Minggu, 24 Februari 2013

PP HONORER K2

Presiden SBY telah menetapkan PP Honorer Tertinggal bernomor 56 Tahun 2012. Itu berarti, honorer K1 sudah bisa diangkat CPNS tahun ini juga. "Alhamdulillah, RPP honorer tertinggal sudah diterbitkan yaitu PP 56 Tahun 2012. Dengan adanya payung hukum ini, honorer tertinggal sudah bisa diangkat CPNS," ujar Renaldy LG,SH Ketua Umum Monitoring Penegakan Hukum Indonesia.Disinilah Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer yang merupakan perubahan kedua atas PP No. 48 tahun 2005 tersebut mengatur tiga hal, yakni mengenai honorer kategori 1, honorer kategori 2, dan atau jabatan mendesak untuk diangkat menjadi CPNS.PP 56 tahun 2012 ini akan menjadi sebuah payung hukum dalam pengangkatan tenaga honorer kategori 1, atau yang disebut honorer tertinggal atau tercecer, secara adil dan transparan. Renaldy LG,SH menekankan, terbitnya PP No. 56 tahun 2012 ini bisa mengakhiri ‘rezim honorer’, sehingga manajemen PNS dapat ditata sesuai dengan prinsip-prinsip merit system, dan tidak dijadikan komoditi politik dan ajang KKN, yang mengakibatkan rendahnya kualitas birokrasi di tanah air.

Tenaga honorer yang berjumlah kurang lebih 126 orang tahun 2005 yang dibiayai APBD di Kabupaten Blora Jawa Tengah tetap semakin lesu,muram dan pasrah biarpun terbitnya PP No.56 tahun 2012 yang belum tentu bisa menjamin diangkat menjadi CPNS.Pasalnya ada 33 tenaga honorer tahun 2005 dengan SK Bupati yang bekerja terus menerus dan tidak terputus-putus sampai sekarang ini belum jelas nasibnya yang terganjal masa kerja kurang dari 1 tahun terhitung sampai dengan 31 Desember 2005. Dari 33 tenaga honorer tersebut terdiri dari 11 orang Sarjana,2 orang DIII dan 19 orang SMA/SLTA,SMEA ,STM dan 1 orang SD.Sesuai keterangan resmi Direktur Pengendalian Kepegawaian I BKN Bosman Simanjuntak,SH.MH bahwa penelitian pada dokumen yang ada formulir pendataan dan usul tenaga honorer kategori I dari Pemerintahan Kabupaten Blora yang disampaikan kepada BKN sampai dengan 31 Agustus 2010 tidak terdapat sejumlah 126 tenaga honorer 2005.Demikian juga sesuai keterangan Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian/Direktur Pengendalian Kepegawaian III Dra.Ulida L.Toruan,M.Si bahwa atas nama Riza Novianti dan/atau 33 orang tenaga honorer tahun 2005 yang masa kerja kurang dari 1 tahun terhitung sampai dengan 31 Desember 2005 tidak ada dalam daftar listing yang disampaikan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan pada 31 Agustus 2010.Lain halnya keterangan dari Bupati Blora Djoko Nugroho bahwa telah melaksanakan amanat Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 5 tahun 2010,bahwa telah melakukan dan atau melaksanakan pendataan pemetaan tenaga honorer tahun 2005 yang sampai saat ini masih bekerja di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Blora sesuai surat Bupati nomor 800/621/2010 tanggal 30 Agustus 2010 serta untuk kategori II juga telah dikirim kepada Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 30 Desember 2010.

Disinilah perlu diketahui jumlah pendataan/pemetaan tenaga honorer tahun 2005 di Kabupaten Blora pada tahun 2010 sesuai amanat SE Menpan adalah yang terekam dan ataupun yang diusulkan di BKN yang memenuhi kreteria saja.Sedangkan untuk 33 tenaga honorer tahun 2005 dengan SK Bupati yang bekerja terus menerus masa kerja kurang dari 1 tahun terhitung sampai dengan 31 Desember 2005 tidak terekam alias tidak masuk dalam aplikasi.Hal inilah perlu dipertayakan status 33 tenaga honorer yang terganjal masa kerja kurang dari 1 tahun terhitung sampai dengan 31 Desember 2005 karena tidak termasuk dalam kategori I maupun kategori II.Jadi bagaimana nasib 33 tenaga honorer yang terganjal masa kerja kurang dari 1 tahun terhitung sampai dengan 31 Desember 2005 sesuai PP 48 tahun 2005????

Disinilah peran pemerintah pusat maupun daerah mengetahui serta dapat memberikan suatu kebijakan terkait permasalahan tersebut untuk dapat menyelesaikan dan atau memikirkan akan nasib tenaga honorer tahun 2005 yang bekerja terus menerus dan tak terputus-putus sampai saat ini.Karena tidak dapat dipungkiri dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan sebagian dilakukan oleh tenaga honorer. Di antara tenaga honorer tersebut ada yang telah lama bekerja kepada pemerintah dan keberadaannya sangat dibutuhkan oleh pemerintah dan mengingat masa bekerja mereka sudah lama.

Setiap warga negara sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa ada pengecualian,hal tersebut tersirat didalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1.Demikian halnya Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 pasal 8 yang berbunyi; Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi,dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.Pengertian Peraturan Pemerintah RI adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.Disinilah perlu diketahui bahwa di Kabupaten Blora Jawa Tengah semakin bertambah banyak tenaga lepas dan atau tenaga honorer yang diterima bekerja mulai tahun 2012 dan diduga sampai tahun 2008.Seperti contoh kecil saja Pemerintah Kabupaten Blora pada tahun 2012 masih bisa menerima tenaga harian lepas untuk satuan polisi pamong praja sejumlah 88 orang.Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Blora masih memberikan kebijakan dan berani merekrut tenaga kerja.Patut diduga juga ratusan tenaga kerja dan atau tenaga honorer membludak di unit kerja pendidik atau guru yang diterima tahun 2006 sampai 2007 atau tahun 2008.Apakah hal tersebut dibenarkan,dan ada apa dibalik semua itu?

Rabu, 20 Februari 2013

Tanyakan Tenaga Honorer, DPRD Beraudiensi ke BKN

Jakarta-Humas BKN, Untuk mengetahui tindak lanjut tenaga honorer (TH) kategori II, DPRD Meranti  beraudiensi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (12/2). Pejabat yang menerima kunjungan dan audiensi ini adalah Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat.


Tengah berlangsung, Audiensi DPRD Meranti dengan BKN
Tumpak Hutabarat mengutarakan bahwa tenaga honorer K II yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang dinyatakan lulus tes yang diadakan sesama K II. Ada pun pembuatan soal tes dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Pelaksanaan tes untuk Kabupaten/Kota akan dikoordinir oleh Gubernur sesuai dengan time table yang ditetapkan KemenPAN-RB dan BKN. Pelaksanaan tes diperkirakan dilaksanakan bulan Juni-Juli 2013. Bagi yang dinyatakan lulus tes selanjutnya akan diangkat menjadi CPNS pada Tahun Anggaran 2013-2014.

Kabag Humas Tumpak Hutabarat menjabarkan penyelesaian masalah honorer
Lebih lanjut Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa Norma, Standar, dan Prosedur  (NSP) kepegawaian yang ditetapkan BKN harus ditegakkan secara konsisten oleh instansi pemerintah, termasuk untuk penuntasan masalah tenaga honorer kategori I dan kategori II . Untuk itu, Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) harus mempunyai komitmen kuat guna mengimplementasikannya.

Tes CPNS K2, April dan Juni 2013

Tes honorer Ketegori Dua (K2) untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), rencana akan dilaksanakan April dan Juni 2013.
Jadwal tersebut disampaikan Kepala Seksi Perencanaan Formasi dan Seleksi PNS BKDD Majene, Irfan Sengi, Rabu 20 Februari. Kata Irfan, walaupun sampai saat ini, pihaknya belum menerima informasi resmi terkait daftar nama honorer K2 yang akan mengikuti tes, namun Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah memberikan informasi terkait rencana tes pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.
"Dari penyampaian ini, kami baru tau jika tes honorer K2 akan dilaksanakan dua tahap," terang Irfan. (kdr) 
Sambil menunggu  perkembangan kabar penerimaan CPNS Tahun 2013 selanjutnya, ada baiknya anda mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian TKD dan TKB mulai dari sekarang. Anda harus mempersiapkan diri agar dapat lolos dari seleksi ambang batas nilai yang merupakan kunci sukses lolos CPNS jalur umum dan honorer tahun 2013. Kabarnya untuk tes mulai tahun ini pemerintah akan menggunakan metode baru berupa Computer Assissted Test (CAT). Sesuai  Inpres No. 1/2013,Presiden juga memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama-sama Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar mengembangkan sistem Selsksi CPNS/PNS dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).Pada tahap awal tahun 2013 ini, Presiden memerintahkan BKN untuk bisa menerapkan rekrutmen berbasis CAT untuk 18 instansi pemerintah.

Selasa, 03 April 2012

Pertanyakan Tindaklanjut S.E No.03 Menpan

Jakarta-Humas, Beberapa tenaga honorer dari  Kabupaten Empat Lawang ,daerah pemekaran dari Kab Lahat Sumatera Selatan,  yang diampingi oleh anggota DPRD, dan honorer dari  Kab Kuningan Jawa Barat  yang tergabung dalam Forum Honorer Indonesia melakukan audiensi ke BKN untuk menanyakan tindak lanjut terkait terbitnya Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 03 Tahun 2012 tanggal 12 Maret 2012.  Audiensi diterima oleh Kepala Subbagian Publikasi Petrus Sujendro dan Kasubdit Dalpeg IB Paulus Dwi Laksono bertempat    di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat, Senin (26/3 ).
Fauzan anggota DPRD Kab Empat Lawang menyampaikan bahwa tenaga honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) di kab Empat lawang sebanyak 55 oran
Paulus Dwi Laksono  menjelaskan bahwa saat ini BKN sedang melaksanakan finalisasi dan cek ulang data hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer  kategori I sebelum disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik pusat maupun daerah  untuk kemudian diumumkan melaui pengumuman resmi yang ada di instansi yang bersangkutan selama 14 hari untuk uji publik dihitung sejak data diterima oleh instansi dari BKN. Sementara untuk Kategori II  yang telah disampaikan ke Menpan dan RB dan BKN agar Instansi melaksanakan perekaman data menggunakan aplikasi yang bisa diunduh di web BKN. Data hasil perekaman data  tersebut disampaikan dalam bentuk soft copy dan hard copy ke BKN tembusan ke Menpan dan RB paling lambat tanggal 30 April 2012 sudah harus diterima BKN.
Dalam kesempatan tersebut Petrus Sujendro juga menambahkan bahwa dengan terbitnya SE Menpan dan RB nomor 03 tahun 2012 tersebut BKN  khususnya kedeputian Dalpeg bekerja lembur agar dalam  waktu yang tidak lama lagi segera dapat menyampaikan data hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer K 1 kepada PPK baik Instansi Pusat maupun daerah. Penyampaian data untuk instansi daerah  akan dikoordinir oleh kanreg BKN setempat untuk daerah yang menjadi wilayah kerjanya.


Kamis, 22 Maret 2012

125.000 Pegawai Honorer Siap Diangkat Tahun Ini

Pemerintah berjanji mengangkat 125 ribu pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari jumlah tersebut sekira 70 ribu orang berasal dari honorer K1.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Azwar Abubakar mengungkapkan pengangkatan tersebut karena ada kurang lebih 125 ribu PNS yang telah habis masa jabatannya.
“Jadi kita juga akan terima sekira segitu. Setengahnya saja antara 60-70 ribu itu dari K1 atau honorer. Setengahnya lagi baru kita terima (pegawai) yang khusus-khusus tadi,” ungkap dia kala ditemui di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat kepada okezone.com (16/3/2012).
Dia menambahkan, penerimaan PNS ini nantinya akan merata di seluruh wilayah baik pusat maupun daerah. Selain PNS Honerer, pemerintah juga akan menerima pegawai yang bersifat K2.
“Jadi pusat dapat, daerah juga dapat. Itu memang betul berdasarkan peta jabatan dan kebutuhan. Yang K2 itu yang di bawah 2005. Kita yang kita perkirakan itu di bawah 2005 semua. K2 itu yang bekerja di bawah instansi pemerintah tapi dibayar tidak melalui APBD ataupun APBN. Kita sudah sepakat dengan DPR itu kita tampung,” paparnya.
Lebih jauh azwar menambahkan, penerimaan PNS tersebut juga dilakukan denggan syarat penyeleksian PNS seperti biasa. Hal ini untuk menjamin kualitas PNS ke depannya.
“Tapi dengan syarat itu ada seleksi, harus ada passing grade. Seleksi kompetensi dasar maupun kompetensi bidang. Nah sekarang yang terjadi apa, cuma jumlah saja ratusan ribu. Enggak ada nama, enggak ada tempat. Saya sudah tanda tangan surat, supaya bupati, kepala daerah mendata kembali siapa yang sudah diusulkan,” kata Azwar.
Selain itu, pemerintah juga akan membentuk tim pengawas yang bertugas mengecek validitas data dari pegawai honorer yang akan diangkat. Diharapkan dengan cara ini tindak KKN tidak terjadi pada proses pengangkatan.

Rabu, 07 Maret 2012

14 Ribu Guru Honorer Bandung Akan Dapat Tunjangan

Sekitar 14 ribu guru honorer Kota Bandung akan mendapat tunjangan daerah dari Pemerintah Kota Bandung pada Januari 2012.
Tunjangan daerah bisa mereka peroleh setelah sebelumnya para guru honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Kota Bandung tersebut rajin melakukan demonstrasi menuntut perbaikan kesejahteraan.
“Rencananya pada Januari tunjangan daerah mulai dicairkan,” kata Ketua FKGH Kota Bandung Yanyan Erdiyan, kepada okezone di sela pendataan guru honorer yang akan menerima Tunda, di Bandung, kemarin.
Yanyan menjelaskan, nantinya Pemkot Bandung akan menyalurkan tunjangan daerah melalui rekening PGRI Kota Bandung. Selanjutnya, FKGH Bandung akan membuat rekening sendiri supaya tunjangan tersebut bisa langsung sampai ke rekening-rekening guru honorer.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan untuk melakukan uji kelengkapan administrasi bagi guru honorer yang berhak menerima tunjangan daerah. Data tersebut diminta DPRD Kota Bandung ketika sejak 24 November lalu ketika FKGH getol unjuk rasa dan audiensi.
Dia menyebutkan, FKGH ditantang DPRD untuk menyiapkan data jumlah guru honorer di Bandung. Maka, sejak Rabu 4 Januari 2012 hingga Senin 9 Januari 2012, FKHG melakukan pendataan di Gedung Indonesia Menggugat Bandung. Setiap hari, ribuan guru honorer mendatangi gedung tersebut.
Selanjutnya, data tersebut akan disampaikan kepada DPRD Bandung. Berdasarkan hasil audiensi FKGH dengan DPRD, selama dua tahun ke depan guru honorer yang terdata akan mendapat tunjangan daerah sebesar Rp300 ribu per bulan.
Yanyan berharap, Tunda bisa dicairkan satu tahun sekali secara penuh. “Tunjangan daerah ini untuk semua guru honorer di Bandung. Kita berharap hingga minimal lima tahun ke depan. Tapi, DPRD sanggup dua tahun saja. Ya mudah-mudahan ke depan meningkat lagi,” katanya.
Menurut Yayan, guru honorer di kota lain memang sudah mendapat tunjangan daerah. “Soal tunjangan ini Bandung memang tertinggal dibandingkan kota lain. Kota Cimahi saja sudah dapat sejak 2010,” ujarnya.
Selama ini, penghasilan guru honorer di Kota Bandung hanya bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat sebesar Rp300 ribu per bulan. Bagi guru honorer yang beruntung, bisa mendapat tunjangan fungsional dari pusat sebanyak Rp300 ribu.
“Namun, guru honorer yang mendapat tunjangan fungsional ini tidak jelas. Tiap tahun, jumlah penerimanya menurun dan tidak diperjuangkan Disdik,” ujarnya.

Seharusnya, kata Yanyan, Disdik Kota Bandung lah yang mengurus tunjangan daerah maupun tunjangan fungsional ini, termasuk pendataan. “Tetapi mungkin karena Disdik kekurangan tenaga, kita yang urus. Dengan tunjangan daerah ini seluruh guru honorer mendapat tunjangan tanpa melihat masa kerja dan usianya,” paparnya.
Hasil pendataan sementara, jumlah guru honorer yang sudah didata mencapai 14 guru. Kemungkinan hingga besok, jumlahnya akan terus meningkat

Senin, 27 Februari 2012

JANJI,APRIL 2012 RPP HONORER RAMPUNG

Pemerintah dan DPR RI Sepakat RPP Honorer Rampung April 2012



Jakarta-Humas BKN, Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat bahwa pemerintah segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengakomodasi tenaga honorer. Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Azwar Abubakar,  Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan-Jakarta, Senin (13/2).
Rapat Kerja dipimpin Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendi. Komisi II DPR RI meminta Pemerintah agar dapat menyelesaikan RPP  tenaga honorer baik Kategori 1 (K1) dan K2 dan melaporkan hasilnya kepada Komisi II DPR RI paling lambat April. Untuk itu, Kementerian PAN dan RB  bersama BPKP dan BKN berkomitmen segera menyelesaikan dan menuntaskan permasalahan tenaga honorer tersebut.



Namun demikian, Azwar Abubakar menyampaikan bahwa berdasarkan proses verifikasi dan validasi (Verval) yang sedang berlangsung disinyalir terdapat indikasi rekayasa ataupun manipulasi data tenaga  honorer yang disampaikan oleh sejumlah instansi  pemerintah kepada BKN. Oleh sebab itu  Azwar Abubakar menekankan perlunya dilakukan Verval ulang terhadap tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah provinsi serta kabupaten/kota yang jumlah tenaga honorernya lebih dari 200 orang secara tepat dan akurat. “Hal serupa juga akan dilakukan terhadap instansi pemerintah yang mendapat laporan pengaduan secara tertulis, baik yang disampaikan kepada Presiden, Wakil  Presiden, Menteri PAN dan RB, serta Kepala BKN,” ungkap Azwar Abubakar. Lebih lanjut Azwar Abubakar menegaskan bahwa RPP tentang  tenaga honorer telah disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Pemerintah.



Sementara itu, Eko Sutrisno mengemukakan bahwa dari 152.310 tenaga honorer K1 telah dilakukan Verval dan hingga 31 Desember 2011 sebanyak 72.569 dinyatakan memenuhi kriteria (MK), 77.891 orang tidak memenuhi kriteria (TMK) dan 1.850 sedang dalam proses verval. Sedangkan tenaga honorer kategori II yang telah sampai BKN, menurut Eko Sutrisno berjumlah 644.144 orang. Eko Sutrisno  menambahkan bahwa jumlah tersebut mengalami penambahan dari luncuran K1 yang dibiayai nonAPBN/APBD sebanyak 18.636 orang. Sehingga jumahnya keseluruhan mencapai 662.780 orang.  Mereka terdiri dari tenaga honorer instansi pusat 84.996 orang dan instansi daerah 577.784 orang.
Berdasarkan data Direktorat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN, jumlah kekuatan PNS saat ini (bezzeting) per 31 Desember 2011 sebanyak 4.570.818 PNS. Mereka bekerja pada instansi pusat sebanyak 925.848 dan 3.644.490 bekerja pada instansi daerah. Sedangkan PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) pada tahun 2012 diperkirakan mencapai 116.726, yang tersebar di instansi pusat sebanyak 23.152 dan di instansi daerah sebanyak 116.726. Dengan demikian kalau hingga akhir 2012 tidak ada rekrutmen CPNS maka jumlah keseluruhan jumlah PNS menjadi 4.457.092.