Selasa, 14 Februari 2012

Berat Tahun 2012 Pengangkatan CPNS

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, tidak menerima calon pegawai negeri sipil jalur umum pada 2012. Pasalnya 60 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setempat tersedot untuk gaji PNS.
“Selain APBD banyak untuk gaji PNS, penghentian penerimaan PNS juga untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tentang moratorium seleksi CPNS,”  kata Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Diklat (BKPL) Pasaman Barat, Syahnan, Jumat (10/2).
Dengan pertimbangan itu, kata dia, maka tidak dilakukan penerimaan termasuk untuk guru dan tenaga kesehatan.
Meskipun demikian, katanya pihaknya akan tetap berharap pegawai kategori satu yang terhitung masa kerja Januari 2005 yang telah diusulkan segera diangkat menjadi PNS. Berdasarkan pengumuman BKN sekitar 40 orang CPNS lulus verifikasi yang akan diangkat menjadi PNS.
“Ada sekitar 600 orang pegawai yang telah masuk dalam pusat data BKN. Pengangkatan mereka tergantung dari hasil tes verifikasi pihak BKN,” jelasnya.
Dari 600 orang pegawai yang masuk data BKN, masih ada sekitar  58 orang yang tersisa dan mereka diproritaskan untuk diangkat menjadi CPNS.
Syahnan mengatakan meskipun tidak melakukan penerimaan CPNS, pihaknya akan mengefektifkan PNS yang ada untuk dapat bekerja lebih baik lagi. Para PNS dituntut profesional dan disiplin dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat luas.
“Karena itu, mulai saat ini mari kita tingkatkan kompetensi diri, bekerja sesuai dengan tupoksi, dan bertanggungjawab dalam pekerjaan,”.

Honorer Gagal Diangkat CPNS 2012

Polemik pengangkatan langsung tenaga honorer kategori 1 (K1) terus bergulir. Skenario pengangkatan langsung honorer K1melalui RPP pengangkatan honorer terancam buyar. Sebab, hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) belum menyerahkan draf RPP itu ke Sekretariat Negara (Setneg).
Perkembangan terbaru keberadaan RPP ini dipaparkan oleh Wakil Men-PAN dan RB Eko Prasojo. Guru besar Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan memang draf RPP masih di kantornya. “Sudah kami masukkan ke Setneg. Tapi dikembalikan lagi untuk dilakukan pengkajian,” kata dia. Namun, dia enggan merinci betuk kajian yang diharapkan Setneg tersebut.
Eko mengatakan, tindak lanjut dari pengembalian draf RPP tersebut adalah, pihaknya segera menggelar rapat pertemuan dengan jajaran kementerian yang berkepentingan dengan pengangkatan tenaga honorer ini. Diantaranya adalah Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), serta Kemenkes (Kementerian Kesehatan).
Agenda utama dalam pertemuan ini adalah menindaklanjuti masukan-masukan dari Setneg. Eko juga mengatakan, dalam pertemuan ini akan dilakukan pembahasan tentang verifikasi ulang data honorer yang akan diangkat menjadi CPNS. Khususnya untuk honorer K1.
Muncul kabar jika kuota honorer K1 67 ribu bakal menyusut akibat verifikasi ulang ini. Sebab, dalam penyusunan ini ditemukan praktek penggelembungan data honorer K1. Diperkirakan, nantinya jumlah honorer K1 menyusut menjadi 42 ribu.
Eko belum berkomentar terkait rencanan verifikasi ini. Dia mengatakan, masih menunggu pertemuan lintas kementerian tersebut untuk membahas lebih lanjut rencana verifikasi ulang ini. Diantara pos tenaga honorer yang diperkirakan banyak mengalami perubahan adalah di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Khususnya di pos tenaga sipir. Sementara kouta pengangkatan tenaga honorer guru dan tenaga medis bakal mengalami penyusutan setelah verifikasi tadi.
Menurut Eko, pihak Kemen PAN dan RB cukup serius menyelesaikan pembahasan RPP ini. Dia mengelak jika disebut Kemen PAN dan RB terus mengulur waktu dan tidak pro aktif dalam menyelesaikan proses pengesahan RPP ini. Dia menjelaskan, setelah revisi rampung dan perbaikan lainnya beres draf RPP ini akan segera dimasukkan ke Setneg.
Di bagian lain, Dewan Koordinator Honorer se-Indonesia (DKHI) terus memantau perkembangan penuntasan draf RPP tenga honorer. “Hampir seminggu sekali kita pantau perkembangannya,” ujar Ketua Umum DKHI Ali Mashar. Dia mengatakan, sekitar 30 ribu anggota DKHI seluruh Indonesia sampai saat ini masih cemas terkait penuntasan pengesahan RPP itu.
Pria yang menjadi tenaga honorer K2 sebagai tenaga administrasi di sebuah SMK di Kabupaten Semarang itu menjelaskan, pemerintah sangat lambat dalam menuntaskan RPP tenaga honorer ini. Pemerintah mereka sebut lambat karena sejatinya pertengahan 2010 RPP tenaga honorer ini sudah tuntas.
Setelah mengikuti sekian lama perjalanan pembahasan RPP tenaga honorer ini, dia mencoba mengurai sedikit kronolgi pembahasan RPP itu. Menurut Ali, draf RPP sejatinya sudah dimasukkan Kemen PAN dan RB ke Presiden SBY awal Agustus 2011 silam. Selanjutnya Presiden SBY membawanya dalam pembahasan sidang kabinet bidang Politik Hukum dan Keamanan pada 2 Agustus 2011.
Kala itu, dalam sambutannya SBY menyatakan jika RPP tentang pengankatan tenaga honorer menjadi CPNS menjadi perhatian banyak kalangan. SBY meminta pengangkatan tenaga honorer harus direncanakan dan dikalkulasikan dengan tepat dan benar. “Saya sendiri setiap saat mendapatkan pesan melalui dari SMS saudara-saudara kita di seluruh tanah air tentang ini,” ujar SBY dalam sambutannya.
Ali mengatakan, permintaan SBY supaya pengangkatan honorer harus direncanakan dan dikalkulasikan dengan benar dan tepat tadi akhirnya berujung pada perbaikan-perbaikan. Dalam sidang kabinet tersebut, Ali mendapatkan informasi dari Kemen PAN dan RB berujung pada beberapa keputusan.
“Pada intinya harus ada perbaikan redaksi dan sosialisasi ke daerah-daerah dulu,” kata dia. Ali menambahkan, pemerintah akhirnya menetapkan jika pengankatan honorer ini tidak bisa serta merta begitu saja. Tetapi juga harus didahului dari hasil analisis jabatan (anjab), analisasi beban kerja (ABK), serta proyeksi PNS selama lima tahun.
Ali memperkirakan, RPP honorer ini tidak akan disahkan manakala dari seluruh instansi yang ada di republik ini belum setor berbagai ketentuan tadi. Dari pertemuan terakhir dengan Kemen PAN dan RB beberapa pekan lalu, Ali memperkirakan pemerintah masih dalam tahap mencetak kader-kader untuk menyusun beberapa ketentuan itu.
“Memang ada yang sudah setor anjab, ABK, dan proyeksi PNS. Tetapi belum komplit, selain itu juga harus diverifikasi lagi,” jelas Ali. Pokoknya, Ali tidak yakin draf RPP itu bisa rampung dan diteken dalam waktu dekat. Dia berharap, deadline penyerahan anjab, ABK, dan proyek PNS yang ditetapkan hingga Juni depan bisa ditepati seluruh instasi di pusat maupun daerah. Dengan demikian, paling tidak ada sedikit perkembangan menuju pengesahan RPP pengangkatan honorer.

Honorer Gagal Diangkat CPNS 2012

Polemik pengangkatan langsung tenaga honorer kategori 1 (K1) terus bergulir. Skenario pengangkatan langsung honorer K1melalui RPP pengangkatan honorer terancam buyar. Sebab, hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) belum menyerahkan draf RPP itu ke Sekretariat Negara (Setneg).

Perkembangan terbaru keberadaan RPP ini dipaparkan oleh Wakil Men-PAN dan RB Eko Prasojo. Guru besar Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan memang draf RPP masih di kantornya. “Sudah kami masukkan ke Setneg. Tapi dikembalikan lagi untuk dilakukan pengkajian,” kata dia. Namun, dia enggan merinci betuk kajian yang diharapkan Setneg tersebut.

Eko mengatakan, tindak lanjut dari pengembalian draf RPP tersebut adalah, pihaknya segera menggelar rapat pertemuan dengan jajaran kementerian yang berkepentingan dengan pengangkatan tenaga honorer ini. Diantaranya adalah Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), serta Kemenkes (Kementerian Kesehatan).

Agenda utama dalam pertemuan ini adalah menindaklanjuti masukan-masukan dari Setneg. Eko juga mengatakan, dalam pertemuan ini akan dilakukan pembahasan tentang verifikasi ulang data honorer yang akan diangkat menjadi CPNS. Khususnya untuk honorer K1.

Muncul kabar jika kuota honorer K1 67 ribu bakal menyusut akibat verifikasi ulang ini. Sebab, dalam penyusunan ini ditemukan praktek penggelembungan data honorer K1. Diperkirakan, nantinya jumlah honorer K1 menyusut menjadi 42 ribu.

Eko belum berkomentar terkait rencanan verifikasi ini. Dia mengatakan, masih menunggu pertemuan lintas kementerian tersebut untuk membahas lebih lanjut rencana verifikasi ulang ini. Diantara pos tenaga honorer yang diperkirakan banyak mengalami perubahan adalah di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Khususnya di pos tenaga sipir. Sementara kouta pengangkatan tenaga honorer guru dan tenaga medis bakal mengalami penyusutan setelah verifikasi tadi.

Menurut Eko, pihak Kemen PAN dan RB cukup serius menyelesaikan pembahasan RPP ini. Dia mengelak jika disebut Kemen PAN dan RB terus mengulur waktu dan tidak pro aktif dalam menyelesaikan proses pengesahan RPP ini. Dia menjelaskan, setelah revisi rampung dan perbaikan lainnya beres draf RPP ini akan segera dimasukkan ke Setneg.

Di bagian lain, Dewan Koordinator Honorer se-Indonesia (DKHI) terus memantau perkembangan penuntasan draf RPP tenga honorer. “Hampir seminggu sekali kita pantau perkembangannya,” ujar Ketua Umum DKHI Ali Mashar. Dia mengatakan, sekitar 30 ribu anggota DKHI seluruh Indonesia sampai saat ini masih cemas terkait penuntasan pengesahan RPP itu.

Pria yang menjadi tenaga honorer K2 sebagai tenaga administrasi di sebuah SMK di Kabupaten Semarang itu menjelaskan, pemerintah sangat lambat dalam menuntaskan RPP tenaga honorer ini. Pemerintah mereka sebut lambat karena sejatinya pertengahan 2010 RPP tenaga honorer ini sudah tuntas.

Setelah mengikuti sekian lama perjalanan pembahasan RPP tenaga honorer ini, dia mencoba mengurai sedikit kronolgi pembahasan RPP itu. Menurut Ali, draf RPP sejatinya sudah dimasukkan Kemen PAN dan RB ke Presiden SBY awal Agustus 2011 silam. Selanjutnya Presiden SBY membawanya dalam pembahasan sidang kabinet bidang Politik Hukum dan Keamanan pada 2 Agustus 2011.

Kala itu, dalam sambutannya SBY menyatakan jika RPP tentang pengankatan tenaga honorer menjadi CPNS menjadi perhatian banyak kalangan. SBY meminta pengangkatan tenaga honorer harus direncanakan dan dikalkulasikan dengan tepat dan benar. “Saya sendiri setiap saat mendapatkan pesan melalui dari SMS saudara-saudara kita di seluruh tanah air tentang ini,” ujar SBY dalam sambutannya.

Ali mengatakan, permintaan SBY supaya pengangkatan honorer harus direncanakan dan dikalkulasikan dengan benar dan tepat tadi akhirnya berujung pada perbaikan-perbaikan. Dalam sidang kabinet tersebut, Ali mendapatkan informasi dari Kemen PAN dan RB berujung pada beberapa keputusan.

“Pada intinya harus ada perbaikan redaksi dan sosialisasi ke daerah-daerah dulu,” kata dia. Ali menambahkan, pemerintah akhirnya menetapkan jika pengankatan honorer ini tidak bisa serta merta begitu saja. Tetapi juga harus didahului dari hasil analisis jabatan (anjab), analisasi beban kerja (ABK), serta proyeksi PNS selama lima tahun.

Ali memperkirakan, RPP honorer ini tidak akan disahkan manakala dari seluruh instansi yang ada di republik ini belum setor berbagai ketentuan tadi. Dari pertemuan terakhir dengan Kemen PAN dan RB beberapa pekan lalu, Ali memperkirakan pemerintah masih dalam tahap mencetak kader-kader untuk menyusun beberapa ketentuan itu.

“Memang ada yang sudah setor anjab, ABK, dan proyeksi PNS. Tetapi belum komplit, selain itu juga harus diverifikasi lagi,” jelas Ali. Pokoknya, Ali tidak yakin draf RPP itu bisa rampung dan diteken dalam waktu dekat. Dia berharap, deadline penyerahan anjab, ABK, dan proyek PNS yang ditetapkan hingga Juni depan bisa ditepati seluruh instasi di pusat maupun daerah. Dengan demikian, paling tidak ada sedikit perkembangan menuju pengesahan RPP pengangkatan honorer.

Jumat, 03 Februari 2012

Moratorium CPNS Hendaknya Dipahami dengan Menyeluruh



Jakarta-Humas BKN, Moratorium Penerimaan CPNS hendaknya dipahami dengan menyeluruh oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Kebijakan Moratorium penerimaan CPNS ini  adalah upaya pemerintah dalam melakukan penataan pegawai di instansi-instansi pemerintah dan bukan  sekadar penundaaan penerimaan CPNS. Hal ini ditegaskan oleh Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro saat melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Serang di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (31/1). Selain dihadiri Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, audiensi ini juga dihadiri Kepala SubDirektorat (Kasubdit) Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto, dan Kasubdit Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II.A Suparman. Dalam audiensi ini  juga dibicarakan tentang dan tindak lanjut  tenaga honorer, selain permasalahan moratorium CPNS.


Para pejabat BKN menjelaskan permasalahan kepegawaian; (kiri-kanan) Kasubdit Dalpeg II.A Suparman, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, dan Kasubdit Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto
Lebih lanjut Petrus Sujendro menegaskan bahwa pelaksanaan moratorium penerimaan CPNS ini  dilakukan pada tanggal 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaan Sementara penerimaan CPNS, tenaga honorer merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium. Pengecualian terhadap moratorium ini juga berlaku pada kementerian/lembaga yang membutuhkan beberapa formasi seperti: tenaga pendidik, tenaga dokter dan perawat pada UPT Kesehatan, dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak, serta Pemerintah Daerah yang belanja pegawai-nya di bawah/kurang dari 50% dari APBD.
Pada kesempatan yang sama, Sukamto menyatakan bahwa tiap instansi pemerintah perlu melaksanakan  penataan pegawai dengan baik. Guna mewujudkan hal ini, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja mutlak dimplementasikan. Disamping itu, guna pemerataan distribusi tenaga pelayanan masyarakat, PNS harus bersedia ditempatkan di instansi dan wilayah di seluruh Indonesia yang membutuhkan. Jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai, diterapkan  prinsip zero growth atau pun minus growth.

DPRD Kabupaten Serang mendengarkan penjelasan para pejabat BKN tentang kepegawaian
Pada kesempatan yang sama,  Suparman menjelaskan bahwa BKN akan mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. Hal ini karena PP tentang tenaga honorer ini adalah payung hukum bagi BKN dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara tuntas.

Ketua DPR Terima Aspirasi Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia

Perwakilan organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menyampaikan aspirasi tentang status mereka yang belum mendapat perlindungan hukum sehingga sering menjadi alat politik bagi pejabat di daerah. Kepada Ketua DPR Marzuki Alie, mereka meminta agar undang-undang terkait profesi mereka Perangkat Desa dapat dipertegas.
“Masa jabatan sebagai perangkat desa ini benar-benar menghantui kami, sekarang dibanyak kabupaten di Indonesia sedang berlangsung pemilihan kepala desa bahkan pemilukada. Kondisinya  kalau kepala desa atau bupati terpilih tidak suka dengan kita yo wis bubar. Apa bisa desa dibangun dengan kondisi seperti itu,” papar Ubaidi Rosidi Ketua Umum PPDI saat menyampaikan aspirasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/12).
Ia menyebut sebagai aparat desa juga melaksanakan tugas negara seperti monitoring, pencatatan, pelaksanaan pajak dan trantib akan tetapi sejauh ini belum ada standar gaji setiap bulan bahkan dibeberapa kabupaten dibawah standar UMR. “Ada yang 200ribu, 300ribu sebulan. Bahkan ada yang digaji 900ribu rupiah per-tiga bulan,” imbuhnya.
Pada bagian lain Ubaidi yang juga menjabat sebagai Kepala Urusan Pembangunan di Desa Kale Kangkung, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jateng menyampaikan harapan untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Bagi kami perangkat desa sudah layaknya bekerja seperti PNS, bukan nilai nominal PNS-nya yang kami cari tapi pengakuan atas profesi kami, sebagai abdi negara,” ulasnya.
 Menjawab hal ini Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan sudah beberapa kali mendapat masukan tentang kondisi perangkat desa yang memprihatinkan. “Saya sering turun ke bawah, banyak desa yang tidak disentuh bupati apalagi kalau desa itu pada saat pemilukada bukan pendukungnya,” ujarnya. Organisasi perangkat desa yang berada di bawah Sekretaris Desa baginya merupakan ujung tombak yang paling bawah, benteng terakhir penjaga budaya bangsa.
Ia menjelaskan DPR dalam hal ini Komisi II sedang membahas beberapa RUU yang kemungkinan terkait dengan aparat desa. PPDI patut mengawal seluruh proses yang sedang berlangsung tetapi tidak perlu dengan mengerahkan massa cukup dengan mengirimkan utusan yang memantau dan memberikan masukan secara aktif kepada wakil rakyat yang sedang bersidang. “Saya juga akan berkirim surat kepada Mendagri agar perangkat desa tidak diganti sesukanya,” lanjutnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendi yang turut mendampingi Ketua DPR menjelaskan saat ini sedang membahas RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam undang-undang tersebut akan diatur secara tegas tentang profesi PNS yang tidak dapat dipolitisasi oleh pejabat negara. “Pembina PNS di daerah bukan lagi bupati tapi pegawai paling senior yaitu sekda. Jadi bupati misalnya tidak bisa lagi memindahkan orang sembarangan,” tandasnya.
Pada bagian lain ia menyebut pengangkatan sekretaris desa hanya dilakukan sekali saja dan tetap, apabila yang bersangkutan memasuki masa pensiun maka penggantinya akan didatangkan dari kecamatan. Tuntutan yang disampaikan perangkat desa menurutnya masuk akal, logis dan dapat dilaksanakan.
“Saya akan melihat peluang aparat perangkat desa akan dikaitkan dengan RUU ASN ini. Jadi supaya aturannya nanti ada cantolan, jadi tidak lepas dan mudah diganggu gugat,” lanjutnya. Ia meminta PPDI menunjuk perwakilan yang benar-benar paham tentang desa untuk dapat mendampingi selama pembahasan RUU tersebut.

Rabu, 01 Februari 2012

Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS (Sebagai Referensi)

Jakarta-Humas BKN, Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus berdasarkan peraturan yang ada. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) atau tidak memenuhi kriteria (TMK) setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer.
Ada masa sanggah setelah BKN mengumumkan tenaga honorer yang MK atau pun TMK. Dalam masa sanggah yang berlangsung dua minggu ini, masyarakat dapat memberikan respon dan tanggapan  terhadap pengumuman ini. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan MK tidak otomatis diangkat menjadi CPNS. Hal ini  karena tenaga honorer pun harus lulus dalam menjalani proses  pemberkasan menjadi CPNS .
Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa BKN telah melakukan  verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  dari aspek anggaran. Untuk tenaga honorer kategori II, akan diadakan tes sesama tenaga honorer kategori II. Ada pun untuk pengadaan PNS daerah, Pemerintah Derah (Pemda) hendaknya berkoordinasi dengan DPRD.

SELEKSI CPNS TAHUN INI KHUSUS GURU, TENAGA MEDIS

Tahun Ini Ada Seleksi CPNS Baru
JAKARTA – Kemen PAN dan RB (Kementerian Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) telah bekerjasama dengan konsorsium 10 PTN. Kerjasama ini digadang cikal bakal terbentuknya sistem rekrtumen CPNS baru bebas KKN. Selain itu juga menjadi tanda-tanda akan segera ada seleksi CPNS baru.Wakil Men-PAN dan RB Eko Prasojo di Jakarta, Minggu (29/1) menuturkan, memang tahun ini ada kesempatan bagi daerah untuk menjalankan seleksi CPNS baru. “Tetapi proses pengajuannya kebutuhan sangat ketat,” katanya.
Namun khusus tahun ini pemerintah juga membatasi formasi CPNS baru. Guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas itu menjelaskan, untuk seleksi CPNS baru tahun ini hanya untuk posisi tenaga pendidik dan tenaga medis. Tenaga medis ini meliputi dokter umum, perawat, dan bidan.
Selain itu, juga dibuka kesempatan seleksi CPNS baru untuk  posisi pekerjaan yang mendesak. Saat ini, pekerjaan yang mendesak diantaranya adalah sipir atau penjaga lembaga pemasyarakatan (LP).
Meski sudah memastikan tahun ini bakal ada seleksi CPNS baru untuk beberapa posisi tadi, Eko belum bisa memberikan kapan persis penyelenggaraannya. “Masih dalam proses,” kata dia.
Dia menuturkan, akhir pekan lalu sudah menggelar pertemuan dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait. Dalam pertemuan ini, semakin menguatkan jika pengadaan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan baru menjadi prioritas rekrutmen CPNS baru tahun ini. Pertemuan ini juga menjadi start identifikasi jumlah kebutuhan pegawai baru di daerah.
Sebelum menjatuhkan kepastian kapan pelaksanaan CPNS baru tahun ini, Eko mengatakan pihaknya masih menunggu data laporan kebutuhan dari daerah. Indormasi laporan kebutuhan ini juga harus dilengkapi dengan laporan analisis jabatan dan analisis beban kerja. “Kita punya beberapa ketentuan dokumen yang harus disetor. Semuanya harus dilengkapi,” katanya.
Setelah dokumen lengkap, tidak serta merta usulan CPNS baru dikabulkan. Tetapi, akan melewati dulu proses verifikasi. Diluar posisi yang sudah ditetapkan tadi, Kemen PAN dan RB juga sudah berancang-ancang untuk  menggelar seleksi CPNS baru untuk seluruh formasi pekerjaan tahun depan.
Perkembangan usulan CPNS baru bisa dipantau di website Kemen PAN dan RB. Khusus di provinsi Jawa Timur (Jatim) per 20 Januari, rata-rata pemkot dan pemkab di provinsi ini baru menyerahkan form perhitungan kebutuhan PNS baru saja. Masih ada laporan lainnya, seperti proyeksi PNS selama lima tahun, uraian jabatan, analisis beban kerja, redistribusi pegawai, dan form usulan kebutuhan pegawai.
Sebagian kecil daerah di Jatim sudah melengkapi dokumen pengajuan CPNS baru dengan laporan analisis beban kerja. Contohnya di Kab. Malang, Kab. Nganjuk, Kab. Ngawi, Kab. Ponorogo, dan Kota Kediri. Sementara di Kota Madiun, Kota Blitar, Kab. Magetan, Kab. Lamongan, Kab Banyuwangi, melaporan dokumen usulan kebutuhan PNS terlebih dahulu. Dokumen yang lain belum mereka masukkan.
Eko mengatakan memang banyak sekali dokumen laporan yang harus diserahkan daerah untuk bisa menjalankan seleksi CPNS baru. “Seluruhnya harus komplit. Tidak boleh ada satu dokumen yang bolong,” katanya.
Upaya ini dilakukan dalam rangka profesionalisasi aparatur sipil negara. Dia berharap, formasi PNS baru yang diusulkan benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan riil di daerah. Bukan usulan yang mengada-ada seperti periode sebelumnya.
Sampai saat ini, pihak Kemen PAN dan RB terus sosialisasi terkait usulan kebutuhan CPNS baru. Untuk tenaga pendidik seperti guru, sudah diberlakukan aturan tersendiri. Misalnya, untuk guru TKN (Taman Kanak-kanak Negeri) ditetapkan satu guru negeri untuk satu rombongan belajar yang ada di satu kabupaten atau kota.
Selanjutnya, untuk guru kelas SDN ditetapkan satu orang untuk satu rombongan belajar di seluruh kabupaten atau kota. Aturan ini juga sama untuk usulan guru SLB Negeri. Sedangkan untuk guru Penjaskes dan agama, dihitung tiga kali jumlah sekolah yang ada di kabupaten atau kota.
Sementara untuk rumus usulan guru bidang studi di SMP, SMU, dan SMK adalah, mengalikan jumlah jam wajib sebuah bidang studi dengan jumlah rombongan belajar, lalu dibagi 24 jam. Untuk guru BP, aturan ditetapkan satu guru untuk 150 siswa. Jadi jika di sebuah sekolah ada 300 siswa, maka guru BP-nya ditetapkan dua orang.
Aturan tersebut tidak berlaku jika di dalam satu sekolah jumlah guru masih mencukupi. Daerah boleh mengusulkan jika ada sekolah yang benar-benar membutuhkan, karena tenaga pendidik yang ada sudah pensiun.