Selasa, 19 Maret 2013

Tunjangan Guru Honorer Terhenti

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru honorer di sekolah negeri mengadukan nasib mereka kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan DPR karena tunjangan profesi guru yang menjadi hak mereka tidak lagi dibayarkan pemerintah. Para guru sampai saat ini tidak mendapat penjelasan alasan penghentian pembayaran tunjangan profesi guru yang besarnya satu kali gaji pokok itu.

Andi Azis, Koordinator Komite Perjuangan Guru Honor Jawa Barat, Senin (18/3), menjelaskan, guru honorer yang lolos sertifikasi, tunjangan profesi guru (TPG)-nya sampai 2011 dibayarkan. Akan tetapi, pembayaran TPG yang besarnya Rp 1,5 juta per bulan terhenti sejak 2012 sampai saat ini. Guru honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun ini bolak-balik disuruh pemberkasan, tetapi TPG tidak kunjung cair.

”Kami merasa pemerintah mendiskriminasi guru honorer di sekolah negeri. Untuk guru honorer yang di bawah Kementerian Agama dan yang di sekolah swasta, TPG tetap dibayarkan. Ini tidak adil,” kata Andi, yang juga guru honorer di salah satu SMA negeri di Kabupaten Subang.

Guru honorer di jenjang SMA, misalnya, hanya mendapat honor berkisar Rp 600.000-Rp 700.000. ”Tambahan dari TPG itu sangat berarti buat guru honorer,” kata Andi. Para guru honorer juga mengeluhkan pengangkatan guru PNS di daerah yang sarat nuansa korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Di Kabupaten Subang ada 600-700 guru honorer. Di Jawa Barat ada sekitar 400.000 guru honorer.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sahiri Hermawan mengatakan, PGRI mendesak pemerintah supaya memperhatikan kesejahteraan dan karier guru honorer. Sebab, keberadaan guru honorer ini dibutuhkan sekolah akibat kekurangan guru yang memang dirasakan sekolah.

Tes CPNS Honorer K2 Diselenggarakan Kembali pada April 2013


Jakarta bahwa pelaksanaan tes CPNS dari honorer kategori dua (K2) akan digelar lagi pada April 2013. Pelaksanaan tesnya berupa ujian kompetensi dasar dan ujian kompetensi bidang secara tertulis.
Kedua tes kompetensi tersebut akan dilakukan di hari yang sama. Jadi tidak ada jeda waktu yang panjang,” ungkap Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Ramli Naibaho.
Nantinya hasil tes akan diolah oleh konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) di bulan yang sama dengan pelaksanaan ujian. Sedangkan penyerahan hasil pengolahan ujian kompetensi dasar dan bidang yang ditandatangani oleh konsorsium serta panitia seleksi nasional (Panselnas) kepada MenPAN&RB akan dilaksanakan pekan ketiga April. “Pengumuman honorer yang lulus sesuai passing grade rencananya dilakukan pada akhir April,” ujarnya.
Lebih lanjut Ramli menjelaskan, saat ini pembuatan master soal oleh PTN sudah mulai dilakukan. Nantinya master soal dan formulir ujian kompetensi dasar ini akan diserahkan lebih dulu kepada Panselnas.
Jadi Panselnas yang akan menyerahkan master soal, formulis serta kunci jawaban ujian kompetensi dasar serta bidang kepada instansi untuk digandakan dan didistribusikan ke lokasi tes. Penyerahan ini akan diawasi ICW serta kepolisian. Jadi kalau terjadi kebocoran, pejabat pembina kepegawaian yang harus bertanggung jawab,” tandasnya.
Untuk diketahui jumlah awal honorer K2 yang masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah 652.458 orang. Jumlah tersebut berdasar data usulan tentang tenaga honorer dari 28 instansi pusat dan 487 instansi daerah. Namun setelah perekaman, jumlah tersebut berkurang menjadi sekitar 570 ribu.

Galau, DPRD Kab. Majalengka Konsultasi ke BKN

Jakarta-Humas BKN, Menunggu solusi atas kekurangan pegawai dan penyelesaian tenaga honorer K2 yang tak kunjung usai, DPRD Kab. Majalengka merasa galau. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pimpinan Komisi A DPRD Kab. Majalengka saat melakukan audiensi ke Badan Kepegawaian Negara, Jumat(15/3). Kunjungan tersebut diterima oleh Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro di kantor pusat Jakarta.
Tampak Galau; Pimpinan DPRD Kab. Majalengka (kiri) dan  Kasubbag Publikasi BKN Petrus Sujendro.
Menurut Pimpinan DPRD Kab. Majalengka, H. Eman S bahwa berdasarkan data Kab. Majalengka masih kekurangan  4600 PNS. Sementara itu ditambahkan oleh H. Eman S bahwa anggaran belanja pegawai di Kab. Majalengka sudah melebihi 50 % dari total APBD sehingga sesuai semangat moratorium otomatis Kab. Majalengka tidak boleh meminta formasi lagi. Permasalahan lain yang disampaikan yaitu terkait proses penyelesain K2 yang dianggap berlarut - larut.

Menanggapi hal tersebut Petrus Sujendro menggungkapkan bahwa sebaiknya Pemda Kab. Majalengka mendata ulang berdasarkan analisis jabatan dan analisa beban kerja sehingga jumlah kekurangan PNS merupakan data yang valid. Namun demikian Petrus Sujendro menggatakan apabila yang dibutuhkan adalah tenaga pelayanan dasar masyarakat seperti tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, pemerintah dapat memberi kelonggaran formasi dengan catatan sesuai dengan formasi yang diusulkan sebelumnya.
Konsultasi audiensi DPRD Kab. Majalengka - BKN.
Sementara terkait K2, Petrus Sujendro menjelaskan bahwa data listing nama-nama K2 Daerah sudah ada di tiap-tiap Kantor Regional. Namun Petrus Sujendro menambahkan bahwa untuk mempublikasikan data listing tersebut masih menunggu instruksi Kementerian PAN-RB.

Minggu, 17 Maret 2013

Belanja Pegawai Tinggi, Pemda Jangan Minta Formasi

Jakarta-Humas BKN, Pemberhentian sementara penerimaan CPNS (Moratorium) memang sudah berakhir terhitung 31 Desember 2012. Namun semangat moratorium yaitu semangat penataan PNS harus tetap terus berlanjut. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat  saat menerima Kunjungan Audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Jepara dan DPRD Kab. Pati di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (14/3). Kunjungan tersebut juga diterima oleh Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro.
Konsultasi Audiensi BKN - DPRD Kab. Jepara & DPRD Kab. Pati.
Selanjutnya Tumpak Hutabarat juga menjelaskan bahwa sesuai semangat moratorium sebaiknya hanya daerah yang pembiayaan belanja pegawai di bawah 50% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya saja yang mengajukan formasi CPNS. Terkait daerah yang masih merasa kekurangan pegawai, Tumpak memberikan solusi alternatif yakni mendata ulang  dan redistribusi pegawai yang ada di daerah tersebut. “Sering ditemukan di lapangan adanya kesenjangan pendistribusian pegawai, dimana bagian pinggiran kekurangan sedangkan di kota berlebihan pegawai,” papar Tumpak hutabarat.
Rombongan DPRD Kab. Jepara.
Sementara menyikapi adanya keluhan  kekurangan tenaga pengajar, Petrus Sujendro menganjurkan perlunya komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi kekurangan tenaga pengajar tersebut. “Misalnya biaya belanja untuk tenaga strategis dan administrasi dapat dikurangi sehingga dapat digunakan untuk biaya tenaga pengajar,” jelas Petrus Sujendro.
Rombongan DPRD Kab. Pati.
Berdasarkan data yang ada, Kab. Jepara dan Kab. Pati masing-masing biaya belanja pegawainya  melebihi 50% dari total APBD. Sehingga Otomatis daerah tersebut tidak dapat mengajukan formasi baru untuk CPNS.

Kamis, 07 Maret 2013

Penetapan NIP dari TH Kategori 1 Kanreg III BKN



Kantor Regional III BKN sejak Senin (7/1) kemarin melaksanakan verifikasi dan validasi berkas untuk penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari tenaga honorer kategori 1. Hingga berita ini diturunkan, dari 1224 berkas yang diterima oleh tim Penetapan NIP Kanreg III BKN, sudah ada 672 berkas yang telah diverifikasi dan ditetapkan NIP nya.


Berikut adalah rekapitulasi penetapan NIP yang telah dilaksanakan oleh Kanreg III BKN.
NO.
Daerah
Formasi
Masuk
Selesai
Keterangan
1
Kab. Bogor
194
193
193
2
Kab. Karawang
108
108
-
3
Kab. Sumedang
46
46
-
1 meninggal
4
Kab. Tasik
9
9
9
5
Kab. Ciamis
37
36
35
1 BTL, 1 meninggal
6
Kab. Cirebon
26
26
26
7
Kab. Kuningan
18
18
18
8
Kab. Indramayu
48
47
-
1 meninggal
9
Kab. Majalengka
49
49
-
10
Kota Bogor
72
72
-
11
Kota Sukabumi
13
13
12
Kota Cirebon
16
16
16
13
Kota Cimahi
19
19
19
15
Kota Tasikmalaya
75
75
-
16
Kab. Bandung Barat
63
63
-
17
Kab. Pandeglang
139
137
137
2 mengundurkan diri
18
Kab. Tangerang
77
77
-
19
Kota Tangerang
157
154
153
3 meninggal, 1 tidak diusulkan
20
Kota Serang
66
66
66
 

Seleksi CPNS Tenaga Honorer K2 Digelar


Jumlah Pekerja Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer yang amat banyak di setiap kota tentunya menjadi permasalahan tersendiri. Maka dari itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan mengadakan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi tenaga honorer Kategori 2 (K2) yang ditarget digelar Agustus mendatang.
Diketahui, kecemburuan antara tenaga honorer dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap menimbulkan konflik sosial. “Oleh karena itu kita akan menyelesaikan masalah ini dengan menyeleksi tenaga honorer untuk menjadi PNS,” ungkap Asisten Deputi Koordinasi dan Manajemen Sistem SDM Kemenpan-RB Naftalina Sipayung di Kantor Wali Kota Balikpapan, Jalan Sudirman, kemarin (6/3).
Ia menjelaskan, penyelesaian masalah tenaga honorer tersebut dengan cara pemetaan menjadi Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2). Untuk K1 sudah selesai pada 2012, sementara untuk K2 targetnya akan selesai dalam masa 2013-2014, sambungnya.
K2 sendiri, lanjutnya, saat ini tengah dalam proses pendataan dengan berbagai persyaratan. Syaratnya pada dasarnya sama antara honorer K1 dan K2. Yakni diangkat pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Syarat lainnya adalah berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, tenaga honorer yang masuk K1 sesuai dengan Permenpan-RB No 5 Tahun 2010 adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Dan pembiayaan honornya langsung oleh APBD atau APBN.  Sedangkan honorer K2 umumnya merupakan tenaga honorer sekolah dan sejenisnya, biasanya gajinya bersumber dari non-APBN atau sumber dana lain seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), honor sekolah, dan lainnya.
Naftalina menjelaskan, Kemenpan-RB bersama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) masih membicarakan untuk penunjukan perguruan tinggi mana yang akan dijadikan konsorsium untuk membuat soal ujian. “Mengenai bobot soalnya masih akan kita bicarakan. Yang jelas bedanya dengan seleksi CPNS umum hanyalah lembar jawab yang menggunakan Lembar Jawab Komputer (LJK). Sementara seleksi CPNS umum langsung menggunakan komputer,” pungkasnya.
Terpisah, Kabag Humas Pemkot Balikpapan Sudirman Djayaleksana menjelaskan, Balikpapan telah melakukan seleksi untuk memilih tenaga honorer K1 sejak 2010 silam. Dari hasil seleksi tersebut diperoleh 94 orang honorer K1 yang langsung diangkat menjadi CPNS dan digaji menggunakan dana APBN/APBD.
“Sementara untuk K2 ini memang berbeda. Karena harus ada Tes Kompetensi Dasar (TKD). Di Balikpapan sendiri ada 374 honorer K2. Jika lolos dalam seleksi CPNS pada Agustus mendatang dipastikan akan diangkat menjadi PNS. Tapi jika tidak lolos, sesuai amanat dari Menpan-RB akan dilihat dan disesuaikan dengan anggaran daerah. Jika memang masih dibutuhkan dan daerah mampu membiayai, maka akan dipekerjakan dengan sistem kontrak. Tapi jika sudah tidak dibutuhkan atau tidak mampu membiayai tentunya tidak akan dipakai,” sambungnya.
Sementara, dalam sosialisasi terkait seleksi CPNS di auditorium kantor wali kota, kemarin, beberapa tenaga honorer masih khawatir jika namanya tidak masuk dalam database. “Nantinya  dilakukan uji publik selama 21 hari untuk memastikan data yang dihimpun sudah valid. Setelah itu, data akan disetor kembali ke Kemenpan-RB,” pungkasnya.

Tanyakan Tenaga Honorer, DPRD Gorontalo Beraudiensi ke BKN

Jakarta-Humas BKN, Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat dan Kasubdit Pengadaan I Alwazir menerima kunjungan kerja DPRD kota Gorontalo di  ruang rapat gedung I Badan Kepegawaian Negara Pusat Jakarta Selasa (5/3). Dalam kunjungannya DPRD Gorontalo menjelaskan di wilayahnya terdaapt tenaga kerja honorer sebayak 219 orang, dimana 1 orang  meninggal dunia dan 1 orang sudah diterima di kementerian lain. DPRD kota Gorontalo mempertanyakan bagaimana nasib 217 tenaga kerja honorer tersebut yang sampai saat ini belum menerima kejelasan tentang statusnya. DPRD Gorontalo berharap 217 orang tersebut dapat terakomodir dalam penerimaan CPNS honorer tahun ini.

Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kanan) menjelaskan masalah kepegawaian didampingi Kasubdit Pengadaan I Alwazir
Menanggapi hal tersebut, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa di kota Gorontalo terdapat 59 tenaga kerja honorer yang sudah dinyatakan lulus verifikasi dan validasi dan telah ditetapkan NIPnya oleh KanReg BKN Regional XI Manado. Adapun tenaga kerja honorer yang tidak lulus dikarenakan dokumen yang tidak memenuhi kriteria sesuai Surat Edaran MenPan No 05/Tahun 2010, yaitu tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD dengan kriteria :
  1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
  2. Bekerja di instansi pemerintah;
  3. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

Audiensi BKN-DPRD Kota Gorontalo sedang berlangsung
Bagi tenaga kerja honorer yang keberatan hasil verifikasi dan validasi tersebut, dapat mengajukan sanggahan kepada MenPan, RB, dan BKN dengan dilengkapi dokumen yang benar, akurat, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Gaji Non APBN/APBD, Honorer K1 Menjadi K2

Jakarta-Humas BKN, Tenaga honorer kategori satu (K1) yang pembayaran gajinya bersumber dari non APBN/APBD, secara otomatis menjadi tenaga honorer kategori dua (K2). Hal ini dikarenakan sumber pembayaran gaji tenaga honorer K1 adalah dari APBN/APBD,  sedangkan sumber gaji untuk tenaga honorer K2 bukan dari APBN/APBD. Ada pun tenaga honorer K1 yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) dikarenakan aspek-aspek lainnya tidak dapat menjadi tenaga honorer K2 . Aspek lain tersebut seperti: tenaga honorer yang bekerja di instansi swasta, masa kerja terputus, atau diangkat bukan oleh pejabat yang berwenang. Pernyataan ini disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat menerima Komisi I DPRD dan BKD Kampar saat melakukan audiensi dan kunjungan kerja di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Rabu (6/3).

Tengah berjalan, audiensi DPRD Kampar dengan BKN
Tumpak Hutabarat lebih lanjut menjelaskan bahwa setelah uji publik untuk tenaga honorer kategori I, BKN dan KemenPAN-RB menerima lebih dari 32.000 surat pengaduan keberatan, baik keberatan terhadap data yang Memenuhi Kriteria (MK) ataupun yang  Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Melihat banyaknya pengaduan  ini, pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB mengambil sejumlah kebijakan. Pertama, memerintahkan BPKP melakukan  Quality Assurance (QA); kedua melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT); dan yang  ketiga adalah melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk daerah-daerah yang bermasalah (seperti terkena musibah  banjir atau kebakaran).  Sedangkan penyerahan formasi pada 19 Desember 2012 yang merupakan tindak lanjut   pelaksanaan QA yang dilakukan BPKP adalah untuk tahap pertama.

Kabag Humas Tumpak Hutabarat
Ditegaskan bahwa tenaga honorer K II yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang dinyatakan lulus tes yang diadakan sesama K II. Ada pun pembuatan soal tes dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Pelaksanaan tes untuk Kabupaten/Kota akan dikoordinir oleh Gubernur sesuai dengan time table yang ditetapkan KemenPAN-RB dan BKN. Pelaksanaan tes diperkirakan dilaksanakan bulan Juni-Juli 2013. Bagi yang dinyatakan lulus tes selanjutnya akan diangkat menjadi CPNS pada Tahun Anggaran 2013-2014.

Minggu, 03 Maret 2013

CPNS Diutamakan bagi Guru Honorer

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan,para guru honorer yang sudah mengabdikan lebih dari lima tahun mestinya jadi prioritas. ?Harapan kami seperti dan nantinya dipertimbangkan,? katanya saat ditemui SINDO di Jakarta kemarin.
Kendati minta diprioritaskan, Mendikbud juga menegaskan bahwa mereka yang diangkat tersebut tetap harus mengedepankan kompetensi. Karena itu, perlu juga diperhatikan rekam jejak para honorer tersebut. Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan berdasarkan Undang- Undang (UU) No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di antaranya kualifikasi akademik dengan tingkat pendidikan program sarjana (S-1) atau diploma (D-4).?Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,?katanya.
Dia menambahkan saat ini ada ribuan guru honorer yang belum diangkat menjadi PNS. Mereka sebagian tersebar di daerah yang terpencil dan tertinggal. Karena itu, pemerintah akan memprioritaskan mereka untuk diangkat tahun ini. Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo berpendapat, pada 2011 jumlah guru honorer yang akan dinaikkan statusnya menjadi PNS mencapai 160.00 orang. Kemudian pada 2012,jumlah guru honorer yang akan mengikuti seleksi calon PNS mencapai 720.000 orang.
Namun,pihaknya meminta pemerintah untuk memperhatikanjugapengangkatanguru kategori 1 yakni guru yang mengabdi sejak 1 Januari 2006,bekerja di instansi pemerintah dan dibiayai oleh APBN. ?Guru tingkat dua yang juga bekerja di instansi pemerintah namun tidak digaji melalui APBN, juga harus dinaikkan statusnya. Guru yang bekerja di sekolah swasta sejak 2005 dan juga guru bantu yang mencapai 14.000 orang kami mohon dijadikan PNS,?katanya.
Selain itu, juga ada guru di masa 2010/2011 sebanyak 197.678 guru dan tenaga honorer, termasuk calon PNS yang teranulir dari Jawa Tengah. Ditambah lagi janji pengangkatan 5.966 orang guru bantu DKI yang akan diangkat tahun ini. Anggota DPD ini juga menyarankan pemerintah harus membenahi sistem perekrutan karena penerimaan calon PNS di daerah sangat bernuansa kecurangan. Isu yang beredar, ujarnya, proses seleksi PNS menjadi ajang pengumpulan uang melalui jalan belakang oleh pemerintah daerah setempat.? Ada yang bayar Rp50 juta hingga Rp75 juta,?ungkapnya.
Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah menilai, perhatian pemerintah terhadap guru honorer sangat rendah, sebab hingga kini masih ada ratusan ribu guru yang berstatus honorer. Banyaknya jumlah guru honorer yang belum diangkat ini disebabkan kekacauan data administrasi yang dimiliki pemerintah.?Seharusnya, pengangkatan itu dapat dilakukan pada tahun lalu namun tenggat waktu pendataan yang sedianya harus selesai Agustus 2010 terpaksa molor hingga tahun ini,?tegasnya.

DPRD Kab Blitar Konsultasi Ke BKN Terkait PP 56/2012



Rombongan DPRD dan BKD Kabupaten Blitar melakukan kunjungan kerja ke BKN terkait penyelesaian honorer K 2  dan konsultasi tentang PP nomor 56 tahun 2012 ke BKN. Rombongan DPRD dan BKD tersebut diterima oleh Kasubbag Publikasi Biro Humas dan Protokol Petrus Sujendro di ruang mawar lantai I gedung I BKN Jakarta kamis 28/2/2013.

Suwito selaku ketua rombongan mempertanyakan nasib tenaga honorer k 2 Kab  Blitar yang berjumlah 1565 yang telah diusulkan oleh BKD ke BKN pada bulan Mei 2012 namun sampai saat ini belum ada kejelasan penyelesaiannya. Disamping itu dalam audiens juga muncul pertanyaan tentang formasi untuk penerimaan CPNS tahun 2013 bagi kab Blitar.

Petrus menerangkan     bahwa data K 2  yang sudah masuk di BKN per 30 mei 2012 sudah selesai dibuat data base dan sudah didistribusikan ke kanreg BKN di daerah namun belum bisa dipublikasikan karena belum ada regulasinya. Sesuai dengan time table yang disepakati Menpan dan RB dan BKN bahwa rencana pengumuman K 2 dilaksanakan di bulan Maret 2013 dan pelaksanaan ujian kompetensi dasar dilaksanakan pada Juni -Juli 2013.

Sesuai regulasi yang ada saat ini bahwa penyelenggara tes adalah konsorsium Perguruan Tinggi.Bagi yang lulus ujian akan diangkat menjadi CPNS pada tahun anggaran 2013 dan 2014.Sementara untuk usulan Formasi Kab Blitar sudah menyampaikan dokumen berupa antara lain analisa jabatan,analisa beban kerja,redistribusi pegawai dan proyeksi kebutuhan pegawai 5 tahun ke depan namun perhitungan  untuk tenaga lapangan belum lengkap. Disamping itu anggaran belanja pegawai untuk kab Blitar pada tahun 2011 sudah mencapai 64,18 persen  terhadap APBD. Petrus menambahkan bahwa Formasi  tahun 2013 sampai saat ini belum ditetapkan oleh Menpan dan RB.

Ketua BKD menyatakan bahwa Kab Blitar saat ini masih kekurangan guru  sebanyak 1356 terutama guru SD. Hal ini karena Guru SD di Kab Blitar yang pension per tahun nya mencapai 400 hingga 500 orang dari antara 8000 guru yang ada.Blitar sudah melakukan redistribusi pegawai  terutama untuk guru SMP,SMA dan SMK namun untuk guru SD belum karena terkendala tehnis di lapangan. Petrus