Jumat, 03 Februari 2012

Ketua DPR Terima Aspirasi Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia

Perwakilan organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menyampaikan aspirasi tentang status mereka yang belum mendapat perlindungan hukum sehingga sering menjadi alat politik bagi pejabat di daerah. Kepada Ketua DPR Marzuki Alie, mereka meminta agar undang-undang terkait profesi mereka Perangkat Desa dapat dipertegas.
“Masa jabatan sebagai perangkat desa ini benar-benar menghantui kami, sekarang dibanyak kabupaten di Indonesia sedang berlangsung pemilihan kepala desa bahkan pemilukada. Kondisinya  kalau kepala desa atau bupati terpilih tidak suka dengan kita yo wis bubar. Apa bisa desa dibangun dengan kondisi seperti itu,” papar Ubaidi Rosidi Ketua Umum PPDI saat menyampaikan aspirasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/12).
Ia menyebut sebagai aparat desa juga melaksanakan tugas negara seperti monitoring, pencatatan, pelaksanaan pajak dan trantib akan tetapi sejauh ini belum ada standar gaji setiap bulan bahkan dibeberapa kabupaten dibawah standar UMR. “Ada yang 200ribu, 300ribu sebulan. Bahkan ada yang digaji 900ribu rupiah per-tiga bulan,” imbuhnya.
Pada bagian lain Ubaidi yang juga menjabat sebagai Kepala Urusan Pembangunan di Desa Kale Kangkung, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jateng menyampaikan harapan untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Bagi kami perangkat desa sudah layaknya bekerja seperti PNS, bukan nilai nominal PNS-nya yang kami cari tapi pengakuan atas profesi kami, sebagai abdi negara,” ulasnya.
 Menjawab hal ini Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan sudah beberapa kali mendapat masukan tentang kondisi perangkat desa yang memprihatinkan. “Saya sering turun ke bawah, banyak desa yang tidak disentuh bupati apalagi kalau desa itu pada saat pemilukada bukan pendukungnya,” ujarnya. Organisasi perangkat desa yang berada di bawah Sekretaris Desa baginya merupakan ujung tombak yang paling bawah, benteng terakhir penjaga budaya bangsa.
Ia menjelaskan DPR dalam hal ini Komisi II sedang membahas beberapa RUU yang kemungkinan terkait dengan aparat desa. PPDI patut mengawal seluruh proses yang sedang berlangsung tetapi tidak perlu dengan mengerahkan massa cukup dengan mengirimkan utusan yang memantau dan memberikan masukan secara aktif kepada wakil rakyat yang sedang bersidang. “Saya juga akan berkirim surat kepada Mendagri agar perangkat desa tidak diganti sesukanya,” lanjutnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendi yang turut mendampingi Ketua DPR menjelaskan saat ini sedang membahas RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam undang-undang tersebut akan diatur secara tegas tentang profesi PNS yang tidak dapat dipolitisasi oleh pejabat negara. “Pembina PNS di daerah bukan lagi bupati tapi pegawai paling senior yaitu sekda. Jadi bupati misalnya tidak bisa lagi memindahkan orang sembarangan,” tandasnya.
Pada bagian lain ia menyebut pengangkatan sekretaris desa hanya dilakukan sekali saja dan tetap, apabila yang bersangkutan memasuki masa pensiun maka penggantinya akan didatangkan dari kecamatan. Tuntutan yang disampaikan perangkat desa menurutnya masuk akal, logis dan dapat dilaksanakan.
“Saya akan melihat peluang aparat perangkat desa akan dikaitkan dengan RUU ASN ini. Jadi supaya aturannya nanti ada cantolan, jadi tidak lepas dan mudah diganggu gugat,” lanjutnya. Ia meminta PPDI menunjuk perwakilan yang benar-benar paham tentang desa untuk dapat mendampingi selama pembahasan RUU tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar