Sabtu, 08 Oktober 2011
Nomor Induk Pegawai
Pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP)
* Nomor induk pegawai (NIP) diberikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil termasuk calon Pegawai Negeri Sipil.
* Fungsi NIP adalah sebagai berikut:
1. Sebagai nomor identitas Pegawai Negeri Sipil.
2. Sebagai nomor pensiun
3. Sebagai nomor asuransi social Pegawai Negeri Sipil (atau nama lain yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan.
4. Sebagai dasar penyusunan dan pemeliharaan tata usaha kepegawaian yang teratur
* NIP hanya berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain, NIP
dengan sendirinya tidak berlaku lagi apabila yang bersangkutan sudah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil,
Kecuali untuk kepentingan pension dan ansuransi social Pegawai Negeri Sipil.
* Apabila yang bersangkutan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka NIPnya tidak dapat digunakan untuk
Pegawai Negeri Sipil lain.
* Pegawai Negeri Sipil yang pindah antar instansi Pemerintah atau ditugaskan kepada instansi lain tetap
menggunakan NIP yang telah ditetapkan baginya.
* Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun, apabila kemudian
diangkat kembali menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan baginya.
* Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, apabila kemudian
diangkat kembali menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan baginya
Penetapan NIP
* NIP ditetapkan secara terpusat oleh Kantor Badan Kepegawaian Negara, Baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat
maupun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
* Pegawai Negeri Sipil yang telah mengisi Kardaf, ditetapkan NIP nya berdasarkan data kepegawaian yang
terdapat dalam Kardaf.
Penggunaan NIP
* Dalam Surat-surat mutasi kepegawaian harus dicantumkan NIP, seperti dalam surat-surat keputusan
pengangkatan calon/Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Pangkat, pengangkatan dalam atau pemberhentian dari
jabatan, pemindahan, pemberhentian, pesiun, dan mutasi kepegawaian lainnya.
* Arsip kepegawaian disusun secara sistematis menurut urutan NIP.
* Dengan pencantuman NIP dalam segala surat-surat mutasi kepegawaian dan pelaksanaan penyusunan arsip
kepegawaian menurut urutan NIP, maka akan memudahkan pemeliharaan arsip kepegawaian dan mudah
ditemukan apabila diperlukan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar