Kamis, 06 Oktober 2011

Gaji Rendah, Pemerintah Dinilai Lecehkan Guru Honorer

JAKARTA — Perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para guru yang berstatus honorer masih sangat rendah. Hal tersebut dibuktikan masih minimnya upah atau gaji yang dibayarkan pemerintah kepada para guru tersebut meskipun jam mengajar sudah sesuai layaknya guru PNS. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Sulistiyo mengatakan, pihaknya menemukan banyak guru non-PNS yang bekerja penuh waktu dari Senin sampai dengan Sabtu. Namun ternyata, banyak yang memperoleh penghasilan hanya Rp 200 ribu per bulan. “Itu pelecehan profesi guru. Memang banyak guru yang sangat tulus mengabdi berapa pun honor yang diterima. Tetapi, itu tidak manusiawi dan sangat tidak layak, dibandingkan dengan kebutuhannya sebagai manusia, apalagi sudah berkeluarga dan harus menyekolahkan anaknya,” tegas Sulistiyo di Jakarta, Rabu (5/10). Berkaitan dengan kondisi tersebut, Sulistiyo mengungkapkan jika tindakan pemerintah tidak sesuai dengan UU yang berlaku. Yakni, Pasal 39 UU Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan yang wajar. Sejalan dengan itu, PGRI sudah mengusulkan kepada Pemerintah, agar segera menetapkan penghasilan minimal guru non-PNS yang dianggarakan melalui APBN dan ditusangkan dalam Peraturan pemerintah tentang pegawai Tidak tetap. “Kami sudah mengusulkan kepada pemerintah agar secepatnya ditetapkan penghasilan minimal guru yang berstatus non-PNS. Usul itu, sekaligus mengurangi keinginan semua orang menjadi pegawai negeri,”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar