Jumat, 14 Februari 2014

PENGUMUMAN HONORER K2

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

PENGUMUMAN

TENAGA HONORER KATEGORI II
YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI CPNS TAHUN 2013



346 results are available, use up and down arrow keys to navigate.
INFORMASI :
  1. Untuk memudahkan pencarian, silahkan ketik nama instansi agar daftar instansi terkait dapat dipilih.
  2. Disarankan untuk menggunakan web browser Mozilla Firefox atau Google Chrome dan PDF Reader.
  3. Alternatif link pengumuman : BKN, LIPUTAN6, JPNN.
  4. Semua tenaga honorer tidak dibebankan biaya apapun dalam proses pengadaan CPNS (PERKA BKN NOMOR 9 TAHUN 2012)
  5. Pengaduan Atas Proses Seleksi CPNS http://www.bpkp.go.id/pengaduancpns.bpkp
Tidak ada data

Kamis, 02 Mei 2013

Hardiknas 2013 : Status Guru Honorer Masih Belum Jelas

Jakarta - (Kamis, 02/05/2013) 2 Mei diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional. Namun langit pendidikan Indonesia masih saja di rundung masalah. Kesejahteraan para guru honorer hingga kini tak jelas arahnya. Dengan beban dan tanggungjawab yang sama dengan guru PNS, guru honorer masih mendapatkan gaji yang jauh dibawah UMR. Akankah hari pendidikan kali ini bisa memberikan titik cerah kepada para pahlawan tanpa tanda jasa ini?.
Di Sekolah Dasar Negeri Palmeriam 01 inilah tempat Rosa Mince yang akrab disapa Bu Rosa, membaktikan dirinya sebagai seorang guru honorer dan mengajar dikelas empat.

Tiga belas tahun sudah pekerjaan sebagai guru honorer ia jalani. Meski tidak tau kapan nasibnya sebagai guru honorer akan berubah menjadi Pegawai Negeri Sipil, janda dua anak ini, tetap menjalankan profesinya dengan ikhlas. Dengan bekal gaji sebesar 1 juta 150 ribu perbulan, ia pun terus berusaha menggapai mimpinya dan mencoba untuk mengikuti tes PNS. Sayangnya kegagalan masih terus ia rasakan meskipun semua persyaratan telah dipenuhi.
Tidak hanya sebagai guru di kelas, ibu Rosa juga menjadi pembina pramuka. Dikalangan murid-murid dan rekan sejawatnya, perempuan paruh baya ini menjadi guru favorit.
Tahun ini usia Rosa sudah menginjak 52 tahun. Pupus sudah harapannya untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, karena usianya telah melampaui batas kualifikasi.
Tahun 2013 ini masih ada sekitar 1 juta guru honorer di sekolah negeri dan swasta. Dengan beban kerja yang sama beratnya dengan guru PNS, guru honorer tidak mendapatkan kesejahteraan yang layak. Gaji mereka bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.
Ironisnya, dari total jumlah dana BOS setiap sekolah yang cair setiap 3 bulan sekali, hanya 20 persen yang bisa digunakan untuk membayar guru honorer.
Bisa anda bayangkan jika jumlah murid dalam satu sekolah sebanyak 300 orang dan guru honorer sebanyak 5 orang. Jumlah siswa dikalikan dengan dana BOS pertiga bulan sebesar 145 ribu rupiah. Dari hasil tersebut, 20 persennya akan dibagikan merata kepada 5 orang guru honorer sebagai gaji perbulan. Nilainya jauh dibawah upah minimum yang ditetapkan di Indonesia.
Hari Pendidikan Nasional ini selayaknya menjadi cermin pemerintah untuk berbenah diri menyelesaikan segala permasalahan dunia pendidikan, termasuk ketidakjelasan status para guru honorer.

Honorer K2 Mulai Diproses, Honorer K1 Belum Beres

JAKARTA - Tim pusat sudah mulai memproses data honorer kategori dua (K2) dari sejumlah kabupaten/kota setelah melewati masa sanggahan publik.

Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Petrus Sujendro menjelaskan, data-data honorer K2 hasil perbaikan yang sudah disetorkan ke pusat itu dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

"Jadi, beberapa daerah memang sudah memasukan data perbaikan honorer K2. Proses selanjutnya, akan kita verifikasi lagi data itu," ujar Petrus  di Jakarta, kemarin (2/5).

Hanya saja, Petrus mengaku tidak hapal daerah mana saja yang sudah melakukan perbaikan data dimaksud.

Namun sebelumnya, Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat menyebutkan, daerah yang daftar honorer K2-nya sudah diprotes masyarakat antara lain Medan, Langkat,  Simalungun, dan Serdang Bedagai. Itu data hingga awal April lalu.

Tumpak memberi contoh kasus honorer K2 dari Langkat yang diadukan masyarakat. Yakni ada honorer yang diangkat tahun 2007, tapi namanya ikut masuk di daftar yang diumumkan.  Padahal, yang memenuhi syarat sebagai honorer untuk bisa diangkat sebagai CPNS, harus mulai kerja minimal pada Januari 2005.

Seperti diketahui, tenaga honorer masuk kategori K1 jika gajinya berasal dari APBN/APBD. Yang gajinya dari non-APBN/APBD, masuk kategori K2.

Ditanya mengenai nasib 251 honorer K1 di Pemko Medan, Petrus menjelaskan, hingga kemari belum ada keputusan berapa yang lolos dan berapa yang gagal diangkat menjadi CPNS. Artinya, kepastian nasib 251 honorer Pemko Medan itu molor lagi, karena sebelumnya ditargetkan pertengahan April sudah beres.

"Dalam waktu dekat kita umumkan," ujar Petrus, tanpa menyebut tanggal pastinya.

Minggu, 28 April 2013

Nilai ambang batas (passing grade) kelulusan tes kompetensi dasar CPNS 2013:



Untuk SLTA/sederajat, passing grade-nya 25 untuk tes karakteristik pribadi, dan masing-masing nilainya 5 untuk intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Sedangkan untuk  DII/DIII/sederajat, kartakteristik pribadi ditetapkan 27,5; intelegensia umum dan wawasan kebangsaan masing-masing harus 7,5. Sementara untuk S1/ DIV ke atas, karakteristik pribadi minimal harus 30; intelegensia umum 15; dan wawasan kebangsaan 10. Ditambahkan, dari 200 soal dalam TKD, setiap jawaban yang benar mendapatkan nilai 0,5, sehingga kalau benar seluruhnya, total nilainya 100.

Tingkat Pendidikan
Nilai Ambang Batas (Passing Grade)
Keterangan
SLTA/Sederajat
25
5

5
50 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP)10 jawaban benar dari 50 soal Tes Intelegensia Umum (TIU)
10 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
DII/DIII/Sederajat
27,5
7,5

7,5
55 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP)15 jawaban benar dari 50 soal Tes Intelegensia Umum (TIU)
15 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
SI/DIV, S2, S3 sederajat
30
15

10
60 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP)30 jawaban benar dari 50 soal Test Intelegensia Umum (TIU)
20 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Jumat, 26 April 2013

Peduli K.II, Pansus DPRD Kab Sorolangon Jambi Cari Solusi ke BKN

Jakarta-Humas BKN, Memperhatikan aspirasi dari banyak tenaga honorer yang harusnya masuk K.II,  rombongan Anggota Panitia Khusus DPRD  dan Kepala BKD Kabupaten Sarolangun beserta Jajarannya melakukan kunjungan kerja ke BKN, Kamis (25/4). Rombongan sebanyak 15 orang tersebut diterima Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro di ruang Mawar Gedung I, Lt. 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Ketua Pansus, M Khairi mempertanyakan tentang 1092  honorer K.II yang diusulkan dari berbagai SKPD ke BKD yang kemudian disampaikan ke BKN namun yang diumumkan  BKD (28/3) hanya 640 0rang. Hal ini menurut Khairi tentunya membuat  ribut para honorer yang namanya belum diakomodir.

Dalam kesempatan tersebut Petrus Sujendro menginformasikan bahwa pendataan Honorer mengacu pada SE Menpan RB Nomor 05/2010 yang disampaikan paling akhir 31 Desember 2010. Tetapi menurut Petrus saat itu hanya jumlahnya saja. Kemudian dengan SE Menpan Nomor 03/2012 diamanatkan kepada PPK untuk melakukan perekaman data honorer K.II dengan menggunakan formulir yang sudah ditentukan dan ditandatangai ybs dan pejabat  yang berwenang. Kemudian hasil pendataan tersebut disampaikan ke BKN dalam bentuk hard copy dan soft copy menggunakan aplikasi BKN  paling lambat 30 Mei 2012.

Ditegaskan Petrus bahwa sampai 30 Mei 2012 BKN menerima  data usulan  Honorer K.II Kabupaten Sarolangun  sebanyak 640. Data Honorer K.II sebanyak 640 tersebut sudah diserahkan kepada PPK Kab. Sarolangun tanggal 27 Maret 2013 untuk diumumkan selama 21 hari. Jika ada masyarakat yang merasa keberatan atas pengumuman tersebut dapat mengajukan keberatan melaui instansi. Selanjutnya Instansi melakukan penelitian dan pemeriksaan serta  perbaikan sebagaimana mestinya untuk kemudian disampaikan kembali ke BKN paling lambat 45 hari sejak diumumkan.

Rabu, 24 April 2013

Pemda Tak Boleh Coret Nama Honorer K2


PNS - IlustrasiPNS - Ilustrasi
JAKARTA, BB – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan agar BKD daerah tidak serta-merta mencoret nama Honorer K2 jika mendapat sanggahan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Humas BKN, Tumpak Hutabarat, setelah mendapat kabar bahwa dugaan pencoretan nama Honorer oleh Pemerintah Kota Siantar.
“Pemerintah daerah tidak punya kewenangan sama sekali mencoret nama-nama yang ada di daftar honorer K2 yang dikirim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),”kata Tumpak Hutabarat seperti dilansir pekan lalu.
Menurutnya, kewenangan Pemda hanyalah mempublikasikan daftar honorer K2 selama masa uji publik. Jika ada sanggahan-sanggahan dari masyarakat, termasuk dari honorer K2 yang merasa memenuhi persyaratan namun namanya tidak muncul di daftar, harus disampaikan ke Kemenpan dan BKN.
“Jadi yang punya kewenangan mencoret nantinya adalah pusat. Pemda tak punya kewenangan mencoret,” ujarnya
Berita  melaporkan, Sebanyak 280 pegawai honorer dinyatakan lolos dan tercatat dalam data validasi honor K2.
Tapi setelah di Pemko Siantar, sebanyak 38 dari 280 orang nama yang lolos, malah dicoret. Bahkan ada satu nama honorer siluman masuk data validasi.

BPK Temukan Banyak PNS Tak Cukup Umur Diluluskan

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyaknya pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada periode 2009-2010 yang tidak sesuai. Kebanyakan, terjadi ketidakselarasan pada usia Calon PNS yang tidak sesuai, namun dinyatakan lulus.

"Pengadaan PNS terdapat pelamar CPNS yang tidak memenuhi syarat Batas usia maksimal, tetapi dapat mengikuti ujian dan dinyatakan lulus, serta diberikan NIP oleh BKN," kata Kepala BPK Hadi Poernomo saat pemaparannya di Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (2/4/2013).

Hadi mengatakan, sebagian pelaksanaan penyaringan CPNS belum dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pada 2009-2010. "Hasil pemeriksaan BPK tersebut menunjukkan bahwa sistem penetapan formasi dan pengadaan PNS pada 2009-2010 belum efektif," katanya.

Sebelumnya, BPK memeriksa pengadaan CPNS karena adanya peningkatan anggaran belanja pegawai 2007-2011. Oleh sebab itu BPK mengadakan penilaian efektivitas penetapan formasi dan pengadaan PNS periode 2009 dan 2010.

Di sisi lain, BPK mencatat, dengan bertambahnya jumlah PNS, belanja pegawai meningkat dua kali lipat dari Rp90,42 triliun di tahun 2007 menjadi sebesar Rp180,62 triliun pada 2011. Begitu juga pada Pemda, pada 2007, belanja pegawai tercatat Rp119,25 triliun, naik menjadi Rp226,54 triliun di 2011.