Kamis, 25 Agustus 2011

Penandatanganan Moratorium oleh Presiden: Sebuah Catatan

Indonesia akhirnya mengesahkan moratorium hutan pada hari Kamis, 19 Mei 2011. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis pagi waktu setempat dan akan berlaku selama 2 tahun. Instruksi Presiden no. 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut ini merupakan penggabungan dari draft yang sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Kehutanan dan satgas UN REDD.
“Kami bersungguh-sungguh saat kami berkata bahwa kami akan mereformasi manajemen hutan dan lahan gambut di Indonesia. Tidak akan ada izin konversi hutan yang dikeluarkan untuk hutan dan lahan gambut seluas 64 juta hektar,” demikian keterangan yang diberikan Agus Purnomo kepada Reuters.”Kami juga akan terus menumbuhkan perekonomian Indonesia karena kami mengalokasikan 35 juta hektar dari hutan yang terdegradasi untuk pertanian, pertambangan dan kebutuhan pembangunan lainnya.”
Isi peraturan ini telah dirilis dan dapat diunduh di situs Setkab melalui tautan ini. Penandatanganan peraturan ini oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disambut secara positif oleh banyak pihak yang berharap tindakan tersebut akan menjadi katalisator untuk mengembangkan lebih banyak proyek untuk mengurangi emisi karbon dari sektor kehutanan.
“Ini merupakan batu loncatan untuk meluruskan berbagai masalah yang terjadi dalam aspek konflik lahan, pemerintahan di sektor kehutanan, dan masalah-masalah lain,” papar Dharsono Hartono, pemilik perusahaan yang tengah mengembangkan sebuah proyek untuk melindungi area lahan gambut kaya karbon di Kalimantan Tengah.
Moratorium yang seharusnya dilaksanakan pada 1 Januari 2011 sempat tertunda karena adanya konflik antara pejabat pemerintah mengenai luas lahan hutan yang disertakan dalam moratorium. Inpres moratorium hutan merupakan implementasi dari Letter of Intent (LoI) antara Indonesia dengan Norwegia. Kesepakatan tersebut merupakan kerja sama di bidang konservasi kehutanan untuk mengurangi emisi karbon melalui moratorium selama dua tahun dan ditandatangani pada 26 Mei 2010 di Oslo, Norwegia.
Kendati demikian, editor media ini mencatat beberapa kekhawatiran tentang implementasi Peraturan tersebut. Pertama, tulisan yang dimuat di situs Setkab sendiri secara jelas menyatakan ada pengecualian yang diberlakukan kepada:
a) Permohonan yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan; b) Pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu: geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu; c) Perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku dan d) Restorasi Ekosistem.

Ini problematis, karena definisi dari hal-hal yang dikecualikan tidak mendapat penjabaran dan limitasi yang jelas, -sehingga berpotensi menimbulkan kerancuan dalam aplikasi Peraturan tersebut.
Kedua, pengesahan Peraturan yang terlambat merefleksikan peliknya komplikasi situasi di tengah-tengah komitmen sukarela Indonesia untuk melakukan reduksi emisi sebesar 26%, sekaligus dengan tetap mendorong pertumbuhan ekonomi secara signifikan. Jika realisasi moratorium saja sudah terlambat karena situasi yang sulit, bagaimana dengan penerapan dan aplikasinya? Media ini menggarisbawahi kekhawatiran bahwa target reduksi emisi dan pertumbuhan ekonomi mungkin tidak semudah itu untuk digapai secara simultan.
Ketiga, kerjasama bilateral antara Norwegia-Indonesia menjadi perhatian besar bagi kalangan internasional dalam konteks perubahan iklim. Seperti tulisan yang dilansir media ini beberapa waktu lalu, seringkali terjadi tarik-ulur antara negara maju dan berkembang mengenai banyak isu-isu sensitif seperti pendanaan dan mekanisme pengamanannya (safeguard). Suka atau tidak suka, realisasi moratorium ini bak bermata ganda. Ia dapat dipandang positif sebagai kemajuan suatu model kerjasama yang dapat direplikasi banyak pihak lainnya. Namun di sisi lain, hal ini juga berpotensi terlihat sebagai suatu preseden negatif mengingat keterlambatan Indonesia dalam mengesahkan peraturan ini. Jika ini yang terjadi, ada kemungkinan polarisasi politis antara negara berkembang dan negara maju akan semakin menajam dan menjauhkan kedua kubu dari titik temu yang sangat dibutuhkan dalam negosiasi perubahan iklim.
Pertanyaan dasarnya: Apakah moratorium ini dapat dimaknai sebagai sesuatu yang positif bagi Indonesia? Jawabannya “ya”. Namun masih banyak hal-hal yang menjadi catatan dan perlu diperhatikan demi keselamatan lingkungan bagi anak-cucu kita di masa mendatang.

Moratorium PNS langkah tepat

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menilai rencana pemerintah untuk menerapkan moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) adalah langkah tepat untuk menata formasi PNS yang sudah membengkak. "Saya menyambut positif rencana pemerintah melakukan moratorium penerimaan PNS," kata Priyo Budi Santoso di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Kamis.
Menurut Priyo, jumlah PNS saat ini sudah membengkak di atas batas keseimbangan sebagaimana layaknya negara demokrasi.Pembengkakan jumlah PNS, kata dia, tidak hanya kementerian dan lembaga-lembaga di tingkat pusat, tapi juga sampai ke daerah-daerah terutama setelah era otonomi daerah."Ketika Menpan (Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara) mengkoordinasikan PNS, kami menyambut Gembira," kata Priyo. Ketua DPP Partai Golkar ini menambahkan, meskipun penataan jumlah dan formasi PNS terlambat, tapi hal itu lebih baik daripada tidak sama sekali.Menurut dia, penataan PNS ini sasarannya untuk mengefektifkan  formasi maupun operasionalnya guna terbentuk kualifikasi dan standarisasi tertentu.
Jika penerimaan PNS tidak dimoratorium, Priyo mengkhawatirkan, anggaran negara hanya untuk membiayai PNS saja. "Saya khawatir Indonesia akan menjaqdi negara PNS, karena jika mencermati APBN sebagian besar anggarannya hanya untuk belanja birokrasi," katanya. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Rabu (24/8), di Kantor Wakil Presiden, menandatangani surat keputusan bersama tentang moratorium penerimaan PNS.
Moratorium itu berlaku mulai 1 September 2011 hingga Desember 2012.

Mangindaan mengatakan, moratorium merupakan penundaan sementara penerimaan PNS. "Kita menunda sementara, tetapi secara selektif masih ada beberapa jabatan yang tetap kita akomodasi dalam perekrutan tahun ini dan tahun berikutnya," ujarnya. Perekrutan secara selektif, kata dia, masih dilakukan pada tenaga pendidik (guru dan dosen), tenaga kesehatan (dokter, bidan, dan perawat), sipir, serta tenaga pelayanan publik di terminal dan bandar udara. Menurut Mangindaan, moratorium penerimaan PNS tidak terlepas dari program reformasi birokrasi.  "Area perubahan yang menonjol dalam reformasi birokrasi adalah, kelembagaan atau struktur organisasi, tata laksana, dan manajemen sumber daya manusia aparatur. Ketiga hal itu sangat terkait," ucapnya. Belanja pegawai negeri dinilai sangat memberatkan anggaran pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.  Sejumlah daerah sampai harus menyediakan separuh lebih dari anggaran mereka untuk membayar gaji pegawai. Pada RAPBN 2012, alokasi belanja rutin untuk belanja birokrasi membengkak menjadi 80,43 persen, sehingga belanja modal turun menjadi hanya sekitar 17,62 persen dan belanja sosial hanya 6,67 persen

Penandatanganan Moratorium Diundur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penandatanganan surat keputusan bersama penghentian sementara (moratorium) penerimaan pegawai negeri sipil yang sedianya dilakukan pada Jumat (19/8) besok terpaksa diundur. Pengunduran itu untuk meminta masukan dari berbagai instansi terkait.
"Kita butuh semua Kementerian dan memang ada waktu nanti kita rapat lagi untuk sosialisasi atau minta masukan dulu," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, EE Mangindaan, Jumat (19/8).
Moratorium ini akan diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menurut Mangindaan surat keputusan bersama itu tidak bisa diteken saat ini karena belum bisa menjadi acuan.
Mengingat ada beberapa hal yang perlu dijelaskan secara lebih mendetail. Seperti, pengganti tenaga PNS yang memasuki usia pensiun. Khususnya mereka yang berada di bagian-bagian pelayanan publik atau teknis seperti guru, perawat ataupun dokter.
"Seperti ada 29 ribu pendidik yang pensiun, ini harus diganti. Kalau begitu belum bisa ditandatangani kalau belum bisa buat acuan," kata Menpan.
Sebagaiman diketahui Pemerintah akan melakukan penundaan sementara penerimaan calon pegawai pegeri sipil (CPNS) atau moratorium selama 16 bulan, sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Moratorium dilakukan dua tahap.
Pertama yakni pendataan jumlah formasi PNS yang dibutuhkan dimulai 1 September sampai 31 Desember 2011. Kemudian awal Januari sampai akhir Dember 2012 pelaksaaan moratorium tersebut.
Moratorium ini adalah langkah tidak permanen dan selektif dengan beberapa pengecualian, misalnya untuk tenaga pendidik, kesehatan seperti dokter dan perawat, serta petugas keselamatan publik. "Ini adalah salah satu langkah utama program Reformasi Birokrasi," kata Wakil Presiden Boediono.

Selasa, 23 Agustus 2011

Sekda: Kau yang Memulai, Kau Pula yang Mengakhiri

DOMPU—Nasib ribuan tenaga honorer makin tidak jelas. Rapat Sabtu yang dipimpin Sekda Dompu Drs H Zainal Arifin HIR memutuskan untuk mengembalikan lagi ke dinas masing-masing. SKPD yang dinilai paling paham terhadap kondisi honorer.
Menurut Sekda masuknya ribuan tenaga honorer lebih disebabkan nakalnya sejumlah dinas. Selain karena unsur nepotisme, juga ada sebagian tenaga honorer yang masuk dengan menggunakan uang pelicin. Karenanya, untuk menertibkan kembali tenaga honorer yang jauh lebih banyak dari PNS maka diberikan kewenangan kepada dinas untuk mengeluarkan tenaga honorer yang masuk tanpa prosedur dan mekanisme yang jelas.    ‘’Kau yang memulai, maka kau pulalah yang mengakhirinya,’’ tandas Zainal Arifin.
Nyanyian kau yang memulai maka kau pulalah yang mengakhiri dimaksudkan Sekda karena dinaslah yang memulai permainan ini sehingga jumlah honorer membludak. Untuk mengendalikan pun harus oleh dinas yang bersangkutan. Dari catatan yang ada jumlah honorer yang bisa ditolerir hanya 1.720 orang karena mengantongi SK Bupati baik sebelum berlakunya PP 48 maupun sesudah PP Nomor 48.
Sementara honorer yang berjumlah 4.060 orang yang mengantongi SK kepala dinas terserah pola dinas bagaimana cara menertibkannya. Terpenting target penertiban bisa selesai. Sementara 592 orang yang bekerja tanpa mengantongi SK supaya bisa berlapang dada dan menanggalkan pekerjaan.
Sekda juga tak henti-hentinya menyalahkan dinas yang dianggapnya nakal dalam rekrutmen tenaga honor tersebut. Seorang kepala dinas lanjutnya bisa dengan seenaknya mengangkat tenaga honor. Dicontohkan bila dipindahtugaskan langsung mengangkat keluarga atau kerabatnya menjadi sopir, sehingga sopir yang terdahulu menjadi nganggur, begitu juga dengan penjaga malam. ‘’Praktik-praktik seperti ini yang membuat honorer menjadi membludak,’’ sesal Sekda.
Sekda juga menantang para kepala dinas agar dapat bersikap tegas terhadap honorer yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diamanatkan PP Nomor 48 Tahun 2005 dengan cara menertibkan. Tetapi ketika ditantang, tidak ada kadis yang secara vulgar menerima tantangan dimaksud.
Kecuali Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informasi H Ichtiar SH. Menurut Ichtiar pihaknya begitu rapat pertama dulu langsung mengumpulkan sebanyak 48 orang honorer yang berkantor di instansinya dan meminta untuk meninggalkan pekerjaan sebagai honorer karena tidak memenuhi syarat. Tapi jawaban yang diterima lanjut Ichtiar sejumlah honorer tidak akan keluar dari pekerjaannya karena pada saat masuk dulu mereka menyerahkan uang pelicin kepada oknum tertentu. ‘’Mereka rata-rata masuk dengan uang pelicin,’’ terang Ichtiar.
Tetapi Ichtiar tidak kehilangan akal, proses masuknya tenaga honorer didata dan kepada siapa uang diserahkan. Hasil pendataan itu pihaknya akan bersurat kepada oknum yang bersangkutan supaya segera mengembalikan uangnya dan mengeluarkan sendiri honorer yang dia masukan. ‘’Kalau tidak mau saya akan laporkan kepada kejaksaan supaya diproses hukum,’’ tegasnya.
Dia sangat sependapat dengan nyanyian yang dilagukan Sekda, karena mereka yang memulai maka merekalah yang harus mengakhirinya. Sebab karena kenakalan oknum-oknum tertentu maka menjadi beban bagi daerah dan masyarakat secara keseluruhan.
Tiga orang ketua komisi DPRD Dompu Sirajuddin SH, H Didi Wahyuddin SE dan H Ahmad MK SH M.Hum juga ikut memberikan pertimbangan dalam menyelesaikan problem honorer dimaksud. Sirajuddin dan H Ahmad MK misalnya meminta agar proses verifikasi dan validasi tenaga honorer supaya segera diselesaikan. Tentunya kata kedua ketua komisi ini prosedurnya tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
Berbeda dengan H Didi Wahyuddin SE, ketua komisi II ini meminta agar Pemkab tidak terlalu saklak menghadapi problem tenaga honorer. Sebab kalau ribuan honorer itu dikeluarkan maka dia tidak bisa menjamin kondusifnya stabilitas daerah ini. ‘’Kalau ribuan tenaga honorer ini dirumahkan saya secara pribadi tidak mau bertanggung jawab,’’ tandasnya dengan nada tinggi.
Didi memberikan solusi supaya problem tenaga honorer ini diselesaikan pada akhir tahun 2011 mendatang dengan merumahkan sejumlah tenaga yang tidak memenuhi syarat. Alasan Didi sikap tegas saat ini akan menimbulkan kerawanan sosial yang mengancam stabilitas daerah, lagi pula alokasi anggaran untuk tenaga honorer tetah tertuang dalam APBD 2011.
Menurutnya tenaga honorer telah terlanjur bekerja bahkan dengan menggunakan uang pelicin, makanya dalam menyelesaikannya harus dengan arif dan bijaksana. ‘’Aturan memang iya harus kita tegakan bersama, tapi juga harus memikirkan dampak sosial yang ditimbulkan,’’

Dua Pendekatan Pemerintah sikapi Nasib Tenaga Honorer

Jkt-Humas. “Bagaimana kesempatan  tenaga honorer diatas tahun 2006 untuk diangkat CPNS?” merupakan salah satu pertanyaan  yang diajukan rombongan  Persatuan Guru Honorer  Indonesia (PGHI) dalam audiensinya, Jumat (08/04) di Ruang Data Gedung I Lt.1 Kantor BKN Pusat . Kunjungan audiensi ini diterima oleh Kasubbag  Publikasi Petrus Sujendro dan   Kasubdit Dalpeg II/C Budiarno Triatmodjo. “Dalam Surat Edaran Menpan No. 05 Tahun 2010 hanya menyebutkan tentang pendataan tenaga honorer kategori I dan Kategori II. Untuk tenaga honorer diatas tahun 2006 sampai saat ini belum ada regulasinya. Peraturan Pemerintah yang akan keluar diharapkan dapat menjawab semua permasalahan tentang tenaga honorer”, tegas Petrus Sujendro.
Kasubag Publikasi Petrus Sujendro (kiri) dan Kasubdit Dalpeg II/C Budiarno Triatmodjo menjadi perwakilan BKN dalam Audiensi dengan Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI).
Perwakilan PGHI dalam kesempatan yang sama juga menanyakan kelanjutan nasib para guru honorer  yang tidak dapat diangkat CPNS. Menanggapi hal ttersebut Petrus Sujendro menjelaskan bahwa pemerintah dalam menyikapi nasib tenaga honorer dilakukan melalui dua pendekatan yang dilakukan yakni ; Pertama, Pendekatan Statis adalah untuk mengangkat Tenaga Honorer menjadi CPNS sepanjang syarat-syarat yang ditentukan dalam PP No. 43 Tahun 2005 jo PP No. 48 Tahun 2007 terpenuhi. Kedua, Pendekatan Kesejahteraaan adalah kebijakan untuk memberikan penghargaan kepada Tenaga Honorer yang tidak dapat diangkat CPNS melalui perbaikan penghasilan sesuai kemampuan keuangan Negara/Daerah.
Persatuan Guru Honorer Indonesia (kanan) berkunjung ke BKN (08/04)
Pada kesempatan ini Budiarno Triatmodjo menambahkan bahwa pengumuman tenaga honorer dilakukan BKN setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer diterbitkan. "Hasilnya nanti akan diumumkan pemerintah secara nasional di  indonesia," jelas Budiarno T.

Minggu, 21 Agustus 2011

Penentuan Kuota CPNS


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) EE Mangindaan meminta kepala daerah agar selektif saat mengajukan formasi dan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Karena menurutnya, banyak usulan dari daerah itu yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan.
"Karena saat ini kita terus lakukan reformasi. Kita harus restrukturisasi dulu, apakah benar sekian ribu dibutuhkan di suatu instansi, lalu butuh sekian ribu di kabupaten/kota Itulah yang sedang saya minta, agar jangan asal-asal ajukan ajukan saja," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/6).
Untuk kuota tahun 2011, jumlah kuota CPNS kata Mangindaan, tidak akan jauh berbeda dengan kuota tahun 2010. Hanya saja, jatah untuk (kalangan) honorer menjadi PNS, akan dikurangi sekitar 300 ribu. Karena jumlah PNS yang masuk usia pensiun sekitar 160-170 ribu orang.
Saat menyusun kuota CPNS, Mangindaan meminta kepada daerah benar-benar mengusulkan sesuai kebutuhan. Khususnya pada daerah-daerah hasil pemekaran, yang masih membutuhkan banyak sumber daya manusia guna mengelola pemerintahan.
"Saya bilang ke bupati, jangan ajukan sembarangan ke saya. Saya akan tahu formasinya berapa. Jangan tiba-tiba berlebih. Apabila sudah berlebih, aturlah dulu yang ada itu," tegas Mangindaan.
Khusus untuk CPNS tenaga pendidikan atau guru, Kemenpan kata Mangindaan, akan meminta peran aktif dari Kementerian Pendidikan. Hal ini penting guna menyeleksi pemerataan guru sesuai dengan bidang ilmu yang dibutuhkan.
"Saya sudah minta bidangnya. Saya tinggal menunggu. Pak Mendiknas juga saya minta tolong menangani masalah ini. Tolong disesuaikan dengan bidang yang diminta. Saya lihat, tenaga administrasi di daerah sudah terlalu banyak, sementara guru tidak ada," kata Mangindaan.

Banyak Instansi Tak Buka Lowongan CPNS Baru

Proses penentuan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2011 terus bergulir. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) mencatat, muncul instansi yang tidak mengajukan permohonan pagu CPNS 2011. Otomatis mereka tidak membuka lowongan CPNS 2011. Kemen PAN dan RB mengapresiasi instansi-instansi tersebut.
Instansi pemerintah yang menentukan sikap tidak menggelar seleksi CPNS 2011 tersebar di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kemen PAN dan RB Ramli Naibaho menjelaskan, keputusan tidak melaporkan permohonan pagu CPNS tersebut disampaikan secara tertulis oleh masing-masing instansi.
Di tingkat pemerintah pusat, instansi yang sudah menyatakan tidak membuka lowongan CPNS 2011 adalah Sekretariat DPR RI, Menko Perekonomian, Kemen PAN dan RB, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar), dan Badan Intelejen Negara (BIN).
Sementara di tingkat provinsi, Kemen PAN dan RB mendapatkan laporan tertulis jika Provinsi Bali tidak mengajukan usulan pagu CPNS 2011. Selanjutnya, daerah lain yang tidak mengusulkan pagu CPNS adalah di Kota Batu Malang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Poso Sulawesi Tengah, Kabupaten Bangli di Bali, dan Kabupaten Musibanyuasin di Sumatera Selatan.
Ramli menuturkan, alasan dari beberapa instansi tersebut untuk tidak membuka pendaftaran CPNS 2011 hampir seragam. Untuk di Kemen PAN dan RB sendiri, Ramli menjelaskan tahun ini hanya ada tujuh pegawai yang pension. "Kami tidak mengisinya tahun ini. Kemungkinan dirapel tahun depan," tandasnya.
Alasan lain tidak mengusulkan pagu CPNS 2011 adalah, keterbatasan anggaran belanja pegawai. Selain itu, di juga muncul alasan instansi tersebut masih mengupayakan perhitungan ulang dan efektifitas pegawai yang sudah ada. Melimpahnya tenaga honorer, juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan daerah tidak mengusulkan pagu CPNS 2011. Terakhir, ketimpangan alokasi belanja pegawai dengan biaya pembangunan daerah.
Langkah dari beberapa daerah yang tidak meminta jatah kuota CPNS 2011 tersebut mendapatkan apresiasi Kemen PAN dan RB. Ramli mengatakan, upaya tersebut bisa menjadi contoh daerah-daerah yang aparatur pegawai negerinya cukup banyak. "Bahkan saya mendapatkan laporan ada PNS yang di-non job-kan," tegas dia.
Dengan tidak menerima dulu CPNS baru, Ramli berharap aparatur di sebuah instansi tadi bisa bekerja optimal. Pejabat yang sementara ini merangkap sebagai Plt Sekretaris Menteri PAN dan RB itu menambahkan, instansi saat ini harus benar-benar mengoptimalkan tenaga yang sudah dimiliki. "Upaya ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang kita jalankan," tandasnya.
Sementara itu, proses penggodokan usulan pagu CPNS pusat dan daerah telah sampai di meja Kementerian Ekonomi. Ramli mengatakan, hingga sekarang usulan masih belum komplit. Di tingkat provinsi daerah terdapat 50-an kabupaten dan kota yang belum menyerahkan usulan pagu CPNS 2011. Kabupaten dan kota ini juga belum memberikan keterangan jika memang tidak butuh usulan CPNS baru. "Proses jalan terus, sambil menunggu yang lain komplit. Tapi jika telat, otomatis hangus," pungkasnya
Sementara itu, Tinggal selangkah lagi dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang berkaitan dengan nasib honorer akan diterbitkan pemerintah. Meski RPP tentang PTT (Pegawai Tidak Tetap) masih dibahas alot di internal pemerintah, namun Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan optimis dalam waktu dekat ini keduanya sudah diterbitkan.
"Selangkah lagi proses penetapannya. Sekarang sedang dibahas di Menkopolhukam. Setelah itu kita ajukan ke presiden," ujar Mangindaan di Jakarta, Selasa (7/6).
Ditanya kapan pastinya RPP Honorer Tertinggal dan PTT diajukan, mantan gubernur Sulut ini mengatakan, masih menunggu kesepakatan beberapa instansi. Pasalnya, masih terjadi perbedaan pendapat tentang PTT.
"Kalau honorer tertinggal sebenarnya sudah oke. PTT-nya yang masih jadi persoalan. Beberapa instansi belum sepakat tentang peraturannya. Bila sudah clear kita serahkan ke Setneg. Setelah itu tergantung presiden kapan ditekennya," kilahnya.
Sebelumnya Sesmenpan-RB Tasdik Kinanto mengungkapkan, sekitar 47 ribuan honorer kategori I yang lolos verifikasi dan validasi. Sedangkan kategori II ada 600 ribu. Kedua kategori ini menunggu penetapan Menpan-RB untuk kemudian diumumkan ke publik. Hanya saja Menpan-RB belum bisa menetapkan karena masih menunggu RPP honorernya

Tenaga Honorer Jadi Prioritas PNS 2011

Pemerintah memastikan akan menerapkan moratorium pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini. Dengan
begitu, hanya tenaga honorer yang berkesempatan diangkat jadi PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN)/Reformasi Birokrasi (RB) EE Mangindaan mengatakan, sebagian tenaga honorer yang masuk sebelum 2005 akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS.
“Moratorium tetap, tapi honorer pengecualian.Pokoknya honorer yang paling lama 2005. Jadi sebelum 2005, itu yang kita angkat yang memenuhi syarat. Sesudah itu tidak ada honorer lagi,” tutur Mangindaan setelah menghadiri sidang kabinet terbatas bidang politik,hukum,dan keamanan di Kantor Presiden kemarin.
Sebagaimana diketahui, pengangkatan tenaga honorer sebelumnya sudah diputuskan tuntas akhir 2010.Namun akibat verifikasi data yang belum tuntas, masih tersisa 60.000-an lebih tenaga honorer yang belum diangkat.
Kendati memprioritaskan tenaga honorer,lanjut Mangindaan, pihaknya akan memperketat seleksi.Tenaga honorer tetap harus mengikuti sejumlah persyaratan, seperti ujian saringan. Menurut dia,pengangkatan persoalan tenaga honorer akan diselesaikan dengan terlebih dahulu membenahi peraturan terkait seperti UU 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian.
Pengangkatan tenaga honorer tersebut juga masih menunggu proses verifikasi lebih lanjut serta mempertimbangkan besarnya anggaran aparatur yang harus dikeluarkan pemerintah. “Jumlah kita belum berani putuskan karena masih diverifikasi, karena menyangkut formasi. Tidak asal angkat. Kita harus sesuaikan juga bagaimana kesiapan daerah,” paparnya.
Permasalahan pengangkatan tenaga honorer menjadi pembahasan khusus dalam rapat terbatas bidang polhukam kemarin. Dalam kata pengantarnya,Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan bahwa pihaknya akan segera memutuskan rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan rancangan peraturan pemerintah tentang pegawai tidak tetap.
“Kedua hal ini merupakan isu yang menjadi perhatian banyak kalangan. Solusi yang mesti kita ambil pertama-tama harus dihitung cermat berapa kebutuhan pegawai negeri. Kita persyaratkan kapabilitas yang dimiliki pegawai negeri kita agar mereka betul-betul jadi penggerak birokrasi,” paparnya.
Presiden SBY menambahkan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS menjadi hal yang sangat penting bagi sebagian orang karena menyangkut harapan besar mereka. “Menjadi pengawai negeri adalah harapan tinggi cita-cita dan juga idaman. Mari kita sekali lagi pastikan peraturannya benar, sistemnya tepat, manajemen, dan pengelolaannya yang baik,” tandas presiden.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Aparatur Kemenpan dan RB Ramli Naibaho mengatakan, pengangkatan tenaga kerja honorer tinggal menunggu PP-nya yang masih dalam tahap penjadwalan untuk pembahasan di Kemenko Polhukam untuk selanjutnya dipaparkan kepada presiden.

Rabu, 10 Agustus 2011

BKN Umumkan Verifikasi Honorer m Melalui Website

JAKARTA-Badan Kepegawain Negara (BKN) akan segera mengumumkan hasil verifikasi dan validasi honorer kategori I (honorer tertinggal yang dibiayai APBN/APBD). Rencananya, pengumuman dilakukan lewat website BKN. Hal ini menurut Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno untuk efisiensi waktu dan menghindari terjadinya penipuan.
"Sengaja kami umumkan di website resmi BKN agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi demi mencari keuntungan. Selain itu para honorer tidak perlu berbondong-bondong ke Kantor BKN, cukup lihat di website saja," kata Eko di Jakarta, Jumat (11/3).
Nantinya, yang diumumkan adalah hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK). Yang memenuhi kriteria, akan melanjutkan proses pemberkasan NIP (Nomor Induk Pegawai). Sedangkan yang TMK, tidak bisa mengikuti proses selanjutnya.
"Memang sedikit molor pengumumannya. Karena saat melakukan verifikasi dan validasi, tim mengalami banyak kendala. Di antaranya sempitnya waktu dan terbatasnya  sumber daya manusia (SDM)," terang Eko.
Ditambahkannya, dalam penyelesaian masalah tenaga honorer harus dilakukan dengan cermat. Hal ini agar permasalahan tenaga honorer tidak berlarut-larut. "Harus ada persamaan persepsi diantara para pejabat BKN dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, agar bisa diselesaikan dengan baik dan tuntas," tegasnya.