Senin, 27 Februari 2012

JANJI,APRIL 2012 RPP HONORER RAMPUNG

Pemerintah dan DPR RI Sepakat RPP Honorer Rampung April 2012



Jakarta-Humas BKN, Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat bahwa pemerintah segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengakomodasi tenaga honorer. Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Azwar Abubakar,  Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan-Jakarta, Senin (13/2).
Rapat Kerja dipimpin Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendi. Komisi II DPR RI meminta Pemerintah agar dapat menyelesaikan RPP  tenaga honorer baik Kategori 1 (K1) dan K2 dan melaporkan hasilnya kepada Komisi II DPR RI paling lambat April. Untuk itu, Kementerian PAN dan RB  bersama BPKP dan BKN berkomitmen segera menyelesaikan dan menuntaskan permasalahan tenaga honorer tersebut.



Namun demikian, Azwar Abubakar menyampaikan bahwa berdasarkan proses verifikasi dan validasi (Verval) yang sedang berlangsung disinyalir terdapat indikasi rekayasa ataupun manipulasi data tenaga  honorer yang disampaikan oleh sejumlah instansi  pemerintah kepada BKN. Oleh sebab itu  Azwar Abubakar menekankan perlunya dilakukan Verval ulang terhadap tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah provinsi serta kabupaten/kota yang jumlah tenaga honorernya lebih dari 200 orang secara tepat dan akurat. “Hal serupa juga akan dilakukan terhadap instansi pemerintah yang mendapat laporan pengaduan secara tertulis, baik yang disampaikan kepada Presiden, Wakil  Presiden, Menteri PAN dan RB, serta Kepala BKN,” ungkap Azwar Abubakar. Lebih lanjut Azwar Abubakar menegaskan bahwa RPP tentang  tenaga honorer telah disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Pemerintah.



Sementara itu, Eko Sutrisno mengemukakan bahwa dari 152.310 tenaga honorer K1 telah dilakukan Verval dan hingga 31 Desember 2011 sebanyak 72.569 dinyatakan memenuhi kriteria (MK), 77.891 orang tidak memenuhi kriteria (TMK) dan 1.850 sedang dalam proses verval. Sedangkan tenaga honorer kategori II yang telah sampai BKN, menurut Eko Sutrisno berjumlah 644.144 orang. Eko Sutrisno  menambahkan bahwa jumlah tersebut mengalami penambahan dari luncuran K1 yang dibiayai nonAPBN/APBD sebanyak 18.636 orang. Sehingga jumahnya keseluruhan mencapai 662.780 orang.  Mereka terdiri dari tenaga honorer instansi pusat 84.996 orang dan instansi daerah 577.784 orang.
Berdasarkan data Direktorat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN, jumlah kekuatan PNS saat ini (bezzeting) per 31 Desember 2011 sebanyak 4.570.818 PNS. Mereka bekerja pada instansi pusat sebanyak 925.848 dan 3.644.490 bekerja pada instansi daerah. Sedangkan PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) pada tahun 2012 diperkirakan mencapai 116.726, yang tersebar di instansi pusat sebanyak 23.152 dan di instansi daerah sebanyak 116.726. Dengan demikian kalau hingga akhir 2012 tidak ada rekrutmen CPNS maka jumlah keseluruhan jumlah PNS menjadi 4.457.092.

HARI INI (SELASA, 21 FEBRUARI 2012) FINALISASI RPP HONORER MENJADI PP PENGANGKATAN CPNS

Hari Ini Finalisasi RPP Honorer jadi PNS



Massa aksi tenaga honorer menuntut segera diangkat menjadi CPNS, di depan Istana
 
JAKARTA – Tidak sia-sia aksi demonstrasi 20 ribu lebih guru honorer anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di depan Istana Kepresidenan, Senin (20/2). Hari ini, sepuluh perwakilan PGRI diminta ikut rembukan finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Sulistyo menjelaskan, aksi demonstrasi ribuan guru ini benar-benar dilakukan dalam kondisi terpaksa. Sebenarnya dia sudah menghimbau kepada para guru untuk tidak demo. “Tapi upaya pengangkatan honorer ini sungguh kebangetan,” kata Sulistyo. Sebab, RPP ini sejatinya sudah bisa disahkan sejak 2009 silam.
Sulistyo menjelaskan, penghargaan pemerintah terhadap guru honorer sangat minim. Bahkan dia mengatakan, ada salah satu menteri yang berpidato kemana-mana yang isinya justru menyalahkan guru honorer sendiri. “Ya masak pantas ada menteri yang ngomong siap suruh jadi honorer. Sudah tahu gajinya Rp 200 ribu per bulan,” kata Sulistyo sambil mewanti-wanti nama menteri yang bersangkutan tidak dikorankan.
Menteri tadi, kata Sulistyo, juga menggunjing para guru honorer tidak memposisikan diri layaknya buruh industri. Pada intinya, guru merupakan sebuah profesi. Jadi, para honorer tidak perlu menuntutu upah layaknya buruh pabrik.
Di tengah kegelisahan sejumlah guru honorer itu, untungnya bisa sedikit terobati. Tepatnya setelah mereka kemarin sore diterima oleh Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam, dan Julian Aldrin Pasha, juru bicara presiden. “Dari Kemendikbud diwakili wakil menteri bidang pendidikan. Tapi datangnya telat,” ucap Sulistyo.
Hasil dari pertemuan tersebut, hari ini sepuluh perwakilan PGRI diundang  untuk ikut rembuk dalam finalisasi RPP pengangkatan tenaga honorer. Pertemuan pembahasan finalisasi ini direncanakan sore nanti (21/2) di kantor Kemen PAN-RB.
Sulistyo menjelaskan, upaya Kemen PAN-RB yang bersedia mengajak perwakilan guru honorer anggota PGRI harus disambut baik. Dengan cara ini, perwakilan honorer bisa ikut menyumbangkan aspirasinya. Langkah ini, kata Sulistyo, bisa menghindari adanya persoalan pelik pasca penandatanganan RPP pengangkatan honorer oleh Presiden SBY.
Selama ini, Presiden SBY memang beralasan tidak segera mengesahkan RPP tersebut karena diliputi kecemasan. Orang nomor satu di republik ini tidak mau ada polemik yang tambah pelik setelah pengesahan RPP tadi. Sehingga, dia meminta Kemen PAN-RB dan kementerian terkait lainnya untuk merumuskan lebih bagus lagi RPP itu.
Jika hari ini finalisasi RPP itu benar-benar rampung, dijadwalkan Kamis draf RPP bisa dimasukkan ke Sekretariat Negara (Sesneg). Sulistyo mendapatkan bocoran jika sudah masuk ke Sesneg, RPP ini akan dibawa di rapat terbatas. Rapat ini akan diikuti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemen PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Sesneg. “Tidak perlu menunggu sampai April,” ujar Sulistyo.
Sebelumnya memang sempat muncul kabar jika Kemen PAN-RB memasang target finaslisasi RPP pengangkatan honorer April mendatang.
Di tengah kabar baik ini, Sulistyo menghimbau para tenaga honorer di daerah. Dia menyerukan supaya para tenaga honorer, baik guru maupun tenaga lainnya, untuk tidak menyetor uang ke bupati atau walikota. Dia menegaskan jika pengangkatan ini murni rencanan negara dan tidak dipungut biaya. “Meski yang datang itu tim sukses bupati atau walikota, jangan mau memberi uang,” kata dia.
Selama ini, Sulistyo mengatakan ada laporan jika setiap honorer diminta Rp 40 juta untuk bisa ikut validasi dan verifikasi. Jika tidak menyetor upeti itu, nama para honorer akan dicoret. Sehingga, tidak bisa mengikuti tahap validasi dan verifikasi.

Senin, 20 Februari 2012

Pagi Ini Guru Honorer Kembali Demo Di Istana

Jakarta Ratusan guru menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Mereka akan kembali melakukan demonstrasi di Istana Negara pagi ini.

"Agak siang sekitar pukul 09.00 WIB dari Masjid Istqlal longmarch ke Istana," ujar Koordinator Aksi, Kholik, kepada detikcom, Selasa (21/02/2012).

Kholik mengatakan bahwa sebagian peserta demonstrasi yang terdiri dari para guru honorer telah pulang ke daerah masing-masing. Sehingga massa demonstran tidak sebanyak hari-hari sebelumnya.

"Hari ini kemungkinan berkurang karena dari daerah ada yang pulang," jelasnya.

Kholik menyatakan bahwa aksi hari ini sebagai bentuk dukungan kepada 10 orang anggota Tim Lobi yang akan bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang telah direncanakan sebelumnya.

"Aksi hari ini memberikan dukungan kepada tim lobi yang sesuai dengan rencana kemarin. Tim lobi ini 10 orang, dari PGRI dan tenaga honorer," tutupnya.

Ribuan Guru Honorer Demo di Depan Istana

Ribuan guru honorer menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (20/2/2012). Dalam aksinya, mereka menuntut Presiden RI segera menandatangani Peraturan Pemerintah Tentang Pengangkatan Guru Honorer.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan guru honorer menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (20/2/2012). Dalam aksinya, para guru honorer memiliki tuntutan tunggal, yaitu mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pengangkatan guru honorer.
Ketua Umum Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI), Ani Agustina menjelaskan, ribuan guru yang ikut andil dalam aksi hari ini merupakan perwakilan dari hampir seluruh provinsi di Indonesia. Yaitu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Kalimantan. Ia mengatakan, aksi demonstrasi ini digelar karena para tenaga honorer nyaris kehilangan kesabaran. Setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai guru honorer di sekolah, titik terang tentang pengangkatan status mereka tak kunjung diperjelas.
"Kami di sini bersama perwakilan dari guru honorer di seluruh Indonesia. Kami ingin menagih janji Presiden untuk segera menandatangani PP tersebut. Kami (honorer) tak ada bedanya dengan guru PNS," kata Ani saat ditemui Kompas.com, di lokasi.
Ditemui terpisah, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI), Syahiri hermawan, yang juga hadir dalam demonstrasi ini mengatakan, guru honorer memiliki tuntutan tunggal agar PP tentang pengangkatan guru honorer segera ditandatangani oleh Presiden. Menurutnya, semua permasalahan guru honorer akan selesai jika Presiden segera menandatangani PP tersebut.
"Semua selesai sampai Presiden menandatangani PP tersebut. Entah sekaligus, ataupun secara bertahap. Ini supaya nasib guru honorer tidak terkatung-katung," ungkapnya.
Dijelaskan Syahiri, target peserta demonstrasi hari ini adalah lima puluh ribu peserta yang seluruhnya merupakan guru honorer di sekolah. Sampai berita ini diturunkan, peserta demonstrasi masih nampak berdatangan dari berbagai wilayah, dan umumnya menggunakan bis sewaan.

Guru Honorer Bakal Kepung Istana

JAKARTA, KOMPAS.com —  Sebanyak 50.000 guru dan tenaga tata usaha sekolah yang berstatus honorer bakal berunjuk rasa di depan Istana Negara, Senin (20/2/2012). Para guru honorer ini akan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera menandatangani rancangan peraturan pemerintah soal pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil.
Ani Agustina, Ketua Umum Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia, di Jakarta, kemarin, mengatakan, para guru dan pegawai tata usaha honorer telah berdatangan ke Jakarta dari berbagai daerah di Indonesia dengan dukungan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Pemerintah seharusnya sudah menuntaskan pengangkatan sekitar 600.000 guru dan pegawai tata usaha sekolah honorer yang telah diverifikasi pada tahun lalu.
”Unjuk rasa nasional ini untuk menuntut Presiden segera menandatangani payung hukum pengangkatan para guru dan tata usaha honorer yang dibayar dengan APBN dan APBD untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah-sekolah mulai jenjang TK hingga SMA/SMK,” ujar Ani.
Menurut Ani, sebenarnya persoalan pengangkatan tenaga honorer, termasuk guru, secara nasional sudah disepakati pada Agustus 2011. Namun, perombakan kabinet membuat pembahasan dan kesepakatan kembali terkatung-katung.
”Kami akan bertahan di Istana sampai Presiden memberi kepastian soal pengangkatan. Para guru dan pegawai tata usaha honorer yang dijanjikan diangkat jadi PNS ini sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan. Jadi, kenapa kami dipermainkan tanpa kepastian,” ujar Ani.
Ketua Pengurus Besar PGRI Sulistiyo mengatakan, pemerintah harus serius menuntaskan pengangkatan guru honorer menjadi guru PNS. ”Mereka kan sudah memenuhi syarat. Untuk apa ditunda-tunda lagi? Jangan guru yang mengabdi untuk mempersiapkan generasi masa depan bangsa ini dizalimi terus,

Ribuan Guru Honorer Demo di Depan Istana

  Ribuan guru honorer menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (20/2/2012). Dalam aksinya, mereka menuntut Presiden RI segera menandatangani Peraturan Pemerintah Tentang Pengangkatan Guru Honorer.



JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan guru honorer menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (20/2/2012). Dalam aksinya, para guru honorer memiliki tuntutan tunggal, yaitu mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pengangkatan guru honorer.
Ketua Umum Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI), Ani Agustina menjelaskan, ribuan guru yang ikut andil dalam aksi hari ini merupakan perwakilan dari hampir seluruh provinsi di Indonesia. Yaitu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Kalimantan. Ia mengatakan, aksi demonstrasi ini digelar karena para tenaga honorer nyaris kehilangan kesabaran. Setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai guru honorer di sekolah, titik terang tentang pengangkatan status mereka tak kunjung diperjelas.
"Kami di sini bersama perwakilan dari guru honorer di seluruh Indonesia. Kami ingin menagih janji Presiden untuk segera menandatangani PP tersebut. Kami (honorer) tak ada bedanya dengan guru PNS," kata Ani saat ditemui Kompas.com, di lokasi.
Ditemui terpisah, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI), Syahiri hermawan, yang juga hadir dalam demonstrasi ini mengatakan, guru honorer memiliki tuntutan tunggal agar PP tentang pengangkatan guru honorer segera ditandatangani oleh Presiden. Menurutnya, semua permasalahan guru honorer akan selesai jika Presiden segera menandatangani PP tersebut.
"Semua selesai sampai Presiden menandatangani PP tersebut. Entah sekaligus, ataupun secara bertahap. Ini supaya nasib guru honorer tidak terkatung-katung," ungkapnya.
Dijelaskan Syahiri, target peserta demonstrasi hari ini adalah lima puluh ribu peserta yang seluruhnya merupakan guru honorer di sekolah. Sampai berita ini diturunkan, peserta demonstrasi masih nampak berdatangan dari berbagai wilayah, dan umumnya menggunakan bis sewaan.

Sabtu, 18 Februari 2012

Guru Wajib Ngajar 24 Jam Seminggu

CIREBON - Disdik Kota Cirebon tengah gencar menyosialisasikan, setiap guru wajib mengajar 24 jam seminggu. Demi menjalankan peraturan lima menteri. "Saat ini kami memang tengah gencar menjalankan peraturan lima menteri. Di mana, isinya mengenai peraturan bahwa setiap guru mata pelajaran diharuskan mengajar sebanyak 24 jam dalam satu minggu," kata Sekretaris Dinas Pendidikan, Drs Dana Kartiman MPd kepada Radar Cirebon (JPNN Group), Sabtu (18/2).

Menurut Dana, peraturan ini mutlak hukumnya. Jika tidak, disdik tidak segan-segan mengambil tindakan. Seperti memutasi guru yang bersangkutan ke tempat yang lain.

"Pokoknya setiap guru harus mengajar 24 jam dalam seminggu. Kalau misalnya ada guru dari SMK mengajar hanya 8 jam, bisa jadi akan dimutasi ke luar Cirebon. Atau turun tingkat. Dari yang tadinya mengajar di SMK, bisa jadi mengajar di SD," katanya.

Demi menjalani peraturan lima menteri ini, tambah dia, disdik sudah mulai mensosialisasikan kepada sejumlah sekolah

PP Honorer jadi CPNS Ditenggat April Pemda yang Punya Lebih 200 Honorer Dicurigai



JAKARTA--Pemerintah dan DPR RI memutuskan akan melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap instansi pusat maupun daerah yang memiliki lebih dari 200 tenaga honorer tertinggal kategori satu.

Langkah serupa juga dilakukan terhadap instansi pemerintah yang data honorernya mendapat laporan pengaduan secara tertulis, baik yang disampaikan kepada presiden, wakil presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Disinyalir terdapat indikasi rekayasa ataupun manipulasi data tenaga honorer yang disampaikan oleh sejumlah instansi pemerintah kepada BKN,” ujar Menpan-RB Azwar Abubakar dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (13/2).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi itu, DPR RI juga mendesak pemerintah agar dapat menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS menjadi PP, paling lambat April 2012 dan selanjutnya dilaporkan kepada Komisi II DPR. U

Untuk itu, Kemenpan-RB bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta BKN diminta segera menyelesaikan dan menuntaskan kegiatan verifikasi dan validasi ulang terhadap tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah secara tepat dan akurat.

"Pemerintah harus menyelesaikan RPP Honorer Tertinggal paling lambat April. RPP ini sudah terlalu lama molor," tegas Taufik.

Terkait dengan RPP honorer, Azwar mengatakan, saat ini pihaknya telah menyampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk diproses lebih lanjut menjadi PP.

Dalam kesempatan itu, Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno mengemukakan, dari 152.130 tenaga honorer kategori I, hampir semuanya telah divalidasi dan diverifikasi. Hasilnya, hingga 31 Desember 2011 sebanyak 72.569 memenuhi kriteria (MK), dan 77.891 orang tidak memenuhi kriteria (TMK).

Sedangkan tenaga honorer kategori II yang telah sampai BKN per 31 Mei 2011 berjumlah 633.824 orang. Jumlah ini mengalami penambahan data kategori I sebanyak 8.956, sehingga jumahnya menjadi 642.780 orang. Mereka terdiri dari tenaga honorer di instansi pusat sebanyak 84.996 orang, dan di daerah mencapai 577.784 orang.

Selasa, 14 Februari 2012

Berat Tahun 2012 Pengangkatan CPNS

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, tidak menerima calon pegawai negeri sipil jalur umum pada 2012. Pasalnya 60 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setempat tersedot untuk gaji PNS.
“Selain APBD banyak untuk gaji PNS, penghentian penerimaan PNS juga untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tentang moratorium seleksi CPNS,”  kata Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Diklat (BKPL) Pasaman Barat, Syahnan, Jumat (10/2).
Dengan pertimbangan itu, kata dia, maka tidak dilakukan penerimaan termasuk untuk guru dan tenaga kesehatan.
Meskipun demikian, katanya pihaknya akan tetap berharap pegawai kategori satu yang terhitung masa kerja Januari 2005 yang telah diusulkan segera diangkat menjadi PNS. Berdasarkan pengumuman BKN sekitar 40 orang CPNS lulus verifikasi yang akan diangkat menjadi PNS.
“Ada sekitar 600 orang pegawai yang telah masuk dalam pusat data BKN. Pengangkatan mereka tergantung dari hasil tes verifikasi pihak BKN,” jelasnya.
Dari 600 orang pegawai yang masuk data BKN, masih ada sekitar  58 orang yang tersisa dan mereka diproritaskan untuk diangkat menjadi CPNS.
Syahnan mengatakan meskipun tidak melakukan penerimaan CPNS, pihaknya akan mengefektifkan PNS yang ada untuk dapat bekerja lebih baik lagi. Para PNS dituntut profesional dan disiplin dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat luas.
“Karena itu, mulai saat ini mari kita tingkatkan kompetensi diri, bekerja sesuai dengan tupoksi, dan bertanggungjawab dalam pekerjaan,”.

Honorer Gagal Diangkat CPNS 2012

Polemik pengangkatan langsung tenaga honorer kategori 1 (K1) terus bergulir. Skenario pengangkatan langsung honorer K1melalui RPP pengangkatan honorer terancam buyar. Sebab, hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) belum menyerahkan draf RPP itu ke Sekretariat Negara (Setneg).
Perkembangan terbaru keberadaan RPP ini dipaparkan oleh Wakil Men-PAN dan RB Eko Prasojo. Guru besar Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan memang draf RPP masih di kantornya. “Sudah kami masukkan ke Setneg. Tapi dikembalikan lagi untuk dilakukan pengkajian,” kata dia. Namun, dia enggan merinci betuk kajian yang diharapkan Setneg tersebut.
Eko mengatakan, tindak lanjut dari pengembalian draf RPP tersebut adalah, pihaknya segera menggelar rapat pertemuan dengan jajaran kementerian yang berkepentingan dengan pengangkatan tenaga honorer ini. Diantaranya adalah Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), serta Kemenkes (Kementerian Kesehatan).
Agenda utama dalam pertemuan ini adalah menindaklanjuti masukan-masukan dari Setneg. Eko juga mengatakan, dalam pertemuan ini akan dilakukan pembahasan tentang verifikasi ulang data honorer yang akan diangkat menjadi CPNS. Khususnya untuk honorer K1.
Muncul kabar jika kuota honorer K1 67 ribu bakal menyusut akibat verifikasi ulang ini. Sebab, dalam penyusunan ini ditemukan praktek penggelembungan data honorer K1. Diperkirakan, nantinya jumlah honorer K1 menyusut menjadi 42 ribu.
Eko belum berkomentar terkait rencanan verifikasi ini. Dia mengatakan, masih menunggu pertemuan lintas kementerian tersebut untuk membahas lebih lanjut rencana verifikasi ulang ini. Diantara pos tenaga honorer yang diperkirakan banyak mengalami perubahan adalah di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Khususnya di pos tenaga sipir. Sementara kouta pengangkatan tenaga honorer guru dan tenaga medis bakal mengalami penyusutan setelah verifikasi tadi.
Menurut Eko, pihak Kemen PAN dan RB cukup serius menyelesaikan pembahasan RPP ini. Dia mengelak jika disebut Kemen PAN dan RB terus mengulur waktu dan tidak pro aktif dalam menyelesaikan proses pengesahan RPP ini. Dia menjelaskan, setelah revisi rampung dan perbaikan lainnya beres draf RPP ini akan segera dimasukkan ke Setneg.
Di bagian lain, Dewan Koordinator Honorer se-Indonesia (DKHI) terus memantau perkembangan penuntasan draf RPP tenga honorer. “Hampir seminggu sekali kita pantau perkembangannya,” ujar Ketua Umum DKHI Ali Mashar. Dia mengatakan, sekitar 30 ribu anggota DKHI seluruh Indonesia sampai saat ini masih cemas terkait penuntasan pengesahan RPP itu.
Pria yang menjadi tenaga honorer K2 sebagai tenaga administrasi di sebuah SMK di Kabupaten Semarang itu menjelaskan, pemerintah sangat lambat dalam menuntaskan RPP tenaga honorer ini. Pemerintah mereka sebut lambat karena sejatinya pertengahan 2010 RPP tenaga honorer ini sudah tuntas.
Setelah mengikuti sekian lama perjalanan pembahasan RPP tenaga honorer ini, dia mencoba mengurai sedikit kronolgi pembahasan RPP itu. Menurut Ali, draf RPP sejatinya sudah dimasukkan Kemen PAN dan RB ke Presiden SBY awal Agustus 2011 silam. Selanjutnya Presiden SBY membawanya dalam pembahasan sidang kabinet bidang Politik Hukum dan Keamanan pada 2 Agustus 2011.
Kala itu, dalam sambutannya SBY menyatakan jika RPP tentang pengankatan tenaga honorer menjadi CPNS menjadi perhatian banyak kalangan. SBY meminta pengangkatan tenaga honorer harus direncanakan dan dikalkulasikan dengan tepat dan benar. “Saya sendiri setiap saat mendapatkan pesan melalui dari SMS saudara-saudara kita di seluruh tanah air tentang ini,” ujar SBY dalam sambutannya.
Ali mengatakan, permintaan SBY supaya pengangkatan honorer harus direncanakan dan dikalkulasikan dengan benar dan tepat tadi akhirnya berujung pada perbaikan-perbaikan. Dalam sidang kabinet tersebut, Ali mendapatkan informasi dari Kemen PAN dan RB berujung pada beberapa keputusan.
“Pada intinya harus ada perbaikan redaksi dan sosialisasi ke daerah-daerah dulu,” kata dia. Ali menambahkan, pemerintah akhirnya menetapkan jika pengankatan honorer ini tidak bisa serta merta begitu saja. Tetapi juga harus didahului dari hasil analisis jabatan (anjab), analisasi beban kerja (ABK), serta proyeksi PNS selama lima tahun.
Ali memperkirakan, RPP honorer ini tidak akan disahkan manakala dari seluruh instansi yang ada di republik ini belum setor berbagai ketentuan tadi. Dari pertemuan terakhir dengan Kemen PAN dan RB beberapa pekan lalu, Ali memperkirakan pemerintah masih dalam tahap mencetak kader-kader untuk menyusun beberapa ketentuan itu.
“Memang ada yang sudah setor anjab, ABK, dan proyeksi PNS. Tetapi belum komplit, selain itu juga harus diverifikasi lagi,” jelas Ali. Pokoknya, Ali tidak yakin draf RPP itu bisa rampung dan diteken dalam waktu dekat. Dia berharap, deadline penyerahan anjab, ABK, dan proyek PNS yang ditetapkan hingga Juni depan bisa ditepati seluruh instasi di pusat maupun daerah. Dengan demikian, paling tidak ada sedikit perkembangan menuju pengesahan RPP pengangkatan honorer.

Honorer Gagal Diangkat CPNS 2012

Polemik pengangkatan langsung tenaga honorer kategori 1 (K1) terus bergulir. Skenario pengangkatan langsung honorer K1melalui RPP pengangkatan honorer terancam buyar. Sebab, hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) belum menyerahkan draf RPP itu ke Sekretariat Negara (Setneg).

Perkembangan terbaru keberadaan RPP ini dipaparkan oleh Wakil Men-PAN dan RB Eko Prasojo. Guru besar Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan memang draf RPP masih di kantornya. “Sudah kami masukkan ke Setneg. Tapi dikembalikan lagi untuk dilakukan pengkajian,” kata dia. Namun, dia enggan merinci betuk kajian yang diharapkan Setneg tersebut.

Eko mengatakan, tindak lanjut dari pengembalian draf RPP tersebut adalah, pihaknya segera menggelar rapat pertemuan dengan jajaran kementerian yang berkepentingan dengan pengangkatan tenaga honorer ini. Diantaranya adalah Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), serta Kemenkes (Kementerian Kesehatan).

Agenda utama dalam pertemuan ini adalah menindaklanjuti masukan-masukan dari Setneg. Eko juga mengatakan, dalam pertemuan ini akan dilakukan pembahasan tentang verifikasi ulang data honorer yang akan diangkat menjadi CPNS. Khususnya untuk honorer K1.

Muncul kabar jika kuota honorer K1 67 ribu bakal menyusut akibat verifikasi ulang ini. Sebab, dalam penyusunan ini ditemukan praktek penggelembungan data honorer K1. Diperkirakan, nantinya jumlah honorer K1 menyusut menjadi 42 ribu.

Eko belum berkomentar terkait rencanan verifikasi ini. Dia mengatakan, masih menunggu pertemuan lintas kementerian tersebut untuk membahas lebih lanjut rencana verifikasi ulang ini. Diantara pos tenaga honorer yang diperkirakan banyak mengalami perubahan adalah di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Khususnya di pos tenaga sipir. Sementara kouta pengangkatan tenaga honorer guru dan tenaga medis bakal mengalami penyusutan setelah verifikasi tadi.

Menurut Eko, pihak Kemen PAN dan RB cukup serius menyelesaikan pembahasan RPP ini. Dia mengelak jika disebut Kemen PAN dan RB terus mengulur waktu dan tidak pro aktif dalam menyelesaikan proses pengesahan RPP ini. Dia menjelaskan, setelah revisi rampung dan perbaikan lainnya beres draf RPP ini akan segera dimasukkan ke Setneg.

Di bagian lain, Dewan Koordinator Honorer se-Indonesia (DKHI) terus memantau perkembangan penuntasan draf RPP tenga honorer. “Hampir seminggu sekali kita pantau perkembangannya,” ujar Ketua Umum DKHI Ali Mashar. Dia mengatakan, sekitar 30 ribu anggota DKHI seluruh Indonesia sampai saat ini masih cemas terkait penuntasan pengesahan RPP itu.

Pria yang menjadi tenaga honorer K2 sebagai tenaga administrasi di sebuah SMK di Kabupaten Semarang itu menjelaskan, pemerintah sangat lambat dalam menuntaskan RPP tenaga honorer ini. Pemerintah mereka sebut lambat karena sejatinya pertengahan 2010 RPP tenaga honorer ini sudah tuntas.

Setelah mengikuti sekian lama perjalanan pembahasan RPP tenaga honorer ini, dia mencoba mengurai sedikit kronolgi pembahasan RPP itu. Menurut Ali, draf RPP sejatinya sudah dimasukkan Kemen PAN dan RB ke Presiden SBY awal Agustus 2011 silam. Selanjutnya Presiden SBY membawanya dalam pembahasan sidang kabinet bidang Politik Hukum dan Keamanan pada 2 Agustus 2011.

Kala itu, dalam sambutannya SBY menyatakan jika RPP tentang pengankatan tenaga honorer menjadi CPNS menjadi perhatian banyak kalangan. SBY meminta pengangkatan tenaga honorer harus direncanakan dan dikalkulasikan dengan tepat dan benar. “Saya sendiri setiap saat mendapatkan pesan melalui dari SMS saudara-saudara kita di seluruh tanah air tentang ini,” ujar SBY dalam sambutannya.

Ali mengatakan, permintaan SBY supaya pengangkatan honorer harus direncanakan dan dikalkulasikan dengan benar dan tepat tadi akhirnya berujung pada perbaikan-perbaikan. Dalam sidang kabinet tersebut, Ali mendapatkan informasi dari Kemen PAN dan RB berujung pada beberapa keputusan.

“Pada intinya harus ada perbaikan redaksi dan sosialisasi ke daerah-daerah dulu,” kata dia. Ali menambahkan, pemerintah akhirnya menetapkan jika pengankatan honorer ini tidak bisa serta merta begitu saja. Tetapi juga harus didahului dari hasil analisis jabatan (anjab), analisasi beban kerja (ABK), serta proyeksi PNS selama lima tahun.

Ali memperkirakan, RPP honorer ini tidak akan disahkan manakala dari seluruh instansi yang ada di republik ini belum setor berbagai ketentuan tadi. Dari pertemuan terakhir dengan Kemen PAN dan RB beberapa pekan lalu, Ali memperkirakan pemerintah masih dalam tahap mencetak kader-kader untuk menyusun beberapa ketentuan itu.

“Memang ada yang sudah setor anjab, ABK, dan proyeksi PNS. Tetapi belum komplit, selain itu juga harus diverifikasi lagi,” jelas Ali. Pokoknya, Ali tidak yakin draf RPP itu bisa rampung dan diteken dalam waktu dekat. Dia berharap, deadline penyerahan anjab, ABK, dan proyek PNS yang ditetapkan hingga Juni depan bisa ditepati seluruh instasi di pusat maupun daerah. Dengan demikian, paling tidak ada sedikit perkembangan menuju pengesahan RPP pengangkatan honorer.

Jumat, 03 Februari 2012

Moratorium CPNS Hendaknya Dipahami dengan Menyeluruh



Jakarta-Humas BKN, Moratorium Penerimaan CPNS hendaknya dipahami dengan menyeluruh oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Kebijakan Moratorium penerimaan CPNS ini  adalah upaya pemerintah dalam melakukan penataan pegawai di instansi-instansi pemerintah dan bukan  sekadar penundaaan penerimaan CPNS. Hal ini ditegaskan oleh Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro saat melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Serang di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (31/1). Selain dihadiri Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, audiensi ini juga dihadiri Kepala SubDirektorat (Kasubdit) Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto, dan Kasubdit Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II.A Suparman. Dalam audiensi ini  juga dibicarakan tentang dan tindak lanjut  tenaga honorer, selain permasalahan moratorium CPNS.


Para pejabat BKN menjelaskan permasalahan kepegawaian; (kiri-kanan) Kasubdit Dalpeg II.A Suparman, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, dan Kasubdit Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto
Lebih lanjut Petrus Sujendro menegaskan bahwa pelaksanaan moratorium penerimaan CPNS ini  dilakukan pada tanggal 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaan Sementara penerimaan CPNS, tenaga honorer merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium. Pengecualian terhadap moratorium ini juga berlaku pada kementerian/lembaga yang membutuhkan beberapa formasi seperti: tenaga pendidik, tenaga dokter dan perawat pada UPT Kesehatan, dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak, serta Pemerintah Daerah yang belanja pegawai-nya di bawah/kurang dari 50% dari APBD.
Pada kesempatan yang sama, Sukamto menyatakan bahwa tiap instansi pemerintah perlu melaksanakan  penataan pegawai dengan baik. Guna mewujudkan hal ini, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja mutlak dimplementasikan. Disamping itu, guna pemerataan distribusi tenaga pelayanan masyarakat, PNS harus bersedia ditempatkan di instansi dan wilayah di seluruh Indonesia yang membutuhkan. Jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai, diterapkan  prinsip zero growth atau pun minus growth.

DPRD Kabupaten Serang mendengarkan penjelasan para pejabat BKN tentang kepegawaian
Pada kesempatan yang sama,  Suparman menjelaskan bahwa BKN akan mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. Hal ini karena PP tentang tenaga honorer ini adalah payung hukum bagi BKN dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara tuntas.

Ketua DPR Terima Aspirasi Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia

Perwakilan organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menyampaikan aspirasi tentang status mereka yang belum mendapat perlindungan hukum sehingga sering menjadi alat politik bagi pejabat di daerah. Kepada Ketua DPR Marzuki Alie, mereka meminta agar undang-undang terkait profesi mereka Perangkat Desa dapat dipertegas.
“Masa jabatan sebagai perangkat desa ini benar-benar menghantui kami, sekarang dibanyak kabupaten di Indonesia sedang berlangsung pemilihan kepala desa bahkan pemilukada. Kondisinya  kalau kepala desa atau bupati terpilih tidak suka dengan kita yo wis bubar. Apa bisa desa dibangun dengan kondisi seperti itu,” papar Ubaidi Rosidi Ketua Umum PPDI saat menyampaikan aspirasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/12).
Ia menyebut sebagai aparat desa juga melaksanakan tugas negara seperti monitoring, pencatatan, pelaksanaan pajak dan trantib akan tetapi sejauh ini belum ada standar gaji setiap bulan bahkan dibeberapa kabupaten dibawah standar UMR. “Ada yang 200ribu, 300ribu sebulan. Bahkan ada yang digaji 900ribu rupiah per-tiga bulan,” imbuhnya.
Pada bagian lain Ubaidi yang juga menjabat sebagai Kepala Urusan Pembangunan di Desa Kale Kangkung, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jateng menyampaikan harapan untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Bagi kami perangkat desa sudah layaknya bekerja seperti PNS, bukan nilai nominal PNS-nya yang kami cari tapi pengakuan atas profesi kami, sebagai abdi negara,” ulasnya.
 Menjawab hal ini Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan sudah beberapa kali mendapat masukan tentang kondisi perangkat desa yang memprihatinkan. “Saya sering turun ke bawah, banyak desa yang tidak disentuh bupati apalagi kalau desa itu pada saat pemilukada bukan pendukungnya,” ujarnya. Organisasi perangkat desa yang berada di bawah Sekretaris Desa baginya merupakan ujung tombak yang paling bawah, benteng terakhir penjaga budaya bangsa.
Ia menjelaskan DPR dalam hal ini Komisi II sedang membahas beberapa RUU yang kemungkinan terkait dengan aparat desa. PPDI patut mengawal seluruh proses yang sedang berlangsung tetapi tidak perlu dengan mengerahkan massa cukup dengan mengirimkan utusan yang memantau dan memberikan masukan secara aktif kepada wakil rakyat yang sedang bersidang. “Saya juga akan berkirim surat kepada Mendagri agar perangkat desa tidak diganti sesukanya,” lanjutnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendi yang turut mendampingi Ketua DPR menjelaskan saat ini sedang membahas RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam undang-undang tersebut akan diatur secara tegas tentang profesi PNS yang tidak dapat dipolitisasi oleh pejabat negara. “Pembina PNS di daerah bukan lagi bupati tapi pegawai paling senior yaitu sekda. Jadi bupati misalnya tidak bisa lagi memindahkan orang sembarangan,” tandasnya.
Pada bagian lain ia menyebut pengangkatan sekretaris desa hanya dilakukan sekali saja dan tetap, apabila yang bersangkutan memasuki masa pensiun maka penggantinya akan didatangkan dari kecamatan. Tuntutan yang disampaikan perangkat desa menurutnya masuk akal, logis dan dapat dilaksanakan.
“Saya akan melihat peluang aparat perangkat desa akan dikaitkan dengan RUU ASN ini. Jadi supaya aturannya nanti ada cantolan, jadi tidak lepas dan mudah diganggu gugat,” lanjutnya. Ia meminta PPDI menunjuk perwakilan yang benar-benar paham tentang desa untuk dapat mendampingi selama pembahasan RUU tersebut.

Rabu, 01 Februari 2012

Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS (Sebagai Referensi)

Jakarta-Humas BKN, Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus berdasarkan peraturan yang ada. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) atau tidak memenuhi kriteria (TMK) setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer.
Ada masa sanggah setelah BKN mengumumkan tenaga honorer yang MK atau pun TMK. Dalam masa sanggah yang berlangsung dua minggu ini, masyarakat dapat memberikan respon dan tanggapan  terhadap pengumuman ini. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan MK tidak otomatis diangkat menjadi CPNS. Hal ini  karena tenaga honorer pun harus lulus dalam menjalani proses  pemberkasan menjadi CPNS .
Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa BKN telah melakukan  verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  dari aspek anggaran. Untuk tenaga honorer kategori II, akan diadakan tes sesama tenaga honorer kategori II. Ada pun untuk pengadaan PNS daerah, Pemerintah Derah (Pemda) hendaknya berkoordinasi dengan DPRD.

SELEKSI CPNS TAHUN INI KHUSUS GURU, TENAGA MEDIS

Tahun Ini Ada Seleksi CPNS Baru
JAKARTA – Kemen PAN dan RB (Kementerian Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) telah bekerjasama dengan konsorsium 10 PTN. Kerjasama ini digadang cikal bakal terbentuknya sistem rekrtumen CPNS baru bebas KKN. Selain itu juga menjadi tanda-tanda akan segera ada seleksi CPNS baru.Wakil Men-PAN dan RB Eko Prasojo di Jakarta, Minggu (29/1) menuturkan, memang tahun ini ada kesempatan bagi daerah untuk menjalankan seleksi CPNS baru. “Tetapi proses pengajuannya kebutuhan sangat ketat,” katanya.
Namun khusus tahun ini pemerintah juga membatasi formasi CPNS baru. Guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas itu menjelaskan, untuk seleksi CPNS baru tahun ini hanya untuk posisi tenaga pendidik dan tenaga medis. Tenaga medis ini meliputi dokter umum, perawat, dan bidan.
Selain itu, juga dibuka kesempatan seleksi CPNS baru untuk  posisi pekerjaan yang mendesak. Saat ini, pekerjaan yang mendesak diantaranya adalah sipir atau penjaga lembaga pemasyarakatan (LP).
Meski sudah memastikan tahun ini bakal ada seleksi CPNS baru untuk beberapa posisi tadi, Eko belum bisa memberikan kapan persis penyelenggaraannya. “Masih dalam proses,” kata dia.
Dia menuturkan, akhir pekan lalu sudah menggelar pertemuan dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait. Dalam pertemuan ini, semakin menguatkan jika pengadaan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan baru menjadi prioritas rekrutmen CPNS baru tahun ini. Pertemuan ini juga menjadi start identifikasi jumlah kebutuhan pegawai baru di daerah.
Sebelum menjatuhkan kepastian kapan pelaksanaan CPNS baru tahun ini, Eko mengatakan pihaknya masih menunggu data laporan kebutuhan dari daerah. Indormasi laporan kebutuhan ini juga harus dilengkapi dengan laporan analisis jabatan dan analisis beban kerja. “Kita punya beberapa ketentuan dokumen yang harus disetor. Semuanya harus dilengkapi,” katanya.
Setelah dokumen lengkap, tidak serta merta usulan CPNS baru dikabulkan. Tetapi, akan melewati dulu proses verifikasi. Diluar posisi yang sudah ditetapkan tadi, Kemen PAN dan RB juga sudah berancang-ancang untuk  menggelar seleksi CPNS baru untuk seluruh formasi pekerjaan tahun depan.
Perkembangan usulan CPNS baru bisa dipantau di website Kemen PAN dan RB. Khusus di provinsi Jawa Timur (Jatim) per 20 Januari, rata-rata pemkot dan pemkab di provinsi ini baru menyerahkan form perhitungan kebutuhan PNS baru saja. Masih ada laporan lainnya, seperti proyeksi PNS selama lima tahun, uraian jabatan, analisis beban kerja, redistribusi pegawai, dan form usulan kebutuhan pegawai.
Sebagian kecil daerah di Jatim sudah melengkapi dokumen pengajuan CPNS baru dengan laporan analisis beban kerja. Contohnya di Kab. Malang, Kab. Nganjuk, Kab. Ngawi, Kab. Ponorogo, dan Kota Kediri. Sementara di Kota Madiun, Kota Blitar, Kab. Magetan, Kab. Lamongan, Kab Banyuwangi, melaporan dokumen usulan kebutuhan PNS terlebih dahulu. Dokumen yang lain belum mereka masukkan.
Eko mengatakan memang banyak sekali dokumen laporan yang harus diserahkan daerah untuk bisa menjalankan seleksi CPNS baru. “Seluruhnya harus komplit. Tidak boleh ada satu dokumen yang bolong,” katanya.
Upaya ini dilakukan dalam rangka profesionalisasi aparatur sipil negara. Dia berharap, formasi PNS baru yang diusulkan benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan riil di daerah. Bukan usulan yang mengada-ada seperti periode sebelumnya.
Sampai saat ini, pihak Kemen PAN dan RB terus sosialisasi terkait usulan kebutuhan CPNS baru. Untuk tenaga pendidik seperti guru, sudah diberlakukan aturan tersendiri. Misalnya, untuk guru TKN (Taman Kanak-kanak Negeri) ditetapkan satu guru negeri untuk satu rombongan belajar yang ada di satu kabupaten atau kota.
Selanjutnya, untuk guru kelas SDN ditetapkan satu orang untuk satu rombongan belajar di seluruh kabupaten atau kota. Aturan ini juga sama untuk usulan guru SLB Negeri. Sedangkan untuk guru Penjaskes dan agama, dihitung tiga kali jumlah sekolah yang ada di kabupaten atau kota.
Sementara untuk rumus usulan guru bidang studi di SMP, SMU, dan SMK adalah, mengalikan jumlah jam wajib sebuah bidang studi dengan jumlah rombongan belajar, lalu dibagi 24 jam. Untuk guru BP, aturan ditetapkan satu guru untuk 150 siswa. Jadi jika di sebuah sekolah ada 300 siswa, maka guru BP-nya ditetapkan dua orang.
Aturan tersebut tidak berlaku jika di dalam satu sekolah jumlah guru masih mencukupi. Daerah boleh mengusulkan jika ada sekolah yang benar-benar membutuhkan, karena tenaga pendidik yang ada sudah pensiun.