Minggu, 17 Maret 2013

Belanja Pegawai Tinggi, Pemda Jangan Minta Formasi

Jakarta-Humas BKN, Pemberhentian sementara penerimaan CPNS (Moratorium) memang sudah berakhir terhitung 31 Desember 2012. Namun semangat moratorium yaitu semangat penataan PNS harus tetap terus berlanjut. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat  saat menerima Kunjungan Audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Jepara dan DPRD Kab. Pati di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (14/3). Kunjungan tersebut juga diterima oleh Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro.
Konsultasi Audiensi BKN - DPRD Kab. Jepara & DPRD Kab. Pati.
Selanjutnya Tumpak Hutabarat juga menjelaskan bahwa sesuai semangat moratorium sebaiknya hanya daerah yang pembiayaan belanja pegawai di bawah 50% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya saja yang mengajukan formasi CPNS. Terkait daerah yang masih merasa kekurangan pegawai, Tumpak memberikan solusi alternatif yakni mendata ulang  dan redistribusi pegawai yang ada di daerah tersebut. “Sering ditemukan di lapangan adanya kesenjangan pendistribusian pegawai, dimana bagian pinggiran kekurangan sedangkan di kota berlebihan pegawai,” papar Tumpak hutabarat.
Rombongan DPRD Kab. Jepara.
Sementara menyikapi adanya keluhan  kekurangan tenaga pengajar, Petrus Sujendro menganjurkan perlunya komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi kekurangan tenaga pengajar tersebut. “Misalnya biaya belanja untuk tenaga strategis dan administrasi dapat dikurangi sehingga dapat digunakan untuk biaya tenaga pengajar,” jelas Petrus Sujendro.
Rombongan DPRD Kab. Pati.
Berdasarkan data yang ada, Kab. Jepara dan Kab. Pati masing-masing biaya belanja pegawainya  melebihi 50% dari total APBD. Sehingga Otomatis daerah tersebut tidak dapat mengajukan formasi baru untuk CPNS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar