Kamis, 28 April 2011

RAPAT HARMONISASI RPP TENTANG HONORER DAN RPP PEGAWAI TIDAK TETAP

 Pada hari rabu tanggal 16 februari 2011 pukul 14.00 di Ruang Rapat B Lt. IV Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Ada pertemuan antara Menpan, Menkumham, Dirjen, Deputi yang ada di kabinet, Kepala Biro Pemerintahan Pusat, Kepala BKN, Kepala BKD kota yang total undangannya sejumlah 67 Orang mengadakan pertemuan yang membahasa Harmonisasi RPP Honorer dan RPP PTT dengan maksud agar semua instansi (di hadiri perwakilannya) yang di undang bisa memahami RPP tersebut yang sebentar lagi dalam hitungan hari akan di keluarkan oleh pemerintah.
Dari hasil rapat Harmonisasi RPP tsb sebenarnya para honorer 2 yang sudah didata  hanya berharap agar mereka benar-benar diangkat jadi CPNS tanpa tes, sebab pengabdian mereka selama puluhan tahun  secara tidak langsung sudah merupakan tes kemampuan seacara langsung yang memang tiap hari mereka lakukan demi mencerdaskan calon-calon pemimpin Indonesia di masa depan. Jadi sudah sepantasnya pemerintah tidak perlu memakai alasan tidak ada anggaran biaya untuk mengangkat honorer 2 yang sudah masuk Database jadi CPNS tanpa tes. Kalaupun dipaksakan tes sesama honorer maka  honorer kategori 2 yang sudah berumur tidak akan mampu bersaing dengan honorer 2  yang masih muda, jadi mana penghargaan pemerintah terhadap mereka yang sudah berumur, ditambah lagii alasan dikarenakan honorer 2 yang diangkat PNS hanya 30%, sisanya 70 % memang disiapkan pemerintah untuk jadi PTT (lagi-lagi dengan alasan anggaran negara tidak cukup mengangkat semua honorer jadi CPNS). 
Semoga dengan RPP yang akan dikeluarkan pemerintah bisa benar-benar meng-akomodir seluruh honorer 2 yang sudah didata untuk jadi CPNS tanpa tes dan mengatur serta menghargai honorer yang belum didata dengan mengangkat derajat guru tersebut dengan menetapkan peraturan pemerintah mengenai gaji/upah minimum guru di Indonesia, sebab yang menjadi dasar guru honorer ingin jadi PNS adalah dikarenakan adanya Kesenjangan Gaji antara guru PNS dengan Guru Non PNS. Maka bila RPP ini ditetapkan setidaknya pemerintah sudah memberikan solusi sementara yang menyejukkan bagi guru Honorer  (Negeri/Swasta) seluruh Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar