Minggu, 27 November 2011

Rancangan Peraturan Pemerintah RPP PP Terbaru Honorer Bulan Oktober 2011 67 Ribu pengangkatan honorer jadi CPNS

JAKARTA -- Berakhir sudah penantian puluhan ribu tenaga honorer yang belum terangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pada Oktober 2011, sebanyak 67 ribu tenaga honorer kategori I, dipastikan akan menjadi CPNS. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang menjadi payung hukumnya, akan diterbitkan Oktober juga."Segera diterbitkan (PP tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, red) . Mudah-mudahan Oktober," ujar EE Mangindaan usai membuka acara sosialisasi RPP pengangkatan honorer menjadi CPNS, RPP tentang pegawai tidak tetap, dan kebijakan moratorium, di gedung Kemendagri, Selasa (20/9).
Sementara, Sekretaris Kemenpan (Seskemenpan), Tasdik Kinanto, menjelaskan, tenaga honoer yang tertinggal (kategori I), akan diangkat menjadi CPNS Oktober 2011. "Insya Allah Oktober. Tapi yang jelas tidak akan lewat 2011," terang Tasdik di tempat yang sama.
Dia yakin 67 ribu honorer itu bisa segera diangkat lantaran payung hukumnya, yakni RPP pengangkatan honorer jadi CPNS, saat ini sudah beres. "RPP sudah tidak ada kendala," ujarnya.
Sebanyak 67 ribu honorer yang akan diangkat itu sudah melalui proses verifikasi data oleh kemenpan. Mereka adalah tenaga honorer yang bekerja di bawah 2005, tapi belum terangkat, karena tercecer.
Dalam RPP pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, antara lain disebutkan bahwa tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS pada bulan depan ini, pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya diusahakan selesai 2011.
Untuk honorer kategori II, yang juga tercecer, jumlahnya secara nasional mencapai 600 ribu. Mereka ini nantinya akan diangkat menjadi CPNS, namun melalui proses seleksi diantara honorer sendiri, atau tidak dicampur proses seleksinya dengan pendaftar dari jalur umum. Di draf RPP juga diatur bahwa pembuatan soal seleksi untuk honorer ketegori II (yang honornya bukan dari APBN/APBD), dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dikoordinasikan oleh gubernur.
Bagaimana nasib honorer yang tak lolos seleksi" Di RPP diatur bahwa jika tenaganya masih dibutuhkan instansi, tersedia anggaran, berkelakuan baik, dan punya kinerja baik, tetap bekerja di instansi yang bersangkutan. Dengan ketentuan, ada SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, serta diberikan penghasilan setiap bulan berdasar beban kerja dan kemampuan keuangan instansi.
Sebaliknya, jika sudah tidak dibutuhkan, mereka bisa diberhentikan atau tidak diperpanjang lagi.
Sementara, di hadapan peserta rapat, EE Mangindaan menyampaikan bahwa dalam masa moratorium penerimaan CPNS, daerah harus melakukan penataan organisasi, termasuk menghitung kebutuhan pegawainya secara detil.
"Daerah harus melaporkan ke kemenpan dan kemendagri. Kalau ada yang gemuk (kelebihan pegawai), dimana" Atau kuruskah" Rampingkah" September hingga Desember 2011, seyogyanya sudah selesai," kata Mangindaan.
Selanjutnya, Januari hingga Desember 2012, bagi daerah yang sudah selesai membuat data penataan PNS, sudah bisa melakukan penerimaan CPNS, dengan formasi terbatas. "Bagi daerah yang belum selesai, ya belum bisa (menerima CPNS dengan formasi terbatas). Karena itu semacam konsep. Kalau belum ada konsep, gimana?" beber menteri asal Manado itu.
Dengan demikian, bagi daerah yang cepat menyelesaikan tugas itu, bisa melakukan penerimaan CPNS lebih cepat. Sebaliknya, yang lambat juga akan ketinggalan melakukan penerimaan "abdi negara" itu.
Dijelaskan Mangindaan, formasi CPNS yang direkrut pada kurun Januari hingga Desember 2012, juga dibatasi. Dicontohkan, tenaga guru. Itu pun, harus jelas guru untuk mata pelajaran apa. Menurutnya, untuk tenaga guru mata pelajaran tertentu sudah over kapasitas. "Tapi untuk matematika masih kurang," ujar mantan gubernur Sulut itu.
Contoh lain adalah tenaga kesehatan, karena kata Mangindaan, kebutuhannya masih kurang. Selain itu untuk "tenaga khusus yang mendesak", seperti sipir, yang saat ini perbandingan sipir dengan napi adalah 1:100. "Nanti kalau tak dikasih (formasi) kalau napi kabur, saya yang disalahkan," selorohnya. Tenaga navigator penerbangan juga akan tetap direkrut.
Lulusan perguruan tinggi kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan beberapa yang lain, juga tetap diangkat menjadi CPNS. "Jadi, moratorium itu tidak kaku. Toh jumlahnya (lulusan sekolah kedinasan) itu tidak banyak," kata Mangindaan.
Satu syarat lagi yang sudah dituangkan dalam surat keputusan bersama tiga menteri yang mengatur moratorium CPNS, daerah yang bisa melakukan rekrutmen CPNS, hanyalah daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen dari total anggaran APBD-nya. Dengan demikian, meski suatu daerah sudah melakukan penataan pegawai namun belanja pegawainya di atas 50 persen, tetap dilarang melakukan penerimaan CPNS.
Sebelumnya Mangindaan mengungkapkan, dari 33 provinsi, hanya tiga yang belanja pegawainya di bawah 30 persen. Mereka adalah Kaltim (28,77 persen), Papua (28,85 persen), dan Papua Barat (28,04 persen). Selebihnya di atas 30 persen. Padahal ketentuan pusat, prosentase belanja pegawai dengan dana belanja pembangunan adalah 30 persen dan 70 persen.
Yang paling banyak adalah Jateng (57,31 persen), Jogjakarta (56,66 persen), NTB (55,53 persen), Lampung (54,9 persen), Bali (52,19 persen), Sulut (51,45 persen)," ungkap mantan ketua Komisi II DPR RI.
Sedangkan daerah yang belanjanya di bawah 51 persen adalah NTT (50,78 persen), Sumut (50,69 persen), Bengkulu (50,24 persen), Jatim (50,05 persen).
Daerah di bawah 50 persen adalah Gorontalo (49,83 persen), Sumbar (49,43 persen), Sulteng (49,43 persen), Sulsel (49,43 persen), Jabar (48,06 persen), Sultra (47,17 persen), Banten (47,24 persen), Sulbar (45,66 persen), Kalbar (44,72 persen), Jambi (45,40 persen), Sumsel (44,39 persen), Maluku (42,71 persen), Kalsel (42,11 persen), Aceh (40,16 persen), Malut (38,32 persen), Kepri (37,04 persen), DKI Jakarta (36,87 persen), Bangka Belitung (35,51 persen) dan Riau (34,96 persen).

Selasa, 22 November 2011

80.000 PNS Akan Dipensiunkan

Pemerintah tengah bersiap memensiunkan sekitar 80.000 pegawai negeri sipil (PNS) dalam satu tahun. Ini dampak dari moratorium rekrutmen PNS yang berlaku hingga 31 Desember 2012.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, pemensiunan pegawai negara ini terpaksa dilakukan karena jumlah PNS yang makin bengkak. Kini jumlah mereka mencapai 4,7 juta orang, di luar gugusan pegawai TNI dan Polri. Dia memperkirakan,pensiun akan berlaku hingga 10 tahun ke depan sehingga total PNS yang akan ”dirumahkan”mencapai 800.000 orang.
Langkah pensiun dini ini akan diikuti dengan penerimaan pegawai baru yang per tahunnya akan menampung 30.000–40.000 pegawai. Pengganti EE Mangindaan ini menjamin, akan ada pola penerimaan pegawai baru, yaitu proses seleksi yang bersih akan ditegakkan.“ Ujian masuk harus sesuai sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ” katanya usai serah terima jabatan dengan menteri sebelumnya, EE Mangindaan, di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Azwar berjanji mengawasi proses penerimaan pegawai baru. Apabila ditemukan penyelewengan, proses penerimaan akan ditutup di tempat terkait. Wakil Azwar,Eko Prasodjo, mengungkapkan,wacana pensiun itu sebagai ajang moratorium rekrutmen PNS sehingga pemerintah dapat membuat kebijakan penilaian kebutuhan dan beban kerja dalam jabatan di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah provinsi/kabupaten kota.
Moratorium berlaku sejak 1 September sampai 31 Desember 2012. “Sementara waktu memang PNS yang pensiun tidak akan diganti baru sampai ada peta kebutuhan dan rasio pegawai hingga Desember 2012,” tulis Eko di pesan pendek. Pemerintah selanjutnya akan membuka formasi baru pada 2013, saat perekrutan itu akan dilakukan berdasarkan hasil analisis jabatan.
Eko berjanji selama masa moratorium pelayanan publik tidak akan terganggu karena segala pekerjaan yang ada akan dioptimalkan dari pegawai yang masih ada.Mengenai jumlah pasti dan di mana saja titik yang paling banyak akan dipensiunkan, guru besar pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia ini menjawab bahwa hal itu masih disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tasdik Kinanto, menjelaskan, walau kementeriannya tidak menghitung resmi, diperkirakan moratorium PNS akan dapat menghemat anggaran negara Rp1 triliun. Di lain pihak,Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, dalam rapat terakhir bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, komisinya meminta kebijakan moratorium itu efektif dan tepat sasaran.
Untuk itu harus ada penyelarasan jumlah,kualitas, distribusi dan komposisi PNS secara nasional, baik dalam satuan unit organisasi maupun antar instansi, baik antara pusat dan daerah maupun antardaerah.Termasuk antara jabatan struktural, jabatan fungsional umum,dan jabatan fungsional tertentu.
Selain itu, kementerian ini harus memberikan supervisi kep BKN dan memfasilitasi bimbingan teknis analisis jabatan, menghitung kebutuhan jumlah pegawai secara riil dan menyempurnakan sistem rekrutmen CPNS—termasuk lulusan pendidikan kedinasan sehingga pada 2012 proyeksi kebutuhan PNS untuk lima tahun ke depan bisa diketahui secara proporsional.
“Harus ada reward and punishment dalam belanja pegawai PNS sehingga lebih proporsional di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah,”desaknya. DPR sebetulnya memahami kebijakan pemerintah untuk melakukan moratorium ini dalam rangka menata kembali kepegawaian secara nasional. Namun, Komisi II DPR dan kementerian juga sepakat bahwa kebijakan moratorium PNS ini bersifat selektif.
Karena itu Hakam meminta kementerian melakukan kajian dan evaluasi serta menetapkan kebutuhan PNS di sektor tertentu, jabatan dan daerah tertentu yang termasuk dalam pengecualian dari kebijakan moratorium ini. Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap berpendapat, ada beberapa instansi di beberapa daerah yang mengalami kelebihan pegawai dan sebaliknya.
Dengan alasan itu Chaeruman menilai lebih baik jika persebaran PNS lebih diutamakan daripada menghentikan penerimaan pegawai. “Yang dibutuhkan itu restrukturisasi, yaitu harus ada penyesuaian dengan kenyataan di lapangan dengan kebutuhan,” imbuhnya.
Pemerintah tengah memetakan dan menata kebutuhan PNS dan harmonisasi berbagai aturan terkait.Penataan jumlah PNS, mencakup jumlah, peningkatan kualitas, distribusi dan komposisi pegawai di setiap daerah.
Pemetaan itu mencangkup analisis kebutuhan riil sebuah daerah dengan mempertimbangkan karakter, jumlah penduduk, ketersediaan anggaran dan jumlah pegawai yang ada saat ini. Sebab ada beberapa daerah memiliki struktur pegawai yang tidak sesuai kebutuhan. 

Kategori I Kosong, Tak Boleh Diganti Kategori II

JAKARTA - Pemerintah bertekad menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tahun ini. Terutama untuk tenaga honorer kategori I (dibiayai APBN dan APBD). Lantas, bagaimana dengan instansi yang sudah tidak memiliki honorer kategori I? Apakah bisa diganti dengan honorer kategori II (dibiayai selain APBN dan APBD)?
Kepala Humas badan kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengakui ada beberapa kabupaten/kota yang mengajukan tenaga honorer kategori II untuk diangkat menjadi CPNS. Alasannya, tenaga honorer kategori I di daerah tersebut sudah habis, alias seluruhnya telah terangkat tahun sebelumnya.
Menyikapi hal tersebut, Tumpak tegas mengatakan tidak bisa. "Kalau kosong (tidak ada honorer kategori I, Red) ya kosong. Pengangkatan tahap pertama ini khusus kategori I," katanya di Jakarta kemarin (31/10)
Dia juga menjelaskan, ketika BKN sibuk mengurusi validasi honorer kategori I beberapa bulan lalu, ada sejumlah daerah yang nekat menyusupkan honorer kategori II untuk masuk pengangkatan tahap pertama. Rata-rata, pemkab dan pemkot menyelipkan 20 sampai 40 orang.
Upaya ini menurut Tumpak mudah diketahui. Sebab, dalam validasi tersebut dilampirkan keterangan penghasilan yang diterima honorer setiap bulan. Di beberapa pemkab dan pemkot, keterangan gaji berpeluang diakali. Tapi setelah di-crosscheck ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan ketahuan apakah yang bersangkutan itu digaji dari APBN/APBD atau bukan. "Validasi sudah selesai, pengangkatan Honorer kategori I tinggal menunggu RPP (rancangan peraturan pemerintah, Red) disahkan," tandasnya.
Terkait pengesahan RPP yang terus berlarut, Tumpak enggan berkomentar. Dia mengatakan, posisi RPP sudah selesai dibahas di tingkat kementerian dan badan serta DPR. Selanjutnya, tinggal menunggu pengesahan dari Presiden SBY saja.
Dalam salinan RPP diterangkan jika ada perbedaan sistem pengangkatan honorer kategori I dengan kategori II. Bagi tenaga honorer kategori I, proses pengangkatannya hanya melalui seleksi administrasi saja. Dari 67 ribu honorer kategori I, seluruhnya berpeluang diangkat.
Sedangkan untuk honorer kategori II, proses pengangkatannya selain melalui seleksi administrasi juga harus menjalani seleksi ujian tertulis layaknya rekrutmen CPNS reguler. Namun, saat ujian nanti, mereka hanya bersaing antara sesama honorer kategori II. Diperkirakan, tidak semua honorer kategori II yang jumlahnya mencapai 600 ribu orang, bisa diangkat menjadi CPNS.
Dalam RPP itu juga disebutkan, jika dengan sistem ini masih ada honorer yang tertinggal gara-gara gagal dalam seleksi administrasi dan tes tulis, instansi yang bersangkutan boleh tetap memperkerjakan yang bersangkutan hingga umur 56 tahun. Ketentuan lainnya, instansi harus memberikan penghasilan paling rendah sebesar upah minimum provinsi (UMP). Selain itu, honorer juga mendapatkan tunjangan hari tua, serta wajib diikutsertakan dalam program asuransi kesehatan.
Tumpak mengingatkan, honorer yang bakal diangkat dalam RPP ini adalah tenaga honorer yang SK kerjanya berumur minimal satu tahun pada 31 Desember 2005. Artinya, mereka yang bisa diangkat adalah yang SK kerjanya keluar maksimal 31 Desember 2004.
Dengan demikian, RPP tadi tidak memiliki kekuatan untuk mengangkat honorer yang SK kerjanya keluar pada 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011 dan seterusnya. "Pengangkatan honorer yang ber-SK 2005 ke atas akan diatur dalam RPP lain," jelas Tumpak. Yakni, RPP tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Diantara Persyaratan Khusus Pengangkatan Honorer K I dan K II menjadi CPNS (pasal 2)
  • Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (Sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006.
  • Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus pada keadaan 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih melaksanakan tugas tanpa terputus.
  • Mempunyai pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  • Khusus bagi guru : pendidikan paling rendah D4/S1, atau bersedian dan sedang mengikuti pendidikan D4/S1 dan lulus paling lama akhir 2015.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  • Lulus ujian tertulis bagi tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD.

Keterangan :
  • Tenaga honorer K I adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD. Jumlah yang sudah divalidasi BKN mencapai 67 ribu.
  • Tenaga honorer K II adalah tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD. Jumlahnya diperkirakan 600 ribu.
  • Ketentuan pengangkatan tenaga honorer yang SK kerjanya 2005 keatas (2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, dst) tidak ditentukan dalam RPP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS ini.

Sumber : RPP tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS atau tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer. (Masih ada dua opsi nama RPP)

DPRD Kabupaten Jombang Beraudensi ke BKN

Jakarta-Humas BKN, Pimpinan dan Anggota  Komisi D  DPRD Kab Jombang sebanyak 13 orang berkunjung ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada hari selasa 22 Nopember 2011.  Rombongan tersebut diterima di ruang rapat  gedung III lantai 3 oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat dan didampingi oleh beberapa pejabat dari lingkungan kedeputian pengendalian Kepegawaian (Dalpeg)  yaitu Kasubdit Dalpeg I Sofyan dan Kasubdit Dalpeg II Suryawan. Rombongan DPRD berkonsultasi terkait masalah tenaga honorer, moratorium dan kewenangan pengangkatan  CPNS Daerah.

Tengah berlangsung Audiensi BKN dengan DPRD Kabupaten Jombang
Dalam kesempatan tersebut Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa penyelesaian tenaga honorer sampai saat ini masih menunggu peraturan pemerintah sebagai payung hukum untuk pelaksanaan pengangkatan tenaga honrer menjadi CPNS. Sementara itu masalah yang terkait dengan  moratorium Tumpak lebih lanjut menegaskan bahwa berdasarkan peraturan bersama Menpan, Mendagri dan Menkeu tentang penundaan sementara  penerimaan CPNS, lebih menekankan pada penataan PNS dan penghematan anggaran belanja pegawai. Moratorium tersebut diberlakukan sejak 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Namun dalam moratorium tersebut  masih ada pengecualian yakni bagi kementerian/Lembaga yang membutuhkan untuk tenaga pendidik,dokter dan perawat pada UPT kesehatan,jabatan yang bersifat khusus dan mendesak ,dan yang memiliki lulusan ikatan dinas. Pemerintah Daerah yang anggaran belanja pegawainya di bawah/kurang dari 50 persen dari APBD.
Pada akhir pertemuan tersebut Sofyan menambahkan bahwa hasil verifikasi dan validasi yang dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari BPKP dan BKN akan diumumkan melalui website BKN setelah PP keluar dan diberi kesempatan masa sanggah selama 14 hari setelah diumumkan. Bagi yang merasa keberatan atas hasil verifikasi dan validasi tersebut dapat mengajukan keberatan dengan membawa bukti –bukti yang diperlukan.

Sabtu, 05 November 2011

DPRD Kab. Cirebon & Karawang Audensi Ke BKN

Jakarta-Humas BKN, Pembahasan tentang Moratorium CPNS, Pengangkatan Honorer dan Remunerasi PNS di Daerah di Kabupaten Cirebon dan Karawang merupakan bahan pembahasan dalam audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon dan Karawang ke BKN,Senin (24/10), (Kedatangan rombongan anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang berjumlah 12 orang dan anggota DPRD Kabupaten Karawang 15 orang). Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat dengan didampingi oleh Kasubdit Dalpeg III Suparman, Kasubdit Formasi Tri Priyo Sudarmanto dan Kasubdit Pensiun Didi Pringadi di Ruang Rapat Mawar Gedung I Lt. Dasar Kantor Pusat BKN Jakarta.
(kiri ke kanan) Kasubdit Pensiun Didi Pringadi, Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat Kasubdit Dalpeg III Suparman dan Kasubdit Formasi Tri Priyo Sudarmanto saat menemui anggota DPRD Kab. Cirebon dan Karawang.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Karawang, berkonsultasi permasalahan yang sama yakni,tentang formasi CPNS kebutuhan di daerah, tindak lanjut penyelesaian tenaga honorer Kategori I dan II, adanya pensiun dini PNS dengan dasar pemikiran munculnya remunerasi.

Terkait hal tersebut, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa adanya penetapan formasi CPNS  yang tidak sesuai dengan usulan BKD, sehingga memerlukan petunjuk dan keputusan dari Menpan dan Reformasi Birokrasi dengan perlu melakukan analisis jabatan.
Anggota DPRD Kab. Karawang dalam audiensi dengan BKN
Sementara menanggapi permasalahan pengangkatan honorer kategori I dan II, Suparman menjelaskan bahwa tenaga honorer kategori I sudah dilakukan verifikasi dan validasi BKN dan BPKP (Badan Pemerikasaan Keuangan Pembangunan) oleh pusat pada bulan September dan Oktober 2010. Menurut Suparman tenaga honorer yang sudah diverifikasi sekitar 152.310 juta orang sedangkan tenaga honorer yang termasuk kategori II belum bisa karena PP tersebut belum keluar. Tenaga honorer yang termasuk kategori II akan dilaksanakan test sesama tenaga honorer kategori II. Proses seleksi pada tahun 2012 dan pengangkatan pada tahun 2013 dimana test dilakukan hanya satu kali.

Terkait isu adanya pensiun dini, Didi Pringadi menjelaskan bahwa Pensiun atas permintaan sendiri. Hal ini bisa berlaku bagi PNS yang berumur 50 tahun dan mempunyai masa kerja selama 20 tahun. Sedangkan pensiun dinibukan atas permintaan sendiri atas pensiun massal, sampai saat ini belum ada.
Anggota DPRD Kab. Cirebon  dalam audiensi dengan BKN
Sementara permasalahan remunerasi Tri Priyo Sudarmanto menjelaskan bahwa sampai sekarang ini belum ada regulasi yang mengatur. BKD dapat memberikan tunjangan kepada PNS di daerah masing-masing sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Selasa, 01 November 2011

Kategori I Kosong, Tak Boleh Diganti Kategori II

Pemerintah bertekad menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tahun ini. Terutama untuk tenaga honorer kategori I (dibiayai APBN dan APBD). Lantas, bagaimana dengan instansi yang sudah tidak memiliki honorer kategori I? Apakah bisa diganti dengan honorer kategori II (dibiayai selain APBN dan APBD)? Kepala Humas badan kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengakui ada beberapa kabupaten/kota yang mengajukan tenaga honorer kategori II untuk diangkat menjadi CPNS. Alasannya, tenaga honorer kategori I di daerah tersebut sudah habis, alias seluruhnya telah terangkat tahun sebelumnya.
Menyikapi hal tersebut, Tumpak tegas mengatakan tidak bisa. "Kalau kosong (tidak ada honorer kategori I, Red) ya kosong. Pengangkatan tahap pertama ini khusus kategori I," katanya di Jakarta kemarin (31/10).
Dia juga menjelaskan, ketika BKN sibuk mengurusi validasi honorer kategori I beberapa bulan lalu, ada sejumlah daerah yang nekat menyusupkan honorer kategori II untuk masuk pengangkatan tahap pertama. Rata-rata, pemkab dan pemkot menyelipkan 20 sampai 40 orang.
Upaya ini menurut Tumpak mudah diketahui. Sebab, dalam validasi tersebut dilampirkan keterangan penghasilan yang diterima honorer setiap bulan. Di beberapa pemkab dan pemkot, keterangan gaji berpeluang diakali. Tapi setelah di-crosscheck ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan ketahuan apakah yang bersangkutan itu digaji dari APBN/APBD atau bukan. "Validasi sudah selesai, pengangkatan Honorer kategori I tinggal menunggu RPP (rancangan peraturan pemerintah, Red) disahkan," tandasnya.
Terkait pengesahan RPP yang terus berlarut, Tumpak enggan berkomentar. Dia mengatakan, posisi RPP sudah selesai dibahas di tingkat kementerian dan badan serta DPR. Selanjutnya, tinggal menunggu pengesahan dari Presiden SBY saja.
Dalam salinan RPP diterangkan jika ada perbedaan sistem pengangkatan honorer kategori I dengan kategori II. Bagi tenaga honorer kategori I, proses pengangkatannya hanya melalui seleksi administrasi saja. Dari 67 ribu honorer kategori I, seluruhnya berpeluang diangkat.
Sedangkan untuk honorer kategori II, proses pengangkatannya selain melalui seleksi administrasi juga harus menjalani seleksi ujian tertulis layaknya rekrutmen CPNS reguler. Namun, saat ujian nanti, mereka hanya bersaing antara sesama honorer kategori II. Diperkirakan, tidak semua honorer kategori II yang jumlahnya mencapai 600 ribu orang, bisa diangkat menjadi CPNS.
Dalam RPP itu juga disebutkan, jika dengan sistem ini masih ada honorer yang tertinggal gara-gara gagal dalam seleksi administrasi dan tes tulis, instansi yang bersangkutan boleh tetap memperkerjakan yang bersangkutan hingga umur 56 tahun. Ketentuan lainnya, instansi harus memberikan penghasilan paling rendah sebesar upah minimum provinsi (UMP). Selain itu, honorer juga mendapatkan tunjangan hari tua, serta wajib diikutsertakan dalam program asuransi kesehatan.
Tumpak mengingatkan, honorer yang bakal diangkat dalam RPP ini adalah tenaga honorer yang SK kerjanya berumur minimal satu tahun pada 31 Desember 2005. Artinya, mereka yang bisa diangkat adalah yang SK kerjanya keluar maksimal 31 Desember 2004.
Dengan demikian, RPP tadi tidak memiliki kekuatan untuk mengangkat honorer yang SK kerjanya keluar pada 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011 dan seterusnya. "Pengangkatan honorer yang ber-SK 2005 ke atas akan diatur dalam RPP lain," jelas Tumpak. Yakni, RPP tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Diantara Persyaratan Khusus Pengangkatan Honorer K I dan K II menjadi CPNS (pasal 2)
  • Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (Sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006.
  • Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus pada keadaan 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih melaksanakan tugas tanpa terputus.
  • Mempunyai pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  • Khusus bagi guru : pendidikan paling rendah D4/S1, atau bersedian dan sedang mengikuti pendidikan D4/S1 dan lulus paling lama akhir 2015.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  • Lulus ujian tertulis bagi tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD.

Keterangan :
  • Tenaga honorer K I adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD. Jumlah yang sudah divalidasi BKN mencapai 67 ribu.
  • Tenaga honorer K II adalah tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD. Jumlahnya diperkirakan 600 ribu.
  • Ketentuan pengangkatan tenaga honorer yang SK kerjanya 2005 keatas (2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, dst) tidak ditentukan dalam RPP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS ini.

Sumber : RPP tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS atau tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer. (Masih ada dua opsi nama RPP)