Sabtu, 05 November 2011

DPRD Kab. Cirebon & Karawang Audensi Ke BKN

Jakarta-Humas BKN, Pembahasan tentang Moratorium CPNS, Pengangkatan Honorer dan Remunerasi PNS di Daerah di Kabupaten Cirebon dan Karawang merupakan bahan pembahasan dalam audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon dan Karawang ke BKN,Senin (24/10), (Kedatangan rombongan anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang berjumlah 12 orang dan anggota DPRD Kabupaten Karawang 15 orang). Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat dengan didampingi oleh Kasubdit Dalpeg III Suparman, Kasubdit Formasi Tri Priyo Sudarmanto dan Kasubdit Pensiun Didi Pringadi di Ruang Rapat Mawar Gedung I Lt. Dasar Kantor Pusat BKN Jakarta.
(kiri ke kanan) Kasubdit Pensiun Didi Pringadi, Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat Kasubdit Dalpeg III Suparman dan Kasubdit Formasi Tri Priyo Sudarmanto saat menemui anggota DPRD Kab. Cirebon dan Karawang.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Karawang, berkonsultasi permasalahan yang sama yakni,tentang formasi CPNS kebutuhan di daerah, tindak lanjut penyelesaian tenaga honorer Kategori I dan II, adanya pensiun dini PNS dengan dasar pemikiran munculnya remunerasi.

Terkait hal tersebut, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa adanya penetapan formasi CPNS  yang tidak sesuai dengan usulan BKD, sehingga memerlukan petunjuk dan keputusan dari Menpan dan Reformasi Birokrasi dengan perlu melakukan analisis jabatan.
Anggota DPRD Kab. Karawang dalam audiensi dengan BKN
Sementara menanggapi permasalahan pengangkatan honorer kategori I dan II, Suparman menjelaskan bahwa tenaga honorer kategori I sudah dilakukan verifikasi dan validasi BKN dan BPKP (Badan Pemerikasaan Keuangan Pembangunan) oleh pusat pada bulan September dan Oktober 2010. Menurut Suparman tenaga honorer yang sudah diverifikasi sekitar 152.310 juta orang sedangkan tenaga honorer yang termasuk kategori II belum bisa karena PP tersebut belum keluar. Tenaga honorer yang termasuk kategori II akan dilaksanakan test sesama tenaga honorer kategori II. Proses seleksi pada tahun 2012 dan pengangkatan pada tahun 2013 dimana test dilakukan hanya satu kali.

Terkait isu adanya pensiun dini, Didi Pringadi menjelaskan bahwa Pensiun atas permintaan sendiri. Hal ini bisa berlaku bagi PNS yang berumur 50 tahun dan mempunyai masa kerja selama 20 tahun. Sedangkan pensiun dinibukan atas permintaan sendiri atas pensiun massal, sampai saat ini belum ada.
Anggota DPRD Kab. Cirebon  dalam audiensi dengan BKN
Sementara permasalahan remunerasi Tri Priyo Sudarmanto menjelaskan bahwa sampai sekarang ini belum ada regulasi yang mengatur. BKD dapat memberikan tunjangan kepada PNS di daerah masing-masing sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar