Senin, 19 September 2011

Seorang Guru, Sayat Diri Gara-gara Pungli

TEMPO Interaktif, Brebes - Sartono menyayat lengan, dada, dan wajahnya dengan silet. Darah pun mengucur dari tubuhnya. Sejumlah pegawai kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang ngeri melihatnya menjerit-jerit. Mereka minta mantan guru sekolah menengah atas Pusponegro itu menghentikan aksinya.
Namun dia tak menghiraukan permintaan itu. Dia tetap melukai tubuhnya. “Rasa sakit sayatan silet ini tak seberapa dibanding dengan kepedihanku atas kejujuranku yang tak dianggap oleh aparat dan pejabat daerah,” ujar Sartono saat melakukan aksi protes di halaman kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes, Senin, 19 September 2011.
Sartono sengaja mencurahkan rasa kekecewaannya dengan cara ekstrem. “Ini sengaja saya lakukan agar mereka yang bertangung jawab atas pungli dan sejumlah kasus di dinas pendidikan melek matanya,” ujarnya penuh emosi.
Bukan hanya menyayat anggota badan, aktivis antikorupsi di Kabupaten Brebes ini berencana melakukan aksi mogok makan hingga 9 hari mendatang. Aksi itu bertepatan dengan momentum pelatihan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi guru yang pernah dilakukan pada tahun 2009 lalu. “Sengaja saya peringati pelaksanaan pelatihan ini dengan aksi nekat, ini bentuk keprihatinan saya,” kata Sartono.
Aksi yang dilakukan Sartono ini terkait dengan kekecewaannya atas pengaduan dugaan pungutan liar terhadap 339 guru bersertifikat yang lolos sertifikasi profesi pada 2009.
Sartono menuding satuan perangkat dinas pendidikan Kabupaten Brebes telah menarik pungutan liar guru penerima sertifikat masing-masing honor satu bulan tunjangan atau senilai Rp  2,5 juta. “Itu belum pungutan pengumpulan data sebagai syarat dan penerimaan sertifikat masing-masing Rp 40 ribu dan Rp 85 ribu,” ujarnya.
Saat itu ia telah mengadukan kasus ini ke Kepala Daerah, termasuk ke polisi melalui pengaduan resmi. Namun langkah yang ia lakukan belum juga direspons. Dia justru dipecat dari yayasan tempat ia mengajar, sehingga tak mampu menggunakan sertifikat profesi guru untuk mendapatkan honor dari pemerintah.
Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Muhammad Supriyono menyatakan prihatin. Ia meminta agar aksi melukai diri sendiri ini bisa dihentikan. “Ini merugikan diri sendiri, tak baik dilakukan. Apa lagi berada tepat di pintu masuk kantor Bupati,” ujar Supriyono.
Ia meminta agar Sartono menunjuk langsung pelaku pungutan, termasuk korban pungutan sertifikasi guru untuk diproses oleh Bupati langsung. “Ini biar jelas siapa yang melakukan dan layak mendapat hukuman,” katanya.

Jumat, 16 September 2011

PP Honorer segera terbit, akankah ada lagi PP Honorer di tahun berikutnya ?

Sudah kedua kalinya Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Honorer, yaitu PP 48 tahun 2005 dan PP 43 tahun 2007. Kebijakan Pemerintah tersebut dinilai tidak utuh, padu dan tidak dipahami secara struktural. Sehingga menimbukan silang pendapat diantara para pejabat negara, menurut pendapat Menpan begini, menurut Menkeu begitu, Menurut BKN beda lagi. Sehingga akhirnya rencana kebijakan tenaga honorer tersebut yang seharusnya berakhir tahun 2009, namun sampai saat ini penyelesaiannya masih belum tuntas... Kemudian dalam melaksanakan program kebijakan pemerintah tersebut, menimbukan dikotomi/ketidakadilan antara pengangkatan tenaga honorer di pusat dengan tenaga honorer di daerah. Para Pejabat di Daerah dengan sangat leluasa mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Bukan rahasia umum lagi banyak tenaga honorer daerah yang diangkat menjadi CPNS yang diragukan kebenaran datanya, dan ada juga yang dijadikan lahan praktek percaloan oleh oknum mafia CPNS... Lain halnya dengan tenaga honorer pusat, misalnya tenaga honorer di Kementrian Keuangan. Padahal tenaga honorer tersebut didata dan diusulkan ke BKN oleh Pejabat Pembina Kepagawai Kemenkeu itu sendiri. Menurut BKN mereka memang layak diangkat menjadi CPNS dikarenakan bekerja di instansi pemerintah dan dibiayai oleh APBN, namun Kemenkeu tetap menolak dengan berbagai alasan, meskipun dilimpahkan ke Departemen lain, malahan sekitar dua ribuan tenaga honorer kemenkeu sudah dirumahkan... Dengan demikian seharusnya permasalahan tenaga honorer ini, dijadikan pelajaran berharga oleh para petinggi negeri ini, sehingga nantinya PP honorer yang baru dapat menyelesaikan permasalahan honorer secara tuntas dan konfrehensif, supaya dikemudian hari tidak menimbukan masalah-masalah baru.

Guru Honorer Kembali Berunjuk Rasa di Kantor Badan Kepegawaian

Jakarta:Sekitar 50 guru honorer yang tergabung dalam Komite Guru Bekasi (KGB) menggelar unjuk rasa di depan gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jalan Letjend Sutoyo, Jakarta Timur, Rabu, 14 September 2011. Pengunjuk rasa menuntut pengangakat guru honorer di Bekasi menjadi pegawai negeri.

Ketua KGB, Mukhlis Setiabudi mengatakan, Tim Verifikasi dan Validasi rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil tingkat nasional tidak mengacuhkan rekomendasi Wali Kota Bekasi yang meminta pengangkatan 250 guru honorer. "Wali Kota mengakui kami harus diangkat," kata Mukhlis.

Aksi unjuk rasa ini bukan pertama kali digelar KGB. Sejak 2010, mereka sudah sekitar 10 kali menggelar aksi yang sama di depan BKN. Pada 25 Agustus lalu mereka bahkan berunjuk rasa di depan Istana. "Kami akan terus berunjukrasa sampai permintaan kami dikabulkan," kata Mukhlis.

Ahmad Zubaidi, pengunjuk rasa, mengatakan dirinya sudah sembilan belas tahun mengabdi sebagai guru honorer. Ia di bayar per jam. Tahun ini, ia hanya dapat jatah mengajar sebanyak enam jam atau sekitar Rp 180 ribu sebulan. Bapak dua anak itu terpaksa harus mencari kerja sampingan untuk menambah penghasilan.

Menurut Ahmad, setiap tahun jam mengajarnya terus tergerus setiap kali ada Calon Pegawai Negeri Sipil baru di sekolah tempatnya mengajar. "Setiap tahun ajaran baru kami ketar ketir, masih dikasih jam atau tidak," kata Guru Agama SMPN 16 Kota Bekasi itu.

Sudah banyak upaya dilakukan Ahamad agar bisa menyandang status pegawai negeri. Namun hingga saat ini upaya itu belum juga membuahkan hasil. Ia tak terdata dalam pendataan tenaga honorer menjadi CPNS tahun 2005 sampai 2009. Dia juga tak lolos dalam pendataan lanjutan tahun 2010. Dari 152 ribu tenaga honorer yang terdata tahun lalu, 85 ribu tenaga honorer termasuk Ahmad dinyatakan tak memenuhi syarat alias gagal.

Minggu, 11 September 2011

Larangan Pengangkatan Honorer

Dumai, 13 Januari 2011
K e p a d a :
Seluruh Kepala SKPD se-Kota Dumai
di –
D u m a i

Nomor : 800/BKD-PK/11
Perihal : Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer

P E M B E R I T A H U A N
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, bersama ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :
1. Pasal 8 Peraturan Pemerintah tersebut diatas menyebutkan bahwa Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
2. Pejabat lain yang dimaksud, adalah pejabat dalam pemerintahan, contohnya Kepala Badan/Dinas/Kantor, Lurah, Kepala UPT, Kepala Sekolah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan lain-lain, baik menggunakan dana APBN, APBD, dana operasional, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana dari Komite Sekolah, dan sejenisnya.
3. Oleh karena itu, diinstruksikan kepada saudara untuk tidak mengangkat tenaga honorer yang baru, serta selalu melakukan evaluasi kinerja, disiplin, efektifitas dan efisiensi tenaga honorer yang ada pada Instansi yang Saudara pimpin.
4. Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah tersebut diatas, akan dikenai sanksi administrasi dan pidana sesuai ketentuan berlaku.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani, serta mengirimkan perihal surat ini kepada unit kerja terendah yang berada di lingkup SKPD Saudara.
WALIKOTA DUMAI,
dto
H. KHAIRUL ANWAR
Tembusan :
1. Gubernur Riau melalui Kepala BKD Propinsi Riau di Pekanbaru;
2. Ketua DPRD Kota Dumai di Dumai;
3. Kepala BKN Regional XII di Pekanbaru;

Senin, 05 September 2011

Usulan Kuota CPNS 2011 Harus Disesuaikan dengan Moratorium


JAKARTA— Ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berlaku 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012, tidak membuat pemerintah batal melakukan penerimaan CPNS tahun 2011.
“Penerimaan tetap ada. Tapi betul-betul pada jabatan yang benar-benar mendesak. Misalnya guru dan medis serta sipir penjara,” tutur Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RB Ramli Naibaho di Jakarta, Jumat (26/8).
Dia menambahkan, penerimaan CPNS 2011 akan sangat selektif. “Penerimaannya nanti selektif sekali. Itu pun harus diverifikasi tim Reformasi Birokarsi. Jadi, pengawasannya akan lebih diperketat,” tambah Naibaho.
Hanya saja, sampai saat ini Naibaho mengatakan belum bisa memastikan waktu penerimaan CPNS tahun 2011 karena Kemenpan-RB masih akan memberi kesempatan bagi instansi dan daerah untuk menyerahkan usulan, menyesuaikan dengan moratorium selektif yang akan diberlakukan.
“Kami belum bisa memastikan kapan ada penerimaan. Lebih cepat instansi atau daerah memasukkan usulan berdasarkan validasi dan kebutuhan, akan lebih cepat dilakukan seleksi,” ujarnya.
Naibaho menuturkan, instansi dan daerah haruslah menggunakan aturan penghitungan validasi pegawai sesuai dengan yang dikeluarkan Menpan-RB, karena setelah selesai perhitungan akan divalidasi oleh tim reformasi birokrasi yang dikoordinir Menpan-RB EE Mangindaan dibantu tim dari Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Akan ada tim yang turun langsung ke daerah untuk menyosialisasikan aturan ini. Jadi, masing-masing instansi menghitung kebutuhan pegawai. Setelah diketahui kekurangan dan kelebihan masing-masing unit, diberi kesempatan untuk mengatur kembali unit yang kurang. Kami beri kesempatan hingga akhir 2011,” urainya.
Mengenai sistem penerimaan, dijelaskan Naibaho pihaknya masih akan menerapkan sistem yang digunakan pada penerimaan CPNS 2010. Hanya saja, Naibaho menegaskan kali ini pihaknya akan lebih tegas dan lebih ketat termasuk dengan sistem pemeriksaan LJK.
“Kami akan berkoordinasi dengan Mendiknas terkait universitas yang bisa membuat soal ujian dan melakukan pemeriksaan.Jika berada di daerah yang sulit dijangkau, sebisa mungkina ada mahasiswa yang ditugaskan untuk men-scan LJK. Jadi, walaupun berada di lokasi terpencil, LJK bisa langsung diperiksa ditempat, tidak ada lagi yang menginap,” ujarnya.
Ditambahkan Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto, penerimaan CPNS untuk tahun 2011 kemungkinan sangat kecil. Mengenai usulan formasi yang sudah diajukan oleh instansi dan daerah beberapa waktu lalu, menurutnya itu bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan.
“Jumlah CPNS yang akan diterima akan ditentukan oleh tim pengarah reformasi birokrasi,” katanya. “Kesempatan September hingga Desember untuk lakukan analisis bagi pegawai yang ada. Setelah itu ajukan pada tahun 2012. Setelah tahapan ini selesai baru dilakukan seleksi penerimaan CPNS tahun anggaran 2011.”

Pemkot Lhokseuwe Hentikan Penerimaan Pns Sampai 2015

Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menghentikan penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS) dari formasi umum sampai tahun 2015, karena dinilai sudah mencukupi. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Lhokseumawe Sabaruddin di Lhokseumawe, Senin [22/08], menyatakan, program tersebut sudah mulai dicanangkan sejak 2010 sebagai langkah untuk efesiensi tenaga PNS yang sudah ada sekarang.
Disebutkan Sabaruddin, Pemko Lhokseumawe melakukan hal itu selain sebagai upaya efesiensi PNS yang sudah ada, juga untuk mengatasi pembengkakan anggaran dalam membiayai kebutuhan pegawai.
Saat ini, jumlah PNS di Kota Lhokseumawe sebanyak 3.908 orang, tenaga honorer sebanyak 478 orang dan tenaga bakti sebanyak 1.708 orang.
Mengenai rasio jumlah penduduk dengan tenaga PNS, honorer dan bakti, angkanya satu orang melayani 31 orang.
Sementara untuk pengangkatan CPNS guna menutupi karena ada yang pensiun, Sabaruddin menjelaskan, akan diusahakan melalui jalur khusus, seperti dari tenaga honorer yang telah mencukupi syarat, diantaranya jenjang lamanya waktu bertugas, kemampuan secara teknis dalam menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan ijazahnya, serta dari jalur khusus lainnya adalah dari penerimaan SPTDN.
Mengenai program pemerintah pusat tentang moratorium PNS yang akan dijalankan mulai September tahun ini, pihak BKPP Kota Lhokseumawe, mengaku belum menerima informasi terhadap bagaimana petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya.
Namun, melihat dari apa yang telah dilakukan oleh Pemko Lhokseumawe, maka secara tidak langsung pemerintah telah melakukan hal tersebut.
“Kota Lhokseumawe secara tidak langsung telah melaksanakan program moratorium PNS tersebut. Namun, sekarang kami tinggal menunggu bagaimana pelaksanaan dan aturannya terhadap aturan tersebut,” ungkap Sabaruddin.

Kamis, 01 September 2011

SKB Moratorium CPNS Juga Berlaku Untuk Honorer

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Moratorium CPNS juga berlaku untuk tenaga honorer.
Pemerintah akan secara selektif mengangkat honorer. Terutama mereka yang diterima setelah 1 Januari 2005.
"Secara selektif maka kita harus verifikasi dan validasi. Dan kami minta honorer ini yang sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) 48 dulu yang batasnya adalah diterima pada 1 Januari 2005, yang sudah itu jangan, karena sudah dibatasi. Sisa-sisa ini yang akan kita verifikasi dan sebagainya," ungkap Mangindaan usai penandatangan SKB Moratorium CPNS di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (24/8/2011).
Mangindaan menjamin semua honorer yang diterima sebelum 1 Januari 2005 bakal diangkat. Proses selektif akan diberlakukan untuk mereka yang diterima setelah batas waktu sesuai PP 48 tersebut.
Sebenarnya, lanjut Mangindaan, pemerintah merencanakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) terhadap mereka yang sebelumnya dikategorikan sebagai honorer. PTT pun bisa diangkat menjadi pegawai jika memenuhi syarat-syarat tertentu.
"Kalau tidak (diangkat) pun masih dapat honor, askes, dan jaminan hari tua. Ini yang mau kami siapkan PTT kedepannya. Tapi itu nanti dulu lah. Kita selesaikan (CPNS) ini dulu," tegasnya.
Menurut Mangindaan, pemberlakuan SKB Moratorium CPNS tidak bakal memicu pengangguran. Sebab pemerintah tidak hanya berusaha menciptakan lapangan kerja lewat pengadaan CPNS. Ada juga upaya-upaya lain yang dilakukan pemerintah terkait pekerjaan bagi masyarakat.