Selasa, 31 Mei 2011

Pemda Miskin Berhak Pecat Honorer

Pemerintah daerah dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian (PPK) berhak memberhentikan tenaga honorer jika APBD tidak cukup lagi untuk membayar tenaga honorariumnya. Sebaliknya bila keuangan daerah masih mampu para tenaga honorer dapat tetap melaksanakan tugas sebagai tenaga honorer di instansi masing-masing.
Kebijakan ini menurut Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, terkait dengan kelanjutan nasib honorer tertinggal baik kategori I maupun II. "Jadi bagi tenaga honorer yang tidak lulus baik kategori I maupun II, ada kebijakan pemerintah untuk daerah. Bila daerah masih mampu membayar honorarium, para tenaga honorer ini tetap dipekerjakan. Sebaliknya kalau anggaran tidak cukup, silakan diberhentikan," kata Tumpak, Selasa (31/5).
Hanya saja, pemberhentian ini ada syaratnya. Dimana pemda wajib memberikan uang penghargaan kepada yang bersangkutan. "Paling tidak dikasih pesangon agar honorernya bisa buka usaha kecil-kecilan. Tidak boleh diberhentikan begitu saja, karena menyalahi aturan tenaga kerja," ucapnya. Dia mengharapkan pemda tidak mengangkat tenaga honorer lagi. Apalagi larangan ini sudah dituangkan ke PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. "Pemerintah pusat maupun daerah sebaiknya tidak mengangkat tenaga honorer agar tidak menimbulkan masalah baru," imbaunya.
Ditambahkannya, untuk mengisi kekosongan formasi pegawai di daerah tidak harus mengangkat tenaga honorer ataupun mengajukan formasi CPNS ke pusat. Tapi dapat diatasi dengan pemerataan pegawai yang sudah ada. Di samping memaksimalkan kemampuan pegawai yang sudah ada dengan berbagai pelatihan. Sedangkan dalam pengajuan formasi CPNS, pemda harus memperhatikan beban kerja di daerah. Karena penentuan formasi CPNS juga didasarkan pada profil daerah, topografi dan beban kerja. "Makanya setiap formasi yang diajukan daerah belum tentu disetujui semua oleh pemerintah. Kalau disetujui semua bisa bangkrut negara," tandasnya. Untuk diketahui, Kementerian PAN-RB bekerja sama dengan BKN telah melakukan validasi dan verifikasi tenaga honorer kategori I sebanyak 152.310 orang. Dari data tersebut, tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK) kurang lebih hanya 35 persen. Sisanya tidak memenuhi kriteria (TMK). Sedangkan honorer kategori II sekitar 600 ribu orang.
Pengumuman tenaga honorer tertinggal ini menunggu Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini. Mereka yang lolos akan diangkat CPNS namun harus melalui tahap pemberkasan dahulu. Sedangkan kategori II berdasarkan rencana pemerintah akan diadakan tes sesama honorer. Pelaksanaannya setelah pengumuman tenaga honorer kategori I yang lolos validasi dan verifikasi.

Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I dan Tenaga Honorer Kategori II Menurut Dalpeg BKN Bambang Chrisnadi Selesai 2011

Hingga batas akhir 31 Agustus 2010, tercatat di listing BKN 152.310 orang. Dari jumlah tersebut sampai 8 Februari 2011, hasil verifikasi dan validasi mendapat rekomendasi : Memenuhi Kriteria (MK) = 51.075 orang (33,53%), Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) =  73.788 orang (48,45 %) dalam proses penyelesaian = 27.447 orang (18,02%) yang diharapkan pada akhir April 2011 semua sisa tenaga honorer kategori I sudah selesai dilakukan validasi dan verifikasi.
Perlu dipahami, bahwa tenaga honorer kategori I yang dinyatakan MK tidak secara otomatis diangkat menjadi CPNS. Karena masih harus memenuhi ketentuan lain yang diatur dalam PP 98/2000 jo PP 11/2002. Tenaga honorer kategori I yang dinyatakan MK dan tenaga honorer kategori II yang memenuhi ketentuan PP 98/2000 dan PP 11/2002, akan diangkat sekaligus dalam satu tahun anggaran yang direncanakan selesai pada 2011.
Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (2) alinea 3 PP 43/2002 antara lain ditentukan bahwa apabila sebelum tahun 2009 secara nasional tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD telah selesai seluruhnya diangkat menjadi CPNS, maka “tenaga honorer yang tidak dibiayai oleh APBN/APBD, baru dapat diangkat menjadi CPNS sesuai dengan kebijakan nasional berdasarkan formasi, analisis kebutuhan riil, dan kemampuan keuangan negara”.
Terjemahan teknis dari Pasal 6 ayat (2) alinea 3 PP 43/2002 ini adalah bahwa pengangkatan tenaga honorer kategori II dilakukan melalui mekanisme ujian yang dilakukan oleh sesama tenaga honorer kategori II

Honorer Kabupaten Lebak Mendatangi Istana

Sebanyak 100 orang tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Senin (2/5) mendatangi Istana Negara Jakarta dengan harapan segera diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Kami menuntut Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS,” kata Ketua Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Lebak Ali Syaeful Ramdhani di Rangkasbitung, Minggu (1/5/2011) Ia mengatakan, kedatangan ke Istana Negara tersebut ingin nasib tenaga honor yang sudah mengabdikan puluhan tahun didengar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera diangkat menjadi CPNS. Selama ini, kata dia, nasib tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak hingga kini belum jelas untuk pengangkatan CPNS.
Padahal, penerimaan CPNS tahun 2010 sudah dipenuhi berkas persyaratan untuk diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Namun, hingga kini belum ada realisasinya pengangkatan CPNS itu.
“Kami berharap Bapak Presiden SBY bisa memperjuangkan nasib tenaga honor menjadi CPNS,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini tenaga honorer yang diajukan pengangkatan CPNS kategori satu tercatat 667 orang dan kategori dua sebanyak 1.798 orang. Mereka sudah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak kepada Pemerintah Pusat untuk segera direalisasikan pengangkatan CPNS.
Koordinator Aksi Tenaga Honor Pemkab Lebak Amirudin mengaku massa yang akan bertolak ke Istana Negara tersebut mereka terdiri dari tenaga honorer guru dan tenaga honorer lainnya yang bekerja di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah Lebak.

Identitas Ganda

Hingga Rabu (4/5) pemerintah belum mengumumkan tenaga honorer tertinggal kategori satu (dibiayai APBN/APBD) yang lolos menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2011 lantaran masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer.
Hanya saja, sudah dipastikan bahwa dari kuota tenaga honorer yang diangkat mayoritas merupakan honorer guru.
Menurut Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, dari jumlah tenaga honorer tertinggal hasil verifikasi dan validasi yang dinyatakan memenuhi kriteria untuk diproses lanjut sebagai CPNS, terdiri dari empat kelompok. Yaitu, guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh (bidang pertanian, perikanan, peternakan, keluarga berencana), dan tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah.
“Dari sekitar 40 persen tenaga honorer tertinggal yang memenuhi kriteria untuk CPNS, didominasi guru. Disusul tenaga kesehatan,” ungkap Tumpak, Rabu (4/5).
Posisi ini hampir sama dengan pengangkatan tenaga honorer periode 2005-2009. Di mana tenaga honorernya didominasi tenaga pendidik, disusul kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, dan tenaga teknis.
Sekedar diketahui, data dari BKN menyebutkan, sampai akhir batas waktu pendataan tenaga honorer 30 Juni 2006, jumlah yang terdaftar dalam data base adalah 920.702 orang. Hanya saja setelah dilakukan verifikasi terdapat 20.776 yang tidak memenuhi syarat. Pemicunya, ditemukan adanya identitas ganda, meninggal dunia, mengundurkan diri, terlibat kasus pidana/indisipliner, narkoba, usia dan masa kerja tidak sesuai PP 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007.

Rabu, 18 Mei 2011

KATEGORI 2 TERANCAM

Masih ingat dengan pengusulan pengangkatan 274 tenaga honorer kategori II untuk menjadi PNS yang dilakukan Pemkab Kaur. Kabar yang berkembang mereka terancam untuk menjadi PNS.
Terancamnya para honorer kategori II ini untuk menjadi PNS lantaran masih belum jelasnya kepastian pengangkatan mereka. Sekkab Kaur, Drs Arben B SE mengatakan belum adanya kepastian ini karena Peraturan Menteri (Permen) soal pengangkatan honor tersebut belum juga dibahas.
“Tenaga honor yang telah dinyatakan lulus dalam kategori II saat ini belum ada kepastian kapan akan diangkat menjadi PNS. Namun untuk tenaga honorer kategori I yang berjumlah 37 masih bernasib lebih baik. Mereka akan diangkat menjadi PNS yang direncanakan tahun ini atau tahun depan,” katanya.
Terkait dengan belum jelasnya pengangkatan honorer kategori II menjadi PNS ini, Arben meminta untuk bersabar. “Pemkab masih terus memperjuangkan pengangkatan tersebut. Untuk itu kita minta para honorer untuk bisa bersabar,” pintanya.
Arben mengatakan berdasar informasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat mengatakan proses pengangkatan PNS dari formasi honorer dipastikan akan dilakukan secara bertahap, setelah rampungnya pengangkatan honorer kategori I.
“Proses verifikasi data honorer masih dilakukan oleh BKN pusat. Jika telah selesai akan dibuat Permen untuk pengangkatan mereka, sehinga cepat selesai cepat pula proses peng-NIP-annya,”

Senin, 09 Mei 2011

Suara Hati Honorer

Benar-benar ironis. Di tengah wakil rakyat ngotot membangun gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menelan biaya Rp1,134 triliun, ada sekitar 600 ribu tenaga honorer yang tersebar di segenap penjuru Tanah Air, menangis meratapi buruknya nasib mereka. Ironinya, penghasilan mereka per bulan hanya berkisar Rp50 ribu sampai Rp80 ribu.     
“Buruknya nasib kami ini, akan semakin diperparah dengan berbagai aturan hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tahuin 2005 tentang Pengangkatan Tenaga honorer menjadi CPNS yang drafnya masih digodok di Kemenkum dan HAM,” keluh Koordinator Forum honorer Indonesia (FHI), Nur Aeni dengan mata berkaca-kaca.
Wanita yang telah 8 tahun mengabdi sebagai guru honorer di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Talang, Tegal ini, mengungkapkan, bahwa ada sekitar 600 ribu orang di belakangnya yang merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah lewat aturan baru hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) tersebut.
Setidaknya ada 500 ribu tenaga honorer akan kehilangan penghasilan yang sudah semakin kecil ini, kalau sampai draf revisi PP tersebut disetujui. Soalnya, PP tersebut hanya akan mengangkat 20% saja tenaga honorer non APBN/APBD. Sementara untuk honorer APBN/APBD akan diangkat seluruhnya. “Ini kan tidak adil,” tegas sarjana pendidikan ilmu agama salah satu perguruan tinggi di Tegal ini.
Nur Aeni bertekad akan melawan ketidakadilan yang dirasakan dirinya dan teman-temanya dengan berbagai cara. Untuk itu, ia pun mengaku telah menyiapkan berbagai strategi untuk memperjuangkan tuntutan yang akan ditujukan pada pemerintah.
“Puncaknya, ialah berdemo pada 2 Mei 2011 dengan menggerakan massa besar-besaran dan dilakukan secara terus menerus, Pagi, siang, sore dan kalau perlu  malam hari, hingga tuntutan kami dikabulkan,” ujar Nur Aeni dengan semangat berapi-api.
Apa saja sebetulnya kisah menyedihkan yang dialami ratusan ribu honorer kita selama ini? Apa tuntutan yang ingin disampaikan? Dan, bagaimana kalau tuntutan itu tak dikabulkan pemerintah? Ragam jawaban seputar pertanyaan ini, disampaikan perempuan kelahiran Tegal, 23 juni 1979 kepada Mirza Fichri dari politikindonesia.com, di Gedung Parlemen, Jumat (15/4). Berikut petikannya. 

Sebetulnya apa yang menjadi faktor penyebab kegelisahan para tenaga honor yang tergabung dalam FHI ini?

Ada beberapa faktor yang menjadi penyebabnya. Pertama, kami tenaga honorer non APBN/APBD yang berjumlah sekitar 600 ribu orang di seluruh Indonesia, merasa dizalimi dan diperlakukan tidak adil oleh pemerintah.

Tengok saja, berdasarkan draft revisi Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS yang kini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, menyebutkan hanya akan mengangkat sekitar 20% saja dari honorer yang ada.

Sementara, selebihnya sekitar 500 ribu honorer diserahkan ke Pemda masing-masing. Akibatnya, bagi Pemda yang tidak memiliki kemampuan keuangan, akan membuang tenaga honorer yang ada. Ini sama saja  mereka membunuh 500 ribu tenaga honorer dan keluarganya.
Faktor lainnya?       
Faktor lain yang menyebabkan ratusan ribu tenaga honorer ini gelisah ialah, persoalan rendahnya honor yang kami terima per bulan. Bayangkan saja, hampir rata-rata rekan kami menerima honor jauh dari UMR, yaitu hanya sebesar Rp500 ribu hingga Rp100 ribu per bulan. Bahkan, tak sedikiit pula diantara kami menerima Rp80 ribu, bahkan ada yang Cuma Rp 50 ribu per bulan. Itu pun dibayarkan setiap tiga bulan sekali.     
Dengan penghasilan sebesar itu di jaman seperti ini, dimana harga semua barang kebutuhan pokok begitu tinggi, bagaimana kami dapat hidup layak. Jangankan untuk membiayai anak sekolah atau berobat ke rumah sakit, untuk memenuhi kebutuhan makan harian saja sangat jauh dari cukup.
Selama ini, sumber pendanaan untuk membayar honor Anda dan rekan-rekan dari mana?
Sepengetahuan saya, untuk membayar tenaga honorer ini, dananya bersumber dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dari kas sekolah. Dengan mengandalkan dana BOS yang hanya cair setiap 3 bulan sekali itu, maka tak heran bila kami pun baru akan menerima gaji yang nilainya sangat kecil itu setiap 3 bulan sekali.
Sejauh ini, apa yang Anda dan teman-teman lain lakukan untuk menutupi kekurangan dari biaya hidup tersebut?
Beragam cara dilakukan oleh saya dan teman-teman untuk mencari uang demi menutupi kebutuhan kami sehari-hari. Sebagian ada yang berpropesi sebagai tukang ojek motor, supir kendaraan umum, bertani, bahkan ada yang sampai menjual diri. Sungguh, tidak ada maksud kami membesar-besarkan masalah yang kami hadapi. Ini benar-benar fakta di lapangan.
Untuk memperjuangkan nasib kaum honorer ini, langkah-langkah apa saja yang telah dan akan dilakukan FHI?
Selain mengadukan nasib kami ke DPR, dengan maksud agar dewan dapat memanggil dan memberi tekanan ke pemerintah, dalam hal ini beberapa kementerian terkait, untuk lebih memperhatikan substansi dari PP tersebut. Terutama mengenai beberapa pasal di draft revisi PP 48 tahun 2005 yang dinilai tidak berpihak pada nasib tenaga honorer non APBN/APBD.

Kemudian, kami juga berupaya melakukan dialog kepada beberapa kementerian terkait persoalan kami tersebut. Dan, terakhir, kemarin (14/04) kami diundang oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk hadir dan memberikan pendapat terkait proses harmonisasi PP tadi.
Dari berbagai langkah yang telah di tempuh, apakah sudah memberikan hasil positif?
Itulah yang kami sesalkan. Hingga detik ini, kami pesimis dengan tanggapan yang diberikan oleh pemerintah. Kelihatannya, pemerintah tak mau mendengar jeritan hati kami. Sepertinya, draf revisi PP yang tak menguntungkan bagi kami tersebut, akan segera ditetapkan.
Konkritnya, apa yang menjadi tuntutan FHI kepada pemerintah?
Kami menginginkan pemerintah memberikan jaminan 100% tenaga honorer diangkat di bidang pendidikan. Lalu, pemerintah juga harus segera memberlakukan Upah Minimum Pendidikan (UMP) bagi para tenaga honorer di bidang pendidikan, dan pemerintah harus segera memperbaiki sistem rekrutmen honorer dan menjadikan sebagai sistem utama dalam penerimaan PNS.
Menurut kacamata Anda, apakah pemerintah akan mengabulkan tuntutan ini? Bagaimana kalau keinginan Anda dan rekan-rekan tidak diakomodir dalam PP tersebut?
Berdasarkan pengamatan saya, setelah bertemu dan berdialog dengan pihak pemerintah, saya pesimis dengan hasilnya. Saya melihat, tampaknya pemerintah akan tetap kekeuh menerbitkan revisi PP tersebut.
Jika ternyata tuntutan kami tersebut tidak terpenuhi, maka FHI sebagai wadah aliansi 33 organisasi honorer di seluruh Indonesia itu,  berencana menggelar demo bernama Aksi Mei Bergerak. Hal tersebut dilakukan, sekaligus dalam rangka menyambut hari pendidikan nasional pada 2 Mei 2011 yang akan datang.
Apakah Anda optimis tuntutan akan dipenuhi lewat demo ini?
Kami harus optimis. Untuk itu, kami juga telah menyiapkan strategi aksi demo ini dengan rapih.  Pertama, demo ini akan mengerahkan masa besar-besaran dan kami konsentrasikan di depan Istana Presiden.
Kedua, aksi ini akan mengambil ritme waktu 3 hari, 7 hari dan 30 hari tergantung tingkat tercapainya tujuan. Ketiga, jika aksi demo siang hari dinilai tak cukup, maka akan dilaksanakan pada malam hari melalui kegiatan istighosah kubro dengan melibatkan para tokoh-tokoh agama.
Hal penting apalagi yang ingin Anda sampaikan?
Pertama, kami mengetuk hati nurani para pejabat negeri ini agar mau sedikit memberi perhatian kepada buruknya nasib kami. Janganlah kami yang sudah susah ini, tambah susah dengan terbitnya PP yang sungguh-sungguh merugikan kami itu.

Kedua, kami mohon agar kami honorer non APBN/APBD diperlakukan secara adil dan tidak dibeda-bedakan dengan rekan honorer APBN/APBD. Untuk itu, berikan kami hak yang sama untuk dapat diangkat menjadi CPNS. Kalau memang belum mampu 100%, setidaknya dapat dilakukan secara bertahap mulai dari 50% dulu dan seterusnya.

Selanjutnya, kami juga menghimbau agar para anggota dewan yang terhormat mau membantu kami dengan cara memanggil dan menekan pemerintah agar memperhatikan nasib kami. Tolong, daripada ribut soal rencana bangun gedung baru yang menelan biaya triliunan rupiah itu, lebih baik DPR memikirkan dan memperjuangkan nasib rakyatnya, seperti kami.

Nasib Tenaga Honorer Belum Jelas

Nasib tenaga honorer di Kota Solo yang tergolong kategori II hingga kini masih belum jelas meskipun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah memverifikasi berkas-berkas tenaga honorer itu.
Belum ada kebijakan yang pasti dari pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga honorer yang upahnya non-APBN/APBD tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solo, Etty Retnowati, mengemukakan verifikasi yang dilakukan BKD sifatnya hanya pendataan sehingga tenaga honorer itu tidak berarti langsung akan diangkat menjadi CPNS.
“Sampai saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga honorer kategori II. Kami hanya mendata kemudian melaporkan kepada otoritas di pemerintahan pusat. Pemerintah pusat yang menetapkan kebijakan terkait pengangkatan para tenaga honorer tersebut,” ujar Etty ketika ditemui wartawan di Balaikota Solo, Jumat (12/11).
Etty mengatakan hasil verifikasi berkas para tenaga honorer yang belum ini dilakukan oleh BKD mulai diumumkan. Etty juga mempersilakan para tenaga honorer tersebut untuk mengikuti seleksi CPNS tahun 2010 ini.
“Mereka (tenaga honorer-red) boleh ikut seleksi CPNS tahun ini kalau ada lowongan yang sesuai,” imbuh dia.
Saat disinggung tentang persiapan penyelenggaraan seleksi CPNS 2010 di Kota Solo, Etty mengatakan Pemkot siap menyediakan tempat untuk ujian atau tes tertulis. Saat ini Pemkot Solo belum bisa memastikan jumlah ruang atau personel yang akan dikerahkan terkait pelaksanaan ujian tersebut.

Jumat, 06 Mei 2011

Penentuan Kategori Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS

Pengangkatan Tenaga Honorer (TH) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini menjadi isu utama dalam rekrutmen CPNS. Namun banyak sekali penafsiran yang berbeda terkait proses kebijakan pengangkatan TH menjadi CPNS tersebut. Hal ini menimbulkan banyak permasalahan mulai dari penentuan kriteria Kategori baik I maupun II, kapan waktu pendataan, kapan pengumuman hasil verifikasi dan validasi, hingga penipuan oleh oknum terkait pengangkatan TH menjadi CPNS. Mengingat akhir-akhir ini banyak pertanyaan mengenai TH, Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Budi Hartono menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama; TH yang dapat diangkat menjadi CPNS adalah TH yang memenuhi syarat kumulatif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 48 Tahun 2005 jo PP Nomor: 43 Tahun 2007.
Kedua; Pada 28 Juni 2010, Kementerian PAN dan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 05 TAHUN 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang tercecer atau tertinggal pada pendataan 2005 sepanjang masih memenuhi kriteria PP tersebut di atas. Dalam SE 05 Tahun 2010 pendataan TH ini terbagi dalam Kategori I (K I) dan Kategori II (K II). Pendataan dilakukan oleh masing-masing instansi pengelola kepegawaian dengan batas akhir penyerahan data ke BKN untuk K I pada 31 Agustus 2010 sedangkan K II pada 31 Desember 2010.
Ketiga; Yang membedakan antara K I dengan K II yakni K I merupakan TH yang penghasilan/upah/gajinya diabiayai dari APBN/APBD sedangkan K II dibiayai dari Non- APBN/Non-APBD (BP3, dana Komite Sekolah, dll.). TH untuk dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria, yakni :
1. Bekerja di instansi pemerintah,
2. Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas,
3. Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006,
4. Sumber pembiayaan upah, gaji, penghasilan bersumber dari APBN/APBD (untuk K I)
5. Memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus-menerus dengan tidak terputus sampai saat ini.
Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif, maksudnya apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka TH tidak bisa diangkat menjadi CPNS.
Keempat; Terhadap data K I sudah dilakukan proses Verifikasi dan Validasi oleh Tim Nasional dengan sebutan Memenuhi Kriteria (MK) dan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Hasil Verifikasi dan Validasi akan diumumkan setelah ditetapkannya PP terkait TH sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS oleh Pemerintah. Terhadap data K II yang sudah diterima BKN, belum ada kebijakan yang diambil karena menunggu regulasi lebih lanjut.
Kelima; Apabila PP tetang TH telah ditetapkan, bagi yang dinyatakan MK untuk dapat diangkat menjadi CPNS masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat dari Dokter, Surat Keterangan Bebas Narkoba, dll.
Keenam; Untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut tentang pengangkatan TH menjadi CPNS dapat dilihat di website MenPAN&RB 
Ketujuh; Himbauan kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk penipuan yang terkait pengangkatan TH menjadi CPNS oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Apabila ada informasi yang meragukan terkait TH, untuk konfirmasi dapat menghubungi Humas BKN telp/fax. 021-80882815.

Sebanyak 46.941 Pegawai Honorer telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) E.E. Mangindaan mengatakan, tenaga honorer yang memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) berjumlah 46.941 orang.
Sementara hasil pendataan yang disampaikan oleh seluruh intansi ke BKN berjumlah 152.310 orang, yang sudah divalidasi berjumlah 118.241 orang dan yang tidak memenuhi kriteria 71.290 orang, dan yang sedang dilakukan validasi berjumlah 34.069 orang, katanya dalam rapat kerja dengan Komite III DPD RI Jakarta, Selasa (8/3).
Verifikasi dan validasi perlu dilakukan untuk proses pengangkatkan CPNS tenaga Honorer dan CPNS berdasarkan formasi daerah, khususnya tenaga guru dan kesehatan.
Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti hasil RDP panitia kerja gabungan dengan Komisi II, VIII dan X atas penyelesaian masalah tenaga honorer yang telah disekapati menjadi dua kategori.
Kategori I, tenaga honorer yang memenuhi ketentuan PP No.48 tahun 2005, namun belum diangkat menjadi CPNS karena dianggap tercecer, tertinggal dan terselip sehingga belum tercatat dalam database BKN.
Kategori II , adalah tenaga honorer yang tidak memenuhi ketentuan PP tersebut yang bekerja di instansi pemerintah, tapi penghasilannya bukan dari APBN/APBD.
Untuk Kategori I telah dilakukan verifikasi dan validasi atas dasar data dari masing-masing instansi diseluruh tanah air baik pusat maupun daerah dengan angkat yang tersebut diatas. Sedangkan tenaga kategori II telah diterima laporan pendataan oleh masing-masing instansi yang berjumlah 417.612 orang pada 4 Januari 2011 data dari BKN.
Namun untuk pengangkatan menjadi CPNS pada Kategori II menunggu masukan keputusan dari Komisi II DPR terhadap RPP penyelesaian tenaga honorer.
Hal itu segera disampaikan kepada presiden pada sidang kabinet pada kesempatan I untuk ditetapkan menjadi PP, dan bila PP ditetapkan maka tenaga honorer kategori I dapat diselesaikan pemberkasannya untuk penetapan NIP pada tahun 2011.
Sedangkan tenaga honorer kategori II dapat diselesaikan pemberkasannya untuk penetapan NIP pada tahun 2012

LARANGAN PEMDA MENGANGKAT HONORER

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya. Peringatan ini kembali disampaikan lantaran masih adanya laporan bahwa di daerah masih ada pejabat yang mengangkat tenaga honorer. Pelarangan ini, sebelumnya sudah pernah diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan, namun ternyata tidak diindahkan pemda.
Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengungkapkan, cara pengangkatan tenaga honorer di daerah bermacam cara. Ada yang menyebut pegawai kontrak dan ada yang terang-terangan menyebut honorer. Yang jadi masalah, ketika para honorer ini kemudian ikut-ikutan minta diangkat CPNS.
“Kan aneh kalau pemda masih mengangkat tenaga honorer di atas 2006. Karena pengangkatan honorer sudah dilarang sejak 2005. Sementara pengangkatan honorer ditetapkan dengan peraturan pemerintah,” tutur Tumpak, Kamis (14/4).
Pelarangan pengangkatan honorer ini, menurut dia, agar pemerintah daerah lebih fokus pada pembangunan daerah.
Pemda harus mampu menyeimbangkan penggunaan dana APBD, antara belanja rutin pegawai dengan belanja publik untuk pembangunan daerah. “Jangan sampai belanja rutin pegawai lebih besar daripada pembangunan yang akhirnya pembangunan daerah tidak diperhatikan,” ujarnya.
Untuk mengisi kekosongan tenaga kerja di daerah, pemda disarankan merekrut outsourcing atau memaksimalkan pegawai yang sudah ada dengan berbagai pelatihan. Namun pemerintah daerah juga harus memperhatikan beban kerja di daerah.
Untuk diketahui, berdasarkan PP No 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya

Kamis, 05 Mei 2011

AKSI 2 MEI DI ISTANA

Nasib menjadi tenaga pengajar honorer dinilai tidak memberi kepastian. Kemarin (3/5), sekitar 500 orang pengajar honorer melakukan unjuk rasa di depan Istana Merdeka meminta pemerintah segera mengangkat pekerja tidak tetap menjadi pegawai negeri sipil.Massa yang unjuk rasa tersebut berasal dari Forum honorer Indonesia (FHI) yang membawahkan 33 organisasi pengajar honorer seluruh Indonesia. Mereka di antaranya berasal dari Tegal, Karawang, Subang, Kendal, Purworejo, Kutai Kartanegara, dan Lampung. Dalam tuntutannya, massa meminta pemerintah segera mengeluarkan jaminan tertulis bagi seluruh tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PNS tanpa tes dan tanpa biaya. "Aksi akan terus dilakukan sampai bertemu dengan presiden," kata Sekjen FHI Heri Sumarli. Saat ini, sekitar sekitar 600 ribu pegawai honorer di Indonesia mengalami ketidakjelasan status dan ketidakjelasan gaji selama bertahun-tahun. "Bertahun-tahun status kami digantung," kata Ketua FHI Nur Aini. Dia menyebut, rata-rata gaji yang diterima hanya Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu perbulan.Dalam aksinya, massa membentangkan beberapa poster. Antara lain bertuliskan, Honorer Diangkat Pendidikan Meningkat. Aksi unjuk rasa itu mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Meski tidak parah, aksi tersebut sempat membuat lalu lintas di sekitar Jalan Merdeka Utara dan Merdeka Barat sedikit tersendat.

Senin, 02 Mei 2011

KONFIRMASI TERKAIT TENAGA HONORER

Jakarta-Humas BKN, Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS menjadi permasalahan tersendiri bagi tenaga honorer yang bersangkutan. Berbagai hal terkait kapan dan kebijakan apa yang diambil untuk kategori I dan II masih belum jelas bagi tenaga honorer. Hal itu yang menjadi pertanyaan bagi Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) yang kemudian melakukan konfirmasi ke BKN, Jumat (8/4). Kunjungan dari FTHSNI yang diikuti oleh enam orang pengurusnya ini diterima Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dan Direktur Pengendalian Kepegawaian II BKN Sujarwo di Ruang Direktorat Dalpeg I BKN.
FTHSNI mendengarkan pengarahan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat (tiga dari kiri) dan Direktur Pengendalian Kepegawaian II Sujarwo (dua dari kiri)
Dalam penjelasannya, Sujarwo menjelaskan bahwa pengumuman hasil verifikasi dan validasi kategori I akan diumumkan apabila peraturan pemerintah (PP) terkait pengangkatan tenaga honorer telah ditandatangani Presiden. Adapun tenaga honorer kategori II wacana yang telah tersebar akan dilakukan seleksi, namun demikian Sujarwo menegaskan bahwa hal itu juga menunggu regulari dari pemerintah.
Pada kesempatan itu Sujarwo juga menerangkan bahwa kewenangan untuk mengangkat atau tidak tenaga honorer menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi terkait. Apabila PPK merasa tidak perlu mengangkat tenaga honorer maka BKN tidak bisa campur tangan. “Seandainya PPK tidak menyerahkan data tenaga honorer yang tercecer pada waktu tersebut, maka BKN menganggap tidak ada tenega honorer di isntansi tersebut”, jelas Sujarwo.

9.756 Guru Honorer Tak Masuk Ferivikasi

 Sedikitnya 9.756 guru honorer di Kota Bandung tidak masuk verifikasi pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) karena pendataannya tercecer. Terkait hal itu, Pemkot Bandung berjanji akan memperjuangkan nasib mereka karena statusnya belum jelas.
Hal tersebut diungkapkan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi usai menerima kunjungan Asosiasi Guru Honorer Indonesia (AGHI) Kota Bandung di Balai Kota, Jln. Wastukancana, Jumat (18/2). Menurut Edi, ada 9.756 guru yang datanya tercecer. Dengan begitu, mereka tidak tervalidasi untuk pengangkatan PNS sesuai Surat Edaran Menpan No. 5/2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Mereka tercecer karena tak memenuhi persyaratan yang ada di PP 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Ada yang karena syarat usia, masa kerjanya kurang karena pengangkatannya di atas 2005 atau ada yang pengangkatannya di bawah 2005, tapi dibayar sekolah atau yayasan, sehingga tak tervalidasi," ungkapnya.
Karena itulah, Pemkot Bandung akan memperjuangkannya, termasuk soal honor yang diterima. Sebab, kata Edi, berdasarkan Permendiknas No. 37/2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS, penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri hanya 20% sehingga masih ada guru yang mendapatkan gaji sebesar Rp 200.000.
"Saat ini kami konsultasikan dulu ke pusat, apakah mereka bisa didanai dari BOS yang berasal dari APBD I atau APBD II," ungkapnya
Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dadang Iradi, usai bertemu Sekda bersama AGHI Kota Bandung mengatakan, kedatangan para guru honorer ini untuk meminta kejelasan status mereka. "Mereka minta ada penambahan kuota CPNS. Untuk kuota ini, kita ikuti aturan yang ada," tutur Dadang