Jakarta-Humas BKN, Kabag Humas Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat dan Kasubdit Pengadaan I
Alwazir menerima kunjungan kerja DPRD kota Gorontalo di ruang rapat
gedung I Badan Kepegawaian Negara Pusat Jakarta Selasa (5/3). Dalam
kunjungannya DPRD Gorontalo menjelaskan di wilayahnya terdaapt tenaga
kerja honorer sebayak 219 orang, dimana 1 orang meninggal dunia dan 1
orang sudah diterima di kementerian lain. DPRD kota Gorontalo
mempertanyakan bagaimana nasib 217 tenaga kerja honorer tersebut yang
sampai saat ini belum menerima kejelasan tentang statusnya. DPRD
Gorontalo berharap 217 orang tersebut dapat terakomodir dalam penerimaan
CPNS honorer tahun ini.
Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kanan) menjelaskan masalah kepegawaian didampingi Kasubdit Pengadaan I Alwazir
Menanggapi hal tersebut, Tumpak
Hutabarat menjelaskan bahwa di kota Gorontalo terdapat 59 tenaga kerja
honorer yang sudah dinyatakan lulus verifikasi dan validasi dan telah
ditetapkan NIPnya oleh KanReg BKN Regional XI Manado. Adapun tenaga
kerja honorer yang tidak lulus dikarenakan dokumen yang tidak memenuhi
kriteria sesuai Surat Edaran MenPan No 05/Tahun 2010, yaitu tenaga
honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD dengan kriteria
:
Audiensi BKN-DPRD Kota Gorontalo sedang berlangsung
Bagi tenaga kerja honorer yang keberatan
hasil verifikasi dan validasi tersebut, dapat mengajukan sanggahan
kepada MenPan, RB, dan BKN dengan dilengkapi dokumen yang benar, akurat,
sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
|
Kamis, 07 Maret 2013
Tanyakan Tenaga Honorer, DPRD Gorontalo Beraudiensi ke BKN
Gaji Non APBN/APBD, Honorer K1 Menjadi K2
Jakarta-Humas BKN, Tenaga honorer
kategori satu (K1) yang pembayaran gajinya bersumber dari non APBN/APBD,
secara otomatis menjadi tenaga honorer kategori dua (K2). Hal ini
dikarenakan sumber pembayaran gaji tenaga honorer K1 adalah dari
APBN/APBD, sedangkan sumber gaji untuk tenaga honorer K2 bukan dari
APBN/APBD. Ada pun tenaga honorer K1 yang dinyatakan tidak memenuhi
kriteria (TMK) dikarenakan aspek-aspek lainnya tidak dapat menjadi
tenaga honorer K2 . Aspek lain tersebut seperti: tenaga honorer yang
bekerja di instansi swasta, masa kerja terputus, atau diangkat bukan
oleh pejabat yang berwenang. Pernyataan ini disampaikan Kepala Bagian
Humas Tumpak Hutabarat saat menerima Komisi I DPRD dan BKD Kampar saat
melakukan audiensi dan kunjungan kerja di ruang rapat lantai 1 gedung I
BKN Pusat Jakarta, Rabu (6/3).
Tengah berjalan, audiensi DPRD Kampar dengan BKN
Tumpak Hutabarat lebih lanjut
menjelaskan bahwa setelah uji publik untuk tenaga honorer kategori I,
BKN dan KemenPAN-RB menerima lebih dari 32.000 surat pengaduan
keberatan, baik keberatan terhadap data yang Memenuhi Kriteria (MK)
ataupun yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Melihat banyaknya
pengaduan ini, pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB mengambil sejumlah
kebijakan. Pertama, memerintahkan BPKP melakukan Quality Assurance (QA); kedua melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT); dan yang ketiga
adalah melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk
daerah-daerah yang bermasalah (seperti terkena musibah banjir atau
kebakaran). Sedangkan penyerahan formasi pada 19 Desember 2012 yang
merupakan tindak lanjut pelaksanaan QA yang dilakukan BPKP adalah
untuk tahap pertama.
Kabag Humas Tumpak Hutabarat
Ditegaskan bahwa tenaga honorer K II
yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang dinyatakan lulus tes
yang diadakan sesama K II. Ada pun pembuatan soal tes dilakukan oleh
konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Pelaksanaan tes untuk Kabupaten/Kota
akan dikoordinir oleh Gubernur sesuai dengan time table yang
ditetapkan KemenPAN-RB dan BKN. Pelaksanaan tes diperkirakan
dilaksanakan bulan Juni-Juli 2013. Bagi yang dinyatakan lulus tes
selanjutnya akan diangkat menjadi CPNS pada Tahun Anggaran 2013-2014.
|
Minggu, 03 Maret 2013
CPNS Diutamakan bagi Guru Honorer
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh
mengatakan,para guru honorer yang sudah mengabdikan lebih dari lima
tahun mestinya jadi prioritas. ?Harapan kami seperti dan nantinya
dipertimbangkan,? katanya saat ditemui SINDO di Jakarta kemarin.
Kendati minta diprioritaskan, Mendikbud juga menegaskan bahwa mereka yang diangkat tersebut tetap harus mengedepankan kompetensi. Karena itu, perlu juga diperhatikan rekam jejak para honorer tersebut. Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan berdasarkan Undang- Undang (UU) No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di antaranya kualifikasi akademik dengan tingkat pendidikan program sarjana (S-1) atau diploma (D-4).?Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,?katanya.
Dia menambahkan saat ini ada ribuan guru honorer yang belum diangkat menjadi PNS. Mereka sebagian tersebar di daerah yang terpencil dan tertinggal. Karena itu, pemerintah akan memprioritaskan mereka untuk diangkat tahun ini. Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo berpendapat, pada 2011 jumlah guru honorer yang akan dinaikkan statusnya menjadi PNS mencapai 160.00 orang. Kemudian pada 2012,jumlah guru honorer yang akan mengikuti seleksi calon PNS mencapai 720.000 orang.
Namun,pihaknya meminta pemerintah untuk memperhatikanjugapengangkatanguru kategori 1 yakni guru yang mengabdi sejak 1 Januari 2006,bekerja di instansi pemerintah dan dibiayai oleh APBN. ?Guru tingkat dua yang juga bekerja di instansi pemerintah namun tidak digaji melalui APBN, juga harus dinaikkan statusnya. Guru yang bekerja di sekolah swasta sejak 2005 dan juga guru bantu yang mencapai 14.000 orang kami mohon dijadikan PNS,?katanya.
Selain itu, juga ada guru di masa 2010/2011 sebanyak 197.678 guru dan tenaga honorer, termasuk calon PNS yang teranulir dari Jawa Tengah. Ditambah lagi janji pengangkatan 5.966 orang guru bantu DKI yang akan diangkat tahun ini. Anggota DPD ini juga menyarankan pemerintah harus membenahi sistem perekrutan karena penerimaan calon PNS di daerah sangat bernuansa kecurangan. Isu yang beredar, ujarnya, proses seleksi PNS menjadi ajang pengumpulan uang melalui jalan belakang oleh pemerintah daerah setempat.? Ada yang bayar Rp50 juta hingga Rp75 juta,?ungkapnya.
Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah menilai, perhatian pemerintah terhadap guru honorer sangat rendah, sebab hingga kini masih ada ratusan ribu guru yang berstatus honorer. Banyaknya jumlah guru honorer yang belum diangkat ini disebabkan kekacauan data administrasi yang dimiliki pemerintah.?Seharusnya, pengangkatan itu dapat dilakukan pada tahun lalu namun tenggat waktu pendataan yang sedianya harus selesai Agustus 2010 terpaksa molor hingga tahun ini,?tegasnya.
Kendati minta diprioritaskan, Mendikbud juga menegaskan bahwa mereka yang diangkat tersebut tetap harus mengedepankan kompetensi. Karena itu, perlu juga diperhatikan rekam jejak para honorer tersebut. Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan berdasarkan Undang- Undang (UU) No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di antaranya kualifikasi akademik dengan tingkat pendidikan program sarjana (S-1) atau diploma (D-4).?Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,?katanya.
Dia menambahkan saat ini ada ribuan guru honorer yang belum diangkat menjadi PNS. Mereka sebagian tersebar di daerah yang terpencil dan tertinggal. Karena itu, pemerintah akan memprioritaskan mereka untuk diangkat tahun ini. Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo berpendapat, pada 2011 jumlah guru honorer yang akan dinaikkan statusnya menjadi PNS mencapai 160.00 orang. Kemudian pada 2012,jumlah guru honorer yang akan mengikuti seleksi calon PNS mencapai 720.000 orang.
Namun,pihaknya meminta pemerintah untuk memperhatikanjugapengangkatanguru kategori 1 yakni guru yang mengabdi sejak 1 Januari 2006,bekerja di instansi pemerintah dan dibiayai oleh APBN. ?Guru tingkat dua yang juga bekerja di instansi pemerintah namun tidak digaji melalui APBN, juga harus dinaikkan statusnya. Guru yang bekerja di sekolah swasta sejak 2005 dan juga guru bantu yang mencapai 14.000 orang kami mohon dijadikan PNS,?katanya.
Selain itu, juga ada guru di masa 2010/2011 sebanyak 197.678 guru dan tenaga honorer, termasuk calon PNS yang teranulir dari Jawa Tengah. Ditambah lagi janji pengangkatan 5.966 orang guru bantu DKI yang akan diangkat tahun ini. Anggota DPD ini juga menyarankan pemerintah harus membenahi sistem perekrutan karena penerimaan calon PNS di daerah sangat bernuansa kecurangan. Isu yang beredar, ujarnya, proses seleksi PNS menjadi ajang pengumpulan uang melalui jalan belakang oleh pemerintah daerah setempat.? Ada yang bayar Rp50 juta hingga Rp75 juta,?ungkapnya.
Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah menilai, perhatian pemerintah terhadap guru honorer sangat rendah, sebab hingga kini masih ada ratusan ribu guru yang berstatus honorer. Banyaknya jumlah guru honorer yang belum diangkat ini disebabkan kekacauan data administrasi yang dimiliki pemerintah.?Seharusnya, pengangkatan itu dapat dilakukan pada tahun lalu namun tenggat waktu pendataan yang sedianya harus selesai Agustus 2010 terpaksa molor hingga tahun ini,?tegasnya.
DPRD Kab Blitar Konsultasi Ke BKN Terkait PP 56/2012
|
Rombongan DPRD dan BKD Kabupaten Blitar
melakukan kunjungan kerja ke BKN terkait penyelesaian honorer K 2 dan
konsultasi tentang PP nomor 56 tahun 2012 ke BKN. Rombongan DPRD dan BKD
tersebut diterima oleh Kasubbag Publikasi Biro Humas dan Protokol
Petrus Sujendro di ruang mawar lantai I gedung I BKN Jakarta kamis
28/2/2013.
Suwito selaku ketua rombongan
mempertanyakan nasib tenaga honorer k 2 Kab Blitar yang berjumlah 1565
yang telah diusulkan oleh BKD ke BKN pada bulan Mei 2012 namun sampai
saat ini belum ada kejelasan penyelesaiannya. Disamping itu dalam
audiens juga muncul pertanyaan tentang formasi untuk penerimaan CPNS
tahun 2013 bagi kab Blitar.
Petrus menerangkan bahwa data K 2 yang sudah masuk di BKN per 30 mei 2012 sudah selesai dibuat data base dan sudah didistribusikan ke kanreg BKN di daerah namun belum bisa dipublikasikan karena belum ada regulasinya. Sesuai dengan time table yang disepakati Menpan dan RB dan BKN bahwa rencana pengumuman K 2 dilaksanakan di bulan Maret 2013 dan pelaksanaan ujian kompetensi dasar dilaksanakan pada Juni -Juli 2013.
Sesuai regulasi yang ada saat ini bahwa
penyelenggara tes adalah konsorsium Perguruan Tinggi.Bagi yang lulus
ujian akan diangkat menjadi CPNS pada tahun anggaran 2013 dan
2014.Sementara untuk usulan Formasi Kab Blitar sudah menyampaikan
dokumen berupa antara lain analisa jabatan,analisa beban
kerja,redistribusi pegawai dan proyeksi kebutuhan pegawai 5 tahun ke
depan namun perhitungan untuk tenaga lapangan belum lengkap. Disamping
itu anggaran belanja pegawai untuk kab Blitar pada tahun 2011 sudah
mencapai 64,18 persen terhadap APBD. Petrus menambahkan bahwa Formasi
tahun 2013 sampai saat ini belum ditetapkan oleh Menpan dan RB.
Ketua BKD menyatakan bahwa Kab Blitar saat ini masih kekurangan guru sebanyak 1356 terutama guru SD. Hal ini karena Guru SD di Kab Blitar yang pension per tahun nya mencapai 400 hingga 500 orang dari antara 8000 guru yang ada.Blitar sudah melakukan redistribusi pegawai terutama untuk guru SMP,SMA dan SMK namun untuk guru SD belum karena terkendala tehnis di lapangan. Petrus |
Minggu, 24 Februari 2013
PP HONORER K2
Presiden SBY telah menetapkan PP Honorer Tertinggal bernomor 56 Tahun 2012. Itu berarti, honorer K1 sudah bisa diangkat CPNS tahun ini juga. "Alhamdulillah, RPP honorer tertinggal sudah diterbitkan yaitu PP 56 Tahun 2012. Dengan adanya payung hukum ini, honorer tertinggal sudah bisa diangkat CPNS," ujar Renaldy LG,SH Ketua Umum Monitoring Penegakan Hukum Indonesia.Disinilah Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer yang merupakan perubahan kedua atas PP No. 48 tahun 2005 tersebut mengatur tiga hal, yakni mengenai honorer kategori 1, honorer kategori 2, dan atau jabatan mendesak untuk diangkat menjadi CPNS.PP 56 tahun 2012 ini akan menjadi sebuah payung hukum dalam pengangkatan tenaga honorer kategori 1, atau yang disebut honorer tertinggal atau tercecer, secara adil dan transparan. Renaldy LG,SH menekankan, terbitnya PP No. 56 tahun 2012 ini bisa mengakhiri ‘rezim honorer’, sehingga manajemen PNS dapat ditata sesuai dengan prinsip-prinsip merit system, dan tidak dijadikan komoditi politik dan ajang KKN, yang mengakibatkan rendahnya kualitas birokrasi di tanah air.
Tenaga honorer yang berjumlah kurang lebih 126 orang tahun 2005 yang dibiayai APBD di Kabupaten Blora Jawa Tengah tetap semakin lesu,muram dan pasrah biarpun terbitnya PP No.56 tahun 2012 yang belum tentu bisa menjamin diangkat menjadi CPNS.Pasalnya ada 33 tenaga honorer tahun 2005 dengan SK Bupati yang bekerja terus menerus dan tidak terputus-putus sampai sekarang ini belum jelas nasibnya yang terganjal masa kerja kurang dari 1 tahun terhitung sampai dengan 31 Desember 2005. Dari 33 tenaga honorer tersebut terdiri dari 11 orang Sarjana,2 orang DIII dan 19 orang SMA/SLTA,SMEA ,STM dan 1 orang SD.Sesuai keterangan resmi Direktur Pengendalian Kepegawaian I BKN Bosman Simanjuntak,SH.MH bahwa penelitian pada dokumen yang ada formulir pendataan dan usul tenaga honorer kategori I dari Pemerintahan Kabupaten Blora yang disampaikan kepada BKN sampai dengan 31 Agustus 2010 tidak terdapat sejumlah 126 tenaga honorer 2005.Demikian juga sesuai keterangan Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian/Direktur Pengendalian Kepegawaian III Dra.Ulida L.Toruan,M.Si bahwa atas nama Riza Novianti dan/atau 33 orang tenaga honorer tahun 2005 yang masa kerja kurang dari 1 tahun terhitung sampai dengan 31 Desember 2005 tidak ada dalam daftar listing yang disampaikan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan pada 31 Agustus 2010.Lain halnya keterangan dari Bupati Blora Djoko Nugroho bahwa telah melaksanakan amanat Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 5 tahun 2010,bahwa telah melakukan dan atau melaksanakan pendataan pemetaan tenaga honorer tahun 2005 yang sampai saat ini masih bekerja di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Blora sesuai surat Bupati nomor 800/621/2010 tanggal 30 Agustus 2010 serta untuk kategori II juga telah dikirim kepada Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 30 Desember 2010.
Disinilah perlu diketahui jumlah pendataan/pemetaan tenaga honorer tahun 2005 di Kabupaten Blora pada tahun 2010 sesuai amanat SE Menpan adalah yang terekam dan ataupun yang diusulkan di BKN yang memenuhi kreteria saja.Sedangkan untuk 33 tenaga honorer tahun 2005 dengan SK Bupati yang bekerja terus menerus masa kerja kurang dari 1 tahun terhitung sampai dengan 31 Desember 2005 tidak terekam alias tidak masuk dalam aplikasi.Hal inilah perlu dipertayakan status 33 tenaga honorer yang terganjal masa kerja kurang dari 1 tahun terhitung sampai dengan 31 Desember 2005 karena tidak termasuk dalam kategori I maupun kategori II.Jadi bagaimana nasib 33 tenaga honorer yang terganjal masa kerja kurang dari 1 tahun terhitung sampai dengan 31 Desember 2005 sesuai PP 48 tahun 2005????
Disinilah peran pemerintah pusat maupun daerah mengetahui serta dapat memberikan suatu kebijakan terkait permasalahan tersebut untuk dapat menyelesaikan dan atau memikirkan akan nasib tenaga honorer tahun 2005 yang bekerja terus menerus dan tak terputus-putus sampai saat ini.Karena tidak dapat dipungkiri dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan sebagian dilakukan oleh tenaga honorer. Di antara tenaga honorer tersebut ada yang telah lama bekerja kepada pemerintah dan keberadaannya sangat dibutuhkan oleh pemerintah dan mengingat masa bekerja mereka sudah lama.
Setiap warga negara sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa ada pengecualian,hal tersebut tersirat didalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1.Demikian halnya Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 pasal 8 yang berbunyi; Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi,dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.Pengertian Peraturan Pemerintah RI adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.Disinilah perlu diketahui bahwa di Kabupaten Blora Jawa Tengah semakin bertambah banyak tenaga lepas dan atau tenaga honorer yang diterima bekerja mulai tahun 2012 dan diduga sampai tahun 2008.Seperti contoh kecil saja Pemerintah Kabupaten Blora pada tahun 2012 masih bisa menerima tenaga harian lepas untuk satuan polisi pamong praja sejumlah 88 orang.Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Blora masih memberikan kebijakan dan berani merekrut tenaga kerja.Patut diduga juga ratusan tenaga kerja dan atau tenaga honorer membludak di unit kerja pendidik atau guru yang diterima tahun 2006 sampai 2007 atau tahun 2008.Apakah hal tersebut dibenarkan,dan ada apa dibalik semua itu?
Tenaga honorer yang berjumlah kurang lebih 126 orang tahun 2005 yang dibiayai APBD di Kabupaten Blora Jawa Tengah tetap semakin lesu,muram dan pasrah biarpun terbitnya PP No.56 tahun 2012 yang belum tentu bisa menjamin diangkat menjadi CPNS.Pasalnya ada 33 tenaga honorer tahun 2005 dengan SK Bupati yang bekerja terus menerus dan tidak terputus-putus sampai sekarang ini belum jelas nasibnya yang terganjal masa kerja kurang dari 1 tahun terhitung sampai dengan 31 Desember 2005. Dari 33 tenaga honorer tersebut terdiri dari 11 orang Sarjana,2 orang DIII dan 19 orang SMA/SLTA,SMEA ,STM dan 1 orang SD.Sesuai keterangan resmi Direktur Pengendalian Kepegawaian I BKN Bosman Simanjuntak,SH.MH bahwa penelitian pada dokumen yang ada formulir pendataan dan usul tenaga honorer kategori I dari Pemerintahan Kabupaten Blora yang disampaikan kepada BKN sampai dengan 31 Agustus 2010 tidak terdapat sejumlah 126 tenaga honorer 2005.Demikian juga sesuai keterangan Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian/Direktur Pengendalian Kepegawaian III Dra.Ulida L.Toruan,M.Si bahwa atas nama Riza Novianti dan/atau 33 orang tenaga honorer tahun 2005 yang masa kerja kurang dari 1 tahun terhitung sampai dengan 31 Desember 2005 tidak ada dalam daftar listing yang disampaikan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan pada 31 Agustus 2010.Lain halnya keterangan dari Bupati Blora Djoko Nugroho bahwa telah melaksanakan amanat Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 5 tahun 2010,bahwa telah melakukan dan atau melaksanakan pendataan pemetaan tenaga honorer tahun 2005 yang sampai saat ini masih bekerja di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Blora sesuai surat Bupati nomor 800/621/2010 tanggal 30 Agustus 2010 serta untuk kategori II juga telah dikirim kepada Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 30 Desember 2010.
Disinilah perlu diketahui jumlah pendataan/pemetaan tenaga honorer tahun 2005 di Kabupaten Blora pada tahun 2010 sesuai amanat SE Menpan adalah yang terekam dan ataupun yang diusulkan di BKN yang memenuhi kreteria saja.Sedangkan untuk 33 tenaga honorer tahun 2005 dengan SK Bupati yang bekerja terus menerus masa kerja kurang dari 1 tahun terhitung sampai dengan 31 Desember 2005 tidak terekam alias tidak masuk dalam aplikasi.Hal inilah perlu dipertayakan status 33 tenaga honorer yang terganjal masa kerja kurang dari 1 tahun terhitung sampai dengan 31 Desember 2005 karena tidak termasuk dalam kategori I maupun kategori II.Jadi bagaimana nasib 33 tenaga honorer yang terganjal masa kerja kurang dari 1 tahun terhitung sampai dengan 31 Desember 2005 sesuai PP 48 tahun 2005????
Disinilah peran pemerintah pusat maupun daerah mengetahui serta dapat memberikan suatu kebijakan terkait permasalahan tersebut untuk dapat menyelesaikan dan atau memikirkan akan nasib tenaga honorer tahun 2005 yang bekerja terus menerus dan tak terputus-putus sampai saat ini.Karena tidak dapat dipungkiri dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan sebagian dilakukan oleh tenaga honorer. Di antara tenaga honorer tersebut ada yang telah lama bekerja kepada pemerintah dan keberadaannya sangat dibutuhkan oleh pemerintah dan mengingat masa bekerja mereka sudah lama.
Setiap warga negara sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa ada pengecualian,hal tersebut tersirat didalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1.Demikian halnya Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 pasal 8 yang berbunyi; Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi,dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.Pengertian Peraturan Pemerintah RI adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.Disinilah perlu diketahui bahwa di Kabupaten Blora Jawa Tengah semakin bertambah banyak tenaga lepas dan atau tenaga honorer yang diterima bekerja mulai tahun 2012 dan diduga sampai tahun 2008.Seperti contoh kecil saja Pemerintah Kabupaten Blora pada tahun 2012 masih bisa menerima tenaga harian lepas untuk satuan polisi pamong praja sejumlah 88 orang.Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Blora masih memberikan kebijakan dan berani merekrut tenaga kerja.Patut diduga juga ratusan tenaga kerja dan atau tenaga honorer membludak di unit kerja pendidik atau guru yang diterima tahun 2006 sampai 2007 atau tahun 2008.Apakah hal tersebut dibenarkan,dan ada apa dibalik semua itu?
Rabu, 20 Februari 2013
Tanyakan Tenaga Honorer, DPRD Beraudiensi ke BKN
Jakarta-Humas BKN, Untuk mengetahui
tindak lanjut tenaga honorer (TH) kategori II, DPRD Meranti beraudiensi
dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di ruang rapat lantai 1 gedung I
BKN Pusat Jakarta, Selasa (12/2). Pejabat yang menerima kunjungan dan
audiensi ini adalah Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat.
Tengah berlangsung, Audiensi DPRD Meranti dengan BKN
Tumpak Hutabarat mengutarakan bahwa
tenaga honorer K II yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang
dinyatakan lulus tes yang diadakan sesama K II. Ada pun pembuatan soal
tes dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Pelaksanaan tes
untuk Kabupaten/Kota akan dikoordinir oleh Gubernur sesuai dengan time table
yang ditetapkan KemenPAN-RB dan BKN. Pelaksanaan tes diperkirakan
dilaksanakan bulan Juni-Juli 2013. Bagi yang dinyatakan lulus tes
selanjutnya akan diangkat menjadi CPNS pada Tahun Anggaran 2013-2014.
Kabag Humas Tumpak Hutabarat menjabarkan penyelesaian masalah honorer
Lebih lanjut Tumpak Hutabarat menegaskan
bahwa Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) kepegawaian yang ditetapkan
BKN harus ditegakkan secara konsisten oleh instansi pemerintah, termasuk
untuk penuntasan masalah tenaga honorer kategori I dan kategori II .
Untuk itu, Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) harus mempunyai komitmen
kuat guna mengimplementasikannya.
Tes CPNS K2, April dan Juni 2013
Tes
honorer Ketegori Dua (K2) untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS), rencana akan dilaksanakan April dan Juni 2013.
Jadwal tersebut disampaikan Kepala Seksi Perencanaan Formasi dan Seleksi PNS BKDD Majene, Irfan Sengi, Rabu 20 Februari. Kata Irfan, walaupun sampai saat ini, pihaknya belum menerima informasi resmi terkait daftar nama honorer K2 yang akan mengikuti tes, namun Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah memberikan informasi terkait rencana tes pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.
"Dari penyampaian ini, kami baru tau jika tes honorer K2 akan dilaksanakan dua tahap," terang Irfan. (kdr)
Jadwal tersebut disampaikan Kepala Seksi Perencanaan Formasi dan Seleksi PNS BKDD Majene, Irfan Sengi, Rabu 20 Februari. Kata Irfan, walaupun sampai saat ini, pihaknya belum menerima informasi resmi terkait daftar nama honorer K2 yang akan mengikuti tes, namun Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah memberikan informasi terkait rencana tes pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.
"Dari penyampaian ini, kami baru tau jika tes honorer K2 akan dilaksanakan dua tahap," terang Irfan. (kdr)
Sambil menunggu perkembangan
kabar penerimaan CPNS Tahun 2013 selanjutnya, ada baiknya anda
mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian TKD dan TKB mulai dari
sekarang. Anda harus mempersiapkan diri agar dapat lolos dari seleksi
ambang batas nilai yang merupakan kunci sukses lolos CPNS jalur umum dan
honorer tahun 2013. Kabarnya untuk tes mulai tahun ini pemerintah akan
menggunakan metode baru berupa Computer Assissted Test (CAT). Sesuai
Inpres No. 1/2013,Presiden juga memerintahkan Badan Kepegawaian Negara
(BKN) bersama-sama Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar
mengembangkan sistem Selsksi CPNS/PNS dengan menggunakan Computer
Assisted Test (CAT).Pada tahap awal tahun 2013 ini, Presiden
memerintahkan BKN untuk bisa menerapkan rekrutmen berbasis CAT untuk 18
instansi pemerintah.
Langganan:
Postingan (Atom)