Kamis, 07 Maret 2013

Gaji Non APBN/APBD, Honorer K1 Menjadi K2

Jakarta-Humas BKN, Tenaga honorer kategori satu (K1) yang pembayaran gajinya bersumber dari non APBN/APBD, secara otomatis menjadi tenaga honorer kategori dua (K2). Hal ini dikarenakan sumber pembayaran gaji tenaga honorer K1 adalah dari APBN/APBD,  sedangkan sumber gaji untuk tenaga honorer K2 bukan dari APBN/APBD. Ada pun tenaga honorer K1 yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) dikarenakan aspek-aspek lainnya tidak dapat menjadi tenaga honorer K2 . Aspek lain tersebut seperti: tenaga honorer yang bekerja di instansi swasta, masa kerja terputus, atau diangkat bukan oleh pejabat yang berwenang. Pernyataan ini disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat menerima Komisi I DPRD dan BKD Kampar saat melakukan audiensi dan kunjungan kerja di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Rabu (6/3).

Tengah berjalan, audiensi DPRD Kampar dengan BKN
Tumpak Hutabarat lebih lanjut menjelaskan bahwa setelah uji publik untuk tenaga honorer kategori I, BKN dan KemenPAN-RB menerima lebih dari 32.000 surat pengaduan keberatan, baik keberatan terhadap data yang Memenuhi Kriteria (MK) ataupun yang  Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Melihat banyaknya pengaduan  ini, pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB mengambil sejumlah kebijakan. Pertama, memerintahkan BPKP melakukan  Quality Assurance (QA); kedua melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT); dan yang  ketiga adalah melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk daerah-daerah yang bermasalah (seperti terkena musibah  banjir atau kebakaran).  Sedangkan penyerahan formasi pada 19 Desember 2012 yang merupakan tindak lanjut   pelaksanaan QA yang dilakukan BPKP adalah untuk tahap pertama.

Kabag Humas Tumpak Hutabarat
Ditegaskan bahwa tenaga honorer K II yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang dinyatakan lulus tes yang diadakan sesama K II. Ada pun pembuatan soal tes dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Pelaksanaan tes untuk Kabupaten/Kota akan dikoordinir oleh Gubernur sesuai dengan time table yang ditetapkan KemenPAN-RB dan BKN. Pelaksanaan tes diperkirakan dilaksanakan bulan Juni-Juli 2013. Bagi yang dinyatakan lulus tes selanjutnya akan diangkat menjadi CPNS pada Tahun Anggaran 2013-2014.

Minggu, 03 Maret 2013

CPNS Diutamakan bagi Guru Honorer

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan,para guru honorer yang sudah mengabdikan lebih dari lima tahun mestinya jadi prioritas. ?Harapan kami seperti dan nantinya dipertimbangkan,? katanya saat ditemui SINDO di Jakarta kemarin.
Kendati minta diprioritaskan, Mendikbud juga menegaskan bahwa mereka yang diangkat tersebut tetap harus mengedepankan kompetensi. Karena itu, perlu juga diperhatikan rekam jejak para honorer tersebut. Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan berdasarkan Undang- Undang (UU) No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di antaranya kualifikasi akademik dengan tingkat pendidikan program sarjana (S-1) atau diploma (D-4).?Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,?katanya.
Dia menambahkan saat ini ada ribuan guru honorer yang belum diangkat menjadi PNS. Mereka sebagian tersebar di daerah yang terpencil dan tertinggal. Karena itu, pemerintah akan memprioritaskan mereka untuk diangkat tahun ini. Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo berpendapat, pada 2011 jumlah guru honorer yang akan dinaikkan statusnya menjadi PNS mencapai 160.00 orang. Kemudian pada 2012,jumlah guru honorer yang akan mengikuti seleksi calon PNS mencapai 720.000 orang.
Namun,pihaknya meminta pemerintah untuk memperhatikanjugapengangkatanguru kategori 1 yakni guru yang mengabdi sejak 1 Januari 2006,bekerja di instansi pemerintah dan dibiayai oleh APBN. ?Guru tingkat dua yang juga bekerja di instansi pemerintah namun tidak digaji melalui APBN, juga harus dinaikkan statusnya. Guru yang bekerja di sekolah swasta sejak 2005 dan juga guru bantu yang mencapai 14.000 orang kami mohon dijadikan PNS,?katanya.
Selain itu, juga ada guru di masa 2010/2011 sebanyak 197.678 guru dan tenaga honorer, termasuk calon PNS yang teranulir dari Jawa Tengah. Ditambah lagi janji pengangkatan 5.966 orang guru bantu DKI yang akan diangkat tahun ini. Anggota DPD ini juga menyarankan pemerintah harus membenahi sistem perekrutan karena penerimaan calon PNS di daerah sangat bernuansa kecurangan. Isu yang beredar, ujarnya, proses seleksi PNS menjadi ajang pengumpulan uang melalui jalan belakang oleh pemerintah daerah setempat.? Ada yang bayar Rp50 juta hingga Rp75 juta,?ungkapnya.
Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah menilai, perhatian pemerintah terhadap guru honorer sangat rendah, sebab hingga kini masih ada ratusan ribu guru yang berstatus honorer. Banyaknya jumlah guru honorer yang belum diangkat ini disebabkan kekacauan data administrasi yang dimiliki pemerintah.?Seharusnya, pengangkatan itu dapat dilakukan pada tahun lalu namun tenggat waktu pendataan yang sedianya harus selesai Agustus 2010 terpaksa molor hingga tahun ini,?tegasnya.

DPRD Kab Blitar Konsultasi Ke BKN Terkait PP 56/2012



Rombongan DPRD dan BKD Kabupaten Blitar melakukan kunjungan kerja ke BKN terkait penyelesaian honorer K 2  dan konsultasi tentang PP nomor 56 tahun 2012 ke BKN. Rombongan DPRD dan BKD tersebut diterima oleh Kasubbag Publikasi Biro Humas dan Protokol Petrus Sujendro di ruang mawar lantai I gedung I BKN Jakarta kamis 28/2/2013.

Suwito selaku ketua rombongan mempertanyakan nasib tenaga honorer k 2 Kab  Blitar yang berjumlah 1565 yang telah diusulkan oleh BKD ke BKN pada bulan Mei 2012 namun sampai saat ini belum ada kejelasan penyelesaiannya. Disamping itu dalam audiens juga muncul pertanyaan tentang formasi untuk penerimaan CPNS tahun 2013 bagi kab Blitar.

Petrus menerangkan     bahwa data K 2  yang sudah masuk di BKN per 30 mei 2012 sudah selesai dibuat data base dan sudah didistribusikan ke kanreg BKN di daerah namun belum bisa dipublikasikan karena belum ada regulasinya. Sesuai dengan time table yang disepakati Menpan dan RB dan BKN bahwa rencana pengumuman K 2 dilaksanakan di bulan Maret 2013 dan pelaksanaan ujian kompetensi dasar dilaksanakan pada Juni -Juli 2013.

Sesuai regulasi yang ada saat ini bahwa penyelenggara tes adalah konsorsium Perguruan Tinggi.Bagi yang lulus ujian akan diangkat menjadi CPNS pada tahun anggaran 2013 dan 2014.Sementara untuk usulan Formasi Kab Blitar sudah menyampaikan dokumen berupa antara lain analisa jabatan,analisa beban kerja,redistribusi pegawai dan proyeksi kebutuhan pegawai 5 tahun ke depan namun perhitungan  untuk tenaga lapangan belum lengkap. Disamping itu anggaran belanja pegawai untuk kab Blitar pada tahun 2011 sudah mencapai 64,18 persen  terhadap APBD. Petrus menambahkan bahwa Formasi  tahun 2013 sampai saat ini belum ditetapkan oleh Menpan dan RB.

Ketua BKD menyatakan bahwa Kab Blitar saat ini masih kekurangan guru  sebanyak 1356 terutama guru SD. Hal ini karena Guru SD di Kab Blitar yang pension per tahun nya mencapai 400 hingga 500 orang dari antara 8000 guru yang ada.Blitar sudah melakukan redistribusi pegawai  terutama untuk guru SMP,SMA dan SMK namun untuk guru SD belum karena terkendala tehnis di lapangan. Petrus

Minggu, 24 Februari 2013

PP HONORER K2

Presiden SBY telah menetapkan PP Honorer Tertinggal bernomor 56 Tahun 2012. Itu berarti, honorer K1 sudah bisa diangkat CPNS tahun ini juga. "Alhamdulillah, RPP honorer tertinggal sudah diterbitkan yaitu PP 56 Tahun 2012. Dengan adanya payung hukum ini, honorer tertinggal sudah bisa diangkat CPNS," ujar Renaldy LG,SH Ketua Umum Monitoring Penegakan Hukum Indonesia.Disinilah Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer yang merupakan perubahan kedua atas PP No. 48 tahun 2005 tersebut mengatur tiga hal, yakni mengenai honorer kategori 1, honorer kategori 2, dan atau jabatan mendesak untuk diangkat menjadi CPNS.PP 56 tahun 2012 ini akan menjadi sebuah payung hukum dalam pengangkatan tenaga honorer kategori 1, atau yang disebut honorer tertinggal atau tercecer, secara adil dan transparan. Renaldy LG,SH menekankan, terbitnya PP No. 56 tahun 2012 ini bisa mengakhiri ‘rezim honorer’, sehingga manajemen PNS dapat ditata sesuai dengan prinsip-prinsip merit system, dan tidak dijadikan komoditi politik dan ajang KKN, yang mengakibatkan rendahnya kualitas birokrasi di tanah air.

Tenaga honorer yang berjumlah kurang lebih 126 orang tahun 2005 yang dibiayai APBD di Kabupaten Blora Jawa Tengah tetap semakin lesu,muram dan pasrah biarpun terbitnya PP No.56 tahun 2012 yang belum tentu bisa menjamin diangkat menjadi CPNS.Pasalnya ada 33 tenaga honorer tahun 2005 dengan SK Bupati yang bekerja terus menerus dan tidak terputus-putus sampai sekarang ini belum jelas nasibnya yang terganjal masa kerja kurang dari 1 tahun terhitung sampai dengan 31 Desember 2005. Dari 33 tenaga honorer tersebut terdiri dari 11 orang Sarjana,2 orang DIII dan 19 orang SMA/SLTA,SMEA ,STM dan 1 orang SD.Sesuai keterangan resmi Direktur Pengendalian Kepegawaian I BKN Bosman Simanjuntak,SH.MH bahwa penelitian pada dokumen yang ada formulir pendataan dan usul tenaga honorer kategori I dari Pemerintahan Kabupaten Blora yang disampaikan kepada BKN sampai dengan 31 Agustus 2010 tidak terdapat sejumlah 126 tenaga honorer 2005.Demikian juga sesuai keterangan Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian/Direktur Pengendalian Kepegawaian III Dra.Ulida L.Toruan,M.Si bahwa atas nama Riza Novianti dan/atau 33 orang tenaga honorer tahun 2005 yang masa kerja kurang dari 1 tahun terhitung sampai dengan 31 Desember 2005 tidak ada dalam daftar listing yang disampaikan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan pada 31 Agustus 2010.Lain halnya keterangan dari Bupati Blora Djoko Nugroho bahwa telah melaksanakan amanat Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 5 tahun 2010,bahwa telah melakukan dan atau melaksanakan pendataan pemetaan tenaga honorer tahun 2005 yang sampai saat ini masih bekerja di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Blora sesuai surat Bupati nomor 800/621/2010 tanggal 30 Agustus 2010 serta untuk kategori II juga telah dikirim kepada Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 30 Desember 2010.

Disinilah perlu diketahui jumlah pendataan/pemetaan tenaga honorer tahun 2005 di Kabupaten Blora pada tahun 2010 sesuai amanat SE Menpan adalah yang terekam dan ataupun yang diusulkan di BKN yang memenuhi kreteria saja.Sedangkan untuk 33 tenaga honorer tahun 2005 dengan SK Bupati yang bekerja terus menerus masa kerja kurang dari 1 tahun terhitung sampai dengan 31 Desember 2005 tidak terekam alias tidak masuk dalam aplikasi.Hal inilah perlu dipertayakan status 33 tenaga honorer yang terganjal masa kerja kurang dari 1 tahun terhitung sampai dengan 31 Desember 2005 karena tidak termasuk dalam kategori I maupun kategori II.Jadi bagaimana nasib 33 tenaga honorer yang terganjal masa kerja kurang dari 1 tahun terhitung sampai dengan 31 Desember 2005 sesuai PP 48 tahun 2005????

Disinilah peran pemerintah pusat maupun daerah mengetahui serta dapat memberikan suatu kebijakan terkait permasalahan tersebut untuk dapat menyelesaikan dan atau memikirkan akan nasib tenaga honorer tahun 2005 yang bekerja terus menerus dan tak terputus-putus sampai saat ini.Karena tidak dapat dipungkiri dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan sebagian dilakukan oleh tenaga honorer. Di antara tenaga honorer tersebut ada yang telah lama bekerja kepada pemerintah dan keberadaannya sangat dibutuhkan oleh pemerintah dan mengingat masa bekerja mereka sudah lama.

Setiap warga negara sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa ada pengecualian,hal tersebut tersirat didalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1.Demikian halnya Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 pasal 8 yang berbunyi; Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi,dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.Pengertian Peraturan Pemerintah RI adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.Disinilah perlu diketahui bahwa di Kabupaten Blora Jawa Tengah semakin bertambah banyak tenaga lepas dan atau tenaga honorer yang diterima bekerja mulai tahun 2012 dan diduga sampai tahun 2008.Seperti contoh kecil saja Pemerintah Kabupaten Blora pada tahun 2012 masih bisa menerima tenaga harian lepas untuk satuan polisi pamong praja sejumlah 88 orang.Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Blora masih memberikan kebijakan dan berani merekrut tenaga kerja.Patut diduga juga ratusan tenaga kerja dan atau tenaga honorer membludak di unit kerja pendidik atau guru yang diterima tahun 2006 sampai 2007 atau tahun 2008.Apakah hal tersebut dibenarkan,dan ada apa dibalik semua itu?

Rabu, 20 Februari 2013

Tanyakan Tenaga Honorer, DPRD Beraudiensi ke BKN

Jakarta-Humas BKN, Untuk mengetahui tindak lanjut tenaga honorer (TH) kategori II, DPRD Meranti  beraudiensi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (12/2). Pejabat yang menerima kunjungan dan audiensi ini adalah Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat.


Tengah berlangsung, Audiensi DPRD Meranti dengan BKN
Tumpak Hutabarat mengutarakan bahwa tenaga honorer K II yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang dinyatakan lulus tes yang diadakan sesama K II. Ada pun pembuatan soal tes dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Pelaksanaan tes untuk Kabupaten/Kota akan dikoordinir oleh Gubernur sesuai dengan time table yang ditetapkan KemenPAN-RB dan BKN. Pelaksanaan tes diperkirakan dilaksanakan bulan Juni-Juli 2013. Bagi yang dinyatakan lulus tes selanjutnya akan diangkat menjadi CPNS pada Tahun Anggaran 2013-2014.

Kabag Humas Tumpak Hutabarat menjabarkan penyelesaian masalah honorer
Lebih lanjut Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa Norma, Standar, dan Prosedur  (NSP) kepegawaian yang ditetapkan BKN harus ditegakkan secara konsisten oleh instansi pemerintah, termasuk untuk penuntasan masalah tenaga honorer kategori I dan kategori II . Untuk itu, Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) harus mempunyai komitmen kuat guna mengimplementasikannya.

Tes CPNS K2, April dan Juni 2013

Tes honorer Ketegori Dua (K2) untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), rencana akan dilaksanakan April dan Juni 2013.
Jadwal tersebut disampaikan Kepala Seksi Perencanaan Formasi dan Seleksi PNS BKDD Majene, Irfan Sengi, Rabu 20 Februari. Kata Irfan, walaupun sampai saat ini, pihaknya belum menerima informasi resmi terkait daftar nama honorer K2 yang akan mengikuti tes, namun Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah memberikan informasi terkait rencana tes pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.
"Dari penyampaian ini, kami baru tau jika tes honorer K2 akan dilaksanakan dua tahap," terang Irfan. (kdr) 
Sambil menunggu  perkembangan kabar penerimaan CPNS Tahun 2013 selanjutnya, ada baiknya anda mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian TKD dan TKB mulai dari sekarang. Anda harus mempersiapkan diri agar dapat lolos dari seleksi ambang batas nilai yang merupakan kunci sukses lolos CPNS jalur umum dan honorer tahun 2013. Kabarnya untuk tes mulai tahun ini pemerintah akan menggunakan metode baru berupa Computer Assissted Test (CAT). Sesuai  Inpres No. 1/2013,Presiden juga memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama-sama Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar mengembangkan sistem Selsksi CPNS/PNS dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).Pada tahap awal tahun 2013 ini, Presiden memerintahkan BKN untuk bisa menerapkan rekrutmen berbasis CAT untuk 18 instansi pemerintah.

Selasa, 03 April 2012

Pertanyakan Tindaklanjut S.E No.03 Menpan

Jakarta-Humas, Beberapa tenaga honorer dari  Kabupaten Empat Lawang ,daerah pemekaran dari Kab Lahat Sumatera Selatan,  yang diampingi oleh anggota DPRD, dan honorer dari  Kab Kuningan Jawa Barat  yang tergabung dalam Forum Honorer Indonesia melakukan audiensi ke BKN untuk menanyakan tindak lanjut terkait terbitnya Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 03 Tahun 2012 tanggal 12 Maret 2012.  Audiensi diterima oleh Kepala Subbagian Publikasi Petrus Sujendro dan Kasubdit Dalpeg IB Paulus Dwi Laksono bertempat    di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat, Senin (26/3 ).
Fauzan anggota DPRD Kab Empat Lawang menyampaikan bahwa tenaga honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) di kab Empat lawang sebanyak 55 oran
Paulus Dwi Laksono  menjelaskan bahwa saat ini BKN sedang melaksanakan finalisasi dan cek ulang data hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer  kategori I sebelum disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik pusat maupun daerah  untuk kemudian diumumkan melaui pengumuman resmi yang ada di instansi yang bersangkutan selama 14 hari untuk uji publik dihitung sejak data diterima oleh instansi dari BKN. Sementara untuk Kategori II  yang telah disampaikan ke Menpan dan RB dan BKN agar Instansi melaksanakan perekaman data menggunakan aplikasi yang bisa diunduh di web BKN. Data hasil perekaman data  tersebut disampaikan dalam bentuk soft copy dan hard copy ke BKN tembusan ke Menpan dan RB paling lambat tanggal 30 April 2012 sudah harus diterima BKN.
Dalam kesempatan tersebut Petrus Sujendro juga menambahkan bahwa dengan terbitnya SE Menpan dan RB nomor 03 tahun 2012 tersebut BKN  khususnya kedeputian Dalpeg bekerja lembur agar dalam  waktu yang tidak lama lagi segera dapat menyampaikan data hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer K 1 kepada PPK baik Instansi Pusat maupun daerah. Penyampaian data untuk instansi daerah  akan dikoordinir oleh kanreg BKN setempat untuk daerah yang menjadi wilayah kerjanya.