Minggu, 24 Februari 2013

PP HONORER K2

Presiden SBY telah menetapkan PP Honorer Tertinggal bernomor 56 Tahun 2012. Itu berarti, honorer K1 sudah bisa diangkat CPNS tahun ini juga. "Alhamdulillah, RPP honorer tertinggal sudah diterbitkan yaitu PP 56 Tahun 2012. Dengan adanya payung hukum ini, honorer tertinggal sudah bisa diangkat CPNS," ujar Renaldy LG,SH Ketua Umum Monitoring Penegakan Hukum Indonesia.Disinilah Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer yang merupakan perubahan kedua atas PP No. 48 tahun 2005 tersebut mengatur tiga hal, yakni mengenai honorer kategori 1, honorer kategori 2, dan atau jabatan mendesak untuk diangkat menjadi CPNS.PP 56 tahun 2012 ini akan menjadi sebuah payung hukum dalam pengangkatan tenaga honorer kategori 1, atau yang disebut honorer tertinggal atau tercecer, secara adil dan transparan. Renaldy LG,SH menekankan, terbitnya PP No. 56 tahun 2012 ini bisa mengakhiri ‘rezim honorer’, sehingga manajemen PNS dapat ditata sesuai dengan prinsip-prinsip merit system, dan tidak dijadikan komoditi politik dan ajang KKN, yang mengakibatkan rendahnya kualitas birokrasi di tanah air.

Tenaga honorer yang berjumlah kurang lebih 126 orang tahun 2005 yang dibiayai APBD di Kabupaten Blora Jawa Tengah tetap semakin lesu,muram dan pasrah biarpun terbitnya PP No.56 tahun 2012 yang belum tentu bisa menjamin diangkat menjadi CPNS.Pasalnya ada 33 tenaga honorer tahun 2005 dengan SK Bupati yang bekerja terus menerus dan tidak terputus-putus sampai sekarang ini belum jelas nasibnya yang terganjal masa kerja kurang dari 1 tahun terhitung sampai dengan 31 Desember 2005. Dari 33 tenaga honorer tersebut terdiri dari 11 orang Sarjana,2 orang DIII dan 19 orang SMA/SLTA,SMEA ,STM dan 1 orang SD.Sesuai keterangan resmi Direktur Pengendalian Kepegawaian I BKN Bosman Simanjuntak,SH.MH bahwa penelitian pada dokumen yang ada formulir pendataan dan usul tenaga honorer kategori I dari Pemerintahan Kabupaten Blora yang disampaikan kepada BKN sampai dengan 31 Agustus 2010 tidak terdapat sejumlah 126 tenaga honorer 2005.Demikian juga sesuai keterangan Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian/Direktur Pengendalian Kepegawaian III Dra.Ulida L.Toruan,M.Si bahwa atas nama Riza Novianti dan/atau 33 orang tenaga honorer tahun 2005 yang masa kerja kurang dari 1 tahun terhitung sampai dengan 31 Desember 2005 tidak ada dalam daftar listing yang disampaikan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan pada 31 Agustus 2010.Lain halnya keterangan dari Bupati Blora Djoko Nugroho bahwa telah melaksanakan amanat Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 5 tahun 2010,bahwa telah melakukan dan atau melaksanakan pendataan pemetaan tenaga honorer tahun 2005 yang sampai saat ini masih bekerja di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Blora sesuai surat Bupati nomor 800/621/2010 tanggal 30 Agustus 2010 serta untuk kategori II juga telah dikirim kepada Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 30 Desember 2010.

Disinilah perlu diketahui jumlah pendataan/pemetaan tenaga honorer tahun 2005 di Kabupaten Blora pada tahun 2010 sesuai amanat SE Menpan adalah yang terekam dan ataupun yang diusulkan di BKN yang memenuhi kreteria saja.Sedangkan untuk 33 tenaga honorer tahun 2005 dengan SK Bupati yang bekerja terus menerus masa kerja kurang dari 1 tahun terhitung sampai dengan 31 Desember 2005 tidak terekam alias tidak masuk dalam aplikasi.Hal inilah perlu dipertayakan status 33 tenaga honorer yang terganjal masa kerja kurang dari 1 tahun terhitung sampai dengan 31 Desember 2005 karena tidak termasuk dalam kategori I maupun kategori II.Jadi bagaimana nasib 33 tenaga honorer yang terganjal masa kerja kurang dari 1 tahun terhitung sampai dengan 31 Desember 2005 sesuai PP 48 tahun 2005????

Disinilah peran pemerintah pusat maupun daerah mengetahui serta dapat memberikan suatu kebijakan terkait permasalahan tersebut untuk dapat menyelesaikan dan atau memikirkan akan nasib tenaga honorer tahun 2005 yang bekerja terus menerus dan tak terputus-putus sampai saat ini.Karena tidak dapat dipungkiri dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan sebagian dilakukan oleh tenaga honorer. Di antara tenaga honorer tersebut ada yang telah lama bekerja kepada pemerintah dan keberadaannya sangat dibutuhkan oleh pemerintah dan mengingat masa bekerja mereka sudah lama.

Setiap warga negara sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa ada pengecualian,hal tersebut tersirat didalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1.Demikian halnya Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 pasal 8 yang berbunyi; Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi,dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.Pengertian Peraturan Pemerintah RI adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.Disinilah perlu diketahui bahwa di Kabupaten Blora Jawa Tengah semakin bertambah banyak tenaga lepas dan atau tenaga honorer yang diterima bekerja mulai tahun 2012 dan diduga sampai tahun 2008.Seperti contoh kecil saja Pemerintah Kabupaten Blora pada tahun 2012 masih bisa menerima tenaga harian lepas untuk satuan polisi pamong praja sejumlah 88 orang.Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Blora masih memberikan kebijakan dan berani merekrut tenaga kerja.Patut diduga juga ratusan tenaga kerja dan atau tenaga honorer membludak di unit kerja pendidik atau guru yang diterima tahun 2006 sampai 2007 atau tahun 2008.Apakah hal tersebut dibenarkan,dan ada apa dibalik semua itu?

Rabu, 20 Februari 2013

Tanyakan Tenaga Honorer, DPRD Beraudiensi ke BKN

Jakarta-Humas BKN, Untuk mengetahui tindak lanjut tenaga honorer (TH) kategori II, DPRD Meranti  beraudiensi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (12/2). Pejabat yang menerima kunjungan dan audiensi ini adalah Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat.


Tengah berlangsung, Audiensi DPRD Meranti dengan BKN
Tumpak Hutabarat mengutarakan bahwa tenaga honorer K II yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang dinyatakan lulus tes yang diadakan sesama K II. Ada pun pembuatan soal tes dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Pelaksanaan tes untuk Kabupaten/Kota akan dikoordinir oleh Gubernur sesuai dengan time table yang ditetapkan KemenPAN-RB dan BKN. Pelaksanaan tes diperkirakan dilaksanakan bulan Juni-Juli 2013. Bagi yang dinyatakan lulus tes selanjutnya akan diangkat menjadi CPNS pada Tahun Anggaran 2013-2014.

Kabag Humas Tumpak Hutabarat menjabarkan penyelesaian masalah honorer
Lebih lanjut Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa Norma, Standar, dan Prosedur  (NSP) kepegawaian yang ditetapkan BKN harus ditegakkan secara konsisten oleh instansi pemerintah, termasuk untuk penuntasan masalah tenaga honorer kategori I dan kategori II . Untuk itu, Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) harus mempunyai komitmen kuat guna mengimplementasikannya.

Tes CPNS K2, April dan Juni 2013

Tes honorer Ketegori Dua (K2) untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), rencana akan dilaksanakan April dan Juni 2013.
Jadwal tersebut disampaikan Kepala Seksi Perencanaan Formasi dan Seleksi PNS BKDD Majene, Irfan Sengi, Rabu 20 Februari. Kata Irfan, walaupun sampai saat ini, pihaknya belum menerima informasi resmi terkait daftar nama honorer K2 yang akan mengikuti tes, namun Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah memberikan informasi terkait rencana tes pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.
"Dari penyampaian ini, kami baru tau jika tes honorer K2 akan dilaksanakan dua tahap," terang Irfan. (kdr) 
Sambil menunggu  perkembangan kabar penerimaan CPNS Tahun 2013 selanjutnya, ada baiknya anda mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian TKD dan TKB mulai dari sekarang. Anda harus mempersiapkan diri agar dapat lolos dari seleksi ambang batas nilai yang merupakan kunci sukses lolos CPNS jalur umum dan honorer tahun 2013. Kabarnya untuk tes mulai tahun ini pemerintah akan menggunakan metode baru berupa Computer Assissted Test (CAT). Sesuai  Inpres No. 1/2013,Presiden juga memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama-sama Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar mengembangkan sistem Selsksi CPNS/PNS dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).Pada tahap awal tahun 2013 ini, Presiden memerintahkan BKN untuk bisa menerapkan rekrutmen berbasis CAT untuk 18 instansi pemerintah.