Selasa, 14 Juni 2011

Tentang PP Honorer

Bagi Anda Tenaga Honorer yang sudah lama mengabdi tetapi belum juga di angkat menjadi CPNS, Tetapi pada kenyataannya ada beberapa tenaga Honorer yang belum begitu lama masa pengabdiannya tetapi sudah di angkat menjadi CPNS, Untuk Anda ada baiknya jika Anda membaca PP No 48/2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS Sebagaimana Telah Di Revisi Dengan PP 43/2007
Berikut ini adalah kutipan dari PP 43/2007:
1. Pengertian
Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada isntansi pemerintah atau yang pengahsilannya menjadi beban APBN/APBD.
  • Penghasilan tenaga honorer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah penghasilan pokok yang secara tegas tercantum dalam alokasi belanja pegawai/upah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  • Dalam hal penghasilan tenaga honorer tidak secara tegas tercantum dalam alokasi belanja pegawai/upah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka tenaga honorer tersebut tidak termasuk dalam pengertian dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Misalnya, dana bantuan operasional sekolah, bantuan atau subsidi untuk kegiatan/ pembinaan yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau yang dibiayai dari retribusi.
2. Prioritas Pengangkatan Menjadi CPNS
  • Pasal 3
(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai: a. guru; b. tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan; c. tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan; dan d. tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.
(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; dan
b. masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus.
(3) Masa kerja terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku bagi dokter yang telah selesai menjalani masa bakti sebagai pegawai tidak tetap.
  • Pasal 4
(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.
(2) Pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 (empat puluh enam) tahun.
  • Penjelasan
1. [Penjelasan Pasal 4 Ayat (1)]
Tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih banyak menjadi prioritas pertama untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.  Dalam hal terdapat beberapa tenaga honorer yang mempunyai masa kerja yang sama, tetapi jumlah tenaga honorer melebihi lowongan formasi yang tersedia, maka diprioritaskan untuk mengangkat tenaga honorer yang berusia lebih tinggi.
Dalam hal terdapat tenaga honorer yang usianya menjelang 46 (empat puluh enam) tahun, maka yang bersangkutan menjadi prioritas pertama untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.  Pengertian “menjelang usia 46  (empat puluh enam) tahun” yaitu apabila dalam tahun anggaran berjalan yang bersangkutan tidak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, maka untuk tahun anggaran berikutnya menjadi tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil karena telah berusia lebih dari  46  (empat puluh enam) tahun.
2.  [Penjelasan Pasal 6 Ayat (2)]
Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, baru dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil apabila semua tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seluruhnya secara nasional telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum Tahun Anggaran 2009.
Dengan demikian, apabila masih terdapat tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah belem diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sampai Tahun Anggaran 2009, maka tenaga honorer yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Apabila sebelum Tahun 2009 secara nasional tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah selesai seluruhnya diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, maka tenaga honorer yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bekerja pada instansi pemerintah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebijakan nasional, berdasarkan formasi, analisis kebutuhan riil, dan kemampuan keuangan negara.
Jika Anda ingin mengetahui apakah Nama Anda sudah ada pada DATA BASE Badan Kepegawaian Negara (BKN), Silahkan Klik Disini

Rabu, 08 Juni 2011

Nasib ribuan tenaga honorer tak jelas

Nasib ribuan tenaga honorer pemegang Surat Keputusan ( SK) Pengangkatan Tahun 2005 yang diusulkan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori I dan II, berdasarkan Surat Edaran Menpan No: 05 tahun 2010 Tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah di Kab. Aceh Tamiang, hingga kini tak jelas.
“Sampai sekarang memang belum jelas siapa saja yang lulus untuk diangkat menjadi CPNS, baik untuk Kategori I pemegang SK tanggal 1 Januari 2005 yang sumber dana honorariumnya berasal dari APBK, APBA mau pun APBN. Begitu juga dengan pemegang SK tenaga honorer yang masuk Kategori II pemegang SK  bukan 1 Januari 2005 yang juga tak jelas nasibnya,” ungkap Ka. BKPP Kab. Aceh Tamiang,Ahmad As’adi.
Ahmad As’adi yang didampingi Sekretaris Bappeda, Ichkwanuddin membenarkan, untuk Kategori I ada 167 orang yang telah diusulkan ke BKN Pusat untuk diangkat langsung menjadi CPNS.
Tetapi, lanjut Ahmad, dari 167 orang itu hanya 99 yang dinyatakan layak dan lulus sebagai CPNS oleh BKN Pusat, sisanya 68 orang dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi syarat kategori I sesuai Surat Edaran Menpan.
“Kami juga belum mengetahui nama-nama tenaga honorer yang 99 orang itu. Nama 99 orang itu BKN Pusat yang menentukan lulus dan bukan BKPP Aceh Tamiang, makanya kami belum mengetahui nama-nama yang lulus,” tegas Ahmad.
Ahmad menyebutkan, pihak BKN Pusat akan mengundang atau memanggil seluruh BKPP yang ada di Indonesia untuk menghadiri pengambilan atau penyerahan SK tenaga honorer yang lulus. ”Ketika SK diserahkan BKN Pusat, baru kita mengetahui siapa saja yang dinyatakan lulus,” terang Ahmad.
Ahmad menerangkan tentang 1569 tenaga honorer Kategori II yang telah diusulkan BKPP Aceh Tamiang ke BKN Pusat, untuk mengikuti testing menjadi CPNS. Sehingga nanti kalau jadi dilaksanakan testing tentu jumlahnya jadi bertambah yaitu ada 68 orang dari kategori I yang tidak lulus, ditambah 1569 orang Kategori II,” rinci Ahmad.
Walau demikian, sambung Ahmad, hingga kini BKPP Aceh Tamiang belum menerima informasi yang jelas tentang pelaksanaan testing dan hal-hal lainnya menyangkut nasib tenaga honorer Kategori II, dan 68 tenaga honorer Kategori I yang tidak lulus. Memang semua telah diusulkan, namun belum jelas nasibnya.
Ka. BKPP Kab. Aceh Tamiang membantah tentang sinyalemen dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, melemparkan isu yang sangat meresahkan, yang menyatakan tenaga honorer Kategori II hanya 300 orang yang lulus dan untuk bisa lulus harus menyediakan uang Rp30 juta –Rp40 juta.
“Kalau ada Isu-isu itu mengkin sengaja ditiupkan oleh orang-orang berpikiran picik dan kotor untuk meraih keuntungan pribadi dengan cara melakukan bujuk rayu dengan tenaga honorer dan keuarganya, agar menyediakan dan menyerahkan uang kepada orang-orang yang tidak bertanggungjawab itu. Saya saja sebagai Ka. BKPP Aceh Tamiang tidak mengetahui kapan testingnya dan berapa jumlah yang dibutuhkan, kami juga tidak tahu karena belum ada informasi dari BKN Pusat,” tegas Ahmad.
Karena itu, Ahmad mengimbau tenaga honorer dan masyarakat jangan mudah tergiur bujuk rayu dari orang-orang tak bertanggungjawab yang ingin mencari keuntungan pribadi, padahal itu hanya tipuan.“Masyarakat seluruh Indonesia jangan mudah percaya dengan penipu yang selalu saja memanfaatkan situasi tentang adanya penerimaan CPNS formasi honorer," imbau Ahmad.

Kemenpan Prioritaskan Guru dan Penyuluh

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) akan
memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer yang mendukung perekonomian seperti tenaga penyuluh, instruktur tenaga kerja, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Aparatur Kemenpan dan RB Ramli Naibaho mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen mempercepat pengangkatan bagi tenaga kerja honorer. Namun, pengangkatan ini tidak bisa dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap.

Berdasarkan kesepakatan dengan DPR, jelasnya, tenaga honorer yang diangkat harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 48 Tahun 2005 jo PP43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Kerja Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ramli mengaku, Kemenpan dan RB telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan validasi data mengingat banyaknya data tenaga honorer yang tercecer dan terselip.

”Jadi, selain dokumen, kami juga memvalidasi orangnya. Buktinya, ada juga orang yang terselip, nah itulah prioritas yang harus diangkat,” jelas Ramli di Jakarta kemarin. Menurut Ramli, pengangkatan tenaga honorer diperlukan kehati-hatian, sebab hal ini sangat terkait dengan anggaran negara.

Sekretaris Kemenpan dan RB Tasdik Kinanto mengatakan, ada dua kategori tenaga honorer yang akan diangkat, yakni yang sesuai dengan ketentuan PP 48 Tahun 2005 joPP 43 Tahun 2007 yang mencapai 47.000 orang. ”Itu hasil verifikasi, tapi belum difinalkan. Ini data dari BKN. Tenaga honorer yang berjumlah 47.000 orang ini masih menunggu peraturan hukumnya karena PP-nya belum ditetapkan,” jelasnya.

Untuk kategori dua adalah tenaga honorer yang tidak masuk ketentuan PP48 Tahun 2005.Tenaga honorer jenis ini berhak melakukan pemberkasan nomor induk pegawai (NIP) karena bekerja pada instansi pemerintah pusat maupun daerah, tetapi penghasilannya bukan dari APBN.

Pemberkasan NIP kategori ini ditargetkan tuntas pada 2012 yang jumlahnya mencapai 600.000 orang. ”Kita harapkan sesuai dengan rencana, tidak ada kendala,”paparnya. Lebih lanjut Tasdik mengatakan, untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS, PP harus ditetapkan terlebih dulu

Kamis, 02 Juni 2011

Honorer akan Diangkat Secara Bertahap

Sekitar 47 ribu honorer tertinggal kategori I (yang dibiayai APBN/APBD) tinggal menunggu penetapan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,  EE Mangindaan untuk diangkat CPNS. 47 ribuan honorer tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi untuk instansi pusat maupun daerah yang dilakukan tim gabungan.
“Data yang kami dapat dari BKN ada 47 ribuan honorer tertinggal yang akan diangkat CPNS. Data ini tinggal diteken pak menteri sembari menunggu penetapan RPP tentang tenaga honorer tertinggal,” ungkap Sekretaris Kemen PAN &RB Tasdik Kinanto, Minggu (22/5).
Sedangkan honorer kategori II (yang tidak dibiayai APBN/APBD) yang memenuhi syarat untuk mengikuti pengangkatan CPNS di 2012 mendatang sebanyak 600 ribu orang. Berbeda dengan honorer kategori I yang langsung diangkat CPNS, kategori II harus mengikuti seleksi sesama honorer. Yang lolos seleksi (tes tertulis, psikotes, kesehatan, dll) akan diangkat CPNS. Sedangkan yang tidak lolos seleksi diberikan kesempatan mengikuti jalur PTT (pegawai tidak tetap).
“Jadi nanti yang akan ditetapkan pak menteri itu ada dua. Honorer kategori I sebanyak 47 ribuan dan kategori II 600 ribu. Ini sudah mencakup honorer instansi pusat dan daerah. Tapi yang paling banyak memang dari daerah,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RPP Tenaga Honorer akan tetapkan pemerintah sekitar Juni mendatang. Saat ini, posisi RPPnya sudah dalam pembahasan dengan Menkopolhukam. Setelah itu dibawa ke presiden untuk diteken secara resmi.
Meski RPP honorer tertinggal ini mengatur tentang pengangkatan CPNS dari kategori I dan II, namun yang akan diselesaikan tahun ini baru honorer APBN/APBD. Honorer non APBN/APBD akan dilesaikan bertahap hingga 2013.

Selasa, 31 Mei 2011

Pemda Miskin Berhak Pecat Honorer

Pemerintah daerah dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian (PPK) berhak memberhentikan tenaga honorer jika APBD tidak cukup lagi untuk membayar tenaga honorariumnya. Sebaliknya bila keuangan daerah masih mampu para tenaga honorer dapat tetap melaksanakan tugas sebagai tenaga honorer di instansi masing-masing.
Kebijakan ini menurut Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, terkait dengan kelanjutan nasib honorer tertinggal baik kategori I maupun II. "Jadi bagi tenaga honorer yang tidak lulus baik kategori I maupun II, ada kebijakan pemerintah untuk daerah. Bila daerah masih mampu membayar honorarium, para tenaga honorer ini tetap dipekerjakan. Sebaliknya kalau anggaran tidak cukup, silakan diberhentikan," kata Tumpak, Selasa (31/5).
Hanya saja, pemberhentian ini ada syaratnya. Dimana pemda wajib memberikan uang penghargaan kepada yang bersangkutan. "Paling tidak dikasih pesangon agar honorernya bisa buka usaha kecil-kecilan. Tidak boleh diberhentikan begitu saja, karena menyalahi aturan tenaga kerja," ucapnya. Dia mengharapkan pemda tidak mengangkat tenaga honorer lagi. Apalagi larangan ini sudah dituangkan ke PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. "Pemerintah pusat maupun daerah sebaiknya tidak mengangkat tenaga honorer agar tidak menimbulkan masalah baru," imbaunya.
Ditambahkannya, untuk mengisi kekosongan formasi pegawai di daerah tidak harus mengangkat tenaga honorer ataupun mengajukan formasi CPNS ke pusat. Tapi dapat diatasi dengan pemerataan pegawai yang sudah ada. Di samping memaksimalkan kemampuan pegawai yang sudah ada dengan berbagai pelatihan. Sedangkan dalam pengajuan formasi CPNS, pemda harus memperhatikan beban kerja di daerah. Karena penentuan formasi CPNS juga didasarkan pada profil daerah, topografi dan beban kerja. "Makanya setiap formasi yang diajukan daerah belum tentu disetujui semua oleh pemerintah. Kalau disetujui semua bisa bangkrut negara," tandasnya. Untuk diketahui, Kementerian PAN-RB bekerja sama dengan BKN telah melakukan validasi dan verifikasi tenaga honorer kategori I sebanyak 152.310 orang. Dari data tersebut, tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK) kurang lebih hanya 35 persen. Sisanya tidak memenuhi kriteria (TMK). Sedangkan honorer kategori II sekitar 600 ribu orang.
Pengumuman tenaga honorer tertinggal ini menunggu Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini. Mereka yang lolos akan diangkat CPNS namun harus melalui tahap pemberkasan dahulu. Sedangkan kategori II berdasarkan rencana pemerintah akan diadakan tes sesama honorer. Pelaksanaannya setelah pengumuman tenaga honorer kategori I yang lolos validasi dan verifikasi.

Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I dan Tenaga Honorer Kategori II Menurut Dalpeg BKN Bambang Chrisnadi Selesai 2011

Hingga batas akhir 31 Agustus 2010, tercatat di listing BKN 152.310 orang. Dari jumlah tersebut sampai 8 Februari 2011, hasil verifikasi dan validasi mendapat rekomendasi : Memenuhi Kriteria (MK) = 51.075 orang (33,53%), Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) =  73.788 orang (48,45 %) dalam proses penyelesaian = 27.447 orang (18,02%) yang diharapkan pada akhir April 2011 semua sisa tenaga honorer kategori I sudah selesai dilakukan validasi dan verifikasi.
Perlu dipahami, bahwa tenaga honorer kategori I yang dinyatakan MK tidak secara otomatis diangkat menjadi CPNS. Karena masih harus memenuhi ketentuan lain yang diatur dalam PP 98/2000 jo PP 11/2002. Tenaga honorer kategori I yang dinyatakan MK dan tenaga honorer kategori II yang memenuhi ketentuan PP 98/2000 dan PP 11/2002, akan diangkat sekaligus dalam satu tahun anggaran yang direncanakan selesai pada 2011.
Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (2) alinea 3 PP 43/2002 antara lain ditentukan bahwa apabila sebelum tahun 2009 secara nasional tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD telah selesai seluruhnya diangkat menjadi CPNS, maka “tenaga honorer yang tidak dibiayai oleh APBN/APBD, baru dapat diangkat menjadi CPNS sesuai dengan kebijakan nasional berdasarkan formasi, analisis kebutuhan riil, dan kemampuan keuangan negara”.
Terjemahan teknis dari Pasal 6 ayat (2) alinea 3 PP 43/2002 ini adalah bahwa pengangkatan tenaga honorer kategori II dilakukan melalui mekanisme ujian yang dilakukan oleh sesama tenaga honorer kategori II

Honorer Kabupaten Lebak Mendatangi Istana

Sebanyak 100 orang tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Senin (2/5) mendatangi Istana Negara Jakarta dengan harapan segera diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Kami menuntut Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS,” kata Ketua Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Lebak Ali Syaeful Ramdhani di Rangkasbitung, Minggu (1/5/2011) Ia mengatakan, kedatangan ke Istana Negara tersebut ingin nasib tenaga honor yang sudah mengabdikan puluhan tahun didengar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera diangkat menjadi CPNS. Selama ini, kata dia, nasib tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak hingga kini belum jelas untuk pengangkatan CPNS.
Padahal, penerimaan CPNS tahun 2010 sudah dipenuhi berkas persyaratan untuk diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Namun, hingga kini belum ada realisasinya pengangkatan CPNS itu.
“Kami berharap Bapak Presiden SBY bisa memperjuangkan nasib tenaga honor menjadi CPNS,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini tenaga honorer yang diajukan pengangkatan CPNS kategori satu tercatat 667 orang dan kategori dua sebanyak 1.798 orang. Mereka sudah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak kepada Pemerintah Pusat untuk segera direalisasikan pengangkatan CPNS.
Koordinator Aksi Tenaga Honor Pemkab Lebak Amirudin mengaku massa yang akan bertolak ke Istana Negara tersebut mereka terdiri dari tenaga honorer guru dan tenaga honorer lainnya yang bekerja di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah Lebak.