Ada masa sanggah setelah BKN mengumumkan tenaga honorer yang MK atau pun TMK. Dalam masa sanggah yang berlangsung dua minggu ini, masyarakat dapat memberikan respon dan tanggapan terhadap pengumuman ini. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan MK tidak otomatis diangkat menjadi CPNS. Hal ini karena tenaga honorer pun harus lulus dalam menjalani proses pemberkasan menjadi CPNS .
Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa BKN telah melakukan verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari aspek anggaran. Untuk tenaga honorer kategori II, akan diadakan tes sesama tenaga honorer kategori II. Ada pun untuk pengadaan PNS daerah, Pemerintah Derah (Pemda) hendaknya berkoordinasi dengan DPRD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar