JAKARTA, BB – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan
agar BKD daerah tidak serta-merta mencoret nama Honorer K2 jika mendapat
sanggahan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Humas BKN, Tumpak
Hutabarat, setelah mendapat kabar bahwa dugaan pencoretan nama Honorer
oleh Pemerintah Kota Siantar.
“Pemerintah daerah tidak punya kewenangan sama sekali mencoret
nama-nama yang ada di daftar honorer K2 yang dikirim Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan-RB),”kata Tumpak Hutabarat seperti dilansir pekan lalu.
Menurutnya, kewenangan Pemda hanyalah mempublikasikan daftar honorer
K2 selama masa uji publik. Jika ada sanggahan-sanggahan dari masyarakat,
termasuk dari honorer K2 yang merasa memenuhi persyaratan namun namanya
tidak muncul di daftar, harus disampaikan ke Kemenpan dan BKN.
“Jadi yang punya kewenangan mencoret nantinya adalah pusat. Pemda tak punya kewenangan mencoret,” ujarnya
Berita melaporkan, Sebanyak 280 pegawai honorer dinyatakan lolos dan tercatat dalam data validasi honor K2.
Tapi setelah di Pemko Siantar, sebanyak 38 dari 280 orang nama yang
lolos, malah dicoret. Bahkan ada satu nama honorer siluman masuk data
validasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar