Dumai, 13 Januari 2011
K e p a d a :
Seluruh Kepala SKPD se-Kota Dumai
di –
D u m a i
Nomor : 800/BKD-PK/11
Perihal : Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer
P E M B E R I T A H U A N
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, bersama ini
disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :
1. Pasal 8 Peraturan Pemerintah tersebut diatas menyebutkan bahwa “Sejak
ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina
Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang
mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.”
2. Pejabat
lain yang dimaksud, adalah pejabat dalam pemerintahan, contohnya Kepala
Badan/Dinas/Kantor, Lurah, Kepala UPT, Kepala Sekolah, Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan lain-lain, baik menggunakan dana
APBN, APBD, dana operasional, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
dana dari Komite Sekolah, dan sejenisnya.
3. Oleh karena itu, diinstruksikan kepada saudara untuk tidak mengangkat tenaga honorer yang baru,
serta selalu melakukan evaluasi kinerja, disiplin, efektifitas dan
efisiensi tenaga honorer yang ada pada Instansi yang Saudara pimpin.
4. Pelanggaran
terhadap Peraturan Pemerintah tersebut diatas, akan dikenai sanksi
administrasi dan pidana sesuai ketentuan berlaku.
Demikian
disampaikan untuk dapat dipedomani, serta mengirimkan perihal surat ini
kepada unit kerja terendah yang berada di lingkup SKPD Saudara.
WALIKOTA DUMAI,
dto
H. KHAIRUL ANWAR
Tembusan :
1. Gubernur Riau melalui Kepala BKD Propinsi Riau di Pekanbaru;
2. Ketua DPRD Kota Dumai di Dumai;
3. Kepala BKN Regional XII di Pekanbaru;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar