Sabtu, 08 Oktober 2011

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Ditjen PP dapat dikatakan merupakan penjelmaan dan penyempurnaan dari suatu unit kerja khusus yang telah ada sebelumnya di DepKumHAM. Agaknya akan terlalu panjang untuk menelusuri sejarah perkembangan unit ini, mulai dari unit yang bernama "Direktorat Perundang-undangan" yang berada di Ditjen Kumdang, yang kemudian dipindahkan ke BPHN dengan nama "Pusat Perancangan" pada sekitar tahun 1985, dan yang akhirnya ditarik-kembali ke bawah ke Ditjen Kumdang pada tahun 1990 dengan nama "Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan [Direktorat PP]". Sejarah perkembangan Ditjen PP boleh dikata diawali dari perubahan-perubahan yang terjadi pada unit kerja yang paling akhir, yaitu Direktorat PP. Berbagai pemikiran mengenai perlunya pengembangan unit perundang-undangan ke tingkat eselon I mulai terjadi dan dilakukan di unit Direktorat PP. Pemikiran mengenai hal tersebut sebagian disebabkan oleh situasi dan kondisi pada masa terjadinya reformasi ketatanegaraan di berbagai bidang, termasuk bidang hukum. Beban kerja untuk melaksanakan reformasi di bidang hukum sangat berat sehingga di DepKumHAM dirasa perlu untuk membentuk suatu unit kerja setingkat eselon I yang dilengkapi dengan berbagai unit kerja eselon II penunjangnya agar dapat secara lebih baik menangani berbagai masalah di bidang perundang-undangan. Jika diperbandingkan dengan berbagai unit yang ada sebelumnya, Direktorat PP mempunyai suatu ciri khusus, yaitu adanya sumber-daya manusia perancang perundang-undangan. Para perancang ini memperoleh keterampilan dasarnya di Belanda. Mereka inilah yang kemudian menjadi perancang senior yang menjadi tulang-punggung kegiatan penyusunan rancangan peraturan dan pembahasannya di DPR saat ini, dengan dibantu oleh para perancang yunior yang pengadaan dan pengembangannya ikut dibantu oleh para perancang senior tersebut. Pelaksanaan kegiatan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan terdiri dari, antara lain: * Pemberian Saran dan Tanggapan Terhadap Rancangan yang berasal dari Instansi Lain; * Rekomendasi Persetujuan Usul Prakarsa Penyusunan RUU; * Penyusunan Rancangan Peraturan (UU, PP dan lainnya); * Sosialisasi Rancangan Undang-Undang; * Publikasi Peraturan Perundang-undangan; * Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Perancang. Tugas: Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang peraturan perundang-undangan. Fungsi: 1. Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang peraturan perundang-undangan; 2. Pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 3. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang peraturan perundang-undangan; 4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi; 5. pelaksanaan urusan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal perancangan, pengharmonisasian, pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pembentukan peraturan perundang- undangan ; 6. penerbitan dan publikasi rancangan, proses dan hasil rancangan peraturan perundang-undangan serta bahan pendukung rancangan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar