Minggu, 28 April 2013

Nilai ambang batas (passing grade) kelulusan tes kompetensi dasar CPNS 2013:



Untuk SLTA/sederajat, passing grade-nya 25 untuk tes karakteristik pribadi, dan masing-masing nilainya 5 untuk intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Sedangkan untuk  DII/DIII/sederajat, kartakteristik pribadi ditetapkan 27,5; intelegensia umum dan wawasan kebangsaan masing-masing harus 7,5. Sementara untuk S1/ DIV ke atas, karakteristik pribadi minimal harus 30; intelegensia umum 15; dan wawasan kebangsaan 10. Ditambahkan, dari 200 soal dalam TKD, setiap jawaban yang benar mendapatkan nilai 0,5, sehingga kalau benar seluruhnya, total nilainya 100.

Tingkat Pendidikan
Nilai Ambang Batas (Passing Grade)
Keterangan
SLTA/Sederajat
25
5

5
50 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP)10 jawaban benar dari 50 soal Tes Intelegensia Umum (TIU)
10 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
DII/DIII/Sederajat
27,5
7,5

7,5
55 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP)15 jawaban benar dari 50 soal Tes Intelegensia Umum (TIU)
15 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
SI/DIV, S2, S3 sederajat
30
15

10
60 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP)30 jawaban benar dari 50 soal Test Intelegensia Umum (TIU)
20 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Jumat, 26 April 2013

Peduli K.II, Pansus DPRD Kab Sorolangon Jambi Cari Solusi ke BKN

Jakarta-Humas BKN, Memperhatikan aspirasi dari banyak tenaga honorer yang harusnya masuk K.II,  rombongan Anggota Panitia Khusus DPRD  dan Kepala BKD Kabupaten Sarolangun beserta Jajarannya melakukan kunjungan kerja ke BKN, Kamis (25/4). Rombongan sebanyak 15 orang tersebut diterima Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro di ruang Mawar Gedung I, Lt. 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Ketua Pansus, M Khairi mempertanyakan tentang 1092  honorer K.II yang diusulkan dari berbagai SKPD ke BKD yang kemudian disampaikan ke BKN namun yang diumumkan  BKD (28/3) hanya 640 0rang. Hal ini menurut Khairi tentunya membuat  ribut para honorer yang namanya belum diakomodir.

Dalam kesempatan tersebut Petrus Sujendro menginformasikan bahwa pendataan Honorer mengacu pada SE Menpan RB Nomor 05/2010 yang disampaikan paling akhir 31 Desember 2010. Tetapi menurut Petrus saat itu hanya jumlahnya saja. Kemudian dengan SE Menpan Nomor 03/2012 diamanatkan kepada PPK untuk melakukan perekaman data honorer K.II dengan menggunakan formulir yang sudah ditentukan dan ditandatangai ybs dan pejabat  yang berwenang. Kemudian hasil pendataan tersebut disampaikan ke BKN dalam bentuk hard copy dan soft copy menggunakan aplikasi BKN  paling lambat 30 Mei 2012.

Ditegaskan Petrus bahwa sampai 30 Mei 2012 BKN menerima  data usulan  Honorer K.II Kabupaten Sarolangun  sebanyak 640. Data Honorer K.II sebanyak 640 tersebut sudah diserahkan kepada PPK Kab. Sarolangun tanggal 27 Maret 2013 untuk diumumkan selama 21 hari. Jika ada masyarakat yang merasa keberatan atas pengumuman tersebut dapat mengajukan keberatan melaui instansi. Selanjutnya Instansi melakukan penelitian dan pemeriksaan serta  perbaikan sebagaimana mestinya untuk kemudian disampaikan kembali ke BKN paling lambat 45 hari sejak diumumkan.

Rabu, 24 April 2013

Pemda Tak Boleh Coret Nama Honorer K2


PNS - IlustrasiPNS - Ilustrasi
JAKARTA, BB – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan agar BKD daerah tidak serta-merta mencoret nama Honorer K2 jika mendapat sanggahan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Humas BKN, Tumpak Hutabarat, setelah mendapat kabar bahwa dugaan pencoretan nama Honorer oleh Pemerintah Kota Siantar.
“Pemerintah daerah tidak punya kewenangan sama sekali mencoret nama-nama yang ada di daftar honorer K2 yang dikirim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),”kata Tumpak Hutabarat seperti dilansir pekan lalu.
Menurutnya, kewenangan Pemda hanyalah mempublikasikan daftar honorer K2 selama masa uji publik. Jika ada sanggahan-sanggahan dari masyarakat, termasuk dari honorer K2 yang merasa memenuhi persyaratan namun namanya tidak muncul di daftar, harus disampaikan ke Kemenpan dan BKN.
“Jadi yang punya kewenangan mencoret nantinya adalah pusat. Pemda tak punya kewenangan mencoret,” ujarnya
Berita  melaporkan, Sebanyak 280 pegawai honorer dinyatakan lolos dan tercatat dalam data validasi honor K2.
Tapi setelah di Pemko Siantar, sebanyak 38 dari 280 orang nama yang lolos, malah dicoret. Bahkan ada satu nama honorer siluman masuk data validasi.

BPK Temukan Banyak PNS Tak Cukup Umur Diluluskan

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyaknya pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada periode 2009-2010 yang tidak sesuai. Kebanyakan, terjadi ketidakselarasan pada usia Calon PNS yang tidak sesuai, namun dinyatakan lulus.

"Pengadaan PNS terdapat pelamar CPNS yang tidak memenuhi syarat Batas usia maksimal, tetapi dapat mengikuti ujian dan dinyatakan lulus, serta diberikan NIP oleh BKN," kata Kepala BPK Hadi Poernomo saat pemaparannya di Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (2/4/2013).

Hadi mengatakan, sebagian pelaksanaan penyaringan CPNS belum dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pada 2009-2010. "Hasil pemeriksaan BPK tersebut menunjukkan bahwa sistem penetapan formasi dan pengadaan PNS pada 2009-2010 belum efektif," katanya.

Sebelumnya, BPK memeriksa pengadaan CPNS karena adanya peningkatan anggaran belanja pegawai 2007-2011. Oleh sebab itu BPK mengadakan penilaian efektivitas penetapan formasi dan pengadaan PNS periode 2009 dan 2010.

Di sisi lain, BPK mencatat, dengan bertambahnya jumlah PNS, belanja pegawai meningkat dua kali lipat dari Rp90,42 triliun di tahun 2007 menjadi sebesar Rp180,62 triliun pada 2011. Begitu juga pada Pemda, pada 2007, belanja pegawai tercatat Rp119,25 triliun, naik menjadi Rp226,54 triliun di 2011.

Konsultasi ke BKN, BKD dan DPRD Kupang Malah“Ribut"

Jakarta - Humas BKN, Sempat terjadi ketegangan antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Kupang saat melakukan kunjungan audiensi ke Kantor Pusat BKN Jakarta, Selasa (23/4). Saat memimpin rapat, Kepala Bagian Humas selaku perwakilan BKN Tumpak Hutabarat dibanjiri interupsi.
Konsultasi Audiensi BKD dan DPRD Kab. Kupang ke BKN.
Ketegangan para wakil rakyat ini dipicu adanya perbedaan pendapat antara BKD dengan DPRD Kab. Kupang mengenai pendataan tenaga honorer baik K.I maupun K.II. Kedua belah pihak memperdebatkan soal tenaga honorer dimana setelah pengumuman uji publik banyak yang tidak terdaftar. Padahal menurut Perwakilan DPRD tenaga honorer yang tidak terdaftar tersebut memenuhi kriteria (MK).  DPRD juga menuding adanya data tenaga honorer yang diumumkan tidak sesuai dengan ketentuan SE MenPAN Nomor 05/2010 (masa kerja honorer baru 2 hingga 3 tahun - red).  Sementara pihak BKD mengaku sudah mendata semua. Namun, menurut pihak BKD karena keterbatasan waktu entry data membuat beberapa data tidak terbawa ke Jakarta. Atas permasalahan tersebut pihak DPRD meminta BKN agar memverifikasi ulang data tenaga honorer Kabupaten Kupang.
Rombongan BKD dan DPRD Kab. Kupang.
Menanggapi permasalahan tersebut, Tumpak Hutabarat yang akhirnya menjadi mediator menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan di daerah terlabih dahulu, baru kemudian disampaikan ke Menpan – RB dengan memanfaatkan masa sanggah. “Masalah ini sampaikan saja ke Menpan melalui surat resmi dari BKD Kab. Kupang, agar ada penyelesaian dan jika ada nama yang seharusnya TMK agar dikoreksi,” papar Tumpak Hutabarat.

Data honorer K.II yang diajukan BKD Kab. Kupang semula berjumlah 1015 orang, namun yang ada dalam pengumuman hanya 862 orang.

Kamis, 11 April 2013

Gaji Dokter Honorer Jadi Rp 4,7 Juta

Jakarta - Untuk memaksimalkan kinerja tenaga medis di DKI Jakarta, upah dokter honorer di DKI yang belum sesuai UMP akan segera disesuaikan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemprov akan segera menaikkan gaji dokter honorer sesuai dengan UMP DKI, yaitu Rp 2,2 juta. "Itu gaji pokoknya saja, akan ada insentif dan tunjangan," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2013.

Basuki menyebutkan, jika diakumulasi,dengan insentif dan tunjangan, maka seorang dokter honorer akan membawa pulang gaji sekitar Rp 4-5 juta. Unsur insentif dan tunjangan tersebut, Basuki menjelaskan, akan ada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp 1 juta. Lalu ada Tunjangan Kinerja Rumah Sakit sekitar Rp 900 ribu-Rp 1 juta. "Jadi, kalau ditambah-tambah sudah sekitar Rp 4,2 juta," kata Basuki.

Selain dua tunjangan tersebut, Basuki mengatakan, masih akan ada insentif kasus tertentu yang bisa ditangani oleh dokter yang melebihi kompetensinya, "Misalnya, ia bisa mencegah wabah TBC, padahal dokter umum, itu ditambah lagi," ujar Basuki. Kemudian ditambah insentif yang dilihat dari jumlah pasien yang ditangani. Semakin banyak menangani pasien, maka insentifnya akan semakin besar. "Kalau menurut saya, sih, idealnya dokter-dokter yang kerja keras itu gajinya Rp 10 jutaan. Gaji supir Transjakarta saja Rp 7 jutaan. Berarti dokter kan harusnya di atas Rp 10 juta," kata dia.

Ia mengatakan, Gaji dan insentif dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) diusulkan naik. Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad mengatakan kenaikan itu sudah diusulkan kepada Departemen Keuangan. "Mudah-mudahan secepatnya bisa disetujui." Katanya dalam jumpa pers usai melepas 377 dokter PTT di Departemen Kesehatan, Senin (2/6).

Gaji dokter PTT yang ditempatkan di daerah kriteria biasa dinaikkan dari Rp 1,18 juta menjadi Rp 1,738 juta gaji dokter di daerah kriteria terpencil dinaikkan dari Rp 1,53 juta menjadi Rp 2,08 juta, dan gaji dokter di daerah kriteria sangat terpencil dinaikkan dari Rp 1,73 juta menjadi Rp 2,288 juta.

Pemerintah juga sedang menghitung jumlah insentif saat ini Rp 5 juta yang hanya diberikan bagi dokter di daerah sangat terpencil. Diharapkan tidak terjadi kesenjangan yang terlalu jauh antara dokter di daerah biasa, terpencil, maupun sangat terpencil. Kenaikan gaji dan insentif dokter itu akan disesuaikan dengan Pegawai Negeri Sipil sehingga ada rasa keadilan dan
tidak terjadi kesenjangan.

Selain dokter, pemerintah juga berencana menaikan gaji bidan di daerah kriteria biasa dari Rp 590 ribu menjadi Rp 1,429 juta dan bidan daerah terpencil dari Rp 790 menjadi Rp 1,729 ribu.

Sejak tahun 1992 Departemen telah mengangkat 52.879 dokter yang terdiri dari 41.865 dokter umum dan 11.014 dokter gigi. Semula, lama penugasan di daerah
sangat terpencil hanya 6 bulan, namun karena banyak yang mengusulkan perpanjangan penugasan, kini ditetapkan menjadi 1 tahun.

Penempatan didaerah terpencil menjadi diminati karena setelah mengabdi dalam waktu 6 bulan atau satu tahun dengan gaji besar, dokter bisa langsung menentukan apakah akan menjadi pegawai negeri, dokter spesialis, atau kerja praktek di tempat lain. Sedangkan daerah kriteria biasa penempatannya 3 tahun. "Daerah sangat terpencil sekarang menjadi daerah favorit," Kata Sjafii.

Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Budihardja mengatakan penempatan dokter di daerah merupakan pengabdian. Tugas dokter ditengah-tengah masyarakat adalah untuk mengurangi masalah sosial antara lain menghadapi masalah gizi dan harapan hidup. "Misinya adalah membuat rakyat sehat, terserah apapun caranya." Katanya

Dokter dalam menjalankan tugasnya dapat melakukan langkah-langkah pencegahan masalah kesehatan, mengobati jika terlanjur sakit, dan melokalisir penyakit jika terlanjur menjangkiti suatu masyarakat. karena tunjangan-tunjangan yang diterima dokter PNS dan dokter honorer jelas berbeda. Sebelumnya, Basuki mengungkapkan, akan menambah penghasilan dokter yang berada di puskesmas.

Basuki menjelaskan, tahun ini akan ada dua komponen gaji untuk dokter di puskesmas, yaitu sesuai standar Upah Minimum Provinsi dan berdasarkan kasus penanganan pasien, "Jadi nanti ada fee-nya sendiri," kata Basuki. Kemudian untuk tahun depan akan ditambah satu komponen lagi, yaitu kompetensi dokter. Dokter umum yang bisa melampaui kompetensinya akan diberi imbalan lebih. "Ya, misalnya bisa mencegah wabah demam berdarah, jadi bisa menyelamatkan banyak nyawa,

Jadwal Tes Honorer K2 Th 2013



Tenaga honorer K-2 jadi CPNS segera diproses. Menteri PAN-RB telah menetapkan jadwal tes pada Juli, formasi penempatan Agustus, dan SK CPNS direncanakan diterbitkan Januari 2014. Berikut rencana proses pengangkatan honorer K2 jadi CPNS
Februari 2013
  • Penyampaian listing data tenaga honorer kepada instansi untuk dilakukan pengumuman (uji publik) selama 21 hari melalui media koran lokal dan media online (website BKN) BKN /Kanreg BKN
  • Penyampaian laporan hasil uji publik oleh instansi kepada Men.PAN&RB / BKN
  • Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer K II secara nasional
Maret 2013
  • Penerimaan dan penyelesaian pengaduan dalam masa sanggah setelah uji public
  • Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013 oleh MenPAN&RB
  • Penyusunan juknis pengadaan CPNS tahun 2013 oleh BKN

April 2013
  • Penyusunan nominatif  TH Kategori II yang tidak ada masalah
  • Keputusan kepastian jumlah TH Kategori II per instansi oleh BKN
  • Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian oleh instansi
  • Pembuatan buku petunjuk/tata tertib ujian
Juni 2013
  • Pembuatan master soal ujian kompetensi bidang/teknis oleh instansi pembina jabatan fungsional
  • Penyampaian master soal (encrypt) dan formulir LJK ujian kompetensi dasar oleh Konsorsium kepada Panselnas dan disimpan bersama ke brankas BRI disaksikan oleh Karo Humas/Inspektur KemPAN-RB
Juli 2013
  • Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Instansi dan Panselnas
  • Penyerahan master soal, formulir LJK ujian kompetensi dasar kepada instansi untuk digandakan dan didistribusikan ke lokasi tes
  • Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang
  • Penentuan kelulusan ujian kompetensi dasar sesuai dengan passing grade dan kompetensi bidang dan batas waktu penyampaian berkas
Agustus 2013
  • Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer kategori II per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN
Desember 2013
  • Proses penetapan NIP TH kategori II
Januari 2014
  • Penetapan SK CPNS oleh instansi