Senin, 17 Oktober 2011

Pengangkatan Honorer Setelah 2005 Tidak Dibenarkan

Jakarta-Humas BKN, Terkait permasalahan pengangkatan tenaga honorer, Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa hal itu masih menunggu keluarnya peraturan pemerintah (PP) yang akan dijadikan dasar hukum pengangkatan tenaga honorer. Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas Tumpak Hutabarat saat menerima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima saat melakukan audiensi ke BKN, Senin (10/10) di Ruang Mawar lantai 1 Gedung I BKN Pusat. Turut serta menemui para anggota dewan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perencanaan Pengembangan Pegawai Badi Mulyono dan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) IIIA Haryono. Pada kesempatan itu, Kabag Humas juga menegaskan bahwa pendataan yang telah dilakukan sesuai Surat Edaran MenPAN&RB No. 05 tahun 2010 adalah tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48/2005 dan PP 43/2007. “Tenaga honorer yang didata baik kategori I maupun II adalah yang memenuhi kriteria kedua PP tersebut, maka data tenaga honorer yang mulai bekerja pada tahun 2006 dan setelahnya, dan disampaikan ke BKN adalah tidak benar,” tegas Tumpak Hutabarat. Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa tenaga honorer yang didata adalah yang memiliki masa kerja satu tahun pada 31 Desember 2005, adapun honorer yang diangkat setelah tahun 2005 maka tidak termasuk dan hal ini bertentangan dengan amanat PP 48/2005. Tumpak Hutabarat juga meminta supaya wacana pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS jilid kedua ini merupakan pengangkatan terakhir dan tidak ada pengangkatan honorer lagi setelahnya. “Pengadaan CPNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku haruslah menggunakan seleksi/tes, maka kami minta disosialisasikan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS kali ini merupakan pengangkatan terakhir dan ke depan tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer,” jelas Tumpak Hutabarat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar