Rabu, 27 Juli 2011

Belum Saatnya Moratorium PNS

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai kini belum saatnya dilakukan moratorium pengangkatan Pengawai Negeri Sipil (PNS). Menurut dia, “Indonesia dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, jumlah PNS-nya masih cukup rendah. Berkisar antara 2,3-2,4 persen.” Ditemui di Istana Negara Jakarta, hari ini, Rabu 22 Juni 2011, Gamawan mengatakan yang lebih penting untuk dipikirkan saat ini adalah soal pendisiplinan pengangkatan pegawai honorer. Pasalnya, masih ada beberapa daerah yang melakukan pengangkatan pegawai honorer yang sebenarnya sudah dihentikan sejak tahun 2006 lalu.
“Padahal, kita sudah ingatkan bahwa tidak boleh ada lagi pengangkatan pegawai honorer yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) karena akan membebani anggaran di daerah,” ujarnya.
Jika saat ini pegawai honorer ternyata masih banyak di daerah-daerah, menurut Gamawan, itu terjadi atas keputusan pemerintah daerah setempat. “Karena itu diangkat pemda, maka pemda yang harus mencarikan solusinya bagaimana yang terbaik untuk honorer ini.” ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, sudah ada ketentuan bahwa pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS hanya sampai 2011. “Sedangkan untuk 2006 (pegawai) honorer sudah tidak boleh lagi,” katanya. “Makanya, harus selektif juga menyeleksi (PNS) karena itu kita minta tiap tahun pada daerah.”
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak pemerintah memberlakukan moratorium rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di daerah. Penyetopan sementara penerimaan PNS baru itu dinilai penting untuk mengurangi beban belanja daerah, sembari merancang ulang reformasi birokrasi di tingkat daerah

Kebijakan Pengangkatan Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Pengangkatan Tenaga Honorer (TH) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini menjadi isu utama dalam rekrutmen CPNS. Namun banyak sekali penafsiran yang berbeda terkait proses kebijakan pengangkatan TH menjadi CPNS tersebut. Hal ini menimbulkan banyak permasalahan mulai dari penentuan kriteria Kategori baik I maupun II, kapan waktu pendataan, kapan pengumuman hasil verifikasi dan validasi, hingga penipuan oleh oknum terkait pengangkatan TH menjadi CPNS. Mengingat akhir-akhir ini banyak pertanyaan mengenai TH, Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Budi Hartono menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:Pertama; TH yang dapat diangkat menjadi CPNS adalah TH yang memenuhi syarat kumulatif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 48 Tahun 2005 jo PP Nomor: 43 Tahun 2007. Kedua; Pada 28 Juni 2010, Kementerian PAN dan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 05 TAHUN 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang tercecer atau tertinggal pada pendataan 2005 sepanjang masih memenuhi kriteria PP tersebut di atas. Dalam SE 05 Tahun 2010 pendataan TH ini terbagi dalam Kategori I (K I) dan Kategori II (K II). Pendataan dilakukan oleh masing-masing instansi pengelola kepegawaian dengan batas akhir penyerahan data ke BKN untuk K I pada 31 Agustus 2010 sedangkan K II pada 31 Desember 2010. Ketiga; Yang membedakan antara K I dengan K II yakni K I merupakan TH yang penghasilan/upah/gajinya diabiayai dari APBN/APBD sedangkan K II dibiayai dari Non- APBN/Non-APBD (BP3, dana Komite Sekolah, dll.). TH untuk dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria, yakni :
1. Bekerja di instansi pemerintah,
2. Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas,
3. Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006,
4. Sumber pembiayaan upah, gaji, penghasilan bersumber dari APBN/APBD (untuk K I)
5. Memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus-menerus dengan tidak terputus sampai saat ini.
Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif, maksudnya apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka TH tidak bisa diangkat menjadi CPNS.
Keempat; Terhadap data K I sudah dilakukan proses Verifikasi dan Validasi oleh Tim Nasional dengan sebutan Memenuhi Kriteria (MK) dan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Hasil Verifikasi dan Validasi akan diumumkan setelah ditetapkannya PP terkait TH sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS oleh Pemerintah. Terhadap data K II yang sudah diterima BKN, belum ada kebijakan yang diambil karena menunggu regulasi lebih lanjut.Kelima; Apabila PP tetang TH telah ditetapkan, bagi yang dinyatakan MK untuk dapat diangkat menjadi CPNS masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat dari Dokter, Surat Keterangan Bebas Narkoba, dll. Keenam; Untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut tentang pengangkatan TH menjadi CPNS dapat dilihat di website MenPAN&RB (www.menpan.go.id) dan BKN (www.bkn.go.id dan www.sesmabkn.com) Ketujuh; Himbauan kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk penipuan yang terkait pengangkatan TH menjadi CPNS oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Apabila ada informasi yang meragukan terkait TH.

Jumat, 15 Juli 2011

Hati-hati Banyak penipuan

Tingginya jumlah tenaga honorer dearah yang menunggu pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dimanfaatkan para penipu. Dengan berbekal surat berkop Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB), para penipu menebar iming-iming bisa menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Di antara surat tipu-tipu yang berhasil diperoleh Kemen PAN dan RB, ditandatangani Drs Ismuladi Iskhak. Dalam surat tertanggal 27 April tersebut, Ismuladi mencantumkan NIP 198601080103781631. Setelah diselidiki, nama Ismuladi Iskhak dengan NIP tadi tidak terdaftar sebagai PNS di instansi manapun. Dia membubuhkan tanda tangan atas nama Men-PAN dan RB.
Modus yang digunakan dalam aksi penipuan tersebut, Ismuladi mengirimnya surat ke beberapa tenaga honorer yang menunggu pengangkatan. Dalam suratnya, para penipu menjanjikan bisa mengeluarkan NIP pada 16 Mei, tanpa menunggu peraturan pemerintah (PP) yang kini masih menunggu tanda tangan presiden.
Puluhan tenaga honorer diketahui telah menjadi korban sindikat tipu-tipu tersebut. Mereka tersebar baik di Jawa maupun luar Jawa. Bahkan, belum lama ini, rombongan salah satu DPRD di Sumatera melaporkan hal tersebut ke BKN.
Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat memastikan bahwa surat tersebut dan surat-surat semacamnya adalah palsu dan menipu. “Aturan untuk pengangkatan CPNS dari tenaga honorer masih belum terbit,” tandasnya. Otomatis, hingga sekarang masih belum ada landasan hukum untuk melakukan pengangkatan menjadi CPNS.
Tumpak menuturkan, munculnya peluang penipuan tersebut terjadi karena adanya masa jeda antara proses verifikasi para tenaga honorer dengan penetapan PP pengankatan tenaga honorer. Dia masih belum bisa memastikan kapan aturan pengangkatan tersebut turun. Data di BKN, jumlah tenaga honorer daerah yang menunggu pengangkatan saat ini sebanyak 569.922 orang.
Informasi yang ditampung BKN, oknum-oknum yang mengaku bisa memasukkan tenaga honorer ke dalam data base pengangkatan CPNS mulai bermunculan. “Seperti biasa, oknum tadi juga meminta imbalan sejumlah uang,” papar Tumpak. Nilainya mulai dari Rp 50 juta hingga lebih dari Rp 100 juta.
Setelah menirima sejumlah uang, sang penipu benar-benar mengeluarkan NIP kepada para tenaga honorer tersebut. Namun, kata Tumpak, setelah dicek ke Direktorat Pengolahan Data, NIP tadi palsu.
Saat ini, BKN bersama kepolisian terus berupaya mengejar penipu yang meresahkan para tenaga honorer tersebut. “Beberapa oknum sudah berhasil ditangkap,” tutur Tumpak. Tapi sementara, BKN masih belum mau membeber identitas dan tempat operasi para penipu itu. Yang jelas, mereka ada yang PNS dan ada juga non-PNS.
Dia kembali mengingatkan, para tenaga honorer harus lebih hati-hati dalam menyikapi setiap iming-iming. Sebab, selama belum ada penetapan PP tentang pengangkatan tenaga honorer, tidak ada pengankatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Tumpak mengatakan, informasi akurat tentang perkembangan pengangkatan tenaga honorer bisa diakses di www.bkn.go.id dan www.sesmabkn.com. Sementara pengumuman yang muncul di situs www.bknprofile.com adalah palsu. “Situs itu bukan milik resmi BKN,” pungkas Tumpak.

Kamis, 07 Juli 2011

Data Honorer Telat Tidak Diverifikasi

Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer tertinggal kategori I yang ada di database yang diserahkan hingga 31 Agustus 2010. Demikian juga untuk kategori II, yang diverifikasi hanya database yang diserahkan hingga 31 Desember 2010. Data yang ada di database yang disetorkan lewat tanggal tersebut tidak diverifikasi.
Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan, sikap tegas ini sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Menpan-RB No 10 Tahun 2010. Di mana disebutkan, batas pemasukan data honorer kategori I per 31 Agustus, sedangkan kategori II per 31 Desember.
"Kan sudah jelas isi SE Menpan-RB. Makanya BKN hanya melakukan verifikasi dan validasi terhadap data tenaga honorer kategori I terhadap database yang diserahkan ke BKN selambat-lambatnya 31 Agustus. Dan honorer kategori II 31 Desember," kata Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Jumat (10/6).
Diakuinya, banyak data honorer yang dimasukkan di atas tanggal deadline tersebut. Namun, data-data itu tidak bisa diproses karena akan bertentangan dengan SE. Apalagi jumlah yang dimasukkan sangat banyak.
"Ini juga sebagai pelajaran bagi daerah. Kalau sudah ada deadline harus ditaati," ujarnya. Untuk diketahui, sekitar 47 ribu tenaga honorer kategori I yang lolos verifikasi dan validasi menunggu penetapan Menpan-RB. Sedangkan kategori II sekitar 600 ribu orang. Penetapan Menpan-RB tidak bisa dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tenaga honorer disahkan presiden.

pemerintah daerah agar tidak memanipulasi data tenaga honorer dan pasti ketahuan

JAKARTA – Untuk kesekian kalinya, pemerintah mengingatkan pemerintah daerah agar tidak memanipulasi data tenaga honorer yang dimasukkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk diangkat menjadi CPNS. Jika sebelumnya yang sering mengeluarkan warning dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan & RB) dan BKN, kali ini dari Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdagri, Diah Anggraeni mengatakan, pelaku manipulasi data honorer pasti terungkap. “Kalau ada manipulasi, pasti ketahuan. Melacaknya gampang, siapa kepala daerahnya saat itu (saat SK honorer dikeluarkan, red). Saya ini mantan Kepala Biro Kepegawaian selama lima tahun, sudah hapal (modus-modus manipulasi, red),” ujar Diah di kantornya, Selasa (21/9). Sebelumnya, Diah merupakan pegawai di Pemprov Jawa Tengah.
Dia sendiri merupakan anggota tim penerimaan CPNS tingkat nasional. Dia mengatakan, tenaga honorer yang mulai bekerja di atas tahun 2005, tidak bisa diusulkan untuk menjadi CPNS. “Untuk pendataan honorer, data base-nya 2005. Untuk di atas 2005, tidak ada pengangkatan,” tegasnya.
Dia meminta agar pemda tidak memanipulasi data honorer. Jika kecurangan tetap dilakukan, justru akan mempersulit proses pengangkatan honorer jadi CPNS. “Kasihan dong, pemerintah sudah berupaya mengangkat honorer, jangan malah dimanipulasi,” pintanya lagi.
Dia membenarkan bahwa tahun ini merupakan tahun terakhir pengangkatan honorer jadi CPNS. Mulai tahun depan, sudah tidak ada lagi pengangkatan honorer jadi CPNS. “Tahun ini terakhir untuk honorer,” cetusnya.
Pernyataan Diah memperkuat keterangan Sekretaris Menneg PAN & RB, Tasdik Kinanto, beberapa hari lalu. “Ini yang terakhir kita angkat CPNS dari honorer. Setelah penyelesaian honorer kategori satu (APBN/APBD) dan kategori dua (yang tidak dibiayai APBN/APBD), tidak ada pengangkatan lagi,” tegas Tasdik.
Jika nanti ada lagi permintaan daerah bahwa masih banyak honorer yang belum terdata, Tasdik mengatakan sudah tidak ada tawar-menawar. “Sudah cukup kebijakan pusat memahami daerah. Pemda yang lalai, pusat yang tanggung resikonya. Logikanya, kalau ngaku ada banyak honorer, berarti kan sudah siap data. Jadi tidak ada lagi istilah tercecer,” tandas Tasdik

PPG

Banyak sekali teman-teman yang masih menanyakan akan pendidikan akta4, baik via email, ketemu langsung. Mereka yang memiliki ijazah non kependidikan kebingungan ketika melihat lowongan CPNS yang mensyaratkan untuk memiliki akta4 bila memilih menjadi guru. Hal ini memang membuat keanehan, disatu sisi pemerintah sudah tidak membuka akta4 disisi lain Pemda masih mensyaratkan AKTA4 menjadi salah satu administrasi yang harus dipenuhi.
Perlu diingat, semenjak Sertifikasi guru diadakan, berdasarkan PP guru dan dosen maka pemerintah mengganti akta4 menjadi semacam PPG (pendidikan Pelatihan Guru). Nah sekarang ini lulusan dari PPG ini berhak mendapat sertifikat guru profesional yang nantinya otomatis mendapat tunjangan profesi dari pemerintah. Untuk beberapa tahun yang lalu dan tahun ini guru yang diutamakan untuk sertifikasi (ikut portofolio) adalah guru yang memiliki masa kerja diatas 15 tahun (untuk tahun kemarin 20 tahun), sedangkan swasta / MI diatas 5 tahun.
Yang tidak lulus pastinya ikut PPG selama 2 minggu full. Jadi bagi teman-teman yang ingin menjadi guru dan ingin mendapatkan tunjangan profesi lebih baik pikirkan mengajar dulu, cari pengalaman berikutnya mendaftarkan NUPTK (minimal mengajar 2 tahun) baru berikutnya menunggu panggilan sertifikasi.

Selasa, 14 Juni 2011

Tentang PP Honorer

Bagi Anda Tenaga Honorer yang sudah lama mengabdi tetapi belum juga di angkat menjadi CPNS, Tetapi pada kenyataannya ada beberapa tenaga Honorer yang belum begitu lama masa pengabdiannya tetapi sudah di angkat menjadi CPNS, Untuk Anda ada baiknya jika Anda membaca PP No 48/2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS Sebagaimana Telah Di Revisi Dengan PP 43/2007
Berikut ini adalah kutipan dari PP 43/2007:
1. Pengertian
Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada isntansi pemerintah atau yang pengahsilannya menjadi beban APBN/APBD.
  • Penghasilan tenaga honorer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah penghasilan pokok yang secara tegas tercantum dalam alokasi belanja pegawai/upah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  • Dalam hal penghasilan tenaga honorer tidak secara tegas tercantum dalam alokasi belanja pegawai/upah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka tenaga honorer tersebut tidak termasuk dalam pengertian dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Misalnya, dana bantuan operasional sekolah, bantuan atau subsidi untuk kegiatan/ pembinaan yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau yang dibiayai dari retribusi.
2. Prioritas Pengangkatan Menjadi CPNS
  • Pasal 3
(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai: a. guru; b. tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan; c. tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan; dan d. tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.
(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; dan
b. masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus.
(3) Masa kerja terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku bagi dokter yang telah selesai menjalani masa bakti sebagai pegawai tidak tetap.
  • Pasal 4
(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.
(2) Pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 (empat puluh enam) tahun.
  • Penjelasan
1. [Penjelasan Pasal 4 Ayat (1)]
Tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih banyak menjadi prioritas pertama untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.  Dalam hal terdapat beberapa tenaga honorer yang mempunyai masa kerja yang sama, tetapi jumlah tenaga honorer melebihi lowongan formasi yang tersedia, maka diprioritaskan untuk mengangkat tenaga honorer yang berusia lebih tinggi.
Dalam hal terdapat tenaga honorer yang usianya menjelang 46 (empat puluh enam) tahun, maka yang bersangkutan menjadi prioritas pertama untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.  Pengertian “menjelang usia 46  (empat puluh enam) tahun” yaitu apabila dalam tahun anggaran berjalan yang bersangkutan tidak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, maka untuk tahun anggaran berikutnya menjadi tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil karena telah berusia lebih dari  46  (empat puluh enam) tahun.
2.  [Penjelasan Pasal 6 Ayat (2)]
Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, baru dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil apabila semua tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seluruhnya secara nasional telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum Tahun Anggaran 2009.
Dengan demikian, apabila masih terdapat tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah belem diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sampai Tahun Anggaran 2009, maka tenaga honorer yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Apabila sebelum Tahun 2009 secara nasional tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah selesai seluruhnya diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, maka tenaga honorer yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bekerja pada instansi pemerintah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebijakan nasional, berdasarkan formasi, analisis kebutuhan riil, dan kemampuan keuangan negara.
Jika Anda ingin mengetahui apakah Nama Anda sudah ada pada DATA BASE Badan Kepegawaian Negara (BKN), Silahkan Klik Disini