Rabu, 08 Juni 2011

Kemenpan Prioritaskan Guru dan Penyuluh

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) akan
memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer yang mendukung perekonomian seperti tenaga penyuluh, instruktur tenaga kerja, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Aparatur Kemenpan dan RB Ramli Naibaho mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen mempercepat pengangkatan bagi tenaga kerja honorer. Namun, pengangkatan ini tidak bisa dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap.

Berdasarkan kesepakatan dengan DPR, jelasnya, tenaga honorer yang diangkat harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 48 Tahun 2005 jo PP43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Kerja Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ramli mengaku, Kemenpan dan RB telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan validasi data mengingat banyaknya data tenaga honorer yang tercecer dan terselip.

”Jadi, selain dokumen, kami juga memvalidasi orangnya. Buktinya, ada juga orang yang terselip, nah itulah prioritas yang harus diangkat,” jelas Ramli di Jakarta kemarin. Menurut Ramli, pengangkatan tenaga honorer diperlukan kehati-hatian, sebab hal ini sangat terkait dengan anggaran negara.

Sekretaris Kemenpan dan RB Tasdik Kinanto mengatakan, ada dua kategori tenaga honorer yang akan diangkat, yakni yang sesuai dengan ketentuan PP 48 Tahun 2005 joPP 43 Tahun 2007 yang mencapai 47.000 orang. ”Itu hasil verifikasi, tapi belum difinalkan. Ini data dari BKN. Tenaga honorer yang berjumlah 47.000 orang ini masih menunggu peraturan hukumnya karena PP-nya belum ditetapkan,” jelasnya.

Untuk kategori dua adalah tenaga honorer yang tidak masuk ketentuan PP48 Tahun 2005.Tenaga honorer jenis ini berhak melakukan pemberkasan nomor induk pegawai (NIP) karena bekerja pada instansi pemerintah pusat maupun daerah, tetapi penghasilannya bukan dari APBN.

Pemberkasan NIP kategori ini ditargetkan tuntas pada 2012 yang jumlahnya mencapai 600.000 orang. ”Kita harapkan sesuai dengan rencana, tidak ada kendala,”paparnya. Lebih lanjut Tasdik mengatakan, untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS, PP harus ditetapkan terlebih dulu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar