Kamis, 11 April 2013

Gaji Dokter Honorer Jadi Rp 4,7 Juta

Jakarta - Untuk memaksimalkan kinerja tenaga medis di DKI Jakarta, upah dokter honorer di DKI yang belum sesuai UMP akan segera disesuaikan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemprov akan segera menaikkan gaji dokter honorer sesuai dengan UMP DKI, yaitu Rp 2,2 juta. "Itu gaji pokoknya saja, akan ada insentif dan tunjangan," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2013.

Basuki menyebutkan, jika diakumulasi,dengan insentif dan tunjangan, maka seorang dokter honorer akan membawa pulang gaji sekitar Rp 4-5 juta. Unsur insentif dan tunjangan tersebut, Basuki menjelaskan, akan ada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp 1 juta. Lalu ada Tunjangan Kinerja Rumah Sakit sekitar Rp 900 ribu-Rp 1 juta. "Jadi, kalau ditambah-tambah sudah sekitar Rp 4,2 juta," kata Basuki.

Selain dua tunjangan tersebut, Basuki mengatakan, masih akan ada insentif kasus tertentu yang bisa ditangani oleh dokter yang melebihi kompetensinya, "Misalnya, ia bisa mencegah wabah TBC, padahal dokter umum, itu ditambah lagi," ujar Basuki. Kemudian ditambah insentif yang dilihat dari jumlah pasien yang ditangani. Semakin banyak menangani pasien, maka insentifnya akan semakin besar. "Kalau menurut saya, sih, idealnya dokter-dokter yang kerja keras itu gajinya Rp 10 jutaan. Gaji supir Transjakarta saja Rp 7 jutaan. Berarti dokter kan harusnya di atas Rp 10 juta," kata dia.

Ia mengatakan, Gaji dan insentif dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) diusulkan naik. Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad mengatakan kenaikan itu sudah diusulkan kepada Departemen Keuangan. "Mudah-mudahan secepatnya bisa disetujui." Katanya dalam jumpa pers usai melepas 377 dokter PTT di Departemen Kesehatan, Senin (2/6).

Gaji dokter PTT yang ditempatkan di daerah kriteria biasa dinaikkan dari Rp 1,18 juta menjadi Rp 1,738 juta gaji dokter di daerah kriteria terpencil dinaikkan dari Rp 1,53 juta menjadi Rp 2,08 juta, dan gaji dokter di daerah kriteria sangat terpencil dinaikkan dari Rp 1,73 juta menjadi Rp 2,288 juta.

Pemerintah juga sedang menghitung jumlah insentif saat ini Rp 5 juta yang hanya diberikan bagi dokter di daerah sangat terpencil. Diharapkan tidak terjadi kesenjangan yang terlalu jauh antara dokter di daerah biasa, terpencil, maupun sangat terpencil. Kenaikan gaji dan insentif dokter itu akan disesuaikan dengan Pegawai Negeri Sipil sehingga ada rasa keadilan dan
tidak terjadi kesenjangan.

Selain dokter, pemerintah juga berencana menaikan gaji bidan di daerah kriteria biasa dari Rp 590 ribu menjadi Rp 1,429 juta dan bidan daerah terpencil dari Rp 790 menjadi Rp 1,729 ribu.

Sejak tahun 1992 Departemen telah mengangkat 52.879 dokter yang terdiri dari 41.865 dokter umum dan 11.014 dokter gigi. Semula, lama penugasan di daerah
sangat terpencil hanya 6 bulan, namun karena banyak yang mengusulkan perpanjangan penugasan, kini ditetapkan menjadi 1 tahun.

Penempatan didaerah terpencil menjadi diminati karena setelah mengabdi dalam waktu 6 bulan atau satu tahun dengan gaji besar, dokter bisa langsung menentukan apakah akan menjadi pegawai negeri, dokter spesialis, atau kerja praktek di tempat lain. Sedangkan daerah kriteria biasa penempatannya 3 tahun. "Daerah sangat terpencil sekarang menjadi daerah favorit," Kata Sjafii.

Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Budihardja mengatakan penempatan dokter di daerah merupakan pengabdian. Tugas dokter ditengah-tengah masyarakat adalah untuk mengurangi masalah sosial antara lain menghadapi masalah gizi dan harapan hidup. "Misinya adalah membuat rakyat sehat, terserah apapun caranya." Katanya

Dokter dalam menjalankan tugasnya dapat melakukan langkah-langkah pencegahan masalah kesehatan, mengobati jika terlanjur sakit, dan melokalisir penyakit jika terlanjur menjangkiti suatu masyarakat. karena tunjangan-tunjangan yang diterima dokter PNS dan dokter honorer jelas berbeda. Sebelumnya, Basuki mengungkapkan, akan menambah penghasilan dokter yang berada di puskesmas.

Basuki menjelaskan, tahun ini akan ada dua komponen gaji untuk dokter di puskesmas, yaitu sesuai standar Upah Minimum Provinsi dan berdasarkan kasus penanganan pasien, "Jadi nanti ada fee-nya sendiri," kata Basuki. Kemudian untuk tahun depan akan ditambah satu komponen lagi, yaitu kompetensi dokter. Dokter umum yang bisa melampaui kompetensinya akan diberi imbalan lebih. "Ya, misalnya bisa mencegah wabah demam berdarah, jadi bisa menyelamatkan banyak nyawa,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar