Jakarta-Humas BKN, Pemberhentian
sementara penerimaan CPNS (Moratorium) memang sudah berakhir terhitung
31 Desember 2012. Namun semangat moratorium yaitu semangat penataan PNS
harus tetap terus berlanjut. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala
Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat menerima Kunjungan Audiensi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Jepara dan DPRD Kab. Pati di Kantor
Pusat BKN Jakarta, Kamis (14/3). Kunjungan tersebut juga diterima oleh
Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro.
Konsultasi Audiensi BKN - DPRD Kab. Jepara & DPRD Kab. Pati.
Selanjutnya Tumpak Hutabarat juga
menjelaskan bahwa sesuai semangat moratorium sebaiknya hanya daerah yang
pembiayaan belanja pegawai di bawah 50% dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD)-nya saja yang mengajukan formasi CPNS. Terkait
daerah yang masih merasa kekurangan pegawai, Tumpak memberikan solusi
alternatif yakni mendata ulang dan redistribusi pegawai yang ada di
daerah tersebut. “Sering ditemukan di lapangan adanya kesenjangan
pendistribusian pegawai, dimana bagian pinggiran kekurangan sedangkan di
kota berlebihan pegawai,” papar Tumpak hutabarat.
Rombongan DPRD Kab. Jepara.
Sementara menyikapi adanya keluhan
kekurangan tenaga pengajar, Petrus Sujendro menganjurkan perlunya
komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi kekurangan tenaga pengajar
tersebut. “Misalnya biaya belanja untuk tenaga strategis dan
administrasi dapat dikurangi sehingga dapat digunakan untuk biaya tenaga
pengajar,” jelas Petrus Sujendro.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar