|
Jakarta-Humas BKN, Menunggu solusi atas
kekurangan pegawai dan penyelesaian tenaga honorer K2 yang tak kunjung
usai, DPRD Kab. Majalengka merasa galau. Pernyataan tersebut disampaikan
oleh Pimpinan Komisi A DPRD Kab. Majalengka saat melakukan audiensi ke
Badan Kepegawaian Negara, Jumat(15/3). Kunjungan tersebut diterima oleh
Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro di kantor pusat Jakarta.
Tampak Galau; Pimpinan DPRD Kab. Majalengka (kiri) dan Kasubbag Publikasi BKN Petrus Sujendro.
Menurut Pimpinan DPRD Kab. Majalengka,
H. Eman S bahwa berdasarkan data Kab. Majalengka masih kekurangan 4600
PNS. Sementara itu ditambahkan oleh H. Eman S bahwa anggaran belanja
pegawai di Kab. Majalengka sudah melebihi 50 % dari total APBD sehingga
sesuai semangat moratorium otomatis Kab. Majalengka tidak boleh meminta
formasi lagi. Permasalahan lain yang disampaikan yaitu terkait proses
penyelesain K2 yang dianggap berlarut - larut.
Menanggapi hal tersebut Petrus Sujendro menggungkapkan bahwa sebaiknya Pemda Kab. Majalengka mendata ulang berdasarkan analisis jabatan dan analisa beban kerja sehingga jumlah kekurangan PNS merupakan data yang valid. Namun demikian Petrus Sujendro menggatakan apabila yang dibutuhkan adalah tenaga pelayanan dasar masyarakat seperti tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, pemerintah dapat memberi kelonggaran formasi dengan catatan sesuai dengan formasi yang diusulkan sebelumnya. Konsultasi audiensi DPRD Kab. Majalengka - BKN.
Sementara terkait K2, Petrus Sujendro menjelaskan bahwa data listing nama-nama K2 Daerah sudah ada di tiap-tiap Kantor Regional. Namun Petrus Sujendro menambahkan bahwa untuk mempublikasikan data listing tersebut masih menunggu instruksi Kementerian PAN-RB.
|
Selasa, 19 Maret 2013
Galau, DPRD Kab. Majalengka Konsultasi ke BKN
Minggu, 17 Maret 2013
Belanja Pegawai Tinggi, Pemda Jangan Minta Formasi
Jakarta-Humas BKN, Pemberhentian
sementara penerimaan CPNS (Moratorium) memang sudah berakhir terhitung
31 Desember 2012. Namun semangat moratorium yaitu semangat penataan PNS
harus tetap terus berlanjut. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala
Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat menerima Kunjungan Audiensi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Jepara dan DPRD Kab. Pati di Kantor
Pusat BKN Jakarta, Kamis (14/3). Kunjungan tersebut juga diterima oleh
Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro.
Konsultasi Audiensi BKN - DPRD Kab. Jepara & DPRD Kab. Pati.
Selanjutnya Tumpak Hutabarat juga
menjelaskan bahwa sesuai semangat moratorium sebaiknya hanya daerah yang
pembiayaan belanja pegawai di bawah 50% dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD)-nya saja yang mengajukan formasi CPNS. Terkait
daerah yang masih merasa kekurangan pegawai, Tumpak memberikan solusi
alternatif yakni mendata ulang dan redistribusi pegawai yang ada di
daerah tersebut. “Sering ditemukan di lapangan adanya kesenjangan
pendistribusian pegawai, dimana bagian pinggiran kekurangan sedangkan di
kota berlebihan pegawai,” papar Tumpak hutabarat.
Rombongan DPRD Kab. Jepara.
Sementara menyikapi adanya keluhan
kekurangan tenaga pengajar, Petrus Sujendro menganjurkan perlunya
komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi kekurangan tenaga pengajar
tersebut. “Misalnya biaya belanja untuk tenaga strategis dan
administrasi dapat dikurangi sehingga dapat digunakan untuk biaya tenaga
pengajar,” jelas Petrus Sujendro.
Rombongan DPRD Kab. Pati.
Berdasarkan data yang ada, Kab. Jepara dan Kab. Pati masing-masing biaya belanja pegawainya melebihi 50% dari total APBD. Sehingga Otomatis daerah tersebut tidak dapat mengajukan formasi baru untuk CPNS.Kamis, 07 Maret 2013
Penetapan NIP dari TH Kategori 1 Kanreg III BKN
|
Kantor
Regional III BKN sejak Senin (7/1) kemarin melaksanakan verifikasi dan
validasi berkas untuk penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari tenaga honorer kategori 1.
Hingga berita ini diturunkan, dari 1224 berkas yang diterima oleh tim
Penetapan NIP Kanreg III BKN, sudah ada 672 berkas yang telah
diverifikasi dan ditetapkan NIP nya.
Berikut adalah rekapitulasi penetapan NIP yang telah dilaksanakan oleh Kanreg III BKN.
|
Seleksi CPNS Tenaga Honorer K2 Digelar
Jumlah Pekerja Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer yang amat banyak di setiap kota tentunya menjadi permasalahan tersendiri. Maka dari itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan mengadakan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi tenaga honorer Kategori 2 (K2) yang ditarget digelar Agustus mendatang.
Diketahui, kecemburuan antara tenaga honorer dengan Pegawai Negeri
Sipil (PNS) kerap menimbulkan konflik sosial. “Oleh karena itu kita akan
menyelesaikan masalah ini dengan menyeleksi tenaga honorer untuk
menjadi PNS,” ungkap Asisten Deputi Koordinasi dan Manajemen Sistem SDM Kemenpan-RB Naftalina Sipayung di Kantor Wali Kota Balikpapan, Jalan Sudirman, kemarin (6/3).
Ia menjelaskan, penyelesaian masalah tenaga honorer tersebut dengan cara pemetaan menjadi Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2). “Untuk K1 sudah selesai pada 2012, sementara untuk K2 targetnya akan selesai dalam masa 2013-2014,” sambungnya.
K2 sendiri, lanjutnya, saat ini tengah dalam proses pendataan dengan berbagai persyaratan. “Syaratnya pada dasarnya sama antara honorer
K1 dan K2. Yakni diangkat pejabat yang berwenang, bekerja di instansi
pemerintah, memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005
dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Syarat lainnya
adalah berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46
tahun per 1 Januari 2006,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, tenaga honorer yang masuk K1 sesuai dengan
Permenpan-RB No 5 Tahun 2010 adalah tenaga honorer yang bekerja di
instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005,
secara terus menerus. Dan pembiayaan honornya langsung oleh APBD atau
APBN. Sedangkan honorer K2 umumnya merupakan tenaga honorer sekolah dan
sejenisnya, biasanya gajinya bersumber dari non-APBN atau sumber dana
lain seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), honor sekolah, dan
lainnya.
Naftalina menjelaskan, Kemenpan-RB bersama dengan Badan Kepegawaian
Nasional (BKN) masih membicarakan untuk penunjukan perguruan tinggi mana
yang akan dijadikan konsorsium untuk membuat soal ujian. “Mengenai
bobot soalnya masih akan kita bicarakan. Yang jelas bedanya dengan
seleksi CPNS umum hanyalah lembar jawab yang menggunakan Lembar Jawab
Komputer (LJK). Sementara seleksi CPNS umum langsung menggunakan
komputer,” pungkasnya.
Terpisah, Kabag Humas Pemkot Balikpapan Sudirman Djayaleksana
menjelaskan, Balikpapan telah melakukan seleksi untuk memilih tenaga
honorer K1 sejak 2010 silam. Dari hasil seleksi tersebut diperoleh 94
orang honorer K1 yang langsung diangkat menjadi CPNS dan digaji
menggunakan dana APBN/APBD.
“Sementara untuk K2 ini memang berbeda. Karena harus ada Tes
Kompetensi Dasar (TKD). Di Balikpapan sendiri ada 374 honorer K2. Jika
lolos dalam seleksi CPNS pada Agustus mendatang dipastikan akan diangkat
menjadi PNS. Tapi jika tidak lolos, sesuai amanat dari Menpan-RB akan
dilihat dan disesuaikan dengan anggaran daerah. Jika memang masih
dibutuhkan dan daerah mampu membiayai, maka akan dipekerjakan dengan
sistem kontrak. Tapi jika sudah tidak dibutuhkan atau tidak mampu
membiayai tentunya tidak akan dipakai,” sambungnya.
Sementara, dalam sosialisasi terkait seleksi CPNS di auditorium kantor
wali kota, kemarin, beberapa tenaga honorer masih khawatir jika namanya
tidak masuk dalam database. “Nantinya dilakukan uji publik
selama 21 hari untuk memastikan data yang dihimpun sudah valid. Setelah
itu, data akan disetor kembali ke Kemenpan-RB,” pungkasnya.
Tanyakan Tenaga Honorer, DPRD Gorontalo Beraudiensi ke BKN
Jakarta-Humas BKN, Kabag Humas Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat dan Kasubdit Pengadaan I
Alwazir menerima kunjungan kerja DPRD kota Gorontalo di ruang rapat
gedung I Badan Kepegawaian Negara Pusat Jakarta Selasa (5/3). Dalam
kunjungannya DPRD Gorontalo menjelaskan di wilayahnya terdaapt tenaga
kerja honorer sebayak 219 orang, dimana 1 orang meninggal dunia dan 1
orang sudah diterima di kementerian lain. DPRD kota Gorontalo
mempertanyakan bagaimana nasib 217 tenaga kerja honorer tersebut yang
sampai saat ini belum menerima kejelasan tentang statusnya. DPRD
Gorontalo berharap 217 orang tersebut dapat terakomodir dalam penerimaan
CPNS honorer tahun ini.
Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kanan) menjelaskan masalah kepegawaian didampingi Kasubdit Pengadaan I Alwazir
Menanggapi hal tersebut, Tumpak
Hutabarat menjelaskan bahwa di kota Gorontalo terdapat 59 tenaga kerja
honorer yang sudah dinyatakan lulus verifikasi dan validasi dan telah
ditetapkan NIPnya oleh KanReg BKN Regional XI Manado. Adapun tenaga
kerja honorer yang tidak lulus dikarenakan dokumen yang tidak memenuhi
kriteria sesuai Surat Edaran MenPan No 05/Tahun 2010, yaitu tenaga
honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD dengan kriteria
:
Audiensi BKN-DPRD Kota Gorontalo sedang berlangsung
Bagi tenaga kerja honorer yang keberatan
hasil verifikasi dan validasi tersebut, dapat mengajukan sanggahan
kepada MenPan, RB, dan BKN dengan dilengkapi dokumen yang benar, akurat,
sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
|
Gaji Non APBN/APBD, Honorer K1 Menjadi K2
Jakarta-Humas BKN, Tenaga honorer
kategori satu (K1) yang pembayaran gajinya bersumber dari non APBN/APBD,
secara otomatis menjadi tenaga honorer kategori dua (K2). Hal ini
dikarenakan sumber pembayaran gaji tenaga honorer K1 adalah dari
APBN/APBD, sedangkan sumber gaji untuk tenaga honorer K2 bukan dari
APBN/APBD. Ada pun tenaga honorer K1 yang dinyatakan tidak memenuhi
kriteria (TMK) dikarenakan aspek-aspek lainnya tidak dapat menjadi
tenaga honorer K2 . Aspek lain tersebut seperti: tenaga honorer yang
bekerja di instansi swasta, masa kerja terputus, atau diangkat bukan
oleh pejabat yang berwenang. Pernyataan ini disampaikan Kepala Bagian
Humas Tumpak Hutabarat saat menerima Komisi I DPRD dan BKD Kampar saat
melakukan audiensi dan kunjungan kerja di ruang rapat lantai 1 gedung I
BKN Pusat Jakarta, Rabu (6/3).
Tengah berjalan, audiensi DPRD Kampar dengan BKN
Tumpak Hutabarat lebih lanjut
menjelaskan bahwa setelah uji publik untuk tenaga honorer kategori I,
BKN dan KemenPAN-RB menerima lebih dari 32.000 surat pengaduan
keberatan, baik keberatan terhadap data yang Memenuhi Kriteria (MK)
ataupun yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Melihat banyaknya
pengaduan ini, pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB mengambil sejumlah
kebijakan. Pertama, memerintahkan BPKP melakukan Quality Assurance (QA); kedua melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT); dan yang ketiga
adalah melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk
daerah-daerah yang bermasalah (seperti terkena musibah banjir atau
kebakaran). Sedangkan penyerahan formasi pada 19 Desember 2012 yang
merupakan tindak lanjut pelaksanaan QA yang dilakukan BPKP adalah
untuk tahap pertama.
Kabag Humas Tumpak Hutabarat
Ditegaskan bahwa tenaga honorer K II
yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang dinyatakan lulus tes
yang diadakan sesama K II. Ada pun pembuatan soal tes dilakukan oleh
konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Pelaksanaan tes untuk Kabupaten/Kota
akan dikoordinir oleh Gubernur sesuai dengan time table yang
ditetapkan KemenPAN-RB dan BKN. Pelaksanaan tes diperkirakan
dilaksanakan bulan Juni-Juli 2013. Bagi yang dinyatakan lulus tes
selanjutnya akan diangkat menjadi CPNS pada Tahun Anggaran 2013-2014.
|
Minggu, 03 Maret 2013
CPNS Diutamakan bagi Guru Honorer
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh
mengatakan,para guru honorer yang sudah mengabdikan lebih dari lima
tahun mestinya jadi prioritas. ?Harapan kami seperti dan nantinya
dipertimbangkan,? katanya saat ditemui SINDO di Jakarta kemarin.
Kendati minta diprioritaskan, Mendikbud juga menegaskan bahwa mereka yang diangkat tersebut tetap harus mengedepankan kompetensi. Karena itu, perlu juga diperhatikan rekam jejak para honorer tersebut. Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan berdasarkan Undang- Undang (UU) No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di antaranya kualifikasi akademik dengan tingkat pendidikan program sarjana (S-1) atau diploma (D-4).?Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,?katanya.
Dia menambahkan saat ini ada ribuan guru honorer yang belum diangkat menjadi PNS. Mereka sebagian tersebar di daerah yang terpencil dan tertinggal. Karena itu, pemerintah akan memprioritaskan mereka untuk diangkat tahun ini. Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo berpendapat, pada 2011 jumlah guru honorer yang akan dinaikkan statusnya menjadi PNS mencapai 160.00 orang. Kemudian pada 2012,jumlah guru honorer yang akan mengikuti seleksi calon PNS mencapai 720.000 orang.
Namun,pihaknya meminta pemerintah untuk memperhatikanjugapengangkatanguru kategori 1 yakni guru yang mengabdi sejak 1 Januari 2006,bekerja di instansi pemerintah dan dibiayai oleh APBN. ?Guru tingkat dua yang juga bekerja di instansi pemerintah namun tidak digaji melalui APBN, juga harus dinaikkan statusnya. Guru yang bekerja di sekolah swasta sejak 2005 dan juga guru bantu yang mencapai 14.000 orang kami mohon dijadikan PNS,?katanya.
Selain itu, juga ada guru di masa 2010/2011 sebanyak 197.678 guru dan tenaga honorer, termasuk calon PNS yang teranulir dari Jawa Tengah. Ditambah lagi janji pengangkatan 5.966 orang guru bantu DKI yang akan diangkat tahun ini. Anggota DPD ini juga menyarankan pemerintah harus membenahi sistem perekrutan karena penerimaan calon PNS di daerah sangat bernuansa kecurangan. Isu yang beredar, ujarnya, proses seleksi PNS menjadi ajang pengumpulan uang melalui jalan belakang oleh pemerintah daerah setempat.? Ada yang bayar Rp50 juta hingga Rp75 juta,?ungkapnya.
Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah menilai, perhatian pemerintah terhadap guru honorer sangat rendah, sebab hingga kini masih ada ratusan ribu guru yang berstatus honorer. Banyaknya jumlah guru honorer yang belum diangkat ini disebabkan kekacauan data administrasi yang dimiliki pemerintah.?Seharusnya, pengangkatan itu dapat dilakukan pada tahun lalu namun tenggat waktu pendataan yang sedianya harus selesai Agustus 2010 terpaksa molor hingga tahun ini,?tegasnya.
Kendati minta diprioritaskan, Mendikbud juga menegaskan bahwa mereka yang diangkat tersebut tetap harus mengedepankan kompetensi. Karena itu, perlu juga diperhatikan rekam jejak para honorer tersebut. Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan berdasarkan Undang- Undang (UU) No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di antaranya kualifikasi akademik dengan tingkat pendidikan program sarjana (S-1) atau diploma (D-4).?Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,?katanya.
Dia menambahkan saat ini ada ribuan guru honorer yang belum diangkat menjadi PNS. Mereka sebagian tersebar di daerah yang terpencil dan tertinggal. Karena itu, pemerintah akan memprioritaskan mereka untuk diangkat tahun ini. Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo berpendapat, pada 2011 jumlah guru honorer yang akan dinaikkan statusnya menjadi PNS mencapai 160.00 orang. Kemudian pada 2012,jumlah guru honorer yang akan mengikuti seleksi calon PNS mencapai 720.000 orang.
Namun,pihaknya meminta pemerintah untuk memperhatikanjugapengangkatanguru kategori 1 yakni guru yang mengabdi sejak 1 Januari 2006,bekerja di instansi pemerintah dan dibiayai oleh APBN. ?Guru tingkat dua yang juga bekerja di instansi pemerintah namun tidak digaji melalui APBN, juga harus dinaikkan statusnya. Guru yang bekerja di sekolah swasta sejak 2005 dan juga guru bantu yang mencapai 14.000 orang kami mohon dijadikan PNS,?katanya.
Selain itu, juga ada guru di masa 2010/2011 sebanyak 197.678 guru dan tenaga honorer, termasuk calon PNS yang teranulir dari Jawa Tengah. Ditambah lagi janji pengangkatan 5.966 orang guru bantu DKI yang akan diangkat tahun ini. Anggota DPD ini juga menyarankan pemerintah harus membenahi sistem perekrutan karena penerimaan calon PNS di daerah sangat bernuansa kecurangan. Isu yang beredar, ujarnya, proses seleksi PNS menjadi ajang pengumpulan uang melalui jalan belakang oleh pemerintah daerah setempat.? Ada yang bayar Rp50 juta hingga Rp75 juta,?ungkapnya.
Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah menilai, perhatian pemerintah terhadap guru honorer sangat rendah, sebab hingga kini masih ada ratusan ribu guru yang berstatus honorer. Banyaknya jumlah guru honorer yang belum diangkat ini disebabkan kekacauan data administrasi yang dimiliki pemerintah.?Seharusnya, pengangkatan itu dapat dilakukan pada tahun lalu namun tenggat waktu pendataan yang sedianya harus selesai Agustus 2010 terpaksa molor hingga tahun ini,?tegasnya.
Langganan:
Postingan (Atom)