Rabu, 24 April 2013

Konsultasi ke BKN, BKD dan DPRD Kupang Malah“Ribut"

Jakarta - Humas BKN, Sempat terjadi ketegangan antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Kupang saat melakukan kunjungan audiensi ke Kantor Pusat BKN Jakarta, Selasa (23/4). Saat memimpin rapat, Kepala Bagian Humas selaku perwakilan BKN Tumpak Hutabarat dibanjiri interupsi.
Konsultasi Audiensi BKD dan DPRD Kab. Kupang ke BKN.
Ketegangan para wakil rakyat ini dipicu adanya perbedaan pendapat antara BKD dengan DPRD Kab. Kupang mengenai pendataan tenaga honorer baik K.I maupun K.II. Kedua belah pihak memperdebatkan soal tenaga honorer dimana setelah pengumuman uji publik banyak yang tidak terdaftar. Padahal menurut Perwakilan DPRD tenaga honorer yang tidak terdaftar tersebut memenuhi kriteria (MK).  DPRD juga menuding adanya data tenaga honorer yang diumumkan tidak sesuai dengan ketentuan SE MenPAN Nomor 05/2010 (masa kerja honorer baru 2 hingga 3 tahun - red).  Sementara pihak BKD mengaku sudah mendata semua. Namun, menurut pihak BKD karena keterbatasan waktu entry data membuat beberapa data tidak terbawa ke Jakarta. Atas permasalahan tersebut pihak DPRD meminta BKN agar memverifikasi ulang data tenaga honorer Kabupaten Kupang.
Rombongan BKD dan DPRD Kab. Kupang.
Menanggapi permasalahan tersebut, Tumpak Hutabarat yang akhirnya menjadi mediator menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan di daerah terlabih dahulu, baru kemudian disampaikan ke Menpan – RB dengan memanfaatkan masa sanggah. “Masalah ini sampaikan saja ke Menpan melalui surat resmi dari BKD Kab. Kupang, agar ada penyelesaian dan jika ada nama yang seharusnya TMK agar dikoreksi,” papar Tumpak Hutabarat.

Data honorer K.II yang diajukan BKD Kab. Kupang semula berjumlah 1015 orang, namun yang ada dalam pengumuman hanya 862 orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar