Minggu, 17 April 2011

Pengumuman Tenaga Honorer Tunggu PP

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BadanKepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengungkapkan, dalam manajemen kepegawaian perlu ada norma, standar, dan prosedur (NSP).
Sebagai lembaga teknis yang mengurus masalah kepegawaian baik pusat maupun daerah, BKN wajib membuat NSP tersebut, termasuk diantaranya permasalahan tenaga honorer.
"Sesuai NSP, BKN akan mengumumkan tenaga honorer setelah peraturan pemerintah yang baru tentang tenaga honorer diterbitkan," kata Tumpak yang dihubungi, Sabtu (26/2).
Di dalam PP yang baru tentang tenaga honorer, lanjutnya, akan dijelaskan semua hal yang berkaitan dengan tenaga honorer kategori satu (yang dibiayai APBN/APBD dan kategori dua (yang tidak dibiayai APBN/APBD). Selain itu, tenaga honorer harus berhati-hati terhadap berbagai usaha penipuan yang mengatasnamakan para pejabat BKN.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Tumpak mengatakan, penyelesaian tenaga honorer kategori satu dan dua ditargetkan tuntas tahun ini. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang honorer tertinggal ini pun sudah masuk pembahasan Komisi II DPR RI. Dia optimis target penyelesaian honorer kategori satu dan dua itu bisa terealisasi. Apalagi pasal-pasal dalam RPPnya sudah dibahas bersama antara pemerintah dengan DPR. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar