Selasa, 23 Agustus 2011

Sekda: Kau yang Memulai, Kau Pula yang Mengakhiri

DOMPU—Nasib ribuan tenaga honorer makin tidak jelas. Rapat Sabtu yang dipimpin Sekda Dompu Drs H Zainal Arifin HIR memutuskan untuk mengembalikan lagi ke dinas masing-masing. SKPD yang dinilai paling paham terhadap kondisi honorer.
Menurut Sekda masuknya ribuan tenaga honorer lebih disebabkan nakalnya sejumlah dinas. Selain karena unsur nepotisme, juga ada sebagian tenaga honorer yang masuk dengan menggunakan uang pelicin. Karenanya, untuk menertibkan kembali tenaga honorer yang jauh lebih banyak dari PNS maka diberikan kewenangan kepada dinas untuk mengeluarkan tenaga honorer yang masuk tanpa prosedur dan mekanisme yang jelas.    ‘’Kau yang memulai, maka kau pulalah yang mengakhirinya,’’ tandas Zainal Arifin.
Nyanyian kau yang memulai maka kau pulalah yang mengakhiri dimaksudkan Sekda karena dinaslah yang memulai permainan ini sehingga jumlah honorer membludak. Untuk mengendalikan pun harus oleh dinas yang bersangkutan. Dari catatan yang ada jumlah honorer yang bisa ditolerir hanya 1.720 orang karena mengantongi SK Bupati baik sebelum berlakunya PP 48 maupun sesudah PP Nomor 48.
Sementara honorer yang berjumlah 4.060 orang yang mengantongi SK kepala dinas terserah pola dinas bagaimana cara menertibkannya. Terpenting target penertiban bisa selesai. Sementara 592 orang yang bekerja tanpa mengantongi SK supaya bisa berlapang dada dan menanggalkan pekerjaan.
Sekda juga tak henti-hentinya menyalahkan dinas yang dianggapnya nakal dalam rekrutmen tenaga honor tersebut. Seorang kepala dinas lanjutnya bisa dengan seenaknya mengangkat tenaga honor. Dicontohkan bila dipindahtugaskan langsung mengangkat keluarga atau kerabatnya menjadi sopir, sehingga sopir yang terdahulu menjadi nganggur, begitu juga dengan penjaga malam. ‘’Praktik-praktik seperti ini yang membuat honorer menjadi membludak,’’ sesal Sekda.
Sekda juga menantang para kepala dinas agar dapat bersikap tegas terhadap honorer yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diamanatkan PP Nomor 48 Tahun 2005 dengan cara menertibkan. Tetapi ketika ditantang, tidak ada kadis yang secara vulgar menerima tantangan dimaksud.
Kecuali Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informasi H Ichtiar SH. Menurut Ichtiar pihaknya begitu rapat pertama dulu langsung mengumpulkan sebanyak 48 orang honorer yang berkantor di instansinya dan meminta untuk meninggalkan pekerjaan sebagai honorer karena tidak memenuhi syarat. Tapi jawaban yang diterima lanjut Ichtiar sejumlah honorer tidak akan keluar dari pekerjaannya karena pada saat masuk dulu mereka menyerahkan uang pelicin kepada oknum tertentu. ‘’Mereka rata-rata masuk dengan uang pelicin,’’ terang Ichtiar.
Tetapi Ichtiar tidak kehilangan akal, proses masuknya tenaga honorer didata dan kepada siapa uang diserahkan. Hasil pendataan itu pihaknya akan bersurat kepada oknum yang bersangkutan supaya segera mengembalikan uangnya dan mengeluarkan sendiri honorer yang dia masukan. ‘’Kalau tidak mau saya akan laporkan kepada kejaksaan supaya diproses hukum,’’ tegasnya.
Dia sangat sependapat dengan nyanyian yang dilagukan Sekda, karena mereka yang memulai maka merekalah yang harus mengakhirinya. Sebab karena kenakalan oknum-oknum tertentu maka menjadi beban bagi daerah dan masyarakat secara keseluruhan.
Tiga orang ketua komisi DPRD Dompu Sirajuddin SH, H Didi Wahyuddin SE dan H Ahmad MK SH M.Hum juga ikut memberikan pertimbangan dalam menyelesaikan problem honorer dimaksud. Sirajuddin dan H Ahmad MK misalnya meminta agar proses verifikasi dan validasi tenaga honorer supaya segera diselesaikan. Tentunya kata kedua ketua komisi ini prosedurnya tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
Berbeda dengan H Didi Wahyuddin SE, ketua komisi II ini meminta agar Pemkab tidak terlalu saklak menghadapi problem tenaga honorer. Sebab kalau ribuan honorer itu dikeluarkan maka dia tidak bisa menjamin kondusifnya stabilitas daerah ini. ‘’Kalau ribuan tenaga honorer ini dirumahkan saya secara pribadi tidak mau bertanggung jawab,’’ tandasnya dengan nada tinggi.
Didi memberikan solusi supaya problem tenaga honorer ini diselesaikan pada akhir tahun 2011 mendatang dengan merumahkan sejumlah tenaga yang tidak memenuhi syarat. Alasan Didi sikap tegas saat ini akan menimbulkan kerawanan sosial yang mengancam stabilitas daerah, lagi pula alokasi anggaran untuk tenaga honorer tetah tertuang dalam APBD 2011.
Menurutnya tenaga honorer telah terlanjur bekerja bahkan dengan menggunakan uang pelicin, makanya dalam menyelesaikannya harus dengan arif dan bijaksana. ‘’Aturan memang iya harus kita tegakan bersama, tapi juga harus memikirkan dampak sosial yang ditimbulkan,’’

Tidak ada komentar:

Posting Komentar