Sabtu, 18 Februari 2012

Guru Wajib Ngajar 24 Jam Seminggu

CIREBON - Disdik Kota Cirebon tengah gencar menyosialisasikan, setiap guru wajib mengajar 24 jam seminggu. Demi menjalankan peraturan lima menteri. "Saat ini kami memang tengah gencar menjalankan peraturan lima menteri. Di mana, isinya mengenai peraturan bahwa setiap guru mata pelajaran diharuskan mengajar sebanyak 24 jam dalam satu minggu," kata Sekretaris Dinas Pendidikan, Drs Dana Kartiman MPd kepada Radar Cirebon (JPNN Group), Sabtu (18/2).

Menurut Dana, peraturan ini mutlak hukumnya. Jika tidak, disdik tidak segan-segan mengambil tindakan. Seperti memutasi guru yang bersangkutan ke tempat yang lain.

"Pokoknya setiap guru harus mengajar 24 jam dalam seminggu. Kalau misalnya ada guru dari SMK mengajar hanya 8 jam, bisa jadi akan dimutasi ke luar Cirebon. Atau turun tingkat. Dari yang tadinya mengajar di SMK, bisa jadi mengajar di SD," katanya.

Demi menjalani peraturan lima menteri ini, tambah dia, disdik sudah mulai mensosialisasikan kepada sejumlah sekolah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar