Jumat, 03 Februari 2012

Moratorium CPNS Hendaknya Dipahami dengan Menyeluruh



Jakarta-Humas BKN, Moratorium Penerimaan CPNS hendaknya dipahami dengan menyeluruh oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Kebijakan Moratorium penerimaan CPNS ini  adalah upaya pemerintah dalam melakukan penataan pegawai di instansi-instansi pemerintah dan bukan  sekadar penundaaan penerimaan CPNS. Hal ini ditegaskan oleh Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro saat melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Serang di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (31/1). Selain dihadiri Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, audiensi ini juga dihadiri Kepala SubDirektorat (Kasubdit) Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto, dan Kasubdit Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II.A Suparman. Dalam audiensi ini  juga dibicarakan tentang dan tindak lanjut  tenaga honorer, selain permasalahan moratorium CPNS.


Para pejabat BKN menjelaskan permasalahan kepegawaian; (kiri-kanan) Kasubdit Dalpeg II.A Suparman, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, dan Kasubdit Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto
Lebih lanjut Petrus Sujendro menegaskan bahwa pelaksanaan moratorium penerimaan CPNS ini  dilakukan pada tanggal 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaan Sementara penerimaan CPNS, tenaga honorer merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium. Pengecualian terhadap moratorium ini juga berlaku pada kementerian/lembaga yang membutuhkan beberapa formasi seperti: tenaga pendidik, tenaga dokter dan perawat pada UPT Kesehatan, dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak, serta Pemerintah Daerah yang belanja pegawai-nya di bawah/kurang dari 50% dari APBD.
Pada kesempatan yang sama, Sukamto menyatakan bahwa tiap instansi pemerintah perlu melaksanakan  penataan pegawai dengan baik. Guna mewujudkan hal ini, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja mutlak dimplementasikan. Disamping itu, guna pemerataan distribusi tenaga pelayanan masyarakat, PNS harus bersedia ditempatkan di instansi dan wilayah di seluruh Indonesia yang membutuhkan. Jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai, diterapkan  prinsip zero growth atau pun minus growth.

DPRD Kabupaten Serang mendengarkan penjelasan para pejabat BKN tentang kepegawaian
Pada kesempatan yang sama,  Suparman menjelaskan bahwa BKN akan mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. Hal ini karena PP tentang tenaga honorer ini adalah payung hukum bagi BKN dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara tuntas.

Ketua DPR Terima Aspirasi Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia

Perwakilan organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menyampaikan aspirasi tentang status mereka yang belum mendapat perlindungan hukum sehingga sering menjadi alat politik bagi pejabat di daerah. Kepada Ketua DPR Marzuki Alie, mereka meminta agar undang-undang terkait profesi mereka Perangkat Desa dapat dipertegas.
“Masa jabatan sebagai perangkat desa ini benar-benar menghantui kami, sekarang dibanyak kabupaten di Indonesia sedang berlangsung pemilihan kepala desa bahkan pemilukada. Kondisinya  kalau kepala desa atau bupati terpilih tidak suka dengan kita yo wis bubar. Apa bisa desa dibangun dengan kondisi seperti itu,” papar Ubaidi Rosidi Ketua Umum PPDI saat menyampaikan aspirasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/12).
Ia menyebut sebagai aparat desa juga melaksanakan tugas negara seperti monitoring, pencatatan, pelaksanaan pajak dan trantib akan tetapi sejauh ini belum ada standar gaji setiap bulan bahkan dibeberapa kabupaten dibawah standar UMR. “Ada yang 200ribu, 300ribu sebulan. Bahkan ada yang digaji 900ribu rupiah per-tiga bulan,” imbuhnya.
Pada bagian lain Ubaidi yang juga menjabat sebagai Kepala Urusan Pembangunan di Desa Kale Kangkung, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jateng menyampaikan harapan untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Bagi kami perangkat desa sudah layaknya bekerja seperti PNS, bukan nilai nominal PNS-nya yang kami cari tapi pengakuan atas profesi kami, sebagai abdi negara,” ulasnya.
 Menjawab hal ini Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan sudah beberapa kali mendapat masukan tentang kondisi perangkat desa yang memprihatinkan. “Saya sering turun ke bawah, banyak desa yang tidak disentuh bupati apalagi kalau desa itu pada saat pemilukada bukan pendukungnya,” ujarnya. Organisasi perangkat desa yang berada di bawah Sekretaris Desa baginya merupakan ujung tombak yang paling bawah, benteng terakhir penjaga budaya bangsa.
Ia menjelaskan DPR dalam hal ini Komisi II sedang membahas beberapa RUU yang kemungkinan terkait dengan aparat desa. PPDI patut mengawal seluruh proses yang sedang berlangsung tetapi tidak perlu dengan mengerahkan massa cukup dengan mengirimkan utusan yang memantau dan memberikan masukan secara aktif kepada wakil rakyat yang sedang bersidang. “Saya juga akan berkirim surat kepada Mendagri agar perangkat desa tidak diganti sesukanya,” lanjutnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendi yang turut mendampingi Ketua DPR menjelaskan saat ini sedang membahas RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam undang-undang tersebut akan diatur secara tegas tentang profesi PNS yang tidak dapat dipolitisasi oleh pejabat negara. “Pembina PNS di daerah bukan lagi bupati tapi pegawai paling senior yaitu sekda. Jadi bupati misalnya tidak bisa lagi memindahkan orang sembarangan,” tandasnya.
Pada bagian lain ia menyebut pengangkatan sekretaris desa hanya dilakukan sekali saja dan tetap, apabila yang bersangkutan memasuki masa pensiun maka penggantinya akan didatangkan dari kecamatan. Tuntutan yang disampaikan perangkat desa menurutnya masuk akal, logis dan dapat dilaksanakan.
“Saya akan melihat peluang aparat perangkat desa akan dikaitkan dengan RUU ASN ini. Jadi supaya aturannya nanti ada cantolan, jadi tidak lepas dan mudah diganggu gugat,” lanjutnya. Ia meminta PPDI menunjuk perwakilan yang benar-benar paham tentang desa untuk dapat mendampingi selama pembahasan RUU tersebut.

Rabu, 01 Februari 2012

Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS (Sebagai Referensi)

Jakarta-Humas BKN, Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus berdasarkan peraturan yang ada. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) atau tidak memenuhi kriteria (TMK) setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer.
Ada masa sanggah setelah BKN mengumumkan tenaga honorer yang MK atau pun TMK. Dalam masa sanggah yang berlangsung dua minggu ini, masyarakat dapat memberikan respon dan tanggapan  terhadap pengumuman ini. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan MK tidak otomatis diangkat menjadi CPNS. Hal ini  karena tenaga honorer pun harus lulus dalam menjalani proses  pemberkasan menjadi CPNS .
Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa BKN telah melakukan  verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  dari aspek anggaran. Untuk tenaga honorer kategori II, akan diadakan tes sesama tenaga honorer kategori II. Ada pun untuk pengadaan PNS daerah, Pemerintah Derah (Pemda) hendaknya berkoordinasi dengan DPRD.

SELEKSI CPNS TAHUN INI KHUSUS GURU, TENAGA MEDIS

Tahun Ini Ada Seleksi CPNS Baru
JAKARTA – Kemen PAN dan RB (Kementerian Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) telah bekerjasama dengan konsorsium 10 PTN. Kerjasama ini digadang cikal bakal terbentuknya sistem rekrtumen CPNS baru bebas KKN. Selain itu juga menjadi tanda-tanda akan segera ada seleksi CPNS baru.Wakil Men-PAN dan RB Eko Prasojo di Jakarta, Minggu (29/1) menuturkan, memang tahun ini ada kesempatan bagi daerah untuk menjalankan seleksi CPNS baru. “Tetapi proses pengajuannya kebutuhan sangat ketat,” katanya.
Namun khusus tahun ini pemerintah juga membatasi formasi CPNS baru. Guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas itu menjelaskan, untuk seleksi CPNS baru tahun ini hanya untuk posisi tenaga pendidik dan tenaga medis. Tenaga medis ini meliputi dokter umum, perawat, dan bidan.
Selain itu, juga dibuka kesempatan seleksi CPNS baru untuk  posisi pekerjaan yang mendesak. Saat ini, pekerjaan yang mendesak diantaranya adalah sipir atau penjaga lembaga pemasyarakatan (LP).
Meski sudah memastikan tahun ini bakal ada seleksi CPNS baru untuk beberapa posisi tadi, Eko belum bisa memberikan kapan persis penyelenggaraannya. “Masih dalam proses,” kata dia.
Dia menuturkan, akhir pekan lalu sudah menggelar pertemuan dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait. Dalam pertemuan ini, semakin menguatkan jika pengadaan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan baru menjadi prioritas rekrutmen CPNS baru tahun ini. Pertemuan ini juga menjadi start identifikasi jumlah kebutuhan pegawai baru di daerah.
Sebelum menjatuhkan kepastian kapan pelaksanaan CPNS baru tahun ini, Eko mengatakan pihaknya masih menunggu data laporan kebutuhan dari daerah. Indormasi laporan kebutuhan ini juga harus dilengkapi dengan laporan analisis jabatan dan analisis beban kerja. “Kita punya beberapa ketentuan dokumen yang harus disetor. Semuanya harus dilengkapi,” katanya.
Setelah dokumen lengkap, tidak serta merta usulan CPNS baru dikabulkan. Tetapi, akan melewati dulu proses verifikasi. Diluar posisi yang sudah ditetapkan tadi, Kemen PAN dan RB juga sudah berancang-ancang untuk  menggelar seleksi CPNS baru untuk seluruh formasi pekerjaan tahun depan.
Perkembangan usulan CPNS baru bisa dipantau di website Kemen PAN dan RB. Khusus di provinsi Jawa Timur (Jatim) per 20 Januari, rata-rata pemkot dan pemkab di provinsi ini baru menyerahkan form perhitungan kebutuhan PNS baru saja. Masih ada laporan lainnya, seperti proyeksi PNS selama lima tahun, uraian jabatan, analisis beban kerja, redistribusi pegawai, dan form usulan kebutuhan pegawai.
Sebagian kecil daerah di Jatim sudah melengkapi dokumen pengajuan CPNS baru dengan laporan analisis beban kerja. Contohnya di Kab. Malang, Kab. Nganjuk, Kab. Ngawi, Kab. Ponorogo, dan Kota Kediri. Sementara di Kota Madiun, Kota Blitar, Kab. Magetan, Kab. Lamongan, Kab Banyuwangi, melaporan dokumen usulan kebutuhan PNS terlebih dahulu. Dokumen yang lain belum mereka masukkan.
Eko mengatakan memang banyak sekali dokumen laporan yang harus diserahkan daerah untuk bisa menjalankan seleksi CPNS baru. “Seluruhnya harus komplit. Tidak boleh ada satu dokumen yang bolong,” katanya.
Upaya ini dilakukan dalam rangka profesionalisasi aparatur sipil negara. Dia berharap, formasi PNS baru yang diusulkan benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan riil di daerah. Bukan usulan yang mengada-ada seperti periode sebelumnya.
Sampai saat ini, pihak Kemen PAN dan RB terus sosialisasi terkait usulan kebutuhan CPNS baru. Untuk tenaga pendidik seperti guru, sudah diberlakukan aturan tersendiri. Misalnya, untuk guru TKN (Taman Kanak-kanak Negeri) ditetapkan satu guru negeri untuk satu rombongan belajar yang ada di satu kabupaten atau kota.
Selanjutnya, untuk guru kelas SDN ditetapkan satu orang untuk satu rombongan belajar di seluruh kabupaten atau kota. Aturan ini juga sama untuk usulan guru SLB Negeri. Sedangkan untuk guru Penjaskes dan agama, dihitung tiga kali jumlah sekolah yang ada di kabupaten atau kota.
Sementara untuk rumus usulan guru bidang studi di SMP, SMU, dan SMK adalah, mengalikan jumlah jam wajib sebuah bidang studi dengan jumlah rombongan belajar, lalu dibagi 24 jam. Untuk guru BP, aturan ditetapkan satu guru untuk 150 siswa. Jadi jika di sebuah sekolah ada 300 siswa, maka guru BP-nya ditetapkan dua orang.
Aturan tersebut tidak berlaku jika di dalam satu sekolah jumlah guru masih mencukupi. Daerah boleh mengusulkan jika ada sekolah yang benar-benar membutuhkan, karena tenaga pendidik yang ada sudah pensiun.

Senin, 30 Januari 2012

Sistem Pnerimaan/Rekruitmen CPNS Tahun 2012

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar menegaskan, tidak akan ada lagi penerimaan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Dia juga memastikan tenaga honorer yang masuk di atas Januari 2005 tidak akan diangkat menjadi PNS. Tenaga honorer yang dipertimbangkan untuk diusulkan menjadi PNS hanya yang memiliki surat keputusan (SK) pengangkatan di bawah 2005. Semua yang ingin masuk PNS diwajibkan melalui jalur umum,yaitu seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Tidak ada lagi penerimaan honor.Semua harus melalui tes masuk penerimaan,” kata Azwar dalam acara pembukaan Workshop Penataan dan Pemetaan Kebutuhan Pegawai dalam Pengadaan PNS yang berlangsung pada 12-17 Desember 2011 di Binagraha, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut,Medan, kemarin. Mantan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh itu mengungkapkan, saat ini jumlah PNS di luar TNI/Polri sudah mencapai 4,7 juta orang. Karena itu dalam waktu 10 tahun ke depan harus dapat tercipta jumlah pegawai yang ideal dengan konsep zero growth (pertumbuhan nol).

Dia pun menargetkan dalam 10 tahun ke depan akan ada 1,25 juta hingga 1,3 juta pegawai yang pensiun. Jumlah pegawai yang pensiun itu harus diganti dengan pegawai yang benarbenar memiliki kompetensi. Idealnya,jumlah PNS harus berkurang hingga sekitar 40% dalam kurun waktu 10 tahun. Karena itu, PNS yang akan direkrut maksimal 80.000 per tahun. Sedangkan untuk mengatasi kebutuhan tenaga ahli,ke depan akan diperbanyak tenaga konsultan,atau outsourching sehingga birokrasi pemerintah menjadi ramping, padat dan berisi. Azwar menjamin proses rekrutmen CPNS pasca moratorium penerimaan CPNS dihentikan akan dilakukan secara fair dengan tes murni. (waspada.co.id)

Sabtu, 17 Desember 2011

BKN-KemenPAN & RB Siapkan 4.125 Tenaga Analis Jabatan

HUMAS BKN, Menindaklanjuti semangat moratorium pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerjasama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN & RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Workshop Analis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evalusi Jabatan secara simultan di 4 (empat) wilayah Kantor Regional (Kanreg) BKN selama 6 (enam) hari, (12-17/12). Workshop ini dilakukan mengingat bahwa masing-masing instansi pemerintah diwajibkan merumuskan jumlah pegawai yang tepat, tugas dilaksanakan dengan baik dan optimal akan tetapi tetap dalam batas kemampuan anggaran serta melihat kembali Peraturan Pemerintah Nomor: 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno dihadapan peserta workshop menyampaikan bahwa output dan outcome yang diharapkan adalah untuk mempercepat masing-masing instansi daerah melakukan perhitungan jumlah kebutuhan PNS yang tepat bagi daerah dan melakukan penataan organisasi dan penataan PNS (rightsizing) secara menyeluruh. “Sehingga berbagai permasalahan teknis yang dihadapi oleh masing-masing instansi dalam hal ini Instansi Daerah dalam proses penghitungan jumlah PNS dan penyusunan proyeksi kebutuhan PNS selama 5 (lima) tahun ke depan dapat dieliminir dan target waktu yang telah ditetapkan dapat terealisasi,” ujar Eko Sutrisno.

Sementara itu MenPAN & RB Azwar Abubakar menyatakan bahwa Tenaga Analis Jabatan ini peranannya sangat penting dalam upaya melakukan reformasi birokrasi di bidang SDM Aparatur. Azwar Abubakar menambahkan Tenaga Analis Jabatan ini memegang peran penting dan mendasar serta merupakan starting point dalam perencanaan, kompetensi, promosi, penentuan besaran organisasi, pengembangan SDM Aparatur, Diklat dan remunerasi. “Oleh karena itu kami meminta dengan hormat kepada para pejabat yang berwenang agar menempatkan mereka pada unit yang memerlukan tenaga Analis Jabatan dan mohon untuk tidak memindahkan mereka sebelum ada penggantian yang sepadan,” tegas Azwar Abubakar.

Seluruh peserta workshop pada 4 (empat) wilayah Kanreg BKN tersebut akan menghasilkan tenaga analis jabatan sejumlah 800 orang. Ini merupakan bagian dari rencana penyiapan kebutuhan Tenaga Analis Jabatan yang keseluruhannya berjumlah sekurang-kurangnya 4.125 orang.

Kamis, 08 Desember 2011

500 Guru Honorer Ikuti Training Akbar Dompet Dhuafa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA---Sekitar 500 guru honorer se-Jabodetabek mengikuti training akbar bertajuk “Guru Kreatif Pendidikan Berkualitas” secara gratis, Kamis (8/12). Training akbar ini dipelopori oleh Lembaga Pengembangan Insani Dompet Dhuafa dalam memperingati hari guru 25 November lalu.
“Peserta terbanyak berasal dari Tangsel yang mencapai 200-an peserta,” ujar Ketua Panitia Peringatan Hari Guru, Agung Pardini. Agung mengatakan, kesejahteran guru honorer saat ini cukup memprihatinkan dibandingkan dengan guru PNS. Bahkan, untuk mendapatkan sertifikasi pun, tidak semudah guru yang telah menyandang status PNS. “Untuk itu kami ingin membantu para guru honorer ini dalam meningkatkan kualitas mereka,"ujarnya
Bedasarkan catatan UNESCO, tahun 2011 ini, Indonesia memiliki guru sebanyak 3,4 juta orang. Namun, berdasarkan data kemendiknas, hanya 16,9 persen atau 575 ribu orang yang sudah disertifikasi. Sementara itu, hanya 29,6 persen, kompetensi guru yang naik setelah sertifikasi. “Hal ini sangat ironis mengingat selembar sertifikat yang getol dicari para guru di negeri ini ternyata hanya untuk kepentingan praktis semata,” ujar Agung.
Sementara itu, menurut Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Komaruddin Hidayat, dalam mendampingi anak didiknya, guru perlu membekali diri dengan harus terus belajar dan berkualitas. "Sebagaimana ada perumpaan guru yang berhenti belajar maka harus berhenti mengajar,” ujarnya. Komaruddin juga mengatakan, guru jangan kering dalam membangun hubungan anak didik.
Wali Kota Tangsel, Airin Rahmie Diany mengaku mendukung pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru honorer di Tangsel. “Kami mendukung sepenuhnya karena sesuai dengan program strategis Tangsel serta motto Tangsel yang cerdas, modern dan relijius” ujar Airin.