Minggu, 11 September 2011

Larangan Pengangkatan Honorer

Dumai, 13 Januari 2011
K e p a d a :
Seluruh Kepala SKPD se-Kota Dumai
di –
D u m a i

Nomor : 800/BKD-PK/11
Perihal : Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer

P E M B E R I T A H U A N
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, bersama ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :
1. Pasal 8 Peraturan Pemerintah tersebut diatas menyebutkan bahwa Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
2. Pejabat lain yang dimaksud, adalah pejabat dalam pemerintahan, contohnya Kepala Badan/Dinas/Kantor, Lurah, Kepala UPT, Kepala Sekolah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan lain-lain, baik menggunakan dana APBN, APBD, dana operasional, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana dari Komite Sekolah, dan sejenisnya.
3. Oleh karena itu, diinstruksikan kepada saudara untuk tidak mengangkat tenaga honorer yang baru, serta selalu melakukan evaluasi kinerja, disiplin, efektifitas dan efisiensi tenaga honorer yang ada pada Instansi yang Saudara pimpin.
4. Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah tersebut diatas, akan dikenai sanksi administrasi dan pidana sesuai ketentuan berlaku.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani, serta mengirimkan perihal surat ini kepada unit kerja terendah yang berada di lingkup SKPD Saudara.
WALIKOTA DUMAI,
dto
H. KHAIRUL ANWAR
Tembusan :
1. Gubernur Riau melalui Kepala BKD Propinsi Riau di Pekanbaru;
2. Ketua DPRD Kota Dumai di Dumai;
3. Kepala BKN Regional XII di Pekanbaru;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar