Jumat, 06 Mei 2011

LARANGAN PEMDA MENGANGKAT HONORER

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya. Peringatan ini kembali disampaikan lantaran masih adanya laporan bahwa di daerah masih ada pejabat yang mengangkat tenaga honorer. Pelarangan ini, sebelumnya sudah pernah diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan, namun ternyata tidak diindahkan pemda.
Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengungkapkan, cara pengangkatan tenaga honorer di daerah bermacam cara. Ada yang menyebut pegawai kontrak dan ada yang terang-terangan menyebut honorer. Yang jadi masalah, ketika para honorer ini kemudian ikut-ikutan minta diangkat CPNS.
“Kan aneh kalau pemda masih mengangkat tenaga honorer di atas 2006. Karena pengangkatan honorer sudah dilarang sejak 2005. Sementara pengangkatan honorer ditetapkan dengan peraturan pemerintah,” tutur Tumpak, Kamis (14/4).
Pelarangan pengangkatan honorer ini, menurut dia, agar pemerintah daerah lebih fokus pada pembangunan daerah.
Pemda harus mampu menyeimbangkan penggunaan dana APBD, antara belanja rutin pegawai dengan belanja publik untuk pembangunan daerah. “Jangan sampai belanja rutin pegawai lebih besar daripada pembangunan yang akhirnya pembangunan daerah tidak diperhatikan,” ujarnya.
Untuk mengisi kekosongan tenaga kerja di daerah, pemda disarankan merekrut outsourcing atau memaksimalkan pegawai yang sudah ada dengan berbagai pelatihan. Namun pemerintah daerah juga harus memperhatikan beban kerja di daerah.
Untuk diketahui, berdasarkan PP No 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya

1 komentar:

  1. kalau memeng dilarang menangkat tenaga honorer (salah satunya guru), lalu mau dikemanakan nasib para sarjana muda pendidikan yang juga juga punya kompetensi dan segudang prestasi? kenapa tidak ada undang-undang untuk menutup FKIP sekalian? Pemerintah harusnya bisa lebih bijak dlm membuat keputusan, bukankah ini sangat mengecewakan? Geram saja tidak cukup. tetapi haruus ada ketegasan dan keadilan. Kalau memang sudah menjadi larangan dlm UU, harusnya ada sanksi/ hukuman. sehingga UU bkan sekedar bacaan dan pajangan

    BalasHapus