebutuhan pegawai. Setelah diketahui kekurangan dan kelebihan masing-masing unit, diberi kesempatan untuk mengatur kembali unit yang kurang. Kami beri kesempatan hingga akhir 2011,” urainya.
Mengenai sistem penerimaan, dijelaskan Naibaho pihaknya masih akan menerapkan sistem yang digunakan pada penerimaan CPNS 2010. Hanya saja, Naibaho menegaskan kali ini pihaknya akan lebih tegas dan lebih ketat termasuk dengan sistem pemeriksaan LJK.
“Kami akan berkoordinasi dengan Mendiknas terkait universitas yang bisa membuat soal ujian dan melakukan pemeriksaan.Jika berada di daerah yang sulit dijangkau, sebisa mungkina ada mahasiswa yang ditugaskan untuk men-scan LJK. Jadi, walaupun berada di lokasi terpencil, LJK bisa langsung diperiksa ditempat, tidak ada lagi yang menginap,” ujarnya.
Ditambahkan Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto, penerimaan CPNS untuk tahun 2011 kemungkinan sangat kecil. Mengenai usulan formasi yang sudah diajukan oleh instansi dan daerah beberapa waktu lalu, menurutnya itu bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan.
“Jumlah CPNS yang akan diterima akan ditentukan oleh tim pengarah reformasi birokrasi,” katanya. “Kesempatan September hingga Desember untuk lakukan analisis bagi pegawai yang ada. Setelah itu ajukan pada tahun 2012. Setelah tahapan ini selesai baru dilakukan seleksi penerimaan CPNS tahun anggaran 2011.”

Pemkot Lhokseuwe Hentikan Penerimaan Pns Sampai 2015

Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menghentikan penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS) dari formasi umum sampai tahun 2015, karena dinilai sudah mencukupi. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Lhokseumawe Sabaruddin di Lhokseumawe, Senin [22/08], menyatakan, program tersebut sudah mulai dicanangkan sejak 2010 sebagai langkah untuk efesiensi tenaga PNS yang sudah ada sekarang.
Disebutkan Sabaruddin, Pemko Lhokseumawe melakukan hal itu selain sebagai upaya efesiensi PNS yang sudah ada, juga untuk mengatasi pembengkakan anggaran dalam membiayai kebutuhan pegawai.
Saat ini, jumlah PNS di Kota Lhokseumawe sebanyak 3.908 orang, tenaga honorer sebanyak 478 orang dan tenaga bakti sebanyak 1.708 orang.
Mengenai rasio jumlah penduduk dengan tenaga PNS, honorer dan bakti, angkanya satu orang melayani 31 orang.
Sementara untuk pengangkatan CPNS guna menutupi karena ada yang pensiun, Sabaruddin menjelaskan, akan diusahakan melalui jalur khusus, seperti dari tenaga honorer yang telah mencukupi syarat, diantaranya jenjang lamanya waktu bertugas, kemampuan secara teknis dalam menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan ijazahnya, serta dari jalur khusus lainnya adalah dari penerimaan SPTDN.
Mengenai program pemerintah pusat tentang moratorium PNS yang akan dijalankan mulai September tahun ini, pihak BKPP Kota Lhokseumawe, mengaku belum menerima informasi terhadap bagaimana petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya.
Namun, melihat dari apa yang telah dilakukan oleh Pemko Lhokseumawe, maka secara tidak langsung pemerintah telah melakukan hal tersebut.
“Kota Lhokseumawe secara tidak langsung telah melaksanakan program moratorium PNS tersebut. Namun, sekarang kami tinggal menunggu bagaimana pelaksanaan dan aturannya terhadap aturan tersebut,” ungkap Sabaruddin.

Kamis, 01 September 2011

SKB Moratorium CPNS Juga Berlaku Untuk Honorer

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Moratorium CPNS juga berlaku untuk tenaga honorer.
Pemerintah akan secara selektif mengangkat honorer. Terutama mereka yang diterima setelah 1 Januari 2005.
"Secara selektif maka kita harus verifikasi dan validasi. Dan kami minta honorer ini yang sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) 48 dulu yang batasnya adalah diterima pada 1 Januari 2005, yang sudah itu jangan, karena sudah dibatasi. Sisa-sisa ini yang akan kita verifikasi dan sebagainya," ungkap Mangindaan usai penandatangan SKB Moratorium CPNS di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (24/8/2011).
Mangindaan menjamin semua honorer yang diterima sebelum 1 Januari 2005 bakal diangkat. Proses selektif akan diberlakukan untuk mereka yang diterima setelah batas waktu sesuai PP 48 tersebut.
Sebenarnya, lanjut Mangindaan, pemerintah merencanakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) terhadap mereka yang sebelumnya dikategorikan sebagai honorer. PTT pun bisa diangkat menjadi pegawai jika memenuhi syarat-syarat tertentu.
"Kalau tidak (diangkat) pun masih dapat honor, askes, dan jaminan hari tua. Ini yang mau kami siapkan PTT kedepannya. Tapi itu nanti dulu lah. Kita selesaikan (CPNS) ini dulu," tegasnya.
Menurut Mangindaan, pemberlakuan SKB Moratorium CPNS tidak bakal memicu pengangguran. Sebab pemerintah tidak hanya berusaha menciptakan lapangan kerja lewat pengadaan CPNS. Ada juga upaya-upaya lain yang dilakukan pemerintah terkait pekerjaan bagi masyarakat.

Kamis, 25 Agustus 2011

Penandatanganan Moratorium oleh Presiden: Sebuah Catatan

Indonesia akhirnya mengesahkan moratorium hutan pada hari Kamis, 19 Mei 2011. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis pagi waktu setempat dan akan berlaku selama 2 tahun. Instruksi Presiden no. 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut ini merupakan penggabungan dari draft yang sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Kehutanan dan satgas UN REDD.
“Kami bersungguh-sungguh saat kami berkata bahwa kami akan mereformasi manajemen hutan dan lahan gambut di Indonesia. Tidak akan ada izin konversi hutan yang dikeluarkan untuk hutan dan lahan gambut seluas 64 juta hektar,” demikian keterangan yang diberikan Agus Purnomo kepada Reuters.”Kami juga akan terus menumbuhkan perekonomian Indonesia karena kami mengalokasikan 35 juta hektar dari hutan yang terdegradasi untuk pertanian, pertambangan dan kebutuhan pembangunan lainnya.”
Isi peraturan ini telah dirilis dan dapat diunduh di situs Setkab melalui tautan ini. Penandatanganan peraturan ini oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disambut secara positif oleh banyak pihak yang berharap tindakan tersebut akan menjadi katalisator untuk mengembangkan lebih banyak proyek untuk mengurangi emisi karbon dari sektor kehutanan.
“Ini merupakan batu loncatan untuk meluruskan berbagai masalah yang terjadi dalam aspek konflik lahan, pemerintahan di sektor kehutanan, dan masalah-masalah lain,” papar Dharsono Hartono, pemilik perusahaan yang tengah mengembangkan sebuah proyek untuk melindungi area lahan gambut kaya karbon di Kalimantan Tengah.
Moratorium yang seharusnya dilaksanakan pada 1 Januari 2011 sempat tertunda karena adanya konflik antara pejabat pemerintah mengenai luas lahan hutan yang disertakan dalam moratorium. Inpres moratorium hutan merupakan implementasi dari Letter of Intent (LoI) antara Indonesia dengan Norwegia. Kesepakatan tersebut merupakan kerja sama di bidang konservasi kehutanan untuk mengurangi emisi karbon melalui moratorium selama dua tahun dan ditandatangani pada 26 Mei 2010 di Oslo, Norwegia.
Kendati demikian, editor media ini mencatat beberapa kekhawatiran tentang implementasi Peraturan tersebut. Pertama, tulisan yang dimuat di situs Setkab sendiri secara jelas menyatakan ada pengecualian yang diberlakukan kepada:
a) Permohonan yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan; b) Pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu: geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu; c) Perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku dan d) Restorasi Ekosistem.

Ini problematis, karena definisi dari hal-hal yang dikecualikan tidak mendapat penjabaran dan limitasi yang jelas, -sehingga berpotensi menimbulkan kerancuan dalam aplikasi Peraturan tersebut.
Kedua, pengesahan Peraturan yang terlambat merefleksikan peliknya komplikasi situasi di tengah-tengah komitmen sukarela Indonesia untuk melakukan reduksi emisi sebesar 26%, sekaligus dengan tetap mendorong pertumbuhan ekonomi secara signifikan. Jika realisasi moratorium saja sudah terlambat karena situasi yang sulit, bagaimana dengan penerapan dan aplikasinya? Media ini menggarisbawahi kekhawatiran bahwa target reduksi emisi dan pertumbuhan ekonomi mungkin tidak semudah itu untuk digapai secara simultan.
Ketiga, kerjasama bilateral antara Norwegia-Indonesia menjadi perhatian besar bagi kalangan internasional dalam konteks perubahan iklim. Seperti tulisan yang dilansir media ini beberapa waktu lalu, seringkali terjadi tarik-ulur antara negara maju dan berkembang mengenai banyak isu-isu sensitif seperti pendanaan dan mekanisme pengamanannya (safeguard). Suka atau tidak suka, realisasi moratorium ini bak bermata ganda. Ia dapat dipandang positif sebagai kemajuan suatu model kerjasama yang dapat direplikasi banyak pihak lainnya. Namun di sisi lain, hal ini juga berpotensi terlihat sebagai suatu preseden negatif mengingat keterlambatan Indonesia dalam mengesahkan peraturan ini. Jika ini yang terjadi, ada kemungkinan polarisasi politis antara negara berkembang dan negara maju akan semakin menajam dan menjauhkan kedua kubu dari titik temu yang sangat dibutuhkan dalam negosiasi perubahan iklim.
Pertanyaan dasarnya: Apakah moratorium ini dapat dimaknai sebagai sesuatu yang positif bagi Indonesia? Jawabannya “ya”. Namun masih banyak hal-hal yang menjadi catatan dan perlu diperhatikan demi keselamatan lingkungan bagi anak-cucu kita di masa mendatang.

Moratorium PNS langkah tepat

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menilai rencana pemerintah untuk menerapkan moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) adalah langkah tepat untuk menata formasi PNS yang sudah membengkak. "Saya menyambut positif rencana pemerintah melakukan moratorium penerimaan PNS," kata Priyo Budi Santoso di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Kamis.
Menurut Priyo, jumlah PNS saat ini sudah membengkak di atas batas keseimbangan sebagaimana layaknya negara demokrasi.Pembengkakan jumlah PNS, kata dia, tidak hanya kementerian dan lembaga-lembaga di tingkat pusat, tapi juga sampai ke daerah-daerah terutama setelah era otonomi daerah."Ketika Menpan (Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara) mengkoordinasikan PNS, kami menyambut Gembira," kata Priyo. Ketua DPP Partai Golkar ini menambahkan, meskipun penataan jumlah dan formasi PNS terlambat, tapi hal itu lebih baik daripada tidak sama sekali.Menurut dia, penataan PNS ini sasarannya untuk mengefektifkan  formasi maupun operasionalnya guna terbentuk kualifikasi dan standarisasi tertentu.
Jika penerimaan PNS tidak dimoratorium, Priyo mengkhawatirkan, anggaran negara hanya untuk membiayai PNS saja. "Saya khawatir Indonesia akan menjaqdi negara PNS, karena jika mencermati APBN sebagian besar anggarannya hanya untuk belanja birokrasi," katanya. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Rabu (24/8), di Kantor Wakil Presiden, menandatangani surat keputusan bersama tentang moratorium penerimaan PNS.
Moratorium itu berlaku mulai 1 September 2011 hingga Desember 2012.

Mangindaan mengatakan, moratorium merupakan penundaan sementara penerimaan PNS. "Kita menunda sementara, tetapi secara selektif masih ada beberapa jabatan yang tetap kita akomodasi dalam perekrutan tahun ini dan tahun berikutnya," ujarnya. Perekrutan secara selektif, kata dia, masih dilakukan pada tenaga pendidik (guru dan dosen), tenaga kesehatan (dokter, bidan, dan perawat), sipir, serta tenaga pelayanan publik di terminal dan bandar udara. Menurut Mangindaan, moratorium penerimaan PNS tidak terlepas dari program reformasi birokrasi.  "Area perubahan yang menonjol dalam reformasi birokrasi adalah, kelembagaan atau struktur organisasi, tata laksana, dan manajemen sumber daya manusia aparatur. Ketiga hal itu sangat terkait," ucapnya. Belanja pegawai negeri dinilai sangat memberatkan anggaran pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.  Sejumlah daerah sampai harus menyediakan separuh lebih dari anggaran mereka untuk membayar gaji pegawai. Pada RAPBN 2012, alokasi belanja rutin untuk belanja birokrasi membengkak menjadi 80,43 persen, sehingga belanja modal turun menjadi hanya sekitar 17,62 persen dan belanja sosial hanya 6,67 persen

Penandatanganan Moratorium Diundur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penandatanganan surat keputusan bersama penghentian sementara (moratorium) penerimaan pegawai negeri sipil yang sedianya dilakukan pada Jumat (19/8) besok terpaksa diundur. Pengunduran itu untuk meminta masukan dari berbagai instansi terkait.
"Kita butuh semua Kementerian dan memang ada waktu nanti kita rapat lagi untuk sosialisasi atau minta masukan dulu," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, EE Mangindaan, Jumat (19/8).
Moratorium ini akan diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menurut Mangindaan surat keputusan bersama itu tidak bisa diteken saat ini karena belum bisa menjadi acuan.
Mengingat ada beberapa hal yang perlu dijelaskan secara lebih mendetail. Seperti, pengganti tenaga PNS yang memasuki usia pensiun. Khususnya mereka yang berada di bagian-bagian pelayanan publik atau teknis seperti guru, perawat ataupun dokter.
"Seperti ada 29 ribu pendidik yang pensiun, ini harus diganti. Kalau begitu belum bisa ditandatangani kalau belum bisa buat acuan," kata Menpan.
Sebagaiman diketahui Pemerintah akan melakukan penundaan sementara penerimaan calon pegawai pegeri sipil (CPNS) atau moratorium selama 16 bulan, sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Moratorium dilakukan dua tahap.
Pertama yakni pendataan jumlah formasi PNS yang dibutuhkan dimulai 1 September sampai 31 Desember 2011. Kemudian awal Januari sampai akhir Dember 2012 pelaksaaan moratorium tersebut.
Moratorium ini adalah langkah tidak permanen dan selektif dengan beberapa pengecualian, misalnya untuk tenaga pendidik, kesehatan seperti dokter dan perawat, serta petugas keselamatan publik. "Ini adalah salah satu langkah utama program Reformasi Birokrasi," kata Wakil Presiden Boediono.

Selasa, 23 Agustus 2011

Sekda: Kau yang Memulai, Kau Pula yang Mengakhiri

DOMPU—Nasib ribuan tenaga honorer makin tidak jelas. Rapat Sabtu yang dipimpin Sekda Dompu Drs H Zainal Arifin HIR memutuskan untuk mengembalikan lagi ke dinas masing-masing. SKPD yang dinilai paling paham terhadap kondisi honorer.
Menurut Sekda masuknya ribuan tenaga honorer lebih disebabkan nakalnya sejumlah dinas. Selain karena unsur nepotisme, juga ada sebagian tenaga honorer yang masuk dengan menggunakan uang pelicin. Karenanya, untuk menertibkan kembali tenaga honorer yang jauh lebih banyak dari PNS maka diberikan kewenangan kepada dinas untuk mengeluarkan tenaga honorer yang masuk tanpa prosedur dan mekanisme yang jelas.    ‘’Kau yang memulai, maka kau pulalah yang mengakhirinya,’’ tandas Zainal Arifin.
Nyanyian kau yang memulai maka kau pulalah yang mengakhiri dimaksudkan Sekda karena dinaslah yang memulai permainan ini sehingga jumlah honorer membludak. Untuk mengendalikan pun harus oleh dinas yang bersangkutan. Dari catatan yang ada jumlah honorer yang bisa ditolerir hanya 1.720 orang karena mengantongi SK Bupati baik sebelum berlakunya PP 48 maupun sesudah PP Nomor 48.
Sementara honorer yang berjumlah 4.060 orang yang mengantongi SK kepala dinas terserah pola dinas bagaimana cara menertibkannya. Terpenting target penertiban bisa selesai. Sementara 592 orang yang bekerja tanpa mengantongi SK supaya bisa berlapang dada dan menanggalkan pekerjaan.
Sekda juga tak henti-hentinya menyalahkan dinas yang dianggapnya nakal dalam rekrutmen tenaga honor tersebut. Seorang kepala dinas lanjutnya bisa dengan seenaknya mengangkat tenaga honor. Dicontohkan bila dipindahtugaskan langsung mengangkat keluarga atau kerabatnya menjadi sopir, sehingga sopir yang terdahulu menjadi nganggur, begitu juga dengan penjaga malam. ‘’Praktik-praktik seperti ini yang membuat honorer menjadi membludak,’’ sesal Sekda.
Sekda juga menantang para kepala dinas agar dapat bersikap tegas terhadap honorer yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diamanatkan PP Nomor 48 Tahun 2005 dengan cara menertibkan. Tetapi ketika ditantang, tidak ada kadis yang secara vulgar menerima tantangan dimaksud.
Kecuali Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informasi H Ichtiar SH. Menurut Ichtiar pihaknya begitu rapat pertama dulu langsung mengumpulkan sebanyak 48 orang honorer yang berkantor di instansinya dan meminta untuk meninggalkan pekerjaan sebagai honorer karena tidak memenuhi syarat. Tapi jawaban yang diterima lanjut Ichtiar sejumlah honorer tidak akan keluar dari pekerjaannya karena pada saat masuk dulu mereka menyerahkan uang pelicin kepada oknum tertentu. ‘’Mereka rata-rata masuk dengan uang pelicin,’’ terang Ichtiar.
Tetapi Ichtiar tidak kehilangan akal, proses masuknya tenaga honorer didata dan kepada siapa uang diserahkan. Hasil pendataan itu pihaknya akan bersurat kepada oknum yang bersangkutan supaya segera mengembalikan uangnya dan mengeluarkan sendiri honorer yang dia masukan. ‘’Kalau tidak mau saya akan laporkan kepada kejaksaan supaya diproses hukum,’’ tegasnya.
Dia sangat sependapat dengan nyanyian yang dilagukan Sekda, karena mereka yang memulai maka merekalah yang harus mengakhirinya. Sebab karena kenakalan oknum-oknum tertentu maka menjadi beban bagi daerah dan masyarakat secara keseluruhan.
Tiga orang ketua komisi DPRD Dompu Sirajuddin SH, H Didi Wahyuddin SE dan H Ahmad MK SH M.Hum juga ikut memberikan pertimbangan dalam menyelesaikan problem honorer dimaksud. Sirajuddin dan H Ahmad MK misalnya meminta agar proses verifikasi dan validasi tenaga honorer supaya segera diselesaikan. Tentunya kata kedua ketua komisi ini prosedurnya tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
Berbeda dengan H Didi Wahyuddin SE, ketua komisi II ini meminta agar Pemkab tidak terlalu saklak menghadapi problem tenaga honorer. Sebab kalau ribuan honorer itu dikeluarkan maka dia tidak bisa menjamin kondusifnya stabilitas daerah ini. ‘’Kalau ribuan tenaga honorer ini dirumahkan saya secara pribadi tidak mau bertanggung jawab,’’ tandasnya dengan nada tinggi.
Didi memberikan solusi supaya problem tenaga honorer ini diselesaikan pada akhir tahun 2011 mendatang dengan merumahkan sejumlah tenaga yang tidak memenuhi syarat. Alasan Didi sikap tegas saat ini akan menimbulkan kerawanan sosial yang mengancam stabilitas daerah, lagi pula alokasi anggaran untuk tenaga honorer tetah tertuang dalam APBD 2011.
Menurutnya tenaga honorer telah terlanjur bekerja bahkan dengan menggunakan uang pelicin, makanya dalam menyelesaikannya harus dengan arif dan bijaksana. ‘’Aturan memang iya harus kita tegakan bersama, tapi juga harus memikirkan dampak sosial yang ditimbulkan,’’

Dua Pendekatan Pemerintah sikapi Nasib Tenaga Honorer

Jkt-Humas. “Bagaimana kesempatan  tenaga honorer diatas tahun 2006 untuk diangkat CPNS?” merupakan salah satu pertanyaan  yang diajukan rombongan  Persatuan Guru Honorer  Indonesia (PGHI) dalam audiensinya, Jumat (08/04) di Ruang Data Gedung I Lt.1 Kantor BKN Pusat . Kunjungan audiensi ini diterima oleh Kasubbag  Publikasi Petrus Sujendro dan   Kasubdit Dalpeg II/C Budiarno Triatmodjo. “Dalam Surat Edaran Menpan No. 05 Tahun 2010 hanya menyebutkan tentang pendataan tenaga honorer kategori I dan Kategori II. Untuk tenaga honorer diatas tahun 2006 sampai saat ini belum ada regulasinya. Peraturan Pemerintah yang akan keluar diharapkan dapat menjawab semua permasalahan tentang tenaga honorer”, tegas Petrus Sujendro.
Kasubag Publikasi Petrus Sujendro (kiri) dan Kasubdit Dalpeg II/C Budiarno Triatmodjo menjadi perwakilan BKN dalam Audiensi dengan Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI).
Perwakilan PGHI dalam kesempatan yang sama juga menanyakan kelanjutan nasib para guru honorer  yang tidak dapat diangkat CPNS. Menanggapi hal ttersebut Petrus Sujendro menjelaskan bahwa pemerintah dalam menyikapi nasib tenaga honorer dilakukan melalui dua pendekatan yang dilakukan yakni ; Pertama, Pendekatan Statis adalah untuk mengangkat Tenaga Honorer menjadi CPNS sepanjang syarat-syarat yang ditentukan dalam PP No. 43 Tahun 2005 jo PP No. 48 Tahun 2007 terpenuhi. Kedua, Pendekatan Kesejahteraaan adalah kebijakan untuk memberikan penghargaan kepada Tenaga Honorer yang tidak dapat diangkat CPNS melalui perbaikan penghasilan sesuai kemampuan keuangan Negara/Daerah.
Persatuan Guru Honorer Indonesia (kanan) berkunjung ke BKN (08/04)
Pada kesempatan ini Budiarno Triatmodjo menambahkan bahwa pengumuman tenaga honorer dilakukan BKN setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer diterbitkan. "Hasilnya nanti akan diumumkan pemerintah secara nasional di  indonesia," jelas Budiarno T.

Minggu, 21 Agustus 2011

Penentuan Kuota CPNS


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) EE Mangindaan meminta kepala daerah agar selektif saat mengajukan formasi dan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Karena menurutnya, banyak usulan dari daerah itu yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan.
"Karena saat ini kita terus lakukan reformasi. Kita harus restrukturisasi dulu, apakah benar sekian ribu dibutuhkan di suatu instansi, lalu butuh sekian ribu di kabupaten/kota Itulah yang sedang saya minta, agar jangan asal-asal ajukan ajukan saja," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/6).
Untuk kuota tahun 2011, jumlah kuota CPNS kata Mangindaan, tidak akan jauh berbeda dengan kuota tahun 2010. Hanya saja, jatah untuk (kalangan) honorer menjadi PNS, akan dikurangi sekitar 300 ribu. Karena jumlah PNS yang masuk usia pensiun sekitar 160-170 ribu orang.
Saat menyusun kuota CPNS, Mangindaan meminta kepada daerah benar-benar mengusulkan sesuai kebutuhan. Khususnya pada daerah-daerah hasil pemekaran, yang masih membutuhkan banyak sumber daya manusia guna mengelola pemerintahan.
"Saya bilang ke bupati, jangan ajukan sembarangan ke saya. Saya akan tahu formasinya berapa. Jangan tiba-tiba berlebih. Apabila sudah berlebih, aturlah dulu yang ada itu," tegas Mangindaan.
Khusus untuk CPNS tenaga pendidikan atau guru, Kemenpan kata Mangindaan, akan meminta peran aktif dari Kementerian Pendidikan. Hal ini penting guna menyeleksi pemerataan guru sesuai dengan bidang ilmu yang dibutuhkan.
"Saya sudah minta bidangnya. Saya tinggal menunggu. Pak Mendiknas juga saya minta tolong menangani masalah ini. Tolong disesuaikan dengan bidang yang diminta. Saya lihat, tenaga administrasi di daerah sudah terlalu banyak, sementara guru tidak ada," kata Mangindaan.

Banyak Instansi Tak Buka Lowongan CPNS Baru

Proses penentuan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2011 terus bergulir. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) mencatat, muncul instansi yang tidak mengajukan permohonan pagu CPNS 2011. Otomatis mereka tidak membuka lowongan CPNS 2011. Kemen PAN dan RB mengapresiasi instansi-instansi tersebut.
Instansi pemerintah yang menentukan sikap tidak menggelar seleksi CPNS 2011 tersebar di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kemen PAN dan RB Ramli Naibaho menjelaskan, keputusan tidak melaporkan permohonan pagu CPNS tersebut disampaikan secara tertulis oleh masing-masing instansi.
Di tingkat pemerintah pusat, instansi yang sudah menyatakan tidak membuka lowongan CPNS 2011 adalah Sekretariat DPR RI, Menko Perekonomian, Kemen PAN dan RB, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar), dan Badan Intelejen Negara (BIN).
Sementara di tingkat provinsi, Kemen PAN dan RB mendapatkan laporan tertulis jika Provinsi Bali tidak mengajukan usulan pagu CPNS 2011. Selanjutnya, daerah lain yang tidak mengusulkan pagu CPNS adalah di Kota Batu Malang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Poso Sulawesi Tengah, Kabupaten Bangli di Bali, dan Kabupaten Musibanyuasin di Sumatera Selatan.
Ramli menuturkan, alasan dari beberapa instansi tersebut untuk tidak membuka pendaftaran CPNS 2011 hampir seragam. Untuk di Kemen PAN dan RB sendiri, Ramli menjelaskan tahun ini hanya ada tujuh pegawai yang pension. "Kami tidak mengisinya tahun ini. Kemungkinan dirapel tahun depan," tandasnya.
Alasan lain tidak mengusulkan pagu CPNS 2011 adalah, keterbatasan anggaran belanja pegawai. Selain itu, di juga muncul alasan instansi tersebut masih mengupayakan perhitungan ulang dan efektifitas pegawai yang sudah ada. Melimpahnya tenaga honorer, juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan daerah tidak mengusulkan pagu CPNS 2011. Terakhir, ketimpangan alokasi belanja pegawai dengan biaya pembangunan daerah.
Langkah dari beberapa daerah yang tidak meminta jatah kuota CPNS 2011 tersebut mendapatkan apresiasi Kemen PAN dan RB. Ramli mengatakan, upaya tersebut bisa menjadi contoh daerah-daerah yang aparatur pegawai negerinya cukup banyak. "Bahkan saya mendapatkan laporan ada PNS yang di-non job-kan," tegas dia.
Dengan tidak menerima dulu CPNS baru, Ramli berharap aparatur di sebuah instansi tadi bisa bekerja optimal. Pejabat yang sementara ini merangkap sebagai Plt Sekretaris Menteri PAN dan RB itu menambahkan, instansi saat ini harus benar-benar mengoptimalkan tenaga yang sudah dimiliki. "Upaya ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang kita jalankan," tandasnya.
Sementara itu, proses penggodokan usulan pagu CPNS pusat dan daerah telah sampai di meja Kementerian Ekonomi. Ramli mengatakan, hingga sekarang usulan masih belum komplit. Di tingkat provinsi daerah terdapat 50-an kabupaten dan kota yang belum menyerahkan usulan pagu CPNS 2011. Kabupaten dan kota ini juga belum memberikan keterangan jika memang tidak butuh usulan CPNS baru. "Proses jalan terus, sambil menunggu yang lain komplit. Tapi jika telat, otomatis hangus," pungkasnya
Sementara itu, Tinggal selangkah lagi dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang berkaitan dengan nasib honorer akan diterbitkan pemerintah. Meski RPP tentang PTT (Pegawai Tidak Tetap) masih dibahas alot di internal pemerintah, namun Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan optimis dalam waktu dekat ini keduanya sudah diterbitkan.
"Selangkah lagi proses penetapannya. Sekarang sedang dibahas di Menkopolhukam. Setelah itu kita ajukan ke presiden," ujar Mangindaan di Jakarta, Selasa (7/6).
Ditanya kapan pastinya RPP Honorer Tertinggal dan PTT diajukan, mantan gubernur Sulut ini mengatakan, masih menunggu kesepakatan beberapa instansi. Pasalnya, masih terjadi perbedaan pendapat tentang PTT.
"Kalau honorer tertinggal sebenarnya sudah oke. PTT-nya yang masih jadi persoalan. Beberapa instansi belum sepakat tentang peraturannya. Bila sudah clear kita serahkan ke Setneg. Setelah itu tergantung presiden kapan ditekennya," kilahnya.
Sebelumnya Sesmenpan-RB Tasdik Kinanto mengungkapkan, sekitar 47 ribuan honorer kategori I yang lolos verifikasi dan validasi. Sedangkan kategori II ada 600 ribu. Kedua kategori ini menunggu penetapan Menpan-RB untuk kemudian diumumkan ke publik. Hanya saja Menpan-RB belum bisa menetapkan karena masih menunggu RPP honorernya