Rabu, 01 Februari 2012

Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS (Sebagai Referensi)

Jakarta-Humas BKN, Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus berdasarkan peraturan yang ada. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) atau tidak memenuhi kriteria (TMK) setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer.
Ada masa sanggah setelah BKN mengumumkan tenaga honorer yang MK atau pun TMK. Dalam masa sanggah yang berlangsung dua minggu ini, masyarakat dapat memberikan respon dan tanggapan  terhadap pengumuman ini. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan MK tidak otomatis diangkat menjadi CPNS. Hal ini  karena tenaga honorer pun harus lulus dalam menjalani proses  pemberkasan menjadi CPNS .
Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa BKN telah melakukan  verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  dari aspek anggaran. Untuk tenaga honorer kategori II, akan diadakan tes sesama tenaga honorer kategori II. Ada pun untuk pengadaan PNS daerah, Pemerintah Derah (Pemda) hendaknya berkoordinasi dengan DPRD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar