Minggu, 03 April 2011

PROSES PENERBITAN PP PERUBAHAN KEDUA ATAS PP 48 2005



    PROSES PENERBITAN PP PERUBAHAN KEDUA ATAS PP 48 2005

    PROSES PENERBITAN PP PERUBAHAN KEDUA ATAS PP 48 2005. BAHAN RAPAT DENGAR PENDAPAT BKN DENGANKOMISI II, KOMISI VIII DAN KOMISI X DPR RI SENIN, TANGGAL 25 JANUARI 2010. Sesuai dengan kebijakan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah ...

    Upah tenaga honorer kategori II akan setara dengan ...

    Namun, penetapan upah tersebut tidak berlaku untuk tenaga honorer di atas tahun 2005. Hal itu mengacu pada PP 48 tahun 2005, bahwa sudah tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer di daerah. Meskipun di daerah masih ada tenaga honorer ...

    www.dkhi.co.id: RDP Panja Tenaga Honorer Komisi II DPR RI (23/3/11)

    Tenaga honorer Kemenkeu dinyatakan memenuhi syarat PP 48 Thn 2005 jo PP 43 Thn 2007. Selanjutnya BKN mengeluarkan Nomor Induk Tenaga Honorer (NITH) bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat. ... Bahkan sebagian besar sudah diberhentikan sebagai tenaga honorer sebagaimana pada point 11-15 tersebut di atas. Apakah masih bisa diakomodir? Sebab di PP 43 Tahun 2007 tenaga honorer tersebut harus bekerja secara terus-menerus minimal 1 tahun. Harus ada keputusan secara ...

    Pemerintah mengeluarkan RPP Perubahan kedua atas ...

    Pasal – Pasal RPP Perubahan Kedua atas PP 48 tahun 2005 yang Diskriminatif 1. Pasal 6A 1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (3) dilakukan 1 (satu) kali berdasarkan Formasi tahun anggaran 2011 melalui ...

     Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan Terkait ...

    43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok kepegawaian, Pemerintah (pejabat yang berwenang) dapat mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT) guna mendukung pelaksanaan tugas dan pembangunan. ... 2. Apabila melihat syarat dalam formasi di atas, para PTT harus menempuh ujian seleksi yang ketat dan bahkan lebih ketat dari pengangkatan tenaga honorer versi PP 48/2005 jo. PP 43/2007. Tragisnya, mereka hanya diberi jatah kerja untuk waktu tertentu ...

    HASIL KONSOLIDASI PB DKHI AKHIR DESEMBER 2010

    Yang dimaksud tenaga honorer kategori 2 adalah mereka yang memiliki surat keterangan sebagai wiyata bhakti di instansi pemerintah minimal mempunyai masa kerja 1 tahun per 31 Desember 2005, bagi yang mempunyai SK sebagai wiyata bhakti mulai tahun ... Proses penyelesaian tenaga honorer kategori 2 menjadi CPNS tetap masih menunggu disahkannya PP baru yang sampai saat ini masih dalam taraf penyusunan di Menpan sambil menunggu proses validasi data tenaga honorer kategori 2. ...

    Hasil RDP Komisi II DPR RI dengan Menneg PAN RB ...

    Proses verifikasi dan validasi data tenaga honoer dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap pertama tanggal 11 – 22 Oktober 2010, tahap kedua tanggal 25 Oktober – 3 November 2010, dan tahap ketiga tanggal 22 November – 3 Desember 2010. ... Apabila memenuhi persyaratan PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007 mereka juga akan diproses untuk diangkat menjadi CPNS. Untuk masalah pemeriksaan kekayaan pejabat, Menneg PAN mengatakan bahwa sudah ada aturan dan mekanisme ...

    www.dkhi.co.id

    Dalam PP baru tentang kesejahteraan pemerintah memberikan payung hukum bagi tenaga honorer kategori II yang memenuhi syarat PP 48 tahun 2005 Jo. PP 43 tahun 2007 secara otomatis masuk menjadi Pegawai Tidak Tetap sebelum diangkat menjadi ... “ Tenaga Honorer APBN/APBD yang sudah masuk di database BKN tahap penyelesaiannya telah dirampungkan pada tahun 2009 Setelah selesai proses pengangkatan Tenaga Honorer APBN/APBD, maka akan segera diselesaiakan pengangkatan Tenaga ...

     Honorer Non APBN/APBD Diangkat 2011

    Alasannya, karena tahun ini seleksi CPNS difokuskan pada honorer tertinggal yang sesuai PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. "Mereka (honorer non APBN/APBD) tetap akan diangkat, tapi harus menunggu sisa honorer dulu," kata Deputi ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar